Bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPh pasal 21?

PELAPORAN surat pemberitahuan pajak (SPT) saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online, tidak terkecuali pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Bahkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 kini hanya bisa dilaporkan secara online mulai April 2018.

Apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui e-filing, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT dan wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.

Nah, kali ini DDTCNews akan membahas cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT. Untuk diketahui, aplikasi e-SPT adalah salah satu saluran pelaporan pajak elektronik yang disediakan DJP dan hanya bisa digunakan oleh wajib pajak badan.

Sebelum mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 di aplikasi e-SPT, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Di antaranya memiliki dan sudah mengaktivasi EFIN. Lalu, menyiapkan dokumen yang wajib diunggah.

Dokumen tersebut di antaranya surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 21 final.

Kemudian, jangan lupa untuk menginstal aplikasi e-SPT masa PPh Pasal 21/26 versi terbaru. Aplikasi tersebut dapat diunduh di sini. Apabila sudah selesai menginstal, silahkan akses langsung aplikasi e-SPT.

Mengisi e-SPT
PADA halaman utama e-SPT, pilih menu Pilih SPT, dan Buat SPT Baru. Setelah itu, pilihlah bulan yang akan dibuatkan SPT-nya. Lalu klik Buat SPT. Kembali ke halaman utama, pilih menu Pilih SPT, lalu pilih Buka SPT.

Bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPh pasal 21?

Nanti Anda akan melihat kolom Daftar SPT yang Sudah Dibuat. Pilih bulan yang akan kita buka atau isi, lalu klik Buka SPT. Kembali ke halaman utama, pilih menu Isi SPT, lalu masuk ke Daftar Pemotongan Pajak, dan pilih Satu Masa Pajak.

Bagian ini akan terbagi dua kolom. Bagian A, data pegawai tetap perusahaan kita yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan bagian B adalah pegawai tetap perusahaan kita dengan penghasilan di bawah PTKP.

Untuk mengisi data pegawai yang penghasilannya di atas PTKP, klik Tambah. Lalu isi data pegawai tersebut mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan kode objek, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong. Lalu klik Simpan.

Kemudian untuk data pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP. Isi jumlah pegawai, dan isi juga jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah pegawai yang Anda isi sebelumnya. Setelah itu klik Simpan.

Selanjutnya pada halaman utama, pilih menu Isi SPT, dan klik SPT Induk. Nanti Anda akan melihat data jumlah pegawai Anda, jumlah penghasilan bruto dan jumlah pajak penghasilan. Berikutnya klik bagian E Penyertaan dan Ttd Pemotong.

Isi data perusahaan Anda, seperti nomor NPWP, nama, tanggal dan tempat perusahaan. Lalu klik simpan. Berikutnya pada halaman utama, pilih menu Isi SPT dan klik Daftar SSP/Pbk. Nanti Anda akan melihat data daftar surat setoran pajak (SSP).

Setelah itu klik tambah, isi kode akun pajak, kode jenis setoran, tanggal SSP, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan jumlah PPh disetor. Setelah itu klik Simpan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan file CSV-nya.

Pada halaman utama, pilih menu CSV dan klik Pelaporan SPT. Anda bisa memilih bulan yang akan Anda laporkan. Klik buat file CSV. Lalu simpan file CSV. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi CSV sudah dibuat. Selesai. (Bsi)

Jakarta - Terdapat beberapa jenis SPT Masa PPh yang harus dibuat dan dilaporkan setiap bulannya. Mari kita pelajari jenis SPT Masa PPh dan prosedur lapornya secara lebih dalam.

SPT Masa merupakan sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis Surat Pemberitahuan Masa pajak secara umum terdapat dua jenis, yaitu Surat Pemberitahuan Masa PPN dan SPT Masa PPh. Keduanya dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak, keduanya adalah jenis SPT Masa yang berbeda. Surat Pemberitahuan Masa PPN ialah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan jenis SPT Masa PPh ialah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan. Keduanya dibuat dan dilaporkan tiap bulan ketika wajib pajak melakukan transaksi PPN dan PPh.

Jenis Kewajiban Lapor SPT Masa

Jenis SPT Masa yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan dapat melihat kewajiban perpajakan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT diterima wajib pajak saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jenis SPT Masa dibedakan dari jenis pajaknya, apakah termasuk pajak pertambahan nilai atau pajak penghasilan.

PPh terdiri dari beberapa jenis tergantung kategori pajaknya yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 25.

Agar lebih mudah dalam melihat perbedaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan ragam SPT Masa PPh, berikut jenis Surat Pemberitahuan Pajak

Jenis SPT Masa PPN

Berikut jenis SPT Masa PPN yang dibuat dan dilaporkan tiap bulan dari transaksi barang atau jasa kena pajak.

1.   SPT Masa PPN dan PPnBM

Jenis SPT Masa ini berlaku untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaporan SPT Masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111.

2.   SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

Jenis SPT Masa PPN ini untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Surat pemberitahuan berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

3.   SPT Masa PPN bagi Pemungut

Jenis SPT Masa PPN bagi pemungut yang berarti surat pemberitahuan yang diperuntukkan bagi pemungut pajak pertambahan nilai. Surat pemberitahuan jenis ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT.

Jenis SPT Masa PPh

Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya ialah:

1.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, hadiah, penyerahan jasa, dan penghargaan, selain yang dipotong ialah Pajak Penghasilan Pasal 21.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 memiliki bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan masa batas akhir pembayaran PPh Pasal 23/26 pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20. Apabila PPh 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 25 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.

2.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diperuntukkan bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri. Adapun tenggat waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 ialah tanggal 10 bulan berikutnya dengan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20. Surat pemberitahuan Masa jenis ini berbentuk formulir SPT PPh 1721. Jenis formulir 1721 pun terbagi menjadi dua yaitu 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 bagi pegawai negeri.

3.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

 Surat Pemberitahuan Masa PPh berbentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan batas waktu pembayaran 10 bulan berikutnya dan pelaporan pada tanggal 20.

4.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 ini ialah jenis SPT atas potongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah ataupun swasta yang menjalankan kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ialah hari kerja akhir minggu berikutnya. Masa akhir pembayaran PPh Pasal 22 ialah hari berikutnya setelah pajak dipungut.

5.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu sesuai UU Pajak Penghasilan.

Batas waktu pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan tanggal 20. Surat Pemberitahuan Masa memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

6.   SPT Masa Pajak Penghasilan sesuai PP No.23 Tahun 2018

Merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan final bagi UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto. Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final ialah 0,5% dan berbentuk Bukti Setoran Pajak.

7.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25

Ialah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP). Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal 20.

Prosedur Lapor Pajak

Setelah mengetahui berbagai jenis SPT Masa PPN dan PPh. PPh Final akan terkena langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan disetorkan. Sifat pemungutannya yang cepat membuat PPh Final tidak lagi diperhitungkan dalam laporan SPT Tahunan. Namun, tetap harus dilaporkan. Sebelumnya, diperlukan bukti potong dari jenis PPh yang akan dilaporkan.

Berikut langkah selanjutnya:

  1. Kunjungi laman DJP online di pajak.go.id dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  2. Klik ‘Login’ dan pilih menu e-Filing
  3. Klik ‘Buat SPT’
  4. Isi data formulir
  5. Apabila terdapat data pembayaran pajak dari pihak ketiga, maka sistem akan mendeteksi otomatis
  6. Gunakan data pembayaran untuk isi SPT
  7. Isi form data
  8. Muncul pengambilan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon
  9. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’
  10. Cek email dan akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Nah, itu semua adalah langkah untuk lapor online PPh Final. Untuk mempermudah Anda, silahkan gunakan e-Filing Pajakku yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Bagaimana cara melaporkan SPT masa PPh pasal 21?

Bagaimana Cara Pengisian eSPT PPh 21?.
Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... .
Mulai Pengisian SPT. ... .
3. Bayar PPh 21 Terutang. ... .
4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21..

Pelaporan PPh 21 melalui apa?

Sistem, Mekanisme dan Prosedur.
Pelaporan SPT dapat disampaikan secara online melalui djponline.pajak.go.id..
Bagi Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan SPT Masa PPh 21 secara online dapat mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian..

Kapan pelaporan SPT masa Pasal 21?

Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2021 adalah hari ini, Kamis (20/1/2022).

Apakah SPT masa PPh 21 wajib lapor?

PPh Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK. 03/2018 tentang surat pemberitahuan.