Menurut surah Al maidah ayat 5 Hukum memakan daging hewan sembelihan Ahli Kitab adalah

PortalMadura.Com - Memakan sembelihan non muslim tidak dibolehkan dalam Islam kecuali sembelihan yang dimaksud berasal dari Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani.

Selain sembelihan, yang juga tidak diperbolehkan adalah kuah dari sembelihan tersebut. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 5 yang artinya,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” (QS. Al Maidah : 5).

Merujuk ayat di atas, para ulama sepakat bahwa sembelihan para Ahli Kitab adalah halal.

Dan jika sembelihan dilakukan oleh seorang penyembah berhala atau orang yang murtad maka sembelihannya tersebut tidak halal.

Jika hewan yang disembelih dipersembahkan kepada selain Allah maka hukumnya adalah haram.

Dalam artian, hewan yang disembelih diperuntukkan untuk selain Allah seperti berhala, laut, penghuni kubur, dan lain sebagainya maka hukumnya adalah haram.

Dalam surat Al Baqarah ayat 173 Allah SWT berfirman yang artinya,

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain untuk Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173).

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al An’am ayat 145 yang artinya,

“Katakanlah, “Tiadalah aku dapatkan di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am : 145).

Jika memakan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, maka hukumnya juga haram. Allah SWT berfirman dalam surat Al An’am ayat 121 yang artinya,

“Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. "(QS. Al-An’am : 121).

Dikutip dari Shahih Bukhari,

“Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad berkata, telah menceritakan Abdul Aziz yaitu Ibnul Mukhtar berkata, telah mengabarkan kepada kami Musa bin Uqbah ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Salim bahwasannya ia mendengar Abdullah menceritakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasannya beliau berjumpa dengan Zaid bin Amru bin Nufail di bawah Baldah dan itu adalah ketika belum turun wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menyodorkan kepadanya nampan berisi daging, namun ia enggan untuk memakannya. Beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya aku tidak makan apa yang kalian sembah untuk sesembahan kalian, dan aku juga tidak makan sesuatu yang tidak disebut nama Allah atasnya.” (HR. Bukhari)

Itulah hukum memakan daging sembelihan non-Muslim. Yang intinya apabila sesembelihan itu di tujukan kepada selain Allah SWT, maka haram lah kita untuk memakannya berikut apabila ada kuah sembelihannya. Semoga bermanfaat. (dalamislam.com/Anek)

Bagaimanakah hukum makan daging hewan sembelikan ketika berada di luar negeri?

Bangkai adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih atau dibunuh dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat di potong bagian tubuhnya (lahu nafsun sailah) disepakati oleh para ulama hukumnya najis.

Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)

Bangkai diharamkan karena sifat najisnya.

Yang termasuk bangkai

  1. Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan, seperti disebut dalam surah Al-Maidah ayat 3.
  2. Hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang disembelih tidak menyebut bismillah, statusnya adalah bangkai.
  3. Hewan yang disembelih oleh non-muslim. Non-muslim ada dua yaitu ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dan bukan ahli kitab (Hindu, Budha, Sintho). Non-muslim yang bukan ahli kitab (tidak memiliki kitab samawi), daging sembelihannya dianggap bangkai. Adapun non-muslim ahli kitab (Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab samawi) daging sembelihannya halal. Lihat surah Al-Maidah ayat 5.

Allah Ta’ala berfiman,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).

Keabsahan sembelihan ahli kitab dengan memenuhi beberapa syarat:

  1. Ahli kitab itu adalah Yahudi dan Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya.
  2. Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan Islam.
  3. Tidak diketahui bahwa mereka menyembelih nama selain Allah saat penyembelihan.

Bagi yang berada di luar negeri, daging sembelihan:

  1. Ada label halal dari lembaga Islam resmi, hukum: HALAL.
  2. Negara ahli kitab, hukum: HALAL.
  3. Negara non ahli kitab (India, Jepang), hukum: HARAM.

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 1 Rabiuts Tsani 1442 H (17 November 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com