Panduan lapor spt tahunan badan online

Panduan lapor spt tahunan badan online
Pelaporan SPT tahunan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pajak tidak hanya diberlakukan kepada individu atau perorangan. Pajak juga dikenakan pada badan usaha tertentu.

Setiap tahunnya, baik setiap orang maupun badan wajib melaporkan pajak. Umumnya disebut dengan SPT Tahunan. SPT tahunan badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Cara pengisian SPT Tahunan Badan tentu berbeda dengan cara mengisi SPT individu. Cara pengisian SPT Tahunan Badan mudah dan sederhana.

Berikut merdeka.com merangkum cara pengisian SPT Tahunan Badan yang mudah diikuti:

2 dari 3 halaman

Dokumen yang Diperlukan saat Pengisian SPT Tahunan Badan

Penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan langkah cara pengisian SPT Tahunan Badan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan:

1. Formulir SPT tahunan Badan 1771.

2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).

3. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember).

4. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Untuk WP badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, lampirkan pula bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember.

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember).

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Data-data pendukung seperti tersebut dibawah ini juga diperlukan:

1. Rekening koran/tabungan perusahaan.

2. Akta pendirian perusahaan (badan) atau akte perubahannya.

3. SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.

4. Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.

5. Buku besar pendukung laporan keuangan.

6. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan

3 dari 3 halaman

Cara Pengisian SPT Tahunan Badan

Berikut ini tahapan cara mengisi formulir SPT  tahunan badan melalui e-SPT yang perlu Anda ketahui, diantaranya :

1. Isi profil wajib pajak

Berikut ini cara mengisi SPT tahunan badan yang pertama adalah dengan :

a.  Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan.

b.  Buka database wajib pajak.

c.   Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP.

d.  Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2.

e.  Klik ‘Simpan’.

2. Buat SPT

Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya cara mengisi SPT tahunan badan yaitu :

a.  Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.

b.  pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’.

3. Membuka SPT

a. Klik ‘program’ dan pilih ‘Buka SPT yang Ada’.

b. Pilih tahun pajak, pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’, klik OK.

4. Isi Laporan Keuangan

Dalam tahap ini, staf dari WP badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara mengisi SPT tahunan badan tersebut yaitu :

a.  Klik ‘SPT PPh’.

b.  Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.

c.   Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.

d.  Isi akun-akun yang sesuai.

e.  Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’.

5. Isi Lampiran V dan VI

Cara mengisi SPT tahunan badan yang selanjutnya, ialah:

a. Klik ‘Baru’.

b. Isi data pemegang saham, klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya.

c. Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’ lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru. 

d. Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar.

e. Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’.

6. Isi Lampiran Khusus dan SSP

Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

7. Buat File CSV 

Cara mengisi SPT tahunan badan yang berikutnya adalah:

a. Klik ‘SPT Tools’.

b. Lapor Data SPT ke KPP.

c. Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows 64 bit.

d. Klik ‘Tampilkan Data’.

e. Klik tahun pajak, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar.

Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan. [amd]

Baca juga:
Dirjen Pajak Catat Sudah 10.608.000 Wajib Pajak Laporkan SPT Hingga Hari Terakhir
Intip Tutorial Pengisian SPT Pajak Online
Hingga Siang Ini, 10,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Cara Pengisian SPT 1770 SS, Pekerja Wajib Isi Paling Lambat 31 Maret 2022
DJP: 9,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga 28 Maret 2022

Apakah espt 1771 masih berlaku?

28 Februari 2022 : e-SPT DJP ditutup untuk formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771.

Bagaimana jika telat lapor SPT badan?

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Apakah e

"[Aplikasi e-SPT] masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," tulis DJP dalam pengumuman resminya. Aplikasi e-SPT [SPT elektronik dalam bentuk csv) memang sempat 'dibuka-tutup' oleh DJP.

Langkah langkah pengisian e Form?

Tutorial Pengisian SPT 1770 S Menggunakan E-form.
Buka situs www.pajak.go.id lalu Login..
Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan dan klik Login..
Anda akan diarahkan ke dashboard pelayanan digital perpajakan..
Klik tab Lapor..
Lanjut klik E-form..
Pastikan perangkat telah terinstal aplikasi IBM Viewer..