Sebutkan 5 etika dalam pengadaan sarana dan prasarana?

Sebutkan 5 etika dalam pengadaan sarana dan prasarana?

Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentu tidak akan terlepas dari munculnya permasalahan baik administrasi, operasional maupun teknis bahkan tidak jarang muncul permasalahan yang terkait dengan hukum (perdata, pidana dan TUN serta persaingan usaha). Permasalahan tersebut pada akhirnya akan berhubungan erat atau terkait langsung maupun tidak langsung dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa.  Karena semua proses PBJ mau tidak mau harus selaras dan seiring dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa bagaimanapun pembenaran yang mampu kita buat sepanjang bertentangan dengan  Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa maka dapat dipandang sebagai tindakan/perbuatan yang mencederai filosofis pengadaan dan tentu tidak dapat dibenarkan, baik secara materiil maupun formil. Sehingga pemahaman yang mendalam mengenai  Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa sangat penting bagi para pelaku yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa. Apapun masalah yang sedang kita hadapi maka seyogyanya kembalikan pada pertanyaan bahwa apakah sudah selaras dan seiring dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa?

Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa secara berturut-turut dijelaskan didalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Suatu kondisi yang kita cita-citakan dapat diwujudkan dengan melakukan belanja barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan etika sehingga menghasilkan manfaat maksimal (Value for money) bagi pembangunan nasional yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat indonesia. Adapun Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 4) sebagai berikut;

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. mendorong pemerataan ekonomi; dan
  8. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Merupakan strategi dan cara bagi Pemerintah agar Tujuan pengadaan tersebut diatas dapat dicapai secara efektif, adapun kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 5) sebagai berikut;

  1. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; adalah upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas dalam identifikasi kebutuhan, kualitas penetapan barang/jasa, kualitas penentuan cara pengadaan, kualitas penetapan jadwal dan kualitas penganggaran.
  2. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; adalah sebuah upaya untuk memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi seperti penggunaan SPSE, SiRUP, E-Katalog dan SIKAP
  3. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa; adalah upaya untuk membentuk UKPBJ yang struktural dan permanen, bebas intervensi, yang diisi dengan SDM pengadaan yang profesional dan tingkat kompetensi yang terstandarisasi.
  4. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa; adalah upaya mengembangkan pasar elektronik berupa Katalog elektronik ( Nasional, sektoral dan lokal), Toko Dalam Jaringan (Daring) dan Pemilihan Penyedia (E-tendering/E-Selection).
  5. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; adalah upaya agar K/L/PD dapat melaksanakan fungsi Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sehingga pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif serta berkembangnya perekonomian nasional dengan mengembangkan e-marketplace.
  6. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI); adalah upaya memaksimalkan penggunaan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, dengan mempertimbangkan TKDN dan Nilai BMP serta pemberian preferensi harga, membatasi penggunaan barang import kecuali barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri dan volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
  7. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; adalah upaya untuk menetapkan sebanyak-banyak paket untuk usaha kecil, Nilai paket Pengadaan B/PK/JL paling banyak 2,5 M dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
  8. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; adalah upaya untuk mendorong terselenggaranya penelitian sesuai dengan kebutuhan kerja penelitian sehingga diberikan kewenangan pengaturan secara tersendiri melalui peraturan menteri yang menangani urusan riset dan teknologi serta mengintegrasikan aset dan potensi industri kreatif, terciptanya inovasi dan kesadaran yang kreatif yang berbasis industri, serta apreasiasi terhadap industri kreatif termasuk HAKI.
  9. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan; adalah upaya untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomi tidak hanya bagi K/L/PD sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat serta secara signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa

Sebuah landasan keyakinan yang menjadi acuan bagi tindakan dan pedoman bagi pengaturan dan pelaksanaan pengadaan, prinsip pengadaan juga diterjemahkan kedalam regulasi, prosedur dan tata cara pengadaan serta menentukan bagaimana pengadaan itu dikelola (managed). Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut;

  1. Efisien; berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas  dan  sasaran dalam waktu yang ditetapkan
  2. Efektif; berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
  3. Transparan; berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya
  4. Terbuka; berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
  5. Bersaing; berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa
  6. Adil; berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan  kepentingan nasional
  7. Akuntabel; berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan

Etika Pengadaan Barang/Jasa

Sebutkan 5 etika dalam pengadaan sarana dan prasarana?

Merupakan standar dan pedoman prilaku bagi para pelaku yang terlibat dalam pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan. Adapun Etika Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut;

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Pertentangan kepentingan (Conflict of Interest)

Situasi dimana seorang yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak dapat memberikan kualitas dan kinerja yang seharusnya sebagai akibat memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan wewenang yang dimilikinya. Adapun pertentangan kepentingan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut;

  1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
  2. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
  3. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
  4. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
  5. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
  6. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama

Hubungan Tujuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Sebutkan 5 etika dalam pengadaan sarana dan prasarana?

Berdasarkan gambar tersebut diatas maka dapat dijelaskan bahwa; Tujuan Pengadaan “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia” dilakukan melalui strategi;

  1. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
  3. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  4. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
  5. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;

Begitupun tujuan-tujuan pengadaan berikutnya dilakukan dengan kebijakan atau strategi yang sesuai.

Penutup

Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa saling terkait satu dengan yang lainnya, sehingga hal tersebut harus sungguh-sungguh merupakan landasan keyakinan dan cara berpikir para pelaku pengadaan. Kita berharap dengan memegang erat Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa dalam melakukan praktik pengadaan, kita akan memberikan dan menghasilkan barang/jasa yang memiliki manfaat maksimal (Value for money) bagi  tujuan pengadaan dan tujuan organisasi.

Tetap sehat, bahagia dan sukses

Salam Pengadaan!