Salah satu kelebihan badan usaha berbentuk CV dibandingkan dengan perusahaan perorangan adalah

Apa Saja kelebihan dan kekurangan CV? Sebelum memutuskan mendirikan CV, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan CV agar memudahkan Anda mengambil keputusan yang tepat. Berikut ini ulasannya!

Apa Itu CV?

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama untuk mendapatkan profit atau keuntungan. 

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, CV mempunyai kelebihan dan kekurangan. 

Kelebihan CV

Berikut ini keuntungan yang dimiliki badan usaha berbentuk CV (persekutuan komanditer):

Agar dapat mendirikan CV, tidak ada kewajiban jumlah minimum modal yang harus pelaku usaha setorkan kepada Kemenkumham. Bahkan, tanpa modal pelaku usaha dapat mempunyai badan usaha yang diakui secara hukum. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk mendirikan badan usaha berbentuk CV.

Di dalam mengambil keputusan besar, perusahaan berbentuk CV tidak harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Berbeda dengan badan usaha berbentuk PT yang harus melalui RUPS untuk keputusan besar.

Hal ini memudahkan pelaku usaha mengambil keputusan pada saat genting dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Begitu juga perubahaan Anggaran Dasar (AD) juga bisa dilakukan tanpa RUPS. 

Persyaratan yang harus pelaku usaha penuhi lebih sedikit jika kita bandingkan dengan PT baru. Selain itu, prosedurnya juga lebih cepat selesai.

Selain itu, proses mendirikan CV dapat berjalan lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dengan biaya yang jauh lebih murah. 

Salah satu kelebihan badan usaha berbentuk CV dibandingkan dengan perusahaan perorangan adalah
Salah satu kelebihan badan usaha berbentuk CV dibandingkan dengan perusahaan perorangan adalah

Di dalam CV, ada pihak sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan pihak bertanggung jawab mengurus perusahaan dan mempunyai hak untuk menjalankan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. 

Sedangkan, sekutu pasif merupakan pihak yang bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Jadi, apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan, begitu juga sebaliknya apabila perusahaan memperoleh laba. 

Badan usaha berbentuk CV bukan badan usaha berbentuk badan hukum. Hal ini memberikan keuntungan dari sisi perpajakan. Laba atau profit CV yang perusahaan terima pada akhir tahun, hanya dikenai pajak satu kali pajak sebagai pajak perusahaan. Kenali jenis pajak di Indonesia!

Kemudian, laba yang pemilik CV terima juga tidak dikenai pajak dan termasuk non objek PPh. Namun, penghasilan individu dari pemilik CV (sekutu aktif dan sekutu pasif), bisa dikenakan PPh.

Kekurangan CV

Berikut ini kekurangan ada dalam CV:

Pihak yang bertindak sebagai sekutu aktif menjadi pihak bertanggung jawab sampai harta pribadi dan mempunyai hak untuk menjalankan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. 

Karena itu, sangat berisiko bila kemudian hari ada permasalahan yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Hal ini karena sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.

Sedangkan, untuk sekutu pasif menanggung risikonya, hanya sebatas modal yang disetorkan kepada CV tersebut.

Badan usaha berbentuk CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan aktivitas usaha. Bidang usaha yang bisa berbentuk CV hanya terbatas pada 5 bidang tertentu, di antaranya bidang jasa, bidang perdagangan, bidang percetakan, bidang industri dan bidang kontraktor. 

Karena itu penting untuk pelaku usaha perhatikan apabila ingin mendirikan perusahaan berbentuk CV. Pastikan bidang usaha yang ingin Anda jalankan termasuk dalam 5 sektor usaha tersebut.

Operasional badan usaha berbentuk CV sangat tergantung kepada sekutu aktif karena sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi. Hal ini menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu apabila sekutu aktif selaku pimpinan tidak kompeten yang mana memberikan risiko yang besar terhadap keberlangsungan perusahaan kedepannya.

Modal yang pelaku usaha atau sekutu pasif setorkan ke dalam CV sangat susah untuk ditarik kembali.

Itulah ulasan tentang kelebihan dan kekurangan CV. Apabila Anda ingin mendirikan CV, tetapi terkendala dengan waktu, Green permit dengan jasa pendirian CV bersama tim profesional siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Author: Uswatun Hasanah

Apabila ingin memulai suatu bisnis, maka sebaiknya terlebih dahulu harus dapat memilih bentuk perusahaan apa yang cocok dengan bisnis yang akan dijalankan.

Jika salah memilih bentuk perusahaan, maka bisa saja bisnis tersebut menjadi tidak menguntungkan.

Alih-alih menguntungkan dan bertahan lama sebaliknya bisa saja malah merugi dan pada akhirnya dapat saja mengalami kebangkrutan.

Bentuk-bentuk perusahaan yang lazim digunakan untuk menjalankan bisnis antara lain :

1. Perusahaan berbentuk Perorangan (Orang Pribadi).

2. Perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer).

3. Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas).

Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang apa saja kelebihan dan kekurangan perusahaan berbentuk Perorangan atau sering disebut juga dalam perpajakan sebagai Orang Pribadi serta bagaimana Aspek Perpajakannya. Kelebihan Perusahaan berbentuk Perorangan (Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :

1. Pendirian perusahaan perorangan (orang pribadi) sangat mudah dan tidak berbelit-belit biasanya syarat perizinan di Pemerintah Daerah lebih ringan, 

2. Perusahaan perorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.

3. Tidak memerlukan akta formal (akta pendirian dari notaris) dalam pendiriannya tetapi untuk bisnis-bisnis tertentu perlu meminta izin ke Pemerintah Daerah setempat, sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar.

4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.

5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.

6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, walaupun demikian tetap saja semua pendapatan harus bayar pajak perorangan (orang pribadi).

7. Semua keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan berbentuk perseorangan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Kekurangan Perusahaan berbentuk Perseorangan (Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :


1. Untuk memperoleh modal dari pihak luar (perbankan) akan lebih sulit, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi atau pinjaman dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar. 

Hal ini karena perusahaan perorangan dianggap kurang kredibel.

2. Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Bendahara Instansi Pemerintah),  BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta perusahaan besar swasta, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana /modal yang tersedia.

3. Pemilik perusahaan perseorangan (orang pribadi) bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh maupun kewajiban lainnya. 

Misalnya terhadap hutang pajak harus bertanggung jawab sampai dengan seluruh hartanya.

4. Kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. 

Hal ini disebabkan kesulitan dalam mencari pengganti atau penerus pengelola perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir. 

Selain itu sering terjadi karena anak atau keturunan dari pemilik perusahaan memilih membuka usaha sendiri atau tidak bersedia meneruskan bisnis perusahaan milik orang tuanya.

5. Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan bentuk perusahaan perorangan. 

Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. 

Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah bentuk perusahaannya terlebih dahulu menjadi Badan Usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Perseroan Komanditer).

6. Administrasi perusahaan bisanya tidak terkelola secara baik karena tidak adanya pengawasan yang efektif dari pemilik perusahaan. 

Hal ini menyebabkan dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. 

Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan, sehingga pada akhirnya perkembangan perusahaan sulit untuk diketahui secara tepat.

Perlakuan Perpajakan Terhadap Perusahaan Berbentuk Perorangan


Perusahaan yang berbentuk Perorangan atau dalam perpajakan disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban perpajakan yang hampir sama dengan Perusahaan yang berbentuk Badan (PT atau CV).

Hak dan kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang berbentuk perorangan (Orang Pribadi antara lain :

1. Apabila Perusahaan berbentuk perorangan didirikan, maka harus segera mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak dengan mendapatkan NPWP (Normor Pokok Wajib Pajak) paling lambat 1 (satu) bulan setelah perusahaan tersebut nyata-nyata melakukan kegiatan usaha.

2. Apabila Pendapatan atau penjualan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam satu tahun pajak melebihi Rp.4,8 milyar wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3. Setelah mendapatkan NPWP, maka kewajiban selanjutnya adalah menyetor dan melaporkan pajak yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan kewajiban perpajakan yang tertera dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak.

4. Semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak, termasuk formulir yang disediakan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak secara gratis.

Baca Juga :