Show JAKARTA, KOMPAS.com - Money Laundering atau pencucian uang sudah akrab di telinga kita. Di Indonesia, praktik ini sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan paling umum praktik kotor ini yakni menyamarkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal. Bisa dikatakan, pencucian uang ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, illegal fishing, dan sebagainya. Dilansir dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis Joni Emirzon, Guru Besar Hukum Bisnis Unsri, setidaknya ada 3 proses pencucian uang yakni penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration). Penempatan yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit). Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya Dijerat Pasal Pencucian Uang Contoh lain dari penempatan pencucian uang adalah membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi. Berikutnya yakni transfer atau layering memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana. Contoh praktik ini antara lain transfer dana satu bank ke bank lain antar wilayah atau negara, dan memindahkan uang lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company (perusahaan cangkang). Baca juga: Teka-teki Rekening Kasino Kepala Daerah dan Pola Baru Pencucian Uang Ketiga yakni integration atau menggunakan harta kekayaan, yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan. Karena tujuan utama adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman. Modus-modus pencucian uangApa itu pencucian uang. Modus money laudering juga beragam antara lain loan back, c-chase, transaksi dagang internasional, akuisi, investasi tertentu, perdagangan saham, deposit taking, dan modus identitas palsu. Sebagai contoh yang praktiknya cukup lumrah di Indonesia yakni akuisisi atau pengambilalihan saham dengan modus perusahaan yang diakuisisi adalah perusahaan milik sendiri. Baca juga: Dana Siluman Kepala Daerah di Kasino, Disinyalir Pencucian Uang Contoh seorang pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di Cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
Para pengunjung yang budiman, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu. Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012, telah ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite. Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK mengingat pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan yang multidisiplin, kemajuan teknologi serta tidak mengenal batas wilayah. Pendekatan Anti Pencucian Uang merupakan pendekatan yang melengkapi pendekatan konvensional yang selama ini dilakukan dalam memerangi kejahatan. Pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan dan terobosan dalam mengungkap kejahatan, mengejar hasil kejahatan dan membuktikannya di pengadilan. Dengan keberadaan PPATK dan Rezim Anti Pencucian Uang memiliki tujuan akhir untuk menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum untuk menurunkan angka kriminalitas. Keberadaan situs PPATK kami tujukan sebagai sarana akuntabilitas kinerja PPATK kepada publik dan stakeholder. Kami menyadari sepenuhnya makna hal tersebut, yakni dalam rangka pertanggungjawaban dan agar publik dapat ikut serta mengontrol kinerja PPATK. Kedua, sebagai sarana sosialisasi, komunikasi dan edukasi kepada publik dan stakeholder, untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Peran serta publik dan stakeholder sangat penting untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam memerangi kejahatan dengan pendekatan pengejaran hasil kejahatan (follow the money) yang bertujuan akhir untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan angka kriminalitas. Besar harapan kami agar situs PPATK dapat membantu masyarakat dan stakeholder untuk memperoleh informasi yang handal dan terpercaya dalam kaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk menjadikan Indonesia yang bersih dan berintegritas. Kepala PPATK
Visi Mewujudkan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia melalui pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang guna mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Misi
Nilai-Nilai Dasar
Tugas, Fungsi dan Wewenang PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:
Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:
Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
1988 PBB menerbitkan Konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika (The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988). Konvensi ini merupakan konvensi pertama yang pertama kali mendefinisikan money laundering sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang. 1989 Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Depelopment (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Salah satu peran FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya melawan kejahatan pencucian uang dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantasnya. 1990 FATF mengeluarkan 40 recommendations sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan money laundering. Meskipun rekomendasi ini bukan merupakan produk hukum yang mengikat, namun rekomendasi ini dikenal dan diakui secara luas oleh masyarakat dan organisasi internasional untuk memerangi kejahatan money laundering dan pendanaan terorisme. Misalnya IMF, World Bank dan ADB juga mengakui dan menggunakan 40 recommendations sebagai rujukannya. 1995 Sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussel memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama internasional. Saat ini dikenal sebagai Egmont Group of Financial Inteligence Unit (FIUs). Egmont Group bertemu secara teratur untuk menemukan cara untuk bekerja sama, terutama di bidang informasi, pelatihan pertukaran dan berbagi keahlian. 1997
2000 Indonesia menjadi anggota Asia Pasific Group on Money Laundering. 2001
2002
2003
2004
2005 Februari 2005, Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). 2006
2008 Presiden mengangkat Wahyu Hidayat, S.E, M.M sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi menggantikan Drs. Priyanto Soewarno yang habis masa jabatannya. 2009
2010
2011 Kepala PPATK Dr. Yunus Husein,S.H, LL.M, Wakil Kepala bidang Administrasi Wahyu Hidayat, S.E, M.M, Wakil Kepala bidang Riset Analisis dan Kerjasama Antar Lembaga Prof. Dr Gunadi, M.Sc., Ak, dan Wakil Kepala bidang Teknologi Informasi Erman Suherman, S.E, M.E berakhir masa tugas dan pengabdiannya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 160/M tahun 2011 tanggal 20 Oktober 2011. Berdasarkan Keppres tersebut pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Muhammad Yusuf sebagai Kepala PPATK dan menunjuk Agus Santoso sebagai Wakil Kepala PPATK. Selanjutnya Muhammad Yusuf dan Agus Santoso dilantik oleh Presiden dan mengucapkan sumpah pada tanggal 25 Oktober 2011 di Istana Negara. Sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan seorang wakil kepala, sedangkan menurut undang-undang yang lama kepala PPATK dibantu dengan empat orang wakil kepala. 2013
2014
2015
2016
Sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, susunan organisasi PPATK terdiri atas :
Unduh Struktur Organisasi PPATK
Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM., Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat, dan menyelesaikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember. Sebelum dilantik sebagai Kepala PPATK oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 25 Oktober 2021, Pria yang kerap disapa Ivan ini telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003. Kemudian pada tahun 2013 hingga 2020 dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan, serta didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021. Selama di PPATK, pria yang memiliki hobi bersepeda ini telah mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Beliau juga pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT. Di lingkup regional dan internasional, Doktor Ilmu Hukum ini aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia. Buku-buku terkait dengan hukum dan ekonomi juga menjadi karya produktifnya, seperti buku “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, “Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha”, “Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal”, ”Kerentanan Industri Pasar Modal Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang”. Selain itu, beliau juga aktif menulis jurnal di Jurnal Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia dan Jurnal Indonesian Financial Intelligence Institute.
Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 PPATK merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang memuat arah kebijakan, strategi, dan target kinerja guna mendukung pencapaian visi dan misi PPATK di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk lima tahun mendatang. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan peningkatan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK, sehingga diharapkan pembangunan rezim antipencucian uang di Indonesia dapat dilaksanakan secara lebih efektif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tantangan PPATK semakin besar seiring dengan meningkatnya komitmen pemerintah di bidang penegakan hukum dan penguatan sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam RPJMN tahun 2020-2024. Disamping itu, harapan masyarakat terhadap kinerja PPATK juga sangat besar, sehingga diperlukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Penyusun Renstra serta seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi dalam proses penyusunan Renstra PPATK ini. Kepada seluruh pejabat dan pegawai PPATK agar melaksanakan renstra ini dengan penuh tanggung jawab, serta senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai dasar PPATK (INTAN PERMAI) yang telah disepakati bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Unduh file Rencana Strategis PPATK
Dasar Hukum
Tugas Komite TPPU(Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012) Mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Fungsi Komite TPPU(Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)
Keanggotaan Komite TPPU(Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012)
Bentuk dasar
Warna Logotype PPATK dibuat dalam lima warna, yaitu biru, merah, hitam, emas, dan putih. Merah melambangkan keberanian, biru bermakna ketenangan, hitam menunjukkan ketegasan dalam bertindak, emas melambangkan cita-cita untuk menuju kemakmuran Indonesia, dan putih menunjukkan ketulusan dalam bekerja. Tipografi
|