Norma sosial merupakan aturan yang membatasi dan mengendalikan tingkah laku remaja yang berada

Apakah etika?

Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Sedangkan etika secara umum/luas adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat, etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.

Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Terdapat beberapa karakteristik etika yang membedakannya dengan norma lainnya. Adapun ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:

  • Etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
  • Etika sifatnya absolut atau mutlak.
  • Dalam etika terdapat cara pandang dari sisi batiniah manusia.
  • Etika sangat berkaitan dengan perbuatan atau perilaku manusia.

Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial/bermasyarakat dan di tempat kerja.

Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?

Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.

Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Bagaimana etika di tempat kerja

Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.

Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.

Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (Arief Nugroho/Kanwil DJKN Kalselteng)

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

29 Full PDFs related to this paper

Norma sosial merupakan aturan yang membatasi dan mengendalikan tingkah laku remaja yang berada
Ilustrasi bermasyarakat. Liputan6 ©2021 Merdeka.com

TRENDING | 17 Februari 2021 11:49 Reporter : Kurnia Azizah

Merdeka.com - Memahami adanya fungsi norma sosial bukan sekedar aturan tertulis semata. Tapi juga memahami bahwa fungsi norma harus dipatuhi dan penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Apalagi melihat bahwa norma sosial sebagai bentuk kesepakatan bersama. Dengan tujuan utamanya, mampu menciptakan perdamaian dan kesejahteraan.

Sehingga menaati norma sosial merupakan tanggung jawab bersama secara sadar. Berdasarkan kesepakatan dan mencapai tujuan bersama dalam hidup bersosial. Manusia tidak mungkin bisa hidup sendirian, tanpa campur tangan orang lain.

Sejatinya, fungsi norma sosial ada begitu banyak. Sesuai dengan macamnya, yang dihimpun secara umum menjadi lebih singkat. Selama ini kita mengenal adanya norma sosial keagamaan, norma sosial kesopanan, norma sosial kesusilaan, dan norma sosial hukum.

Supaya lebih memahami, berikut beberapa fungsi norma sosial lengkap beserta ciri-ciri dan macamnya dilansir dari Liputan6.

2 dari 5 halaman

Norma sosial merupakan aturan yang membatasi dan mengendalikan tingkah laku remaja yang berada

©2013 Merdeka.com/arie basuki

Norma Sosial secara tidak langsung dan tak tertulis, telah merasuk menjadi kebutuhan manusia. Sangat diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Fungsi norma sosial yang bisa dilaksanakan dengan baik, tentu menciptakan keteraturan.

Setiap daerah memiliki norma sosial masing-masing yang sedikit berbeda. Meski begitu, secara umum ada norma sosial yang sama di seluruh Indonesia dan ditaati bersama.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, "norm" yang berarti patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun banyak pula yang menyebutkan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, "mos" yang berarti kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan. Mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, serta pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Setiap masyarakat dalam kelompok tersebut harus menaati norma sosial yang berlaku, kaidah yang digunakan, serta tolak ukur yang digunakan dalam menilai, dan masih banyak lagi.

3 dari 5 halaman

Norma sosial merupakan aturan yang membatasi dan mengendalikan tingkah laku remaja yang berada
Liputan6 ©2021 Merdeka.com

E. Utrecht

Norma sosial adalah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa. Di mana peraturan itu ada untuk harus ditaati oleh setiap masyarakat. Jika melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.

Bellebaum

Norma sosial adalah sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu kelompok masyarakat. Agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat itu.

Soerjono Soekanto

Norma sosial adalah sebuah perangkat di mana hal itu dibuat agar hubungan dalam suatu masyarakat, dapat berjalan seperti yang diharapkan.

AA. Nurdiaman

Norma sosial adalah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bersosial di masyarakat.

John J. Macionis

Norma sosial adalah segala aturan dan harapan masyarakat, yang memandu segala perilaku setiap anggotanya.

Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamn

Norma sosial adalah standar dari perilaku yang lurus, yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

Robert M.Z. Lawang

Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.

Broom Dan Selznic

Norma merupakan rancangan yang ideal dari perilaku manusia. Memberi suatu batasan untuk anggota masyarakat, dalam mencapai tujuan hidup yang sejahtera.

4 dari 5 halaman

Setelah memahami maknanya, kini melangkah pada fungsi norma sosial yang berlaku di masyarakat. Bagaimana fungsi itu membimbing manusia sebagai individu yang butuh hidup bersosial.

1. Fungsi norma sosial adalah mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat.

2. Fungsi norma sosial adalah menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram, dan tertib.

3. Fungsi norma sosial adalah memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.

4. Fungsi norma sosial adalah membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.

5. Fungsi norma sosial adalah mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku.

6. Fungsi norma sosial adalah memberikan batasan berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.

7. Fungsi norma sosial adalah memaksa individu menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.

8. Fungsi norma sosial adalah dasar pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.

9. Fungsi norma sosial adalah aturan, panduan, tatanan, pengendalian, ukuran, dan tolok ukur untuk bermasyarakat.

10. Fungsi norma sosial adalah dipatuhi dan dihormati demi kesejahteraan bersama.

Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial merupakan aturan yang membatasi dan mengendalikan tingkah laku remaja yang berada
©2020 Merdeka.com/flickr.com

1. Ciri-ciri norma sosial adalah secara umum tidak tertulis.

2. Ciri-ciri norma sosial adalah bagian dari hasil kesepakatan bersama.

3. Ciri-ciri norma sosial adalah menjadikan masyarakat sebagai pendukung yang menaatinya.

4. Ciri-ciri norma sosial adalah bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi atau hukuman.

5. Ciri-ciri norma sosial adalah bisa menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan norma sosial dapat mengalami perubahan.

6. Ciri-ciri norma sosial adalah sudah dibuat secara sadar dan transparan.

5 dari 5 halaman

Norma sosial merupakan aturan yang membatasi dan mengendalikan tingkah laku remaja yang berada
Liputan6 ©2021 Merdeka.com

Norma Sosial Keagamaan

Seperti yang tertuang dalam Pancasila yang pertama, berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa". Dimaknai bahwa setiap warga negara Indonesia bebas menganut agama yang diyakini. Serta menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.

Sehingga masyarakat dituntut untuk bisa bertoleransi dan menghormati satu sama lain. Selain itu, ada norma sosial keagamaan yang harus ditaati bagi penganutnya sesuai kepercayaan masing-masing.

Seperti menerapkan peraturan hidup, ajaran Tuhan, dan perintah larangan-larangan. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan ditambah. Demi menjaga ajaran Tuhan.

Norma Sosial Kesusilaan

Macam-macam norma sosial selanjutnya ialah kesusilaan atau norma susila. Dikenal sebagai peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Membantu menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai norma yang ada di lingkungan masyarakat ia tinggal.

Norma Sosial Hukum

Norma sosial hukum tentunya wajib ditaati bersama pula. Sebagai peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Tujuannya mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam bermasyarakat, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Juga melindungi kepentingan orang lain yang berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan, dan kekayaan harta benda.

Norma Sosial Kesopanan

Macam-macam norma sosial yang terakhir ialah norma sopan santun atau norma sosial kesopanan. Berisi peraturan tata krama dan adat istiadat. Norma kesopanan secara umum ada. Namun yang khas dan aktual pun ada, tentunya berbeda antara masyarakat satu dengan kelompok yang lain. Norma ini didasari dari kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku.

(mdk/kur)