Berikut ini yang bukan termasuk balas jasa pemilik faktor produksi adalah

Berikut ini yang bukan termasuk balas jasa pemilik faktor produksi adalah

Dhafi Jawab

Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb29.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>



Klik Disini Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Tue, 02 Aug 2022 10:59:28 +0700 with category Ekonomi

1.c profit2.d mekanisasi3.a standarisasi#semoga membantu#dan maaf apabila salah

Baca Juga: Passive voice dari an electrical fault could have caused the fire


jwb29.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

JAKARTA - Balas jasa apa saja yang diterima oleh pemilik faktor produksi?Ini adalah jawaban yang selalu ditanyakn. Untuk dapat menggunakan faktor-faktor produksi, perusahaan memberikan balas jasa kepada pelaku ekonomi, yaitu Tenaga kerja mendapat upah (wage), pemilik modal mendapatkan bunga, pemilik tanah memperoleh sewa, sedangkan pemilik keahlian memperoleh keuntungan.

Kemudian, pendapatan yang diperoleh rumah tangga konsumen digunakan untuk konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.BACA JUGA:Industri Hulu Migas Prioritaskan Barang dan Jasa Produksi Lokal

Perlu diketahui, pelaku rumah tangga konsumsi kerap kali disebut juga sebagai pemilik faktor produksi. Rumah tangga konsumsi adalah perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai produsen yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.

Sebagai pemilik faktor produksi, rumah tangga konsumsi memiliki beberapa faktor produksi, seperti tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Selain itu juga, rumah tangga konsumsi berperan menerima dan mendapatkan penghasilan dari para produsen atau perusahaan yang berupa sewa, upah dan gaji, bunga, dan laba.

Balas jasa yang diterima pemilik faktor produksi ini bisa dilihat dar beberapa pendapatan yang akan diterima rumah tangga konsumsi sebagai pemilik faktor produksi 

Lantas, balas jasa apa saja yang diterima oleh pemilik faktor produksi? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini. 

1. Sewa

Sewa merupakan sebuah persetujuan di mana sebuah pembayaran dilakukan atas penggunaan suatu barang atau properti secara sementara oleh orang lain. Barang yang dapat disewa bermacam-macam, tarif dan lama sewa juga bermacam-macam.

Ini juga salah satu balas jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi lantaran telah berhasil menyewakan tanahnya atau aset lainnya kepada pihak lain. 

2. Upah

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja

Ini termasuk balas jasa yang diterima oleh rumah tangga konsumsi lantaran telah memberikan dan mengorbankan tenaganya untuk bekerja di perusahaan sebagai bagian dari kegiatan produksi.

3. Bunga

Ini merupakan balas jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi lantaran telah meminjamkan sejumlah dana sebagai modal usaha suatu perusahaan dalam kegiatan produksi.

4. Laba

Laba merupakan salah satu  balas jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi dari rumah tangga produsen lantaran telah mengorbankan tenaga dan pikirannya untuk mengelola perusahaan sehingga perusahaan mendapatkan laba.

Demikianlah balas jasa apa saja yang diterima oleh pemilik faktor produksi?. Nantinya, balas jasa yang akan diterima oleh rumah tangga konsumsi sebagai pemilik faktor industri dari rumah tangga konsumen atau pihak lain yang perlu diketahui dalam memahami kegiatan produsen ekonomi. (RIN)

  • #jasa produksi
  • #Bunga
  • #Sewa
  • #Upah
  • #Laba

Berikut ini yang bukan termasuk balas jasa pemilik faktor produksi adalah

Berikut ini yang bukan termasuk balas jasa pemilik faktor produksi adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri

Balas jasa untuk pemilik faktor produksi adalah gaji atau upah, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan atau profit.

KOMPAS.com - Balas jasa faktor produksi diberikan setelah faktor produksinya digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.

Contohnya seorang warga di Solo memiliki tanah kosong. Tanah tersebut disewa oleh salah satu perusahaan untuk dijadikan lahan pertanian. Setelah masa sewa habis, warga tersebut sebagai pemilik faktor produksi akan memperoleh balas jasanya.

Dikutip dari buku Analisis Peran Usaha Mikro dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam (2020), balas jasa faktor produksi adalah balasan yang diterima pemilik faktor produksi atas pengorbanannya dalam kegiatan produksi.

Umumnya, balas jasa untuk pemilik faktor produksi berupa pendapatan dalam berbagai bentuk, tergantung faktor produksi apa yang dikorbankan.

Menurut Yogi, dkk dalam buku Pengantar Ekonomika Wilayah: Pendekatan Analisis Praktis (2018), balas jasa untuk pemilik faktor produksi biasanya meliputi:

  1. Gaji atau upah
  2. Sewa tanah
  3. Bunga modal
  4. Keuntungan atau laba.

Baca juga: Faktor Produksi Modal: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Berikut penjelasannya:

Gaji atau upah

Dilansir dari buku Perekonomian dalam Tujuh Neraca Makroekonomi (2017) oleh Maddaremmeng A. Panennungi dan Novia Xu, upah atau gaji merupakan balas jasa untuk tenaga kerja.

Orang yang telah memberikan tenaganya untuk bekerja dalam kegiatan produksi maupun distribusi, akan mendapat upah atau gaji sebagai pendapatannya.

Oleh orang tersebut, pendapatan itu dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sewa tanah

Dalam buku Ekonomi Pertanian (2021) karangan Mardia dkk, disebutkan bahwa tanah merupakan segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan manusia.

Faktor produksi adalah segala sumber daya yang digunakan dan menunjang proses produksi barang dan jasa. Faktor produksi dapat berupa faktor produksi riil dan faktor produksi non riil. Contoh faktor produksi antara lain: tenaga kerja, sumber daya alam berupa tanah, modal dan keahlian. Dari faktor produksi ini, pemilik faktor produksi mendapatkan balas jasa atau pendapatan. Balas jasa dan pendapatan itu antara lain:

  • tenaga kerja mendapat upah, (A)
  • pemilik modal mendapat bunga, (C)
  • pemilik tanah mendapat sewa, (D)
  • pemilik keahlian mendapat keuntungan, (E)

Dengan demikian, yang bukan merupakan vontoh faktor produksi yang menghasilkan pendapatan yakni siswa mendapat ilmu karena ilmu bukan termasuk balas jasa dari kepemilikan faktor produksi.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan B

Pelaku ekonomi adalah individu atau lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik melakukan produksi, distribusi, maupun konsumsi. Sedangkan faktor produksi merupakan sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Untuk dapat menggunakan faktor-faktor produksi, perusahaan memberikan balas jasa kepada pelaku ekonomi, yaitu Tenaga kerja mendapat upah (wage), pemilik modal mendapatkan bunga, pemilik tanah memperoleh sewa, sedangkan pemilik keahlian memperoleh keuntungan. Kemudian, pendapatan yang diperoleh rumah tangga konsumen digunakan untuk konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah poin E.