Menurut gunawan, (1996:135) mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Sedangkan menurut daryanto, (2001:51) bahwa prasarana berdasarkan etimologi berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Menurut Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa usaha pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan secara tepat, memerlukan dan mengembangkan sejumlah dana, komunikasi yang cepat dan tepat dalan kebutuhan peralatan dapat memungkinkan disusunnya perencanaan yang lengkap. Secara ringkas maksud dari pengadaan itu sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintahan yakni menyatakan “Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa”. Tujuan Pengadaan Sarana dan Prasarana Aktivitas pertama dalam manajemen sarana prasarana adalah pengadaan sarana prasarana. Pengadaan perlengkapan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan lingkungan suatu lembaga, menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan perlengkapan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaan perlengkapan itu selalu sesuai dengan pemenuhan kebutuhan. Dalam pelaksanaanya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a) Mengikuti prosedur pengelolaan perbekalan. b) Mentukan jenis, kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan. c) Menyediakan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan operasional. d) Menyediakan perbekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku. e. Menyimpan dan memelihara perlengkapan. f. Mengumpulkan dan mengolah data perbekalan kantor. g. Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur Ada beberapa cara yang dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana, yaitu: 1. Pembelian Pembelian merupakan cara umum dilakukan oleh lembaga, pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dengan cara lembaga menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 2. Produksi sendiri Produksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan lembaga melalui pembuatan sendiri oleh masyarakat dalam lembaga. Cara ini akan efektif jika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan seperti alat peraga, media presentasi, hiasan/dekorasi ruangan, buku-buku dan lain-lain. Kegiatan produksi sendiri ini dapat melatih kreativitas dan melatih jiwa kewirausahaan. 3. Penerimaan hibah Penerimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah (pusat atau daerah) dan pihak swasta. 4. Penyewaan Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dengan jalan memanfaatkan sementara barang milik pihak lain umtuk kepentingan lembaga dan kemudian membayarnya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. 5. Peminjaman Peminjaman adalah cara pemenuhan sarana dan prasarana dengan jalan memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan lembaga secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam- meminjam. 6. Pendaur ulangan Pendaurulangan adalah cara pemenuhan sarana dan prasarana dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan lembaga. 7. Penukaran Penukaran adalah cara pemenuhan sarana dan prasarana dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki lembaga dengan barang yang dimiliki dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain, sementara itu sarana dan prasarana yang ditukarkan haruslah sarana dan prasarana yang sudah tidak bermanfaat lagi bagi lembaganya. 8. Rekondisi/ Rehabilitasi Rekondisi atau perbaikan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui penggantian bagian-bagian yang telah rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat yang digunakan kembali sebagai mana mestinya. Dalam pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana. Pada umum nya pengadaan sarana dan prasarana melewati prosedur berikut ini yaitu: 1. Menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya 2. Mengklasifikasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan 3. Penyusun proposal pengadan sarana dan prasarana, sekolah negeri proposalnya ditujukan kepada pemerintah melalui dinad sedangkan sekolah swasta proposalnya ditujukan kepada yayasan. 4. Menerima peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan lembaga memperoleh sarana dan prasarana. 5. Setelah ditinjau dan dikunjungi lembaga akan menerima kiriman sarana dan prasarana yang diajukan. Pengadaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang rawan penyelewengan, oleh karena itu agar tidak terjebak dalam penyelewengan para pihak yang terlibat dalam pengadaan sarana dan prasarana harus berpedoman pada etika pengadaan barang/jasa yang terdapat dalam peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 Ps 6, etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa sebagai berikut:
Teknik pengadaan barang habis pakai, khususnya di lembaga pendidikan diantaranya : 1. Teknik pengadaan buku Buku merupakan kebutuhan pokok bagi sekolah sehingga keberadaan buku harus segera dipenuhi, tanpa buku proses pembelajaran tidak akan berlangsung efektif. Penyediaan buku selalu mengacu pada tujuan, rencana dan anggaran yang tersedia. Teknik pengadaan buku sekolah sebaiknya melewati tahap-tahap berikut ini:
2 Teknik pengadaan peralatan dan perlengkapan. Untuk menunjang proses pembelajaran, sekolah memerlukan peralatan dan perlengkapan. Peralatan ialah segala sesuatu yang digunakan untuk melakukan sesuatu yang bertujuan. Peralatan sekolah ada dua jenis yaitu peralatan kantor (komputer, alat pembersih, alat penghitung uang dan lainnya) dan peralatan pendidikan (alat olahraga, alat upacara dan lainnya). Sedangkan perlengkapan ialah sarana pendukung dalam melakukan aktivitas kerja misalnya meja, kursi, lemari, jam dinding dan lain-lain. Teknik pengadaan peralatan dan perlengkapan dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri dan menerima bantuan.
|