Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

JENIS LIMBAH B3 YANG SECARA UMUM TERDAPAT DI SEKITAR MASYARAKAT INDONESIA

Jenis Limbah B3 Berupa Minyak pelumas Bekas atau dikenal dengan Oli Bekas

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 diketahui karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Secara umum, pengertian, ketentuan atau pengelolaan limbah B3 telah diatur atau ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3).

Jenis-Jenis Limbah B3 telah diatur dalam LAMPIRAN PP Limbah B3. Jenis yang dikenal secara umum, yaitu : Aki Bekas, Olie bekas, lampu TL bekas, Catridge/ Kemasan bekas tinta dan Kemasan B3. Aki dan Olie bekas (minyak pelumas bekas) biasanya bersumber dari penggunaan kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil atau truck, yang lazim digunakan untuk transportasi dan distribusi atau kendaraan dinas pemerintah.

Beberapa jenis limbah B3 tersebut yang umumnya terdapat di sekitar kita antara lain :

1. Olie Bekas atau Minyak Pelumas Bekas Jenis limbah oli bekas umumnya dihasilkan dari penggunaan minyak pelumas atau oli.

Minyak Pelumas umumnya digunakan oleh peralatan yang sedang bergerak, atau mesin, atau mesin kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, dan truck serta bersumber dari mesin generator listrik (genset).

Menurut PP Limbah B3 Oli bekas bersumber dari : Sumber Tidak Spesifik. Minyak pelumas bekas dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) Huruf a)

Kode limbah minyak pelumas bekas menurut eraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah  :  B105d.

Sedangkan Kategori Berbahaya untuk Minyak pelumas bekas menurut eraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah kategori (2). Limbah B3 kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) Huruf b Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3).

Contoh limbah B3 kategori 2 yang biasanya digunakan oleh industri dan/ atau rumah tangga antara lain adalah olie bekas, kain majun, lampu TL (“lampu neon”), fly ash dan botton ash (abu batubara), serta kemasan bekas Bahan Berbahaya Beracun, speant dan bleaching earth, serta filter bekas (digunakan pada fasilitas pengendalian pencemaran udara pada generator). Cek Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

Minyak Pelumas Baru, APabila Sudah Digunakan Akan Menjadi Jenis Limbah B3 Berupa Olie Bekas

Biasanya minyak pelumas untuk skala besar menggunakan kemasan berupa Drum.

Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

Drum, Umumnya Menjadi Wadah Kemasan Jenis Limbah B3 Berupa Olie Bekas

Semua jenis oli pada dasarnya sama. Yakni sebagai bahan pelumas agar mesin berjalan mulus dan bebas gangguan. Sekaligus berfungsi sebagai pendingin dan penyekat. Pada dasarnya yang menjadi tugas pokok pelumas adalah mencegah atau mengurangi keausan sebagai akibat dari kontak langsung antara permukaan logam yang satu dengan permukaan logam lain terus menerus bergerak. Selain keausan dapat dikurangi, permukaan logam yang terlumasi akan mengurangi besar tenaga yang diperlukan akibat terserap gesekan, dan panas yang ditimbulkan oleh gesekan akan berkurang. (Wikipedia)

Oli mengandung lapisan-lapisan halus, berfungsi mencegah terjadinya benturan antar logam dengan logam komponen mesin seminimal mungkin, mencegah goresan atau keausan. Untuk beberapa keperluan tertentu, aplikasi khusus pada fungsi tertentu, oli dituntut memiliki sejumlah fungsi-fungsi tambahan. Mesin diesel misalnya, secara normal beroperasi pada kecepatan rendah tetapi memiliki temperatur yang lebih tinggi dibandingkan dengan Mesin bensin. Mesin diesel juga memiliki kondisi kondusif yang lebih besar yang dapat menimbulkan oksidasi oli, penumpukan deposit dan perkaratan logam-logam bearing. (Wikipedia)

Berikut dibawah ini disajikan gambar mesin atau peralatan atau kendaraan yang berpotensi menghasilkan limbah minyak pelumas bekas.

Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

Selain itu :

Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

Contoh Lainnya :

Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

Penghasil Limbah B3 Oli Bekas dan Aki Bekas

Penggunaan oli seperti gambar, kemudian menghasilkan oli bekas atau minyak pelumas bekas, yang menurut PP Limbah B3 wajib dikelola sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan dalam upaya pengelolaan limbah B3 atau Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

Drum, Umumnya Menjadi Wadah Kemasan Jenis Limbah B3 Berupa Olie Bekas

Berikut disajikan

Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

Gambar : Drum Penyimpanan Limbah B3 Oli atau Minyak Pelumas Bekas

Penyimpanan Limbah B3 berupa olie bekas :

Sebutkan 3 limbah sepeda motor yang dapat dihasilkan

Tata Cara atau Ketentuan Penyimpanan Limbah B3 berupa Oli atau Minyak Pelumas Bekas

ISSUE : Kenapa mesti gambar mobil polisi ??? Lha karena selama ini baik aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah daerah, entah tidak tahu aturan hukum pengelolaan limbah B3 atau pura-pura tidak tahu, sangat jarang dijumpai telah melaksanakan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ATURAN HUKUM.

Mana ada bangunan TPS di Kantor polisi atau kantor gubernur atau kantor walikota/ bupati ?? belum lagi mereka pasti memiliki bengkel kendaraan sendiri.

Tapi kalo melaksanakan Tindak Pidana terhadap pengusaha atau masyarakat umum terkait Pengelolaan Limbah B3 berupa Oli Bekas, sudah sering dilaksanakan. Apalagi jika terkait persaingan usaha untuk memperebutkan limbah oli bekas yang masih memiliki nilai ekonomis cukup besar.

Pengelolaan Limbah B3 serta ancaman pidananya seolah MANDUL terhadap Aparatur Pemerintah dan Aparatur Penegak Hukum Kita. Hehehehe…. Penegakan Hukum Suka-Suka sih si Penegak hukum sih… belum bahas tentang unit pengolahan LB3 lho…

kusut pokoknya para aparat yang menegakkan hukum…pidana hanya untuk pengusaha TOK.