Jika pengendara melaksanakan tri siap bisa dipastikan resiko kecelakaan lalu lintas akan

Polisi mengamati surat milik pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sebagai seorang pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, menaati segala peraturan tentunya adalah sebuah kewajiban. Sebab, peraturan yang berlaku di jalan berguna untuk keselamatan bagi semua pengguna kendaraan.

Kepolisian lalu lintas juga bertugas untuk mengamankan segala aktivitas yang ada di jalan. Biasanya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengadakan Operasi Simpatik kepada para pengguna jalan raya.

Operasi ini biasanya meliputi pengecekan perlengkapan kendaraan seperti surat-surat kendaraan STNK, SIM, kelengkapan kendaraan seperti helm, spion, lampu, pelat nomor, dan lainnya.

Apabila pengendara tidak melengkapi segala peraturan yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang. Untuk melaksanakan program tertib lalu lintas, Polri memberikan pengetahuan kepada masyarakat umum.

Pengetahuan ini merupakan prinsip dasar berkendara saat di jalan raya. Dikutip dari laman resmi Dishub, ada tiga pinsip dasar berkendara di jalan raya yang dinamakan TRI SIAP LALU LINTAS.

Tiga prinsip tersebut berisi sebagai berikut:

  • SIAP MENTAATI PERATURAN LALU LINTAS

Tiga siap yang pertama adalah, para pemudik harus siap mentaati semua peraturan lalu lintas. Apa pun yang diatur oleh pihak kepolisian, apa pun yang diatur pihak kepolisian, apa pun yang menjadi rambu-rambu lalu lintas, harus ditaati oleh para pemudik jangan sekali-kali melanggar.

Tri siap kedua adalah, harus siap kondisi fisik dan pengendara karena yang mengetahui pasti kondisi badan adalah diri sendiri. Saat melakukan perjalanan jauh kondisi harus benar-benar prima.

Siap ketiga adalah, siap memeriksa kendaraan sebelum melakukan mudik. Kendaraan harus dibawa ke bengkel untuk diperiksa semuanya agar saat perjalanan tidak ada komponen yang rusak, dan mengganggu pastinya.

Dari ketiga prinsip tersebut, Polri mengimbau kepada pengguna jalan untuk menjaga keselamatan masing-masing. Kepolisian memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tetap fokus mengemudi dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petugas di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta mengatakan jika diri kita sendirilah yang memegang kendali atas keselamatan berkendara.

"Jadikan diri kita pelopor keselamatan di jalan raya, dan jangan melanggar aturan karena kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas" ujarnya.

Polisi menaruh rambu lalu lintas saat penutupan akses jalan menuju Jalan Soekarno-Hatta di perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Oleh karena itu, Pudji memberikan beberapa tips selamat dan aman berkendara di jalan raya, yaitu :

  1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya;

  2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya;

  3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara;

  4. Jangan menggunakan gawai sambil mengemudi;

  5. Pelat nomor harus terpasang;

  6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.

Itulah ulasan mengenai tiga prinsip berkendara di jalan raya yang dinamakan TRI SIAP LALU LINTAS.