Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentu tidak akan terlepas dari munculnya permasalahan baik administrasi, operasional maupun teknis bahkan tidak jarang muncul permasalahan yang terkait dengan hukum (perdata, pidana dan TUN serta persaingan usaha). Permasalahan tersebut pada akhirnya akan berhubungan erat atau terkait langsung maupun tidak langsung dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa. Karena semua proses PBJ mau tidak mau harus selaras dan seiring dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa bagaimanapun pembenaran yang mampu kita buat sepanjang bertentangan dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa maka dapat dipandang sebagai tindakan/perbuatan yang mencederai filosofis pengadaan dan tentu tidak dapat dibenarkan, baik secara materiil maupun formil. Sehingga pemahaman yang mendalam mengenai Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa sangat penting bagi para pelaku yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa. Apapun masalah yang sedang kita hadapi maka seyogyanya kembalikan pada pertanyaan bahwa apakah sudah selaras dan seiring dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa? Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa secara berturut-turut dijelaskan didalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahSuatu kondisi yang kita cita-citakan dapat diwujudkan dengan melakukan belanja barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan etika sehingga menghasilkan manfaat maksimal (Value for money) bagi pembangunan nasional yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat indonesia. Adapun Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 4) sebagai berikut;
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMerupakan strategi dan cara bagi Pemerintah agar Tujuan pengadaan tersebut diatas dapat dicapai secara efektif, adapun kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 5) sebagai berikut;
Prinsip Pengadaan Barang/JasaSebuah landasan keyakinan yang menjadi acuan bagi tindakan dan pedoman bagi pengaturan dan pelaksanaan pengadaan, prinsip pengadaan juga diterjemahkan kedalam regulasi, prosedur dan tata cara pengadaan serta menentukan bagaimana pengadaan itu dikelola (managed). Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut;
Etika Pengadaan Barang/Jasa
Merupakan standar dan pedoman prilaku bagi para pelaku yang terlibat dalam pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan. Adapun Etika Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut;
Pertentangan kepentingan (Conflict of Interest)Situasi dimana seorang yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak dapat memberikan kualitas dan kinerja yang seharusnya sebagai akibat memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan wewenang yang dimilikinya. Adapun pertentangan kepentingan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut;
Hubungan Tujuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/JasaBerdasarkan gambar tersebut diatas maka dapat dijelaskan bahwa; Tujuan Pengadaan “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia” dilakukan melalui strategi;
Begitupun tujuan-tujuan pengadaan berikutnya dilakukan dengan kebijakan atau strategi yang sesuai. PenutupTujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa saling terkait satu dengan yang lainnya, sehingga hal tersebut harus sungguh-sungguh merupakan landasan keyakinan dan cara berpikir para pelaku pengadaan. Kita berharap dengan memegang erat Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa dalam melakukan praktik pengadaan, kita akan memberikan dan menghasilkan barang/jasa yang memiliki manfaat maksimal (Value for money) bagi tujuan pengadaan dan tujuan organisasi. Tetap sehat, bahagia dan sukses Salam Pengadaan! |