Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022. Show
Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis) Pengertian E-Filing
Dok: Direktorat Jenderal Pajak e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak. Kalau menggunakan e-filing tentu saja, kamu dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, kamu akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Berikut merupakan perbedaan dari SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
Langkah Pengisian E-Filling
Pastikan Koneksi Internet Stabil Saat Mengisi E-FillingKalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi kamu harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal. Selain itu, pastikan kamu ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data. Baca Juga: Setelah Pensiun, Bagaimana Kewajiban Bayar Pajak Nanti?
Apakah Anda mencari informasi lain?
Langkah lapor SPT PNS?Cara lapor SPT tahunan PNS dan karyawan pakai 1770 SS. Buka laman djponline.pajak.go.id;. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;. Pilih Buat SPT;. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;. Langkah lapor pajak eUntuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:. Kunjungi situs DJP Online di link berikut.. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan.. Langkah langkah mengisi EBerikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... . Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online.. Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”. Setelah berhasil login.. Langkah lapor SPT 2022?Cara Lapor SPT. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk.. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login.. Pilih e-Filling.. Pilih menu Buat SPT.. Lalu isi kolom yang telah disediakan sistem.. Pilih SPT yang akan dilaporkan.. Isi data SPT.. |