Pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang?

Show

Surel :

Alamat Kantor :

Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat 10270

Pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang?

Keterangan Gambar : Ilustrasi


Pengertian Hibah dan Dasar Hukumnya

Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup atau penghibah itu masih hidup. Adapun dalil yang berhubungan tentang masalah hibah tersebut terdapat dalam Al-Qur'an, sebagaimana Firman Allah dalam surah surah Al-Baqarah ayat 177 :

Artinya ;

Baca Lainnya :

"Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya" (Q.S.Al-Baqarah Ayat ;177)

Hukum Hibah

Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan mubah. Sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda dari Abi Hurairah ra :

Artinya :

"Diriwayatkan dari Abi Huraerah r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Saling saling memberi hadiahlah diantara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (H.R.Baihaqi)
Adapun contoh hibah yang hukumnya bisa menjadi wajib, haram dan makruh adalah sebagai berikut :

a. Hibah Wajib

Hibah wajib adalah hibah suami kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya

b. Hibah Haram

Hibah menjadi haram manakala yang diberikan berupa barang haram, misalnya minuman keras, dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya tapi bukan sebaliknya.

c. Hibah Makruh

Hibah tersebut bisa menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.

Rukun Hibah dan Syarat-Syaratnya

a. Wahid

Wahid adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahid disyaratkan :

1.  Memiliki sesuatu untuk dihibahkan

2.  Cukup dalam membelanjakan harta, yakni baliq dan berakal

3.  Memberi atas dasar kemauan sendiri

4.  Dibenarkan melakukan tindakan hukum

b. Mauhub Lahu

Mauhud Lahu adalah penerima hibah, disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang memberi hibah akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia bukan keluarganya atau orang asing.

c. Mauhub

Mauhub adalah adalah barang yang dihibahkan dan syaratnya sebagai berikut :

  1. Milik sempurna wahid
  2. Memilki nilai atau harga
  3. Sudah ada ketika akad hibah dilakukan
  4. Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
  5. Berupa barang yang boleh dimilki menurut agama
  6. Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah ke penerima hibah

d. Ijab Qabul

Ijab Qabul adalah penyerahan, misalnya si penerima menyatakan "Saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu" lalu si penerima menjawab :"Ya saya terima pemberian saudara"

Mencabut Hibah

Dalam proses pencabutan hibah, maka jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu adalah hukumnya haram, kesuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda nabi :

Artinya :

"Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang atau menghibahkannya kemudian ia tarik kembali, kecuali (pemberian atau hibah ) seorang bapak kepada anaknya". (H.R.Abu Daud)

Dihadits lain dikatakan :

Artinya :

"Orang yang menarik kembali hibahnya, sebagaimna anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu" (HR.Bukhari dan Muslim)

Hibah yang dapat dicabut diantaranya :

  1. Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya
  2. Bila dirasa ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya yang menerima hibah
  3. Apabila dengan adanya hibah itu, ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari fihak lain

Wallahu a’lam.

Apa perbedaan perbedaan Infak, Sedekah, dan Hibah? Tiga istilah ini memiliki arti yang berdekatan. Ada baiknya kita pahami satu persatu pengertian istilah infak, sedekah, dan hibah, agar tidak ada kesalahan dalam penggunaannya.

Infak

Infak adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang guna menutup kebutuhan orang lain, baik berupa minuman, makanan, dan sebagainya. Infak juga bisa diartikan sebagai kegiatan memberikan sebagian dari rezeki atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain dengan ikhlas karena Allah dan berharap ridho dan berkah-Nya.  Infak itu seperti mengutangkan sesuatu pada Allah, yang akan dibayar oleh Allah dengan berlipat ganda. Dalam surat Al-Hadid dijelaskan:

“Siapakah yang mau memberi suatu pinjaman yang baik kepada Allah, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh ganjaran yang mulia.”

Infak dan Sedekah merupakan pembersih harta dan jiwa pemberinya. Hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya pada surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat, sedekah, dari sebagian harta mereka, karena dengan zakat, sedekah, itu kamu membersihkan mereka. Dan do’akanlahh mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi salah satu penyejuk hati dan jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Sedekah

Sedekah adalah pemberian dari seorang muslim secara sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu ( haul dan nisab) sebagai suatu pemberian yang dilakukan seseorang sebagai kebajikan dengan mengharap ridho Allah SWT semata.

Sejumlah amal kebajikan sering juga disebut sebagai sedekah seperti mewujudkan kebersihan, melangkahkan kaki ke mesjid, menyenangkan orang lain, bersikap santun, berdzikir, dan lain-lain. Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 280:

“Dan jika orang yang berutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia memiliki kelapangan dan kemampuan. Dan menyedekahkan sebagian atau seluruh piutangnya itu lebih baik bagimu jika kamu betul-betul tahu.”

Hakim bin Khizam menyampaikan dalam hadits, Nabi SAW bersabda:

Tangan yang diatas lebih baik daripada tangan yang dibawah, tetapi mulailah dari orang-orang yang engkau tanggung. Dan sebaik-sebaik sedekah itu adalah selebih dari keperluan. Barangsiapa menjaga kehormatannya, niscaya Allah akan memelihara kehormatannya. Dan barangsiapa yang mencukupi hidupnya dengan seadanya, tentulah Allah akan memberikan bukan hanya sekedar cukup untuknya. (Hadits muttafaq ‘alaih dengan mengutip lafadz riwayat Bukhari).

Hibah

Hibah adalah pemberian yang dikeluarkan  secara sukarela dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT dan berharap ridho-Nya tanpa mengharapkan yang lainnya. Distribusi harta semacam ini adalah merupakan bagian ta’awuniyah (saling tolong menolong) sebagai suatu bentuk kebajikan antara sesama dan memiliki nilai sangat positif. Seperti sabda Nabi SAW, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Ya’la dari Abu Hurairah:

“Saling memberi hadiahlah atau berhibahlah kamu dan saling mengasihilah.”

Selanjutnya Dari Anas berkata, Rasulullah bersabda:

“Saling memberi hadiahlah, karena saling memberi hadiah itu meredam kedengkian.”

Adapun tata cara berhibah yakni:

Adanya orang yang berhibahAdanya harta yang dihibahkanAdanya ijab dan qabul dalam hibbah

Adanya orang yang menerima hibah

Siapakah yang dimaksud ulil amri dalam surat an-nisa ayat 59...​

persamaan zakat, infaq dan sedekah​

pada masa kepemimpinan Abdurrahman Al Nasri terjadi perkembangan dengan pesat dalam bidang a.ilmu pengetahuan b.ekonomi c.politik d.militer​

Ceritakan dengan singkat dan lengkap minimal 2 paragraf kisah Nabi Muhammad mulai dari Lahirnya Nabi Muhammad sampai dengan beliau berusia 23 tahun​

Buatlah 10 soal ini menjadi tulisan Arab