Pada tanggal berapa dan membahas apa sidang pertama dan kedua BPUPKI

Pada tanggal berapa dan membahas apa sidang pertama dan kedua BPUPKI

Lukisan Anggota BPUPKI di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Bola.com, Jakarta - BPUPKI merupakan kependekan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Chosakai.

BPUPKI kali pertama dibentuk pada 1 Maret 1945. Kala itu, lembaga BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang. Ketuanya adalah Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.

  • Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia yang Perlu Diketahui
  • Makna Sumpah Pemuda bagi Bangsa Indonesia yang Perlu Diketahui
  • Pengertian, Ciri-ciri, Struktur, dan Contoh Teks Prosedur

BPUPKI beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi.

Pembentukan BPUPKI bertujuan untuk saling menguntungkan, baik bagi Indonesia maupun Jepang.

Bagi Indonesia, adanya BPUPKI untuk mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.

Sedangkan bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah melakukan sidang sebanyak dua kali.

Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945.

Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.

Berikut ini hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua seperti disadur, dari Dream, Kamis (3/9/2020).

Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945. Pada sidang pertama BPUPKI tersebut membahas perumusan dasar negara Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang tepat, selama masa persidangan pertama BPUPKI ini, agendanya adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.

Ketiga tokoh yang menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia, ialah Prof. Mohammad Yamin, S.H., Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada sidang 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H., mengemukakan gagasan tentang rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yakni:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada sidang 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasannya mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Dasar Negara Indonesia Merdeka', yaitu:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir batin

4. Musyawarah

5. Keadilan Sosial

Sementara itu, pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan perihal rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Pancasila', yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari beberapa usulan, milik Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan ini kemudian digunakan sebagai fondasi dan ideologi negara Indonesia.

Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, belum ada kesepakatan mengenai dasar negara Republik Indonesia. Alhasil, dibentuk kembali panitia sembilan yang bertujuan untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara.

Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)

3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)

4. Mr. Prof. Mohamman Yamin, S.H. (Anggota)

5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)

6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)

7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)

8. Haji Agus Salim (Anggota)

9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)

Orang-orang yang tergabung dalam Panitia Sembilan melakukan pertemuan pada 22 Juni 1945. Pada pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan tersebut diterima, untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI kedua yang dilaksanakan mulai 10 Juli 1945.

Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung pada 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam musyawarah tersebut dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) berisi 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Pada 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.

Sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada 13 Juli 1945. Pada 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD.

Ada tiga hal pokok yang harus masuk UUD 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan telah usai.

Disadur dari: Dream.co.id (Reporter: Ulyaeni Maulida. Published: 16 Agustus 2020).

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan suatu badan yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Badan ini melakukan 2 kali sidang. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei - 1 Juni 1945, sementara sidang yang kedua berlangsung pada 10 - 16 Juli 1945. Kedua sidang ini memberikan hasil yang penting untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.


Hasil sidang pertama BPUPKI

BPUPKI menggunakan sidang yang pertam auntuk membahas dasar negara Indonesia. Pada kesempatan ini, terdapat 3 tokoh yang membeirkan pandangan mereka tentang dasar negara Indonesia, yaitu Ir. Soekarno, Mr. Muhammad Yamin, dan Prof. Dr. Supomo. Meski setelah melalui pembahasan yang lama dan alot, sidang kali ini belum berhasil menemukan kata mufakat tentang dasar negara Indonesia.


Pada akhirnya, sidang ini memutuskan untuk membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang yang diketuai Ir. Soekarno. Melalui beberapa pertemuan, panitia ini akhirnya mengeluarkan suatu rumusan dasar negara yang kelak disebut sebagai Piagam Jakarta.


Hasil sidang kedua BPUPKI

Sidang kedua BPUPKI secara khusus membahas usulan dasar negara sebagaimana yang disusun oleh Panitia 9. Rancangan ini dibahas oleh panitia perancang UUD yang beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagia ketuanya. Selain itu, dibentuk pula panitia yang berfokus pada tata bahasa yang digunakan dalam undang-undang dasar. Pada akhirnya, sidang ini berhasil merumuskan 3 hal inti yang akan dicantumkan dalam undang-undang dasar, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, batang tubuh, dan pembukaan UUD.

Contoh lain yang bisa kamu pelajari tentang sidang BPUPKI dapat kamu temukan pada halaman berikut:

brainly.co.id/tugas/9959334

Simpulan:

Sidang pertama BPUKI merumuskan rancangan UUD lewat bantuan panitia 9. Pada sidang kedua, BPUPKi merumuskan 3 bagian pokok yang akan dicantumkakn sebagai dasar negara, yakni pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan, dan batang tubuh undang-undang dasar.

Kelas: SMP

Mata pelajaran: PPKn

Kategori: Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Kata kunci: sidang, pertama, kedua, bpupki, rancangan, dasar negara, panitia 9