Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

KOMPAS.com - Dumping adalah istilah yang tak asing dalam perdagangan internasional. Penamaan aktivitas menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping. 

Dumping adalah ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar impor luar negeri daripada harga di pasar domestik negara tersebut. 

Politik dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.

Dumping adalah seringkali dianggap curang

Dikutip dari Investopedia, dumping adalah ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar luar negeri daripada harga di pasar domestik. 

Baca juga: Ciri-ciri Perdagangan Internasional

Karena dumping adalah biasanya melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk, hal itu sering membahayakan kelangsungan produk yang diproduksi perusahaan di negara pengimpor.

Dumping adalah seringkali sebagai praktik curang yang dapat menimbulkan kerugian dan menjadi penghambat perdagangan internasional. Biasanya praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.

Dumping adalah juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Hal ini karena produsen menurunkan harga barang yang memasuki pasar luar negeri  dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal. 

Praktik dumping adalah dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor. 

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?
Lihat Foto

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Politik dumping adalah legal di beberapa negara meski seringkali dibatasi

Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Keuntungan dan kerugian dumping

Keuntungan utama dari perdagangan dumping adalah kemampuan untuk menembus pasar ekspor dengan harga produk yang sering dianggap tidak adil. 

Negara pengekspor dapat menawarkan subsidi kepada produsen untuk mengimbangi kerugian yang terjadi ketika produk dijual di bawah biaya produksinya. 

Namun begitu, salah satu kelemahan terbesar dari dumping adalah bahwa subsidi dapat menjadi terlalu mahal dari waktu ke waktu karena barang yang dijual di luar terlalu murah. 

Selain itu, negara mitra dagang yang merasa dirugikan dengan dumping adalah biasanya mencoba melalukan pembatasan impor produk yang dianggap dumping dengan melakukan kebijakan pembatasan seperti meningkatkan pajak bea masuk. 

Baca juga: Pengertian Perdagangan Internasional

Dumping menurut WTO

Sementara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menilai dumping adalah praktik yang legal meskipun sebenarnya tak adil. Namun begitu, sebagian besar negara di WTO tidak mendukung dumping. 

Dumping adalah legal di bawah aturan WTO. Kendati demikian, setiap negara umumnya memiliki aturan-aturan tersendiri untuk mencegah dumping di negaranya.

Untuk melawan dumping dan melindungi industri domestik mereka dari penetapan harga yang merugikan, sebagian besar negara menggunakan tarif dan kuota. 

Mayoritas perjanjian perdagangan antar-negara juga mencakup pembatasan dumping perdagangan. Pelanggaran terhadap perjanjian semacam itu mungkin sulit dibuktikan dan dapat memakan biaya yang mahal untuk ditegakkan sepenuhnya. 

Baca juga: Perdagangan Internasional: Definisi Ekspor Impor dan Faktor Pendorong

Jika dua negara tidak memiliki perjanjian perdagangan, maka tidak ada larangan khusus untuk dumping perdagangan di antara mereka.

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?
Lihat Foto

Dokumentasi PT Pelindo 1

Politik dumping adalah dianggap curang

Lantas, apa tujuan dumping?

Dikutip dari buku Hukum Dagang Internasional (2020) karya Erry Fitrya Primadhany, tujuan dumping adalah untuk meraih keuntungan sebesar mungkin dari komoditas yang dijual di pasar luar negeri. 

Selain itu, dumping masih memiliki tiga tujuan lainnya, yakni sebagai berikut:

1. Menghabiskan stok barang

Praktik ini tidak hanya dilakukan untuk mencari keuntungan sebesar mungkin. Namun, juga dilakukan untuk menghabiskan stok barang di dalam negeri.

Umumnya kasus ini terjadi ketika perusahaan mengalami kelebihan produksi, sehingga perlu mengekspor produknya ke luar negeri dengan harga lebih murah.

2. Menyingkirkan usaha pesaing

Praktik ini memiliki konotasi negatif karena dianggap bentuk persaingan tidak sehat. Dalam hal ini, praktik tersebut oleh beberapa perusahaan juga ditujukan untuk menyingkirkan usaha pesaing atau menjatuhkan kompetitor.

3. Memperluas pangsa pasar

Tindakan juga dijadikan strategi untuk memperluas pangsa pasar. Jumlah konsumen akan bertambah ketika suatu produk dijual murah. Sehingga praktik ini sering digunakan untuk menambah jumlah konsumen dan memperluas jangkauan pasarnya.

Baca juga: Kartu Elit Hanya untuk Kalangan Tertentu, Apa Itu Black Card?

Jenis-Jenis Dumping

Mengutip buku Pemasaran Global: Internasionalisasi dan Internetisasi kaya Gregorius Chandra, jenis dumping adalah sebagai berikut:

1. Dumping sporadis

Praktik yang dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah kelebihan kapasitas dengan cara menjual kelebihan kapasitas tersebut dengan harga yang lebih murah.

2. Dumping predatoris

Praktik yang dilakukan dengan tujuan mematikan industri pesaing, yaitu dengan cara menetapkan harga yang lebih murah dan menyebabkan kerugian bagi perusahaannya sendiri. Setelah perusahaan pesaing berguguran, produk dari perusahaan yang melakukan dumping tersebut akan menaikkan harga produknya secara perlahan.

3. Dumping persisten

Praktik yang dilakukan oleh perusahaan dengan menjual produk dengan harga yang lebih rendah secara konsisten. Kegiatan ini membuat konsumen negara pengekspor akan membayar lebih mahal dibandingkan negara pengimpor.

Contoh dumping adalah China yang seringkali menjual produk seperti baja, tekstil, hingga produk elektronik yang lebih murah di Indonesia ketimbang di negara asalnya. 

Seperti diketahui, menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut. Dumping adalah hal legal menurut WTO. Politik dumping adalah kebijakan suatu negara memenangkan persaingan perdagangan. 

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dumping adalah legal menurut WTO, menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping.

Baca juga: Cakupan Keunggulan yang Dimiliki Indonesia di Perdagangan Internasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Harga barang dalam pasar internasional umumnya telah dikelola sedemikian rupa oleh negara asal produk untuk memenuhi kondisi tertentu dengan alasan tertentu. Salah satu strategi itu adalah politik dumping dalam ekonomi internasional. Apa yang dimaksud dengan dumping tersebut? Mari simak ulasan berikut ini.

Baca juga: 5 Tips rahasia saat membangun startup marketing strategy

Apa itu dumping?

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

Dumping adalah politik pasar internasional yang menjual produk ekspor lebih murah daripada harga domestik (Sumber: Pexels)

Dilansir dari World Trade Organization, dumping adalah situasi diskriminasi harga internasional, di mana harga suatu produk ketika dijual di negara pengimpor lebih rendah dari harga produk tersebut di pasar negara pengekspor. Dalam beberapa kasus, konsumen hanya membandingkan dua harga di dua pasar negara berbeda untuk mengidentifikasi adanya dumping. Namun, untuk melakukan dumping ini tentunya perlu serangkaian langkah analitis yang kompleks untuk menentukan harga dengan kesesuaian di pasar negara pengekspor dan pengimpor.

Menurut Investopedia, dumping adalah istilah yang digunakan dalam konteks perdagangan internasional di mana suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga lebih rendah di pasar pengimpor asing daripada harga di pasar domestik. Dumping secara umum melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk, sehingga nantinya hal itu membahayakan atau berisiko terhadap kelangsungan keuangan produsen produk di negara pengimpor.

Baca juga: 12 Jenis strategi pemasaran yang paling efektif

Aturan hukum mengenai dumping

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

Perihal dumping telah diatur dalam GATT 1994 sebagai perlindungan terhadap produsen di negara importir (Sumber: Pexels)

Secara luas, dumping diatur dalam General Agreement of Tariffs and Trade 1944, di mana terdapat penjelasan bahwa ada produk-produk impor tidak dikenakan pajak internal atau perubahan harga melebihi harga pada barang domestik. Begitu pula diatur bahwa ada pembatasan kuantitatif, biaya, dan formalitas terkait impor serta penilaian pabean.

Dalam Pasal VI GATT 1994 juga secara eksplisit mengizinkan pengenaan bea masuk anti-dumping tertentu atas impor dari sumber tertentu. Hal ini dikenakan terutama karena dumping dapat menyebabkan atau mengancam kerugian industri dalam negeri dan menghambat berdirinya industri dalam negeri secara materi. Perjanjian Pelaksanaan Pasal VI GATT 1994 ini nantinya akan disebut sebagai Perjanjian Anti-Dumping atau Anti-Dumping Agreement dan berisi prinsip-prinsip dasar penyelidikan penetapan, dan penerapan bea masuk anti-dumping.

Berdasarkan Pasal VI GATT 1994 itu disebutkan bahwa negara-negara anggota WTO dapat memberlakukan tindakan anti-dumping jika setelah penyelidikan sesuai dengan persetujuan yang ditentukan bahwa:

  • Dumping terjadi
  • Industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis di negara pengimpor mengalami kerugian materi
  • Ada hubungan sebab akibat antara kedua hal di atas

Oleh karena itu, peraturan ini nantinya secara substantif mengatur penentuan dumping dan dibuat aturan prosedural terperinci untuk pelaksanaan investigasi, pengenaan tindakan, dan peninjauan tindakan. Di Indonesia sendiri, peraturan anti-dumping dilandasi oleh Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 34 tahun 2011 ini dijelaskan bahwa produsen barang sejenis di dalam negeri dan/atau asosiasi produsen dalam negeri yang terkait barang sejenis dapat mengajukan permohonan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dalam rangka pengenaan Tindakan Anti Dumping atas barang impor yang diduga sebagai barang dumping dan menyebabkan kerugian.

Baca juga: Perusahaan multinasional: Definisi dan tipe kandidat yang dicari

Tujuan dumping

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

Dumping secara umum bertujuan untuk menjual kelebihan produk di dalam negeri untuk pasar internasional dengan harga murah (Sumber: Pexels)

Meski disebut sebagai diskriminasi harga barang di pasar internasional, namun dumping merupakan hal legal bagi WTO yang sah diterapkan di pasar dunia. Namun, beberapa negara memang memiliki aturan anti-dumping untuk melindungi produk domestiknya terhadap produk serupa yang memakai strategi dumping. Bagi negara-negara produsen yang mengekspor barang dengan strategi dumping, terdapat beberapa tujuan bagi mereka. Tujuan dumping ini antara lain meliputi beberapa hal seperti:

  • Untuk menemukan tempat di pasar internasional dengan menurunkan harga komoditasnya di bawah pesaing lain, sehingga permintaan meningkat
  • Untuk menjual kelebihan komoditas di dalam negeri ke pasar internasional
  • Untuk perluasan industri dengan menjual banyak barang ke luar negeri
  • Untuk membangun hubungan perdagangan baru dengan negara-negara yang relevan dengan harga rendah suatu produk tanpa adanya pesaing di negara itu

Baca juga: Mengenal Segmenting Targeting Positioning (STP) dalam marketing

Untung rugi dumping dalam konteks perdagangan internasional

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

Dumping dapat merugikan pasar domestik dan juga produsen barang serupa di pasar domestik negara importir (Sumber: Pexels)

Dumping secara umum memang menuai kontroversi di pasar dunia. Hal ini dikarenakan beberapa negara berharap mendapat barang impor berkualitas dengan harga rendah, tetapi di sisi lain negara dengan produsen produk serupa juga merasakan kerugian akibat dumping. Lantas, berikut adalah untung dan rugi dumping dalam konteks perdagangan internasional.

Keuntungan Dumping Kerugian Dumping
Mampu menembus pasar dengan harga produk lebih murah Subsidi terlalu mahal dan memungkinkan adanya pembatasan jumlah tertentu
Pemanfaatan produk dengan jumlah besar untuk dijual di pasar internasional Penurunan sumber daya di negara importir karena terdesak produk murah dari luar
Membentuk kerja sama baru di pasar internasional Disrupsi ekonomi pasar dialami oleh industri lokal dengan produk serupa
Mendukung ketersediaan barang dengan harga murah di negara importir Tercipta ketergantungan terhadap negara eksportir barang murah penganut dumping
Pembangunan ekonomi di negara importir yang tidak memiliki produk dari industri serupa Harga barang serupa lebih tinggi di negara produsen (domestik) atau negara eksportir

Baca juga: 4 Keuntungan perdagangan online bagi Indonesia

Itulah tadi keuntungan dan kerugian dumping secara umum. Kamu bisa memahami bahwa politik dumping memang ditujukan untuk beberapa hal terkait kuantitas dan harga produk. Meski, di sisi lain juga terdapat kerugian yang cukup berdampak bagi negara-negara dengan industri berkembang atau sedang mengembangkan produk serupa.

Bagi kamu yang penasaran bagaimana persaingan produk di pasar internasional, maka kamu bisa memahami tentang politik dumping ini dengan baik. Setelah itu, jika kamu tertarik untuk bekerja di bidang pemasaran produk, maka EKRUT bisa membantu mewujudkan mimpimu.

Kamu cukup klik tautan di bawah ini untuk mendaftar lewat EKRUT dan nantinya akan ditemukan oleh berbagai negara yang tengah mencari kandidat baru untuk perusahaan mereka.

Negara negara manakah yang melaksanakan politik dumping?

Sumber:

  • wto.org
  • www.investopedia.com