Jelaskan fungsi-fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)! Jawbannya: (1) Fungsi legislasi yaitu menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden, (2) Fungsi anggaran yaitu menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang, (3) Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden. Show Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu), dan jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang, dengan masa jabatan adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Karena DPR adalah lembaga legislatif negara sehingga memiliki wewenang dalam membuat peraturan perundang-undangan. Namun, dalam penetapan peraturan UUD harus sesuai dengan persetujuan dari presiden. Dalam kekuasaan yang dimiliki, DPR memiliki fungsi yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia dalam pasal 20 A ayat 1, yaitu memiliki 3 fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan. Jelaskan fungsi-fungsi DPRFungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 20 A ayat 1 adalah:
Begitulah jawabannya kalau berdasarkan UUD NRI 1945. Kata kunciJelaskan fungsi-fungsi DPR Berikut ini jawaban yang benar mengenai fungsi Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan UUD NRI tahun 1945 pasal 20 A ayat 1: Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemerintahan tentu memiliki fungsi dan tugas yang penting. Untuk menunjang pelaksanaan sejumlah fungsi dan tugasnya itu, DPR memiliki sejumlah hak khusus atau yang biasa dikenal dengan hak DPR. Pembahasan lebih lanjut terkait tugas, kemudian fungsi dan hak DPR dapat disimak dalam pembahasan berikut. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai salah satu lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Diterangkan Penjelasan Pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat. Lebih lanjut, Pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 72 UU 17/2014 merinci delapan tugas yang dimiliki oleh DPR, yakni:
Hak DPR Terkait pelaksanaan fungsinya, ada tiga hak yang dimiliki DPR. Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hak DPR berupa interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara – Dalam mengelola sebuah negara, pasti akan terdapat lembaga negara. Keberadaan lembaga negara tersebut dapat membantu melaksanakan fungsinya, dengan tujuan memajukan bangsa dan negara. Maka dari itu, keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara. Beda negara beda pula lembaga negaranya. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan rakyat dalam negara yang bersangkutan. Lalu, apa sebenarnya pengertian dari lembaga negara? Apa pula fungsinya bagi kelangsungan sebuah negara? Yuk, simak penjelasan mengenai lembaga negara berikut ini! Daftar Isi
Pengertian Lembaga NegaraMenurut Dewi Oktaviani, lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan (Civilizated Organization) yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu. Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut. Menurut George Jellinek, lembaga negara dibagi menjadi dua bagian besar yakni 1) alat-alat perlengkapan negara yang langsung (unmittebare organ), dan (2) alat-alat perlengkapan negara yang tidak langsung (mitterbare organ). Lembaga negara yang ada di Indonesia ada beberapa, yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Namun, keberadaan lembaga negara dalam suatu negara tidak hanya dibatasi pada tiga lembaga tersebut. Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tugas Lembaga Negara Secara Umum
Pembagian Lembaga Negara di IndonesiaIndonesia selaku negara demokrasi, menjalankan pemerintahan dengan penerapan teori trias politika. Trias Politika merupakan pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dengan kedudukan yang sejajar. Tiga bidang tersebut adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Fungsi Lembaga Negara di IndonesiaSebelumnya, telah ditulis bahwa keberadaan lembaga negara menjadi salah unsur penting dalam sebuah negara. Berdasarkan adanya penerapan trias politika, maka lembaga negara di Indonesia ada tiga yakni lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Apa saja ya tugas, wewenang, dan fungsi dari tiga lembaga tersebut? Yuk simak penjelasan berikut supaya lebih memahaminya! Lembaga EksekutifLembaga eksekutif merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk melaksanakan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Di negara-negara yang menganut pemerintahan demokratis, biasanya pada lembaga eksekutif terdiri atas kepala negara, bisa raja atau presiden, disertai dengan para menterinya. Di Indonesia, lembaga eksekutif-nya adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Presiden dan Wakil Presiden, serta para menteri. 1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)Sebelum ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan yang berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, maka dari itu MPR sering disebut sebagai “lembaga tertinggi negara” dengan kewenangan di bawah Undang-Undang Dasar. Namun, setelah ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut Undang-Undang Dasar”. Anggota MPR merupakan gabungan antara anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu. Ketentuan mengenai jumlah anggota telah diatur dalam Undang-Undang. MPR melaksanakan sidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Wewenang MPR yang paling “terlihat” adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut, memiliki beberapa hak tertentu, yakni:
2. PresidenSebelum ada Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dipilih oleh MPR. Namun, setelah terdapat amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakilnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Presiden dan wakilnya menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali jabatan dalam pemilihan umum selanjutnya. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai seorang kepala negara, presiden mempunyai wewenang yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, maka Presiden memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Selain berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden juga menjadi panglima tertinggi dalam angkatan perang, sehingga memiliki wewenang sebagai berikut:
Lembaga LegislatifLembaga legislatif merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi umum dalam membuat perundang-undangan. Lembaga legislatif ini memiliki beberapa fungsi fungsi legislasi dan fungsi kontrol. Di Indonesia, lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)Anggota DPR berasal dari partai politik yang dipilih rakyat melalui proses pemilu. DPR bertempat di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut,
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sekaligus mendapat hak-hak tertentu tersebut, anggota lembaga negara tetap mempunyai kewajiban untuk mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga wajib untuk mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadinya. Apa saja fungsi lembaga DPR?Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain: Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Apa saja fungsi pengawasan DPR?“Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat,” ujar Puan. Ia juga mengungkapkan, DPR terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBN terutama pada kuartal pertama 2020.
Sebut dan jelaskan apa saja hak anggota DPR?Hak dan Kewajiban Anggota. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;. hak mengajukan pertanyaan;. hak menyampaikan usul dan pendapat;. hak memilih dan dipilih;. hak membela diri;. hak imunitas;. hak protokoler;. hak keuangan dan administratif;. |