Sebutkan 3 hasil sidang keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945

PANITIA Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk menggantikan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno. 

Sidang PPKI dilaksanakan tiga kali. Pertama sidang pada 18 Agustus 1945, kedua 19 Agustus 1945, dan ketiga 22 Agustus 1945. Oleh karena itu didapatkan sejumlah kesimpulan sidang.

Hasil Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

1. UUD 1945 disahkan 

Dalam sidang pertamanya, PPKI membentuk kesepakatan yaitu pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 dianggap sebagai landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia. Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

2. Merevisi Piagam Jakarta 

Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga membenahi sebagian dari isi Piagam Jakarta. Salah satu kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi, "Ketuhanan Yang Maha Esa", karena tidak semua rakyat Indonesia ialah Muslim.

3. Soekarno dan Moh Hatta diangkat sebagai presiden dan wakil presiden 

Dalam sidang pertama PPKI juga dibahas mengenai pengangkatan Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia. Pengusulan Soekarno dan Moh Hatta disampaikan oleh Otto Iskandardinata, salah satu pahlawan nasional Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dengan cara aklamasi atau pemilihan umum (pemilu). Setelah banyak yang menyetujui usulan tersebut, Soekarno dan Moh Hatta segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia secara sah.

4. Membentuk Komite Nasional 

Hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa presiden akan dibantu oleh Komite Nasional. Alasan Komite Nasional dibentuk karena belum ada DPR ataupun MPR pada awal kemerdekaan.

Hasil Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)

1. Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi 

Hasil sidang PPKI kedua yaitu pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerah, yaitu gubernur.

2. Dibentuk Komite Nasional Daerah 

Setelah provinsi dibagi, dibentuklah Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di tiap-tiap provinsi yang ada. Kurang lebih masih sama seperti Komite Nasional, tugas Komite Nasional Daerah yakni membantu presiden.

3. Dibentuk departemen dan menteri 

Hasil sidang kedua PPKI lain yaitu merancang pembentukan departemen menjadi 12 bagian. Departemen tersebut juga akan dibantu dengan menteri-menteri yang dipilih. Ada 12 kementerian di setiap kabinet dan empat menteri negara nondepartemen.

Hasil Sidang PPKI Ketiga (22 Agustus 1945)

1. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 

Pada 29 Agustus 1945, PPKI resmi membentuk KNIP dengan tujuan mempersiapkan pemilu di masa mendatang. Fungsi KNIP ialah sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketika baru terbentuk, jumlah anggota KNIP sebanyak 137 orang terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia. Ketua dari KNIP pada masa itu ialah Kasman Singodimedjo.

Baca juga: Teori Asam Basa Menurut Lewis, Arrhenius, dan Bronsted-Lowry

2. Perencanaan membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) 

Salah satu hasil selanjutnya dari sidang ketiga PPKI yaitu perencanaan pembentukan PNI. PNI dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat. Ketua dari PNI ialah Soekarno. Namun, PNI yang direncanakan dijadikan Partai Tunggal Negara Indonesia harus dibatalkan pada akhir Agustus 1945. Akibatnya, rancangan ini tidak jadi terlaksana.

3. Dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) 

Untuk menjaga keamanan Indonesia, PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945. Setelah BKR dibentuk, organisasi lain seperti Heiho, Laskar Rakyat, dan PETA dibubarkan. (OL-14)

Konferensi Pers Sukarno-Hatta Pasca-Proklamasi (Foto: kitlv.nl)

Ketika kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia masih belum memiliki dasar negara. UUD 1945 baru ditetapkan melalui hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi.

Mengutip buku Konstitusi dan Konstitusionalisme oleh Jimly Asshiddiqie, naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 10-17 Juli 1945 tersebut menghasilkan panitia kecil yang diketuai Soepomo dan anggota yang terdiri dari Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Setelah beberapa kali direvisi, naskah UUD akhirnya diterima dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Artinya, tugas panitia BPUPKI telah selesai dan digantikan oleh PPKI.

PPKI hanya bertahan hingga 22 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Apa Saja Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945?

Ilustrasi sidang PPKI. Foto: belajar.kemendikbud.go.id

Tujuan sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD. Rapat perdana ini diadakan di Pejambon yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila.

Meski telah direvisi berulang kali, ternyata rapat tersebut juga membahas perubahan UUD 1945. Pasalnya, sebelum rapat tersebut resmi bergulir, berkembang isu yang sangat krusial terkait bunyi sila pertama Pancasila yang termasuk bagian Pembukaan UUD. Anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur merasa keberatan dengan beberapa pasal yang kalimatnya cenderung Islamisentris.

Melansir laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, setelah dibujuk oleh Hatta, pemimpin Muhammadiyah Ki bagoes Hadikoesoemo bersedia menerima perubahan tersebut. Akhirnya, sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu pun berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan, di antaranya:

1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi di Indonesia. Menyadur buku Hukum Tata Negara Pemikiran dan Pandangan karangan Sri Soemantri, konstitusi merupakan dokumen formal yang berisi hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.

Lebih lanjut, Undang-Undang 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.

UUD 1945 yang disahkan mengatur undang-undang yang mengatur Badan Pemerika Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah negara warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan negara, keamanan negara, pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional, bendera, bahasa, hingga lagu kebangsaan.

Semenjak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, baik nama, substansi materi maupun masa berlakunya. Berikut beberapa perubahan UUD 1945, sebagai berikut:

  • Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

  • Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

  • Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)

  • Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)

  • Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)

  • Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 - 10 Agustus 2002)

  • Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Adapun sifat-sifat UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, berikut informasinya seperti yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, yaitu:

  1. Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

  2. Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

  3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

  4. Dalam tertib hukum Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

Apa saja hasil sidang dari PPKI? Foto: Unsplash

Selain UUD 1945, hasil sidang PPKI juga membawa Ir. Soekarno sebagai presiden pertama RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pertama RI. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta merupakan dua orang yang dicalonkan oleh Otto Iskandardinata.

Menyadur buku Soekarno Bapak Bangsa karangan A. Setiadi, terpilihnya Soekarno sebagai presiden Indonesia berdasarkan dari aklamasi, perhitungan suara, dan tidak ada calon lain lagi yang dicalonkan.

Tidak hanya itu, terpilihnya Soekarno tidak lepas dari jasa-jasa yang diberikannya kepada Indonesia terutama sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia. Selama persiapan kemerdekaan pun, Soekarno adalah sosok yang paling menonjol.

Di balik itu semua, Soekarno juga dikenal memiliki karakter pemimpin yang dibutuhkan di masa perjuangan. Dengan begitu, rakyat Indonesia memiliki semangat perjuangan yang tinggi untuk lepas dari ancaman pendudukan Belanda dan sekutu lainnya.

Presiden Soekarno terus menjabat sebagai presiden hingga tahun 1967. Hal ini menandakan bahwa Soekarno telah menjabat selama 22 tahun.

Hasil sidang PPKI yang terakhir adalah membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bisa disebut juga sebagai badan pembantu presiden dengan anggota terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat di berbagai golongan dan daerah.

Selain karena hasil sidang PPKI, KNIP juga dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Sayangnya, KNIP hanya bertahan selama 5 tahun saja dan dibubarkan pada tanggal 15 Februari 1950.

Menyadur buku Siliwangi dari Masa ke Masa yang disusun oleh Angkatan Darat Kodam VI/Siliwangi, disebutkan bahwa KNIP memiliki beberapa tugas yang harus dijalani, di antaranya:

  • Sebelum terbentuk MPR dan DPR, Komite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

  • Pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara dan bertanggung jawab kepada KNIP.

Tidak hanya tugas-tugas yang disebutkan di atas, ada beberapa usaha-usaha yang perlu dijalankan oleh KNIP. Usaha-usaha tersebut bertujuan untuk menjaga persatuan kebangsaan yang erat serta menjaga keselamatan umum. Berikut usaha-usaha KNIP, di antaranya:

  • Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka.

  • Mempersatukan rakyat dari segala lapisan dan jabatan, supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat.

  • Membantu mententeramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum.

  • Membangun pemimpin dalam menyelenggarakan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah, serta membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), perubahan UUD yang telah disepakati adalah:

  • Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

  • Sila pertama, yang tadinya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

  • Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”