Apa yang dimaksud dengan pasar kerja? Pasar kerja merupakan sarana tempat pertemuan antara penjual dan pembeli tenaga kerja. Yang dimaksud penjual tenaga kerja disini adalah para pencari kerja dan pembeli tenaga kerja adalah lembaga/perusahaan yang memerlukan tenaga kerja. Jadi di pasar kerja lah yang mengkoordinasikan pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan yang memerlukan tenaga kerja. Show
Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan pasar tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja. Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dapat menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya ke Departemen Tenaga Kerja. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umum tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut. Pasar kerja bisa mempengaruhi pola penentuan upah. Pasar kerja terbagi menjadi 3 jenis yaitu : 1. Pasar Bersaing Sempurna; "Banyak Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja" Pasar bersaing sempurna dicirikan oleh dua hal yaitu :
Sebagai ilustrasi seringkali dinyatakan bahwa pasar bersaing sempurna (pasar kompetitif) dicirikan oleh jumlah pencari kerja dan jumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang sama banyaknya. Sama-sama banyak disini tidak hanya mengacu kepada jumlah fisik, melainkan lebih kepada tingkat independensinya, baik diantara tenaga kerja maupun juga diantara perusahaan. Mengingat diantara tenaga kerja maupun diantara perusahaan memiliki independensi (kemandirian/tidak ada ketergantungan), maka kedua belah pihak secara individual tidak memiliki kekuatan nyata untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah ditentukan berdasarkan keseimbangan kekuatan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja. Table 1. Upah di Pasar Bersaing Sempurna Kondisi pasar bersaing sempurna di ilustrasikan Gambar 1, dimana terdapat kurva penawaran tenaga kerja (S) yang identik dengan biaya marginal (marginal cost of labour atau MCL) dan ada kurva permintaan tenaga kerja (D) yang identik dengan kurva produktivitas marjinal (marginal productivity of labor atau MPL). Perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran terjadi pada titik E sebagai suatu titik pertemuan antara penawaran dan permintaan. Dimana baik buruh dan pengusaha sepakat untuk menawarkan dan mempekerjakan sebanyak L* tenaga kerja dengan tingkat upah W*. 2. Pasar Monopsoni; "Satu Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja" Pasar monopsoni digambarkan sebagai sebuah pasar yang hanya memiliki satu pembeli dan banyak penjual. Dalam pasar tenaga kerja, hal ini bermakna hanya satu perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja, akan tetapi ada banyak sekali tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan. Pengertian "satu perusahaan" bukan berarti secara fisik, tetapi perusahaan-perusahaan tergabung dalam "satu asosiasi perusahaan" yang membuat perilaku seragam diantara anggotanya. Dengan demikian "perusahaan monopsoni" (satu perusahaan tadi) memiliki kekuatan nyata dalam pasar untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah buruh/pekerja sering berada dibawah tingkat produktivitasnya atau dengan kata lain terjadi eksploitasi tenaga kerja. Table 2. Upah di Pasar Monopsoni Pasar kerja monopsonistik, diilustrasikan pada Gambar-2, Dimana Kurva MCL tidak lagi identik dengan kurva S. Kurva MCL berada diatas kurva S, sementara kurva D tetap identik dengan MPL. Dalam pasar persaingan sempurna keseimbangan akan terjadi ketika MCL= MPL, dimana upah sama dengan marginal produktivitas tenaga kerja (MPL). Sedang pada situasi pasar monopsoni keseimbangan berada pada titik E, dimana upah sebesar W*, sedangkan penyerapan tenaga kerja adalah sebanyak L*. Terlihat di sini, bahwa pada kondisi L*, tingkat produktivitas buruh adalah MPL yang lebih tinggi daripada W* atau keseimbangan upah berada di bawah marginal produktivitasnya Ini berarti, dalam keseimbangan pasar tenaga kerja yang monopsonistik, buruh dibayar lebih rendah dibandingkan produktivitasnya. Selisih antara produktivitas buruh dengan upah yang diterima ini sering disebut sebagai eksploitasi. Dalam kondisi demikian, cukup alasan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah minimum, misalnya sebesar Wm. Dengan kebijakan ini, keseimbangan akan bergeser dari E ke F. Dengan mudah bisa dilihat, bahwa upah akan naik dari W* ke Wm, dan penyerapan tenaga kerja juga akan naik dari L* ke Lm. Jelas bahwa, tidak seperti dalam kasus pasar kompetitif, penetapan upah minimum justru berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Itulah mengapa, pasar tenaga kerja yang monopsonistik dianggap sebagai justifikasi teoretis bagi pemberlakuan upah minimum. 3. Pasar Monopoli; "Banyak perusahaan VS Satu Buruh" Pasar monopoli secara sederhana digambarkan terdapat banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tetapi hanya ada satu pencari kerja. Pengertian "satu pencari kerja" bukan berarti secara fisik, tetapi satu serikat buruh/pekerja yang sangat kuat sehingga membentuk keseragaman perilaku tenaga kerja. Dengan demikian satu Serikat Buruh memiliki kekuatan untuk menentukan tingkat upah dalam pasar tenaga kerja. Dalam situasi ini upah pekerja adalah upah maksimum dan kenaikan upah mendorong peningkatan pengangguran. Pasar kerja di mana Serikat Pekerja memiliki kekuatan monopoli diilustrasikan pada Gambar 3. Table 3. Upah di Pasar Monopoli Apabila pasar kerja bersaing sempurna keseimbangan akan tercapai di titik E. Dalam keseimbangan seperti ini upah akan mencapai sebesar W* dan jumlah tenaga kerja yang di minta perusahaan adalah sejumlah L*. Pada tingkat upah sebesar W*, ini belum memuaskan para buruh. Maka SB kemudian menuntut upah yang lebih tinggi yaitu W1. Pada tingkat upah itu perusahaan-perusahaan hanya bersedia mempekerjakan tenaga kerja sebanyak L1, sedangkan penawaran tenaga kerja pada tingkat upah W1 adalah sebesar L2. Maka terdapat pengangguran dalam pasar kerja sebanyak L1 – L2 Sumber : Indonesia. Markus Sidauruk. Kebijakan Pengupahan di Indonesia Sebelumnya perlu diketahui bursa tenaga kerja atau yang bisa juga disebut sebagai pasar tenaga kerja adalah pasar tempat terjadinya penawaran dan pemintaan tenaga kerja atau singkatnya adalah pasar tempat menyediakan tenaga kerja. Pihak - pihak yang terlibat dalam bursa tenaga kerja adalah pencari kerja dan perusahaan sebagai lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.
Pasar tenaga kerja yang tidak fleksibel diyakini merupakan penyebab utama kondisi tersebut. Bentuk-bentuk kekakuan dalam pasar tenaga kerja yang disebabkan oleh berbagai regulasi pemerintah seperti upah minimum provinsi (UMP), aturan pesangon, dan aturan perlindungan kerja dinilai sangat memberatkan pengusaha. Berdasarkan alasan tersebut, terdapat rekomendasi agar pemerintah mengurangi perannya dalam bentuk berbagai regulasi di pasar tenaga kerja. Konsekuensinya, peran bipartit (pengusaha dan pekerja) akan menentukan keseimbangan pasar. Secara umum, produksi dapat diartikan sebagai kegiatan optimalisasi dari faktor-faktor produksi seperti, tenaga kerja, modal, dan lain-lainnya oleh perusahaan untuk menghasilkan produk berupa barang-barang dan jasa-jasa. Secara teknis, kegiatan produksi dilakukan dengan mengombinasikan beberapa input untuk menghasilkan sejumlah output. Dalam pengertian ekonomi, produksi didefinisikan sebagai usaha manusia untuk menciptakan atau menambah daya atau nilai guna dari suatu barang atau benda untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Pengertian Pasar Tenaga KerjaPasar Tenaga Kerja adalah sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya yaitu orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan bisa memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yakni antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah. Pelaku Pasar Tenaga KerjaUntuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait. Para pelaku di pasar tenaga kerja, diantaranya:
Fungsi Pasar Tenaga KerjaPasar tenaga kerja memiliki fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yakni sebagai berikut :
Manfaat Pasar Tenaga KerjaManfaat adanya bursa tenaga kerja yakni :
Jenis-Jenis Pasar Tenaga Kerja1. Berdasarkan Prioritasnya
Pasar kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerja yang baik dan dengan kondisi yang setabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.
Para pekerja sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jababtan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah, posisis yang kurang setabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri rrestoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel. 2. Berdasarkan Pendidikannya
Pasar keja sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya dokter, akuntan, pengacara, dan lain sebagainya.
Pasar tenaga kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan-keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal, misalnya pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan lain sebagainya. 3. Pasar tenaga kerja intern dan eksternPasar tenaga kerja intern yaitu pasar yang mendahulukan para pegawai yang sudah ada untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan. Ini berarti berkaitan dengan pemberian promosi (kenaikan jabatan) bagi pegawai yang bersangkutan. Pasar tenaga kerja ekstern yaitu pasar yang mempersilakan orang luar untuk mengisi lowongan kerja yang dibutuhkan. 4. Pasar tenaga kerja dalam negeri dan luar negeriPasar tenaga kerja dalam negeri yaitu pasar tenaga kerja yang terjadi di dalam negeri. Pasar tenaga kerja luar negeri yaitu pasar tenaga kerja yang terjadi di luar negeri. Indonesia sebagai negara yang mempunyai jumlah penduduk yang tinggi (kurang lebih 220 juta) dengan banyaknya jumlah pengangguran akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan dan memunculkan maraknya kejadian PHK (Pemusatan Hubungan Kerja) sangat membutuhkan jasa pasar tenaga kerja luar negeri. Dengan adanya pasar tenaga kerja luar negeri, Indonesia dapat mengurangi jumlah pengangguran sekaligus menambah devisa negara. 5. Pasar Tenaga Kerja Persaingan SempurnaDalam pasar tenaga kerja persaingan sempurna terdapat banyak sekali perusahaan. Oleh karena itu, para tenaga kerja dapat menawarkan jasanya secara perseorangan pada perusahaan yang diinginkan. Pada pasar ini, setiap tenaga kerja bertindak demi kepentingan masing-masing dan tidak mendirikan perserikatan seperti serikat pekerja demi mewakili kepentingan bersama. Pada pasar ini berlaku pula hukum permintaan dan hukum penawaran seperti pada pasar barang dan jasa (pasar output). Itu berarti, semakin tinggi upah tenaga kerja, semakin sedikit permintaan terhadap tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja, semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja. Hal demikian berlaku pula pada penawaran, yakni semakin tinggi upah tenaga kerja semakin banyak penawaran tenaga kerja. Sebaliknya, semakin rendah upah tenaga kerja semakin sedikit penawaran tenaga kerja. 6. Pasar Tenaga Kerja MonopoliBerbeda dengan pasar tenaga kerja persaingan sempurna, pada pasar ini seluruh tenaga kerja bersatu, menyatukan kekuatan dan kepentingan dengan bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat pekerja bertugas mewakili para pekerja dalam menuntut upah dan fasilitas-fasilitas lain kepada perusahaan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena bergabung dalam satu kekuatan, yakni serikat pekerja maka para tenaga kerja memiliki hak monopoli dalam menjual atau menawarkan tenaganya. Dalam pasar tenaga kerja monopoli, penentuan tingkat upah bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
7. Pasar Tenaga Kerja MonopsoniPasar tenaga kerja monopsoni terjadi jika di satu wilayah tertentu hanya ada satu perusahaan yang bersedia meminta tenaga kerja, sedangkan para tenaga kerja tidak mempunyai organisasi seperti serikat pekerja. Ini berarti, kekuatan perusahaan jauh lebih besar dibanding tenaga kerja. Akibatnya upah yang terjadi umumnya di bawah upah ekuilibrium atau upah keseimbangan. 8. Pasar Tenaga Kerja Monopoli BilateralPasar tenaga kerja monopoli bilateral terjadi jika terdapat dua kekuatan yang saling bertentangan. Kekuatan pertama berasal dari para tenaga kerja yang bersatu dalam serikat pekerja, dan kekuatan kedua berasal dari satu perusahaan yang merupakan satu-satunya perusahaan yang memakai tenaga kerja. Serikat pekerja yang memberikan penawaran tenaga kerja mempunyai posisi yang sama kuat dengan perusahaan yang melakukan permintaan tenaga kerja, sehingga terjadilah keadaan saling memonopoli, yang disebut monopoli bilateral. Penyelenggaran Pasar Tenaga Kerja di IndonesiaDi Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditanngani oleh departemen tenaga kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dan melapor ke Depnaker dengan mennyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umum tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut. Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya ke Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya, keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian Depnaker akan mempertemukan antara si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut. Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang bisa disebut perusahaan penyalur tenaga kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulakan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja , baik di dalam Maupun luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran perusahaan, ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungnya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkannya dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi. Dampak Pasar Tenaga Kerja FleksibelTerdapat dilema dalam kebijakan yang berkaitan dengan fleksibelitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya, hal tersebut mengancam kebanyakan hidup pekerja.
Sebaiknya, pasar tenaga kerja yang kaku dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjami kepentingan pekerja. Pemerrintah mengatur rekuitmen, upah minimum PHK, dan perlindungan kerja. Namun hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha. Dikhawatirkan. Pengusaha telah mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya pekerja. Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja dewasa. Pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10% justru akan meningkatkan kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10%. Kelebihan dan Kekurangan Pasar Tenaga KerjaKelebihan adanya pasar tenaga kerja
Kelemahan adanya pasar tenaga kerja
Itulah ulasan tentang 8 Jenis Pasar Tenaga Kerja: Pengertian, Pelaku, Fungsi, Manfaat, Penyelenggaran, Dampak, Kelebihan dan Kekurangan. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih. Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini :
|