Masalah yang sering terjadi dalam leasing

Purwanto Purwanto



Lembaga pembiayaan konsumen merupakan replika dari pembiayaan perusahaan atau yang dikenal dengan leasing. Lembaga pembiayaan jenis ini berimplikasi pula dengan jenis jaminan. Jaminan merupakan hal pen Ɵ ng yang diperlukan dalam se Ɵ ap perjanjian pinjam meminjam. Dalam bentuk jaminan, dikenal jaminan perorangan dan jaminan kebendaan atau fi dusia. Tulisan ini membahas praktek transaksi pembiayaan dengan jaminan fi dusia dan pelanggaran yang sering muncul dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fi dusia. Dari hasil peneli Ɵ an terlihat bahwa untuk memberikan legi Ɵ masi bagi para pihak maka perjanjian dibuat dengan akta oten Ɵ k, dan dida Ō arkan pada kantor penda Ō aran fi dusia guna mendapatkan hak preference bagi kreditur. Eksekusi atas obyek jaminan dalam dalam perjanjian pembiayaan konsumen masih banyak mengalami masalah seper Ɵ Ɵ dak dilaksanaannya penda Ō aran jaminan fi dusia pada kantor penda Ō aran fi dusia sebagaimana diatur dalam undang-undang jaminan fi dusia dan peraturan pelaksanaannya. Disamping itu informasi dan pemahaman yang kurang dari debitur atas jaminan fi dusia juga mengakibatkan penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur Ɵ dak elegan.

Consumer fi nance is a fi nancing alterna Ɵ ve that can be given to the consumer of the goods with installment payments are made regularly. General fi nancing agreement with the main guarantee good collateral, guarantees principal and addi Ɵ onal collateral to an Ɵ cipate a default or conges Ɵ on in loan repayments. The growth of consumer fi nance agency is actually a replica of the fi nance company, known as leasing. The types of fi nancial ins Ɵ tu Ɵ ons also have implica Ɵ ons for the types of collateral. However warran Ɵ es are important and necessary in any agreement, especially with the lending and borrowing. Regarding the form of guarantees, commonly known personal guarantees and collateral material or fi duciary. In this paper will discuss the transac Ɵ on and viola Ɵ ons that o Ō en appear in consumer fi nancing agreement with the fi duciary. From research shows that to provide legi Ɵ macy to the par Ɵ es the agreement made with authen Ɵ c deed and registered at the registrar’s o ffi ce in order to get the right preference fi duciary for the creditors. The execu Ɵ on of the object of the agreement guarantees the consumer fi nance is s Ɵ ll a lot of problems such as no registra Ɵ on has fi duciary at the registra Ɵ on o ffi ce as s Ɵ pulated in fi duciary law and implemen Ɵ ng regula Ɵ ons. Besides the lack of informa Ɵ on and understanding of the fi duciary debtor also resulted in the se Ʃ lement of disputes between debtors and creditors are not elegant.



fiduciary, collateral, debitur, creditur, fi nancing


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.97

  • There are currently no refbacks.


Page 2

Purwanto Purwanto



Lembaga pembiayaan konsumen merupakan replika dari pembiayaan perusahaan atau yang dikenal dengan leasing. Lembaga pembiayaan jenis ini berimplikasi pula dengan jenis jaminan. Jaminan merupakan hal pen Ɵ ng yang diperlukan dalam se Ɵ ap perjanjian pinjam meminjam. Dalam bentuk jaminan, dikenal jaminan perorangan dan jaminan kebendaan atau fi dusia. Tulisan ini membahas praktek transaksi pembiayaan dengan jaminan fi dusia dan pelanggaran yang sering muncul dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fi dusia. Dari hasil peneli Ɵ an terlihat bahwa untuk memberikan legi Ɵ masi bagi para pihak maka perjanjian dibuat dengan akta oten Ɵ k, dan dida Ō arkan pada kantor penda Ō aran fi dusia guna mendapatkan hak preference bagi kreditur. Eksekusi atas obyek jaminan dalam dalam perjanjian pembiayaan konsumen masih banyak mengalami masalah seper Ɵ Ɵ dak dilaksanaannya penda Ō aran jaminan fi dusia pada kantor penda Ō aran fi dusia sebagaimana diatur dalam undang-undang jaminan fi dusia dan peraturan pelaksanaannya. Disamping itu informasi dan pemahaman yang kurang dari debitur atas jaminan fi dusia juga mengakibatkan penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur Ɵ dak elegan.

Consumer fi nance is a fi nancing alterna Ɵ ve that can be given to the consumer of the goods with installment payments are made regularly. General fi nancing agreement with the main guarantee good collateral, guarantees principal and addi Ɵ onal collateral to an Ɵ cipate a default or conges Ɵ on in loan repayments. The growth of consumer fi nance agency is actually a replica of the fi nance company, known as leasing. The types of fi nancial ins Ɵ tu Ɵ ons also have implica Ɵ ons for the types of collateral. However warran Ɵ es are important and necessary in any agreement, especially with the lending and borrowing. Regarding the form of guarantees, commonly known personal guarantees and collateral material or fi duciary. In this paper will discuss the transac Ɵ on and viola Ɵ ons that o Ō en appear in consumer fi nancing agreement with the fi duciary. From research shows that to provide legi Ɵ macy to the par Ɵ es the agreement made with authen Ɵ c deed and registered at the registrar’s o ffi ce in order to get the right preference fi duciary for the creditors. The execu Ɵ on of the object of the agreement guarantees the consumer fi nance is s Ɵ ll a lot of problems such as no registra Ɵ on has fi duciary at the registra Ɵ on o ffi ce as s Ɵ pulated in fi duciary law and implemen Ɵ ng regula Ɵ ons. Besides the lack of informa Ɵ on and understanding of the fi duciary debtor also resulted in the se Ʃ lement of disputes between debtors and creditors are not elegant.



fiduciary, collateral, debitur, creditur, fi nancing


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.97

  • There are currently no refbacks.


Page 3

DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2

Masalah yang sering terjadi dalam leasing

JRV edisi ini memuat pokok bahasan bertema perkembangan
hukum bisnis dengan berbagai variannya

Merdeka.com - Industri pembiayaan atau multifinance tak luput dari dampak pandemi virus corona. Saat pandemi ini, multifinance harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung Covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progress penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan menyebut, kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun.

"Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun," tuturnya dalam Webinar di Jakarta, Rabu (12/8).

Sementara itu, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun.

Langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif. Namun, restrukturisasi ini sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya, ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance.

Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai source of funding terbesar mutifinance, tentu, multifinance harus mencari alternatif pendanaan lainnya.

"Lalu selain dari adanya restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. apalagi perusahaan pembiayaan ini 89 persen pendanaan dari pinjaman," sambung Bambang.

OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur, di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya. Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kinerja industri perusahaan pembiayaan terap positif, OJK berniat untuk memperpanjang program restrukturisasi.

"Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kita perpanjang baik untuk perbankan dan pembiayaan, karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat," tukas Bambang.

2 dari 2 halaman

Masalah yang sering terjadi dalam leasing

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menekankan agar pelaku industri pembiayaan menjaga kredibilitas dalam menjalankan bisnisnya. Karena masalah trust atau kepercayaan merupakan kunci di industri keuangan.

Akibat yang terjadi atas krisis kepercayaan yang dimulai sejak tahun 2015 sampai 2018 ini, seperti kasus Kembang 88 Finance, Arjuna Finance sampai Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), Suwandi menyebut beberapa perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan pendanaan.

"Ini yang perlu kita diskusikan bersama bahwa semoga perbankan dapat memberikan angin segar lagi kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki tata kelola yang baik," tuturnya.

Masih dihantui krisis kepercayaan yang belum sepenuhnya pulih, industri pembiayaan kembali harus menghadapi tantangan Pandemi Covid-19 yang mengerek turun kinerja keuangan. APPI mencatat berdasarkan data OJK per Mei 2020, aset industri mengalami penurunan 1,42 persen secara setahunan (yoy) menjadi Rp507 triliun. Piutang pembiayaan pun selaras mengalami penurunan 6,4 persen (yoy) menjadi Rp420 triliun. Sedangkan NPF melonjak ke level 4,1 persen.

Suwandi juga menyorot bahwa industri otomotif juga mengalami pukulan dan sudah banyak perusahaan yang melakukan langkah menghentikan produksi. Hal ini tentunya turut memberikan dampak signifikan terhadap industri pembiayaan.

Namun demikian, APPI bersama anggotanya telah menyiapkan strategi untuk tetap bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Suwandi mengatakan, industri pembiayaan harus melakukan efisiensi biaya, selektif memilih debitur dan mencari sumber pendanaan baik dari perbankan, nonbank, obligasi, pasar modal, dll.

"Hal yang terpenting adalah seleksi debitur ke depan akan menjadi suatu perubahan pola tidak hanya saat new normal, tapi juga di industri keuangan ke depan. Sumber dana juga sesuatu yang sangat penting bagi perusahaan pembiayaan karena ini adalah darah dari perputaran bagaimana kita bisa bertumbuh. Kita bisa bertumbuh menjadi industri yang sangat besar tentu tidak terlepas dari dukungan perbankan," tandasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)