Sebutkan modal berdasarkan pembagian modal atau dasar bentuk

Untuk menjalankan bisnis, modal merupakan unsur yang wajib ada dan harus dimiliki. Sama halnya dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT atau perusahaan) yang sejatinya adalah persekutuan modal. Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) megenal 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga jenis modal tersebut harus tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan meskipun berbeda satu sama lain. Untuk mengetahui perbedaannya, mari simak penjelasan berikut ini.   

Modal Dasar

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham dari perusahaan (Pasal 31 Ayat 1 UU PT). Pada prinsipnya, modal dasar adalah jumlah nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan. Penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar ditentukan di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya, Pasal 32 Ayat 1 UU PT menentukan bahwa modal dasar perusahaan paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta). Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku lagi karena telah diubah di dalam Pasal 109 Angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menyebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (PP 8/2021).

Namun, hal di atas tidak berlaku bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu yang mana besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya, perusahaan asuransi yang menentukan modal disetor saat pendirian berjumlah minimal Rp150 miliar. Oleh karena itu, modal dasar perusahaan asuransi tidak boleh kurang daripada jumlah tersebut.

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang diambil oleh para pendiri atau pemegang saham dan saham tersebut ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi olehnya, dan saham tersebut diserahkan kepada pemegang saham untuk dimiliki.

Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UU PT dan Pasal 4 PP 8/2021, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perusahaan atau pengisian pernyataan pendirian untuk perusahaan perorangan.

Modal Disetor

Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perusahaan. Mudahnya, modal disetor adalah saham yang telah dibayar lunas oleh pemegang saham. Sama seperti modal ditempatkan, ketentuan modal disetor ini merujuk kepada Pasal 33 Ayat 1, sehingga minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor penuh saat mendirikan PT.

Contoh

Alvira dan Niken adalah pendiri dari PT Y yang menyetujui modal dasarnya adalah sebesar Rp200 juta yang terbagi dari 2000 lembar saham. Adapun per lembar saham nantinya akan bernilai Rp 100 ribu.

Dari modal dasar tersebut, Alvira dan Niken menyanggupi dan mengambil total saham sebesar Rp150 juta. Maka, Rp150juta merupakan modal ditempatkan yang harus disetor penuh. Sementara sisa Rp50 juta merupakan saham yang belum ditempatkan atau disebut sebagai saham portepel. Jika suatu saat PT Y membutuhkan modal tambahan, maka Rp50 juta dapat diambil/dibayarkan oleh pemegang saham existing atau pemegang saham baru.

Alvira dan Niken kemudian melakukan penyetoran sebesar Rp50 juta, berarti ada sisa yang belum dilunasi sebesar Rp100 juta. Sisa tersebut harus sudah dibayarkan secara lunas saat pendirian PT. Penyetoran secara mengangsur tidak dimungkinkan dan semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh saat PT didirikan.

Bagaimana? Sudah paham perbedaannya kah? Sobat KH harus ketahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan suatu PT. Hal ini agar perusahaan yang didirikan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila Sobat KH masih memiliki pertanyaan terkait hukum perusahaan, hubungi Kontrak Hukum untuk mendapatkan jawabannya. Kontak kami di 0821-2555-5332 atau kirim pesan melalui Instagram @kontrakhukum.


Sebelum memulai sebuah usaha, maka penting untuk memahami pengertian modal terlebih dahulu. Pasalnya, modal dalam dunia bisnis ternyata sedikit berbeda dengan pendapat umum.

Bukan hanya wujud atau bentuknya saja, tetapi modal juga dapat bersumber dari berbagai tempat. Meski demikian, keberadaan modal tetap sama-sama penting, baik pada bisnis skala kecil maupun besar.

Pengertian Modal Menurut Para Ahli

Sebutkan modal berdasarkan pembagian modal atau dasar bentuk

Secara umum, pengertian modal dalam akuntansi adalah segala sesuatu yang dipergunakan untuk membangun atau memulai sebuah usaha. Jumlah dan bentuk setiap modal mungkin saja berbeda, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.

Ibarat sebuah kendaraan, maka modal bertindak sebagai bahan bakarnya. Oleh karena itu, modal menduduki peran penting dan harus dipersiapkan jauh sebelum usaha mulai beroperasional.

Baca juga: Apa itu Manajemen Keuangan, Fungsi, dan Tujuan dalam Bisnis?

Namun, ada sedikit perbedaan pendapat mengenai pengertian modal menurut para ahli, baik yang berasal dari Indonesia maupun mancanegara. Berikut beberapa pendapat tersebut:

1. Menurut Lawrence J. Gitman

Pengertian modal adalah suatu bentuk pinjaman yang dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, modal juga dapat berarti segala hal yang berada di bagian sebelah kanan neraca, selain kewajiban perusahaan saat ini.

2. Menurut Arnold B. Bakker

Pengertian modal menurut Prof Bakker ialah barang-barang konkret yang ada di dalam rumah tangga perusahaan dan berada di neraca bagian debit. Modal juga dapat berupa nilai tukar barang atau daya beli yang tercatat pada bagian kredit.

3. Menurut Jacob Louis Meij

Pengertian modal menurut Jacob Louis Meji ialah kolektivitas dari berbagai macam modal. Artinya, modal merupakan seluruh barang yang ada pada rumah tangga perusahaan.

Barang tersebut berguna untuk membentuk pendapatan yang ada di dalam neraca bagian debit. Berbeda dengan pengertian kekayaan, yakni daya beli yang berada di dalam berbagai modal serta berada di neraca bagian kredit.

4. Menurut Nico Jacob Pulak

Pulak berpendapat, pengertian modal adalah suatu wewenang dipunyai oleh perorangan atau organisasi untuk memanfaatkan barang modal yang terdapat dalam neraca kredit.

Adapun yang dimaksud dengan barang modal, yakni berbagai macam barang milik perusahaan, tetapi belum dimanfaatkan.

5. Menurut S. Munawir

S. Munawir mengatakan, modal ialah nilai kekayaan suatu perusahaan yang diperoleh dari pihak internal maupun eksternal perusahaan. Hal tersebut termasuk kekayaan yang berasal dari hasil produksi perusahaan.

6. Menurut Bambang Riyanto

Bambang Riyanto yang mengatakan, bahwa pengertian modal adalah hasil dari sebuah proses produksi. Namun, hasil tersebut masih dapat dimanfaatkan kembali untuk proses produksi lebih lanjut.

Pada proses tersebut, modal akan lebih terfokus pada value, daya beli, maupun kekuasaan untuk menggunakan sesuatu di dalam barang-barang modal.

Baca juga: Pengertian Manajemen, Jenis, dan Fungsinya

Jenis-Jenis Modal

Sebutkan modal berdasarkan pembagian modal atau dasar bentuk

Meski ada sedikit perbedaan pada pengertian modal, tetapi tetap mengacu pada hasil yang sama, yakni dipergunakan untuk menjalankan usaha. Pengertian modal usaha tersebut masih terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Jenis Modal Berdasarkan Pemilik atau Fungsinya

Jika dilihat berdasarkan pemilik atau fungsinya, maka modal terbagi menjadi dua jenis, yakni modal perseorangan serta modal sosial. Berikut ulasan mengenai keduanya:

  1. Modal Perseorangan
    Sejumlah modal yang dimiliki oleh seseorang untuk memberikan keuntungan bagi si pemilik serta mempermudah beragam kegiatan usaha. Misalnya, saham, deposito, gedung, maupun kendaraan.
  2. Modal Sosial
    Pengertian modal sosial ialah modal yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat dan memberikan keuntungan bagi mereka untuk menjalankan kegiatan produksi. Misalnya, jalan raya, jembatan, pasar, atau pelabuhan.

2. Jenis Modal Berdasarkan Sumbernya

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa modal ternyata dapat berasal dari sumber berbeda. Modal tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni pengertian modal internal dan eksternal. Berikut ulasannya:

  1. Modal Internal
    Modal yang satu ini bersumber dari dana seseorang atau suatu perusahaan yang bersangkutan. Selain saham, modal tersebut dapat berasal dari gedung, kendaraan, maupun laba yang kembali digunakan untuk keperluan investasi.

    Namun, jenis modal yang satu ini kurang cocok untuk mengembangkan sebuah usaha. Sebab, modal internal jarang mengalami peningkatan serta jumlahnya yang cukup terbatas.

  2. Modal Eksternal
    Pengertian modal jenis ini bersumber dari dana para kreditur maupun pemegang saham yang ikut terlibat dalam perusahaan. Secara sederhananya, modal eksternal itu tidak bersumber dari dalam perusahaan.

    Fungsi modal eksternal adalah untuk menutupi kekurangan modal internal yang terbatas. Misalnya, utang dagang, pinjaman koperasi, pinjaman bank, investor, dan lain-lain.

Baca juga: Contoh Jurnal Umum Beserta Pengertian, Soal dan Cara Membuatnya

3. Jenis Modal Berdasarkan Sifatnya

Sistem akuntansi juga mengelompokkan modal berdasarkan sifat yang dimilikinya. Jenis tersebut terbagi menjadi dua jenis pula, yakni modal tetap dan modal lancar. Berikut ini penjabarannya:

  1. Modal Tetap
    Pengertian modal tetap atau fixed capital ialah jenis modal yang dapat dipergunakan untuk proses produksi hingga berkali-kali. Jangka waktu penggunaannya pun terbilang cukup lama, seperti komputer, gedung, mesin, dan lain-lain.
  2. Modal Lancar
    Pengertian modal lancar atau variable capital ialah jenis modal yang habis terpakai hanya dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan baku maupun bahan bakar.

4. Jenis Modal Berdasarkan Wujudnya

Wujud modal pun ternyata juga bermacam-macam, tidak harus selalu berbentuk uang. Nah, berdasarkan wujudnya, modal terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Modal Konkret atau Modal Aktif
    Sesuai namanya, modal konkret ialah sejenis modal yang memiliki wujud dan bentuk, sehingga dapat dilihat secara kasat mata. Misalnya, gudang, bahan baku, mesin, gedung, maupun tempat usaha.
  2. Modal Abstrak atau Modal Pasif
    Pengertian modal pasif ialah sejenis modal yang keberadaannya tidak dapat dilihat oleh mata. Meski demikian, modal pasif memiliki peranan yang sangat penting di dalam perusahaan.

    Adapun yang termasuk modal pasif, yakni hak cipta, hak pendirian usaha, skill karyawan, koneksi, hingga nama baik perusahaan. Jika kehilangan satu modal saja, maka usaha akan mengalami permasalahan.

Manfaat Modal

Dalam dunia bisnis, modal dapat diibaratkan sebagai nyawa. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan produksi dan mengembangkan usahanya. Adapun manfaat modal bagi suatu perusahaan, yaitu

1. Penyediaan Bahan Produksi

Modal diperlukan untuk menghadirkan bahan baku, peralatan penunjang, dan mesin produksi. Tak hanya itu, modal juga penting dalam pengembangan sayap bisnis dan inovasi produk.

2. Gaji Pekerja

Perusahaan tidak dapat berjalan dengan sendirinya, tetapi butuh bantuan dari para pegawai. Ketersediaan modal diperlukan untuk memberikan hak-hak para pegawai, agar semakin loyal dengan perusahaan.

3. Sewa Tempat

Tidak memiliki lahan sendiri bukanlah hambatan untuk membangun bisnis. Anda dapat menggunakan sebagian modal untuk membayar sewa tempat atau lahan.

4. Sebagai Simpanan

Modal tidak dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan produksi saja. Anda juga harus memiliki simpanan untuk berjaga-jaga atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Misalnya, terjadi peningkatan pasar tetapi bahan stok kurang, kekurangan biaya operasional, defisit, dan lain-lain. Oleh karena itu, sebelum mengalokasikan modal, sebaiknya buat perencanaan terlebih dahulu.

Penutup

Jika memang belum ada gambaran, Anda dapat melakukan konsultasi dengan tim kami. Dengan tenaga kerja profesional yang sudah berpengalaman, kami siap mendampingi Anda.

Tidak hanya memahami pengertian modal saja, tetapi juga mempersiapkan sistem pengelolaan keuangan yang baik. Salah satunya SAP Business One, yakni program manajemen keuangan untuk berbagai macam kebutuhan perusahaan Anda.

Sebutkan modal berdasarkan pembagian modal atau dasar bentuk