Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik garis keturunan dari pihak ibu berikut daerah manakah yang menerapkan sistem kekerabatan matrilineal?

Sistem kekerabatan di Indonesia adalah:

  1. Sistem kekerabatan patrilineal: mengikuti garis keturunan ayah, misalnya pada suku bangsa Batak (Sumatera Utara), Minahasa (Sulawesi Utara) dan berbagai suku bangsa di Maluku dan Papua.
  2. Sistem kekerabatan matrilineal: mengikuti garis keturunan ibu, misalnya pada suku bangsa Minangkabau (Sumatera Barat).
  3. Sistem kekerabatan bilineal: mengikuti garis keturunan kedua orang tua, misalnya pada suku bangsa Jawa (pulau Jawa).

Pembahasan:  

Sistem kekerabatan (kinship) adalah sistem dimana anggota suatu kelompok kekerabatan atau keluarga merunut keturunannya. Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Pada umumnya, sistem kekerabatan dibagi menjadi tiga macam yaitu:

1. Sistem kekerabatan patrilineal  

Pada sistem ini seseorang menjadi anggota kelompok kekerabatan yang sama dan sesuai dengan keturunan ayah orang tersebut. Umumnya kelompok ini memiliki nama keluarga, klan atau marga yang diwariskan dari ayah ke anak.

Contoh suku bangsa yang menggunakan sistem kekerabatan ini adalah suku bangsa Batak (Sumatera Utara), Minahasa (Sulawesi Utara) dan berbagai suku bangsa di Maluku dan Papua. Misalnya, orang Batak akan mewarisi kekerabatan dan marga ayahnya (seperti marga Siregar, Tobing dan sebagainya).

2. Sistem kekerabatan matrilineal  

Pada sistem ini seseorang menjadi anggota kelompok kekerabatan yang sama dan sesuai dengan keturunan ibu orang tersebut. Dengan kata lain mengikuti garis keturunan dari pihak ibu.

Contoh suku bangsa yang menggunakan sistem kekerabatan ini adalah suku bangsa Minangkabau (Sumatera Barat). Pada suku bangsa ini klan seseorang dan harta warisan mengikuti garis keturunan dari pihak ibu.

3. Sistem kekerabatan bilineal

Pada sistem ini seseorang menjadi anggota kelompok kekerabatan ditentukan oleh garis keturunan ayah dan ibu orang tersebut. Dengan kata lain keturunan dari pihak ayah dan ibu sama-sama penting.

Contoh suku bangsa yang menggunakan sistem kekerabatan ini adalah suku bangsa Jawa. Pada suku bangsa ini tidak mengenal marga atau nama keluarga, namun anak akan memiliki kekerabatan dengan keluarga ayah dan ibu, yang sama pentingnya.

Pelajari lebih lanjut perbedaan karakteristik masyarakat Batak dan Jawa dari sisi adat dan kesenian di: brainly.co.id/tugas/14719891

Pelajari lebih lanjut Adat Minangkabau yang kental dengan nuansa Islam di: brainly.co.id/tugas/21004953

Pelajari lebih lanjut yang dimaksud dengan ascribed status, achieved status, dan assigned status di: brainly.co.id/tugas/4273349

-------------------------------------------------------------------------------------  

Detail Jawaban:  

Kode: 5.10.3

Kelas: VII

Mata Pelajaran: IPS/Geografi    

Materi: Bab 3 - Keragaman Suku Bangsa dan Budaya Indonesia

Sebelum kita membahas tentang sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal, perlu kita ketahui pengertian dari kekerabatan. Kekerabatan berasal dari kata kerabat yang artinya yang dekat (pertalian keluarga), sedarah sedaging, keluarga, sanak saudara, atau keturunan yang sama. Jadi, Kekerabatan merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga.

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa latin, yaitu pater yang artinya ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah. Penganut adat patrilineal di Indonesia antara lain adalah suku Batak, suku rejang dan suku Gayo, dari luar sendiri ada bangsa Arab yang menganut sistem patrilineal ini.

Sedangkan matrilineal menurut Wikipedia Bahasa Indonesia adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Matrilineal berasal dari kata mater yang artinya ibu dan linea yang artinya garis. Jadi, matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Penganut adat matrilineal di Indonesia diantaranya suku minangkabaudan dari luar yang menganut sistem ini adalah suku Indian.

Menurut sistem patrilineal, kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dalam pembagian warisan daripada kedudukan wanita sehingga hanya anak laki-laki yang akan menjadi ahli waris. Sebaliknya dalam sistem matrilineal kedudukan wanita lebih menonjol dibandingkan kedudukan pria dalam pewarisan. Ahli waris dalam sistem matrilineal adalah mereka yang ada pada garis ibu yakni anak laki-laki dan anak perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara-saudaranya baik laki-laki maupun perempuan.

Antara sistem keturunan yang satu dengan yang lain dapat berlaku dalam bentuk percampuran atau pergantian sistem, hal ini dikarenakan adanya hubungan perkawinan. Suatu masyarakat yang menganut sistem patrilineal dan matrilineal mengenal bentuk perkawinan eksogami yakni prinsip perkawinan yang mengharuskan orang mencari jodoh di luar lingkungan sosialnya, seperti di luar lingkungan kerabat, kelompok adat, golongan sosial, dan lingkungan pemukiman. Dalam sistem patrilineal masyarakat Batak Toba, perkawinan eksogami ini berbentuk perkawinan jujur yang mana pihak laki-laki menarik pihak perempuan untuk masuk ke dalam klan (kelompok) nya disertai dengan pemberian barang-barang bernilai kepada pihak perempuan sebagai pengganti kedudukan perempuan tersebut dalam klannya (perempuan).

Dalam sistem matrilineal suku Minangkabau, berbentuk kawin bertandang (dimana kedudukan pria hanya sebagai tamu dan tidak berhak atas anaknya serta harta benda dalam rumah tangga), kawin menetap (suami istri tinggal dalam satu rumah dan membentuk keluarga sendiri)dan kawin bebas (setiap orang bebas memilih pasangannya masing-masing tanpa terikat kondisi khusus yaitu hukum adat dalam kelompok). Kawin bebas berlaku bagi mereka yang telah melakukan perpindahan tempat tinggal atau bermigrasi.

Di Indonesia sendiri, dewasa ini, telah mengarah pada sistem parental atau bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik dari garis ayah dan ibu (orang tua) sehingga tidak ada perbedaan kedudukan antara pria dan wanita dalam memperoleh warisan. Namun demikian, masih banyak juga suku-suku masyarakat pedesaan yang tetap mempertahankan sistem keturunan dan kekerabatan patrilineal maupun matrilineal.

Sumber Referensi:

Koentjaraningrat (1998). Pengantar antropologi II: pokok-pokok etnografi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

http://id.wikipedia.org/wiki/Patrilineal

http://id.wikipedia.org/wiki/Matrilineal

http://mafia-hukum.blogspot.com/2012/03/hukum-adat-1

http://oneedex.blogspot.com/2012/07/hukum-waris-adat-dalam-mempertahankan-eksistensi-masyarakat-genealogis


Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik garis keturunan dari pihak ibu berikut daerah manakah yang menerapkan sistem kekerabatan matrilineal?

Lihat Sosbud Selengkapnya


Page 2

Sebelum kita membahas tentang sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal, perlu kita ketahui pengertian dari kekerabatan. Kekerabatan berasal dari kata kerabat yang artinya yang dekat (pertalian keluarga), sedarah sedaging, keluarga, sanak saudara, atau keturunan yang sama. Jadi, Kekerabatan merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga.

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa latin, yaitu pater yang artinya ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah. Penganut adat patrilineal di Indonesia antara lain adalah suku Batak, suku rejang dan suku Gayo, dari luar sendiri ada bangsa Arab yang menganut sistem patrilineal ini.

Sedangkan matrilineal menurut Wikipedia Bahasa Indonesia adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Matrilineal berasal dari kata mater yang artinya ibu dan linea yang artinya garis. Jadi, matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Penganut adat matrilineal di Indonesia diantaranya suku minangkabaudan dari luar yang menganut sistem ini adalah suku Indian.

Menurut sistem patrilineal, kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dalam pembagian warisan daripada kedudukan wanita sehingga hanya anak laki-laki yang akan menjadi ahli waris. Sebaliknya dalam sistem matrilineal kedudukan wanita lebih menonjol dibandingkan kedudukan pria dalam pewarisan. Ahli waris dalam sistem matrilineal adalah mereka yang ada pada garis ibu yakni anak laki-laki dan anak perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara-saudaranya baik laki-laki maupun perempuan.

Antara sistem keturunan yang satu dengan yang lain dapat berlaku dalam bentuk percampuran atau pergantian sistem, hal ini dikarenakan adanya hubungan perkawinan. Suatu masyarakat yang menganut sistem patrilineal dan matrilineal mengenal bentuk perkawinan eksogami yakni prinsip perkawinan yang mengharuskan orang mencari jodoh di luar lingkungan sosialnya, seperti di luar lingkungan kerabat, kelompok adat, golongan sosial, dan lingkungan pemukiman. Dalam sistem patrilineal masyarakat Batak Toba, perkawinan eksogami ini berbentuk perkawinan jujur yang mana pihak laki-laki menarik pihak perempuan untuk masuk ke dalam klan (kelompok) nya disertai dengan pemberian barang-barang bernilai kepada pihak perempuan sebagai pengganti kedudukan perempuan tersebut dalam klannya (perempuan).

Dalam sistem matrilineal suku Minangkabau, berbentuk kawin bertandang (dimana kedudukan pria hanya sebagai tamu dan tidak berhak atas anaknya serta harta benda dalam rumah tangga), kawin menetap (suami istri tinggal dalam satu rumah dan membentuk keluarga sendiri)dan kawin bebas (setiap orang bebas memilih pasangannya masing-masing tanpa terikat kondisi khusus yaitu hukum adat dalam kelompok). Kawin bebas berlaku bagi mereka yang telah melakukan perpindahan tempat tinggal atau bermigrasi.

Di Indonesia sendiri, dewasa ini, telah mengarah pada sistem parental atau bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik dari garis ayah dan ibu (orang tua) sehingga tidak ada perbedaan kedudukan antara pria dan wanita dalam memperoleh warisan. Namun demikian, masih banyak juga suku-suku masyarakat pedesaan yang tetap mempertahankan sistem keturunan dan kekerabatan patrilineal maupun matrilineal.

Sumber Referensi:

Koentjaraningrat (1998). Pengantar antropologi II: pokok-pokok etnografi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

http://id.wikipedia.org/wiki/Patrilineal

http://id.wikipedia.org/wiki/Matrilineal

http://mafia-hukum.blogspot.com/2012/03/hukum-adat-1

http://oneedex.blogspot.com/2012/07/hukum-waris-adat-dalam-mempertahankan-eksistensi-masyarakat-genealogis


Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik garis keturunan dari pihak ibu berikut daerah manakah yang menerapkan sistem kekerabatan matrilineal?

Lihat Sosbud Selengkapnya


Page 3

Sebelum kita membahas tentang sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal, perlu kita ketahui pengertian dari kekerabatan. Kekerabatan berasal dari kata kerabat yang artinya yang dekat (pertalian keluarga), sedarah sedaging, keluarga, sanak saudara, atau keturunan yang sama. Jadi, Kekerabatan merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga.

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa latin, yaitu pater yang artinya ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah. Penganut adat patrilineal di Indonesia antara lain adalah suku Batak, suku rejang dan suku Gayo, dari luar sendiri ada bangsa Arab yang menganut sistem patrilineal ini.

Sedangkan matrilineal menurut Wikipedia Bahasa Indonesia adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Matrilineal berasal dari kata mater yang artinya ibu dan linea yang artinya garis. Jadi, matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Penganut adat matrilineal di Indonesia diantaranya suku minangkabaudan dari luar yang menganut sistem ini adalah suku Indian.

Menurut sistem patrilineal, kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dalam pembagian warisan daripada kedudukan wanita sehingga hanya anak laki-laki yang akan menjadi ahli waris. Sebaliknya dalam sistem matrilineal kedudukan wanita lebih menonjol dibandingkan kedudukan pria dalam pewarisan. Ahli waris dalam sistem matrilineal adalah mereka yang ada pada garis ibu yakni anak laki-laki dan anak perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara-saudaranya baik laki-laki maupun perempuan.

Antara sistem keturunan yang satu dengan yang lain dapat berlaku dalam bentuk percampuran atau pergantian sistem, hal ini dikarenakan adanya hubungan perkawinan. Suatu masyarakat yang menganut sistem patrilineal dan matrilineal mengenal bentuk perkawinan eksogami yakni prinsip perkawinan yang mengharuskan orang mencari jodoh di luar lingkungan sosialnya, seperti di luar lingkungan kerabat, kelompok adat, golongan sosial, dan lingkungan pemukiman. Dalam sistem patrilineal masyarakat Batak Toba, perkawinan eksogami ini berbentuk perkawinan jujur yang mana pihak laki-laki menarik pihak perempuan untuk masuk ke dalam klan (kelompok) nya disertai dengan pemberian barang-barang bernilai kepada pihak perempuan sebagai pengganti kedudukan perempuan tersebut dalam klannya (perempuan).

Dalam sistem matrilineal suku Minangkabau, berbentuk kawin bertandang (dimana kedudukan pria hanya sebagai tamu dan tidak berhak atas anaknya serta harta benda dalam rumah tangga), kawin menetap (suami istri tinggal dalam satu rumah dan membentuk keluarga sendiri)dan kawin bebas (setiap orang bebas memilih pasangannya masing-masing tanpa terikat kondisi khusus yaitu hukum adat dalam kelompok). Kawin bebas berlaku bagi mereka yang telah melakukan perpindahan tempat tinggal atau bermigrasi.

Di Indonesia sendiri, dewasa ini, telah mengarah pada sistem parental atau bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik dari garis ayah dan ibu (orang tua) sehingga tidak ada perbedaan kedudukan antara pria dan wanita dalam memperoleh warisan. Namun demikian, masih banyak juga suku-suku masyarakat pedesaan yang tetap mempertahankan sistem keturunan dan kekerabatan patrilineal maupun matrilineal.

Sumber Referensi:

Koentjaraningrat (1998). Pengantar antropologi II: pokok-pokok etnografi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

http://id.wikipedia.org/wiki/Patrilineal

http://id.wikipedia.org/wiki/Matrilineal

http://mafia-hukum.blogspot.com/2012/03/hukum-adat-1

http://oneedex.blogspot.com/2012/07/hukum-waris-adat-dalam-mempertahankan-eksistensi-masyarakat-genealogis


Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik garis keturunan dari pihak ibu berikut daerah manakah yang menerapkan sistem kekerabatan matrilineal?

Lihat Sosbud Selengkapnya