Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia

Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia

Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia
Lihat Foto

shutterstock.com

ilustrasi prinsip pembangunan berkelanjutan

KOMPAS.com - Aspek pembangunan berkelanjutan sangat terikat dengan apa yang akan diberikan kepada generasi masa depan.

Pembangunan berkelanjutan artinya pembangunan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam dengan baik, sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dijalankan saat ini.

Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi saat ini, manusia tidak boleh merusak atau mengurangi kualitas lingkungan hidup, yang akan tetap diperlukan dalam pembangunan di masa datang.

Setiap generasi harus mewariskan lingkungan hidup yang sehat dan utuh, untuk menjamin sumber daya alam pada generasi berikutnya.

Dalam buku Ekologi Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan (2017) karya Oekan S Abdullah, untuk suatu proses pembangunan berkelanjutan, diperlukan beberapa prinsip pembangunan.

Baca juga: Peran Penduduk dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Faktornya

Prinsip pembangunan berkelanjutan

Prinsip pembangunan berkelanjutan tersebut adalah:

Ekonomi

Pendekatan pembangunan dalam aspek ekonomi pembangunan berkelanjutan, difokuskan pada peningkatan keahlian pekerja untuk meningkatkan daya saing dalam memperoleh pekerjaan yang layak.

Selain itu, pembangunan berkelanjutan mendorong kerja sama ekonomi strategis dan peningkatan performa infrastruktur dasar seperti perumahan, air, jalan, hingga akses informasi.

Energi

Dalam penghematan energi menjadi bagian daripembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu penerapannya adalah mengoptimalkan pembangunan bangunan dengan pencahayaan alami sebanyak mungkin.

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi jelas memiliki dampak terhadap tiga aspek pembangunan berkelanjutan yaitu sosial, lingkungan, dan ekonomi. Oleh karena Indonesia memiliki banyak lapangan minyak dan gas bumi, perlu diteliti apakah pengaturan mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang kini berlaku sudah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta apakah sudah efektif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data lapangan Tangguh LNG sebagai salah satu data primer disamping menggunakan perundang-undangan. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa pada peraturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan di dalamnya, tetapi pada aturan teknisnya belum cukup jelas apa yang menjadi acuan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat dikatakan sesuai dengan pembangunan berkelanjutan.

It is clear that oil and gas upstream activities have impacts to three aspects of sustainable development, which are social, environment, and economy. Since Indonesia has oil and gas fields spreading throughout the archipelago, it is crucial to find out if the law is in accordance to sustainable development principles and if the law is effective enough to support sustainable development. The research that has been done is a juridical normative research, which used Tangguh LNG field data as one of primary data along with regulations. The research shows that sustainable development principles is applied accordingly in regulations for oil and gas upstream activities, but on technical rules is not quite clear what is the reference for oil and gas upstream activities can be said to be in accordance with sustainable development principles.

Kata Kunci : pembangunan berkelanjutan, sustainable development, minyak dan gas bumi, oil and gas, kegiatan usaha hulu, upstream activities, hukum lingkungan, environmental law, Tangguh LNG

Buku:

Bakti, dkk, Kajian Tata Kelola Hutan Aceh. Sebuah Usulan Redesain Kehutanan Aceh, Sekretariat Aceh Green, 2009, hal. 9-10).

Fred Hirsch, The Social Limits to Growth (London: Routledge & Kegan Paul, 1977).

Giddens, Anthony, Giddens, The Constitution of Society: The Outline of The Theory of Structuration, Polity Press Cambridge, 1986.

George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern. Terj. Alimandan, Prenada Media, Jakarta, 2003.

Wellman, Carl, “Constitutional Rights – What They Are and What They Ought to be”, Law and Philosophy 115, Springer International Publishing, Swiss, 2016.

William W. Behrens III Donella H. Meadows, Dennis L. Meadows, Jorgen Randers The Limit to Growth, 1972.

--------- , Beyond the Limits, 1993; dan Limits to Growth: The 30-Year Update Limits to Growth: The 30-Year Update, 2004.

Jenkins., Social Identity, Routledge, New York, 1996.

Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 1997.

Silalahi, Daud, “Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.

Sonny Keraf., Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta, 2002..

Sibeon, Roger., Rethinking Social Theory, SAGE Publications, London, 2004.

Artikel Jurnal dan Hasil Penelitian/Media Massa

Arif Satria, “Penguatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Akses dan Kontrol terhadapSumberdaya Alam”, Makalah, disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Menuju Desa 2030 di Kampus Magister Manajemen dan Bisnis, IPB, Tanggal 9-10 Mei 2007. Bogor.

Caritas Woro dan Murdiati R, . Rekonstruksi Kearifan Lokal sebagai Fundasi Pembangunan Hukum Kehutanan yang Berkelanjutan: Studi terhadap Masyarakat Adat Kajang, Prosiding The 5th International Conference on Indonesian Studies: “Ethnicity and Globalization”, Yogjakarta, 2013.

Caritas Woro dan Lukas Rumboko., “Multikulturalisme dalam Pembangunan Kehutanan: Tantangan dan Peluang Ke Depan”, dalam buku: Multikulturalisme, Membangun Harmoni Masyarakat Plural. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rahadian, A.h., “Strategi Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal stiami, Vol. III (1), 2016.

Sjafei, M. Saleh, Aktor dan Struktur: Studi Kasus Dualisme Kepemilikan Tanah Di Aceh Utara, Disertasi, FISIP UI, Depok, 2006

Sulistyastuti, Dyah Ratih, “Pembangunan Pendidikan dan MDGs Di Indonesia; Sebuah Refleksi. Kritis”. Jurnal Kependudukan Indonesia Vol. II (2), 2007.

Lain-Lain

Sapariah Saturi, https://www.mongabay.co.id/2019/02/05/bedah-visi-misi-lingkungan-capres-dan-cawapres-seperti-apa/ diakses tanggal 18 Nopember 2019.

https://www.undp.org diakses 08 Januari 2020.

https://kolom.tempo.co/read/1290151/angkat-topi-untuk-mahkamah. Diakses tanggal 18 Nopember 2019.

https://news.detik.com/berita/d-4841037/ma/perintahkan-jokowi-cabut-aturan-hutan-lindung-bisa-jadi-perkebunan. diakses tanggal 18 Nopember 2019.

https://epi.envirocenter.yale.edu. diakses 08 Januari 2020.

https://databox.katadata.co.id: Inilah deforestasi di Indonesia periode 1990-1917 I databox. Diakses tanggal 18 Nopember 2019.

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan berlangsung. Ada 270 daerah yang terdiri 9 provinsi di 224 kabupaten dan 37 kota yang akan menyelenggarakan Pilkada. Siklus politik ini akan menentukan “nasib daerah-daerah” tersebut selama lima tahun ke depan. Karena dalam rangka melanjutkan kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah, kepala daerah terpilih diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025 sebagai penjabaran visi dan misinya.

penyelenggaraan pembangunan nasional menekankan pada pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, demikian pula pembangunan daerah. Pembangunan berkelanjutan merupakan proses pembangunan yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kepentingannya tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang. Agenda ini untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata.

Penerapan konsep pembangunan daerah yang berkelanjutan masih menjadi pekerjaan rumah untuk diimplementasikan. Penerapan konsep tersebut membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman terhadapnya. Termasuk didalamnya adalah Pemerintah Daerah dan jajarannya, selalu pihak yang memfasilitasi pembangunan di daerahnya. Selain kapasitas sumber daya manusia, juga dibutuhkan kebijakan daerah yang berpijak pada konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Traction bekerja sama dengan Yayasan Penabulu. melalui kolaborasi pengalaman, pengetahuan, isu yang diperjuangkan, dan sumber daya manusia yang dimiliki masing-masing Lembaga, menjadi keyakinan untuk bisa terlibat dalam upaya implementasi konsep pembangunan yang berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Pendukung Program

Program ini didukung oleh Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) berdasarkan kerja sama No. 001A/SP/LTKL-TEA/VIII/2020 pada 18 Agustus 2020 dengan total dukungan dana sebesar IDR 2.800.000.000,-

Doman, D., & Doman, N. (2020). Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Berwawasan dalam Peraturan Perundang-Undangan Penggunaan Kawasan Hutan dalam Rangka PSN Pasca Pengesahan Perpres 66/2020. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 71–97. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.222

Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)
BibTeX

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Peraturan Perundang-Undangan
  3. Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI 1945, Amandemen Keempat.
  4. _______. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 Tahun 1982, LN Tahun 1982 No. 12, TLN 3215.
  5. _______. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 23 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 68, TLN No. 3699.
  6. _______. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 41/1999, LN Tahun 1999 No. 167, TLN No. 3888.
  7. _______. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 32/2009, LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059.
  8. _______. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU 2/2012, LN Tahun 2012 No. 22, TLN No. 5280.
  9. _______. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, PP 21/1970, LN Tahun 1970 No. 31, TLN No. 2935.
  10. _______. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1975 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, PP 19/1975, LN Tahun 1975 No. 22, TLN No. 3055.
  11. _______. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, PP 6/1999, LN Tahun 1999 No. 13, TLN No. 3802.
  12. _______. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, PP 6 /2007, LN Tahun 2007 No. 22, TLN No. 4814.
  13. _______. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP 24/2010, LN Tahun 2010 No. 30.
  14. _______. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP 51/2012, LN Tahun 2012 No. 140, TLN No. 5325.
  15. _______. Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, PP 104/2015, LN Tahun 2015 No. 326, TLN No. 5794.
  16. _______. Peraturan Presiden No. 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 71/2014, LN Tahun 2014 No. 94.
  17. _______. Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 99/2014, LN Tahun 2014 No. 223.
  18. _______. Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU 71/2012, LN Tahun 2015 No. 55.
  19. _______. Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 148/2015, LN Tahun 2015 No. 366.
  20. _______. Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 3/2016, LN Tahun 2016, No. 4.
  21. _______. Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Nasional, Perpres No. 102 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 267.
  22. _______. Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 58/2017, LN Tahun 2017 No. 119.
  23. _______. Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 56/2018, LN Tahun 2018 No. 107.
  24. _______. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Permen LHK 27/2018, BN Tahun 2018 No. 1119.
  25. _______. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Permen LHK 7/2019, BN Tahun 2019 No. 462.
  26. _______. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres No. 66 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 135.
  27. Instrumen Hukum Internasional
  28. Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Report of the United Nations Conference on environment and Development: Rio Declaration on Environment and Development, Rio de Janeiro, 3-14 June 1992, Principle 1, https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.
  29. _______. Declaration of the United Nations Convention on Human Environment 1972, Deklarasi Stockholm 1972, http://www.un-documents.net/aconf48-14r1.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.
  30. _______. Declaration of the United Nations Convention on Human Environment 1972, Deklarasi Stockholm 1972, http://www.un-documents.net/aconf48-14r1.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.
  31. Buku
  32. Azis, Iwan J. dkk. Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, Juni 2010, ISBN: 978-979-91-0258-4, https://www.researchgate.net/publication/256007402_Emil_Salim_Dan_Pembangunan_Berkelanjutan, diakses pada 8 Oktober 2020.
  33. Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Economic and Social Survey of Asia and the Pacific 2015 - Part II - Balancing the Three Dimensions of Sustainable Development: From Integration to Implementation, United Nations: Economic and Social Commission for Asia and the Pacific, 2015, e-ISBN: 978-92-1-057374-0, https://www.unescap.org/sites/default/files/publications/survey2015-pt2-cs71-theme-study.pdf, diakses pada 9 Oktober 2020.
  34. Hidup, Deputi Sumber daya Alam dan Lingkungan. Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Juni 2014, https://www.bappenas.go.id/files
  35. /6714/1170/7264/006630_buku_green_eco_ap150_2muka_17buku.pdf, diakses pada 8 Oktober 2020.
  36. Raharjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Jakarta, PT. Kompas Media Nusantara, 2009.
  37. Sands, Phillippe dan Jacqueline Peel dkk. Principles of International Environmental Law, Third Edition, Cambridge University Press, United Kingdom, 2012, ISBN: 978-0-521-76959-4.
  38. Artikel Jurnal / Media Massa
  39. Anjaeni, Rahma. Sampai 24 Juni, LMAN telah Kucurkan Dana Rp 4,39 Triliun untuk Pembebasan Lahan, 26 Juni 2020, https://nasional.kontan.co.id/
  40. news/sampai-24-juni-lman-telah-kucurkan-dana-rp-439-triliun-untuk-pembebasan-lahan, diakses pada 7 Juli 2020.
  41. Bina, Olivia. The Green Economy and Sustainable Development: An Uneasy Balance?”, Artikel dalam Environment and Planning C Government and Policy, Desember 2013, hlm. 1023-1048, e-ISSN: 2399-6544, https://www.researchgate.net/publication/259570713_The_green_economy_and_sustainable_development_An_uneasy_balance, diakses pada 8 Oktober 2020.
  42. Hakim, Rakhmat Nur. Jokowi Minta PSN yang Pulihkan Ekonomi Diprioritaskan, kompas.com, 29 Mei 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/
  43. /29/11093641/jokowi-minta-psn-yang-pulihkan-ekonomi-diprioritaskan, diakses pada 7 Juli 2020.
  44. Hanum, Zubaedah. Pemerintah Rancang Aturan Ekonomi Hujau Rendah Karbon, Humaniora: mediaindonesia.com, 5 Juli 2020, https://
  45. mediaindonesia.com/read/detail/325481-pemerintah-rancang-aturan-ekonomi-hijau-rendah-karbon, diakses pada 8 Oktober 2020.
  46. Ihsanuddin. Jokowi: Pembebasan Lahan Jadi Hambatan Terbesar Proyek Strategis Nasional, kompas.com, 29 Mei 2020, https://nasional.kompas.com/
  47. read/2020/05/29/11114751/jokowi-pembebasan-lahan-jadi-hambatan-terbesar-proyek-strategis-nasional, diakses pada 7 Juli 2020.
  48. Jong, Hans Nicholas. Experts See Environmental, Social Fallout in Indonesia’s Infrastructure Push, news.mongabay.com, https://s.id/lTxfa, diakses tanggal 9 Juli 2020.
  49. Nurjaya, I Nyoman, Dr. SH., M.Hum., Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia, Jurnal Jurisprudence Vol. 2 No. 1, Maret 2005, hlm. 35-33, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/1036/3.NYOMANNURJAYA.pdf?sequence=1, diakses pada 23 Juli 2020.
  50. Puspa, Haryanti dkk. Puncak Pandemi Virus Corona RI Diprediksi Dimulai Awal Mei dengan 95 Ribu Kasus, Kompas.com, 19 April 2020, https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/19/152300365/puncak-pandemi-virus-corona-ri-diprediksi-dimulai-awal-mei-dengan-95-ribu, diakses pada 09 Oktober 2020.
  51. Raditya, Iswara N. Amandemen UUD 1945 Tahun 2002: Sejarah Isi & Perubahan Keempat, tirto.id, 15 Oktober 2019, https://tirto.id/amandemen-uud-1945-tahun-2002-sejarah-isi-perubahan-keempat-ejLE, diakses pada 12 Oktober 2020.
  52. Rosana, Mira. Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan di Indonesia, Artikel dalam Jurnal KELOLA, Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 1, 2018, hlm. 148-163, e-ISSN: 2622-6103, https://core.ac.uk/download/pdf/234031768.pdf, diakses pada 8 Oktober 2020.
  53. Seilan, A., Dr. Sustainable Development: The Balance between Conserving Environmental Resources and Economic Development, Penelitian yang dipresentasikan dalam Seminar Nasional: Climate Change, Environment and Agricultural Development, diselenggarakan di Department of Environmental Economic School of Economics, Madurai Kamaraj University, Madurai, 27-28 Maret 2014, https://www.researchgate.net/publication/340088070_Sustainable_Development_The_Balance_between_Conserving_Environmental_Resources_and_Economic_Development, diakses pada 9 Oktober 2020.
  54. Sitohang, Marya Yenita dkk. Inisiatif Masyarakat Indonesia di Masa Awal Pandemi COVID-19: Sebuah Upaya Pembangunan Kesehatan, Jurnal Kependudukan Indonesia, Edisi Khusus Demografi dan COVID-19, Juli 2020, hlm. 33-38, https://www.researchgate.net/publication/343305327_Inisiatif_
  55. Masyarakat_Indonesia_di_Masa_Awal_Pandemi_COVID-19_Sebuah_
  56. Upaya_Pembangunan_Kesehatan, diakses pada 3 November 2020.
  57. Susila, Jaka. Hukum Sebagai Paradigma Fakta Sosial, Prosiding Seminar Nasional, Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum, 2015, hlm. 458-470, hlm. 461, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/5706
  58. /29.Jaka%20Susila.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 5 Agustus 2020.
  59. Yuniar, Resty Woro. Covid-19: ‘Indonesia Berpotensi Resesi’ - Dampak Ekonomi ‘Jauh Lebih Berat Ketimbang Krisis Moneter 1998, https://s.id/lTAGX, diakses pada tanggal 9 Juli 2020.
  60. Lain-lain
  61. Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Report of the World Summit on Sustainable Development, Johannesburg, Afrika Selatan, 26 Agustus-4 September 2002, https://papersmart.unon.org/resolution/uploads/2002-johannesburg_declaration-n0263693.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.
  62. _______. The Sustainable Development Goals Report 2016, https://unstats.un.org/sdgs/report/2016/#:~:text=On%201%20January%202016%2C%20the,over%20the%20next%2015%20years, diakses pada 4 November 2020.
  63. _______. World Summit on Sustainable Development (WSSD) Johannesburg Summit, Sustainable Development Goal Knowledge Platform, https://sustainabledevelopment.un.org/milesstones/wssd, diakses pada 21 Juli 2020.
  64. Bapna, Manish dan John Talberth. Q&A: What is a “Green Economy”?, Blog, World Resources Institute, https://www.wri.org/blog/2011/04/qa-what-green-economy, diakses pada 21 Juli 2020.
  65. Development, International Institute for Sustainable (IISD). https://www.iisd.org/about-iisd/sustainable-development#:~:text=
  66. %22Sustainable%20development%20is%20development%20that,to%20meet%20their%20own%20needs.%22, diakses pada 9 Oktober 2020.
  67. Kingdom, Sustainable Development Commission United, History of SD. http://www.sd-commission.org.uk/pages/history_sd.html, diakses pada 24 Juli 2020.
  68. Priorita. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur, Proyek Strategis Nasional, https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/, diakses pada 12 Oktober 2020.
  69. Program. United Nation Environment, Green Economy, https://www.unenvironment.org/regions/asia-and-pacific/regional-initiatives/supporting-resource-efficiency/green-economy, di akses pada 21 Juli 2020.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI 1945, Amandemen Keempat.

_______. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 Tahun 1982, LN Tahun 1982 No. 12, TLN 3215.

_______. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 23 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 68, TLN No. 3699.

_______. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 41/1999, LN Tahun 1999 No. 167, TLN No. 3888.

_______. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 32/2009, LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059.

_______. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU 2/2012, LN Tahun 2012 No. 22, TLN No. 5280.

_______. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, PP 21/1970, LN Tahun 1970 No. 31, TLN No. 2935.

_______. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1975 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, PP 19/1975, LN Tahun 1975 No. 22, TLN No. 3055.

_______. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, PP 6/1999, LN Tahun 1999 No. 13, TLN No. 3802.

_______. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, PP 6 /2007, LN Tahun 2007 No. 22, TLN No. 4814.

_______. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP 24/2010, LN Tahun 2010 No. 30.

_______. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP 51/2012, LN Tahun 2012 No. 140, TLN No. 5325.

_______. Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, PP 104/2015, LN Tahun 2015 No. 326, TLN No. 5794.

_______. Peraturan Presiden No. 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 71/2014, LN Tahun 2014 No. 94.

_______. Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 99/2014, LN Tahun 2014 No. 223.

_______. Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU 71/2012, LN Tahun 2015 No. 55.

_______. Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres 148/2015, LN Tahun 2015 No. 366.

_______. Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 3/2016, LN Tahun 2016, No. 4.

_______. Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Nasional, Perpres No. 102 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 267.

_______. Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 58/2017, LN Tahun 2017 No. 119.

_______. Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres 56/2018, LN Tahun 2018 No. 107.

_______. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Permen LHK 27/2018, BN Tahun 2018 No. 1119.

_______. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Permen LHK 7/2019, BN Tahun 2019 No. 462.

_______. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres No. 66 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 135.

Instrumen Hukum Internasional

Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Report of the United Nations Conference on environment and Development: Rio Declaration on Environment and Development, Rio de Janeiro, 3-14 June 1992, Principle 1, https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.

_______. Declaration of the United Nations Convention on Human Environment 1972, Deklarasi Stockholm 1972, http://www.un-documents.net/aconf48-14r1.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.

_______. Declaration of the United Nations Convention on Human Environment 1972, Deklarasi Stockholm 1972, http://www.un-documents.net/aconf48-14r1.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.

Buku

Azis, Iwan J. dkk. Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, Juni 2010, ISBN: 978-979-91-0258-4, https://www.researchgate.net/publication/256007402_Emil_Salim_Dan_Pembangunan_Berkelanjutan, diakses pada 8 Oktober 2020.

Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Economic and Social Survey of Asia and the Pacific 2015 - Part II - Balancing the Three Dimensions of Sustainable Development: From Integration to Implementation, United Nations: Economic and Social Commission for Asia and the Pacific, 2015, e-ISBN: 978-92-1-057374-0, https://www.unescap.org/sites/default/files/publications/survey2015-pt2-cs71-theme-study.pdf, diakses pada 9 Oktober 2020.

Hidup, Deputi Sumber daya Alam dan Lingkungan. Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Juni 2014, https://www.bappenas.go.id/files

/6714/1170/7264/006630_buku_green_eco_ap150_2muka_17buku.pdf, diakses pada 8 Oktober 2020.

Raharjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Jakarta, PT. Kompas Media Nusantara, 2009.

Sands, Phillippe dan Jacqueline Peel dkk. Principles of International Environmental Law, Third Edition, Cambridge University Press, United Kingdom, 2012, ISBN: 978-0-521-76959-4.

Artikel Jurnal / Media Massa

Anjaeni, Rahma. Sampai 24 Juni, LMAN telah Kucurkan Dana Rp 4,39 Triliun untuk Pembebasan Lahan, 26 Juni 2020, https://nasional.kontan.co.id/

news/sampai-24-juni-lman-telah-kucurkan-dana-rp-439-triliun-untuk-pembebasan-lahan, diakses pada 7 Juli 2020.

Bina, Olivia. The Green Economy and Sustainable Development: An Uneasy Balance?”, Artikel dalam Environment and Planning C Government and Policy, Desember 2013, hlm. 1023-1048, e-ISSN: 2399-6544, https://www.researchgate.net/publication/259570713_The_green_economy_and_sustainable_development_An_uneasy_balance, diakses pada 8 Oktober 2020.

Hakim, Rakhmat Nur. Jokowi Minta PSN yang Pulihkan Ekonomi Diprioritaskan, kompas.com, 29 Mei 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/

/29/11093641/jokowi-minta-psn-yang-pulihkan-ekonomi-diprioritaskan, diakses pada 7 Juli 2020.

Hanum, Zubaedah. Pemerintah Rancang Aturan Ekonomi Hujau Rendah Karbon, Humaniora: mediaindonesia.com, 5 Juli 2020, https://

mediaindonesia.com/read/detail/325481-pemerintah-rancang-aturan-ekonomi-hijau-rendah-karbon, diakses pada 8 Oktober 2020.

Ihsanuddin. Jokowi: Pembebasan Lahan Jadi Hambatan Terbesar Proyek Strategis Nasional, kompas.com, 29 Mei 2020, https://nasional.kompas.com/

read/2020/05/29/11114751/jokowi-pembebasan-lahan-jadi-hambatan-terbesar-proyek-strategis-nasional, diakses pada 7 Juli 2020.

Jong, Hans Nicholas. Experts See Environmental, Social Fallout in Indonesia’s Infrastructure Push, news.mongabay.com, https://s.id/lTxfa, diakses tanggal 9 Juli 2020.

Nurjaya, I Nyoman, Dr. SH., M.Hum., Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia, Jurnal Jurisprudence Vol. 2 No. 1, Maret 2005, hlm. 35-33, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/1036/3.NYOMANNURJAYA.pdf?sequence=1, diakses pada 23 Juli 2020.

Puspa, Haryanti dkk. Puncak Pandemi Virus Corona RI Diprediksi Dimulai Awal Mei dengan 95 Ribu Kasus, Kompas.com, 19 April 2020, https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/19/152300365/puncak-pandemi-virus-corona-ri-diprediksi-dimulai-awal-mei-dengan-95-ribu, diakses pada 09 Oktober 2020.

Raditya, Iswara N. Amandemen UUD 1945 Tahun 2002: Sejarah Isi & Perubahan Keempat, tirto.id, 15 Oktober 2019, https://tirto.id/amandemen-uud-1945-tahun-2002-sejarah-isi-perubahan-keempat-ejLE, diakses pada 12 Oktober 2020.

Rosana, Mira. Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan di Indonesia, Artikel dalam Jurnal KELOLA, Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 1, 2018, hlm. 148-163, e-ISSN: 2622-6103, https://core.ac.uk/download/pdf/234031768.pdf, diakses pada 8 Oktober 2020.

Seilan, A., Dr. Sustainable Development: The Balance between Conserving Environmental Resources and Economic Development, Penelitian yang dipresentasikan dalam Seminar Nasional: Climate Change, Environment and Agricultural Development, diselenggarakan di Department of Environmental Economic School of Economics, Madurai Kamaraj University, Madurai, 27-28 Maret 2014, https://www.researchgate.net/publication/340088070_Sustainable_Development_The_Balance_between_Conserving_Environmental_Resources_and_Economic_Development, diakses pada 9 Oktober 2020.

Sitohang, Marya Yenita dkk. Inisiatif Masyarakat Indonesia di Masa Awal Pandemi COVID-19: Sebuah Upaya Pembangunan Kesehatan, Jurnal Kependudukan Indonesia, Edisi Khusus Demografi dan COVID-19, Juli 2020, hlm. 33-38, https://www.researchgate.net/publication/343305327_Inisiatif_

Masyarakat_Indonesia_di_Masa_Awal_Pandemi_COVID-19_Sebuah_

Upaya_Pembangunan_Kesehatan, diakses pada 3 November 2020.

Susila, Jaka. Hukum Sebagai Paradigma Fakta Sosial, Prosiding Seminar Nasional, Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum, 2015, hlm. 458-470, hlm. 461, https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/5706

/29.Jaka%20Susila.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 5 Agustus 2020.

Yuniar, Resty Woro. Covid-19: ‘Indonesia Berpotensi Resesi’ - Dampak Ekonomi ‘Jauh Lebih Berat Ketimbang Krisis Moneter 1998, https://s.id/lTAGX, diakses pada tanggal 9 Juli 2020.

Lain-lain

Bangsa-Bangsa, Perserikatan. Report of the World Summit on Sustainable Development, Johannesburg, Afrika Selatan, 26 Agustus-4 September 2002, https://papersmart.unon.org/resolution/uploads/2002-johannesburg_declaration-n0263693.pdf, diakses pada 14 Juli 2020.

_______. The Sustainable Development Goals Report 2016, https://unstats.un.org/sdgs/report/2016/#:~:text=On%201%20January%202016%2C%20the,over%20the%20next%2015%20years, diakses pada 4 November 2020.

_______. World Summit on Sustainable Development (WSSD) Johannesburg Summit, Sustainable Development Goal Knowledge Platform, https://sustainabledevelopment.un.org/milesstones/wssd, diakses pada 21 Juli 2020.

Bapna, Manish dan John Talberth. Q&A: What is a “Green Economy”?, Blog, World Resources Institute, https://www.wri.org/blog/2011/04/qa-what-green-economy, diakses pada 21 Juli 2020.

Development, International Institute for Sustainable (IISD). https://www.iisd.org/about-iisd/sustainable-development#:~:text=

%22Sustainable%20development%20is%20development%20that,to%20meet%20their%20own%20needs.%22, diakses pada 9 Oktober 2020.

Kingdom, Sustainable Development Commission United, History of SD. http://www.sd-commission.org.uk/pages/history_sd.html, diakses pada 24 Juli 2020.

Priorita. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur, Proyek Strategis Nasional, https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/, diakses pada 12 Oktober 2020.

Program. United Nation Environment, Green Economy, https://www.unenvironment.org/regions/asia-and-pacific/regional-initiatives/supporting-resource-efficiency/green-economy, di akses pada 21 Juli 2020.

Themes by Openjournaltheme.com