Jenis-jenis pajak diatas yang termasuk sumber penerimaan pemerintah daerah ditunjukkan Nomor

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:

  1. Pajak Penghasilan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Materai

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Propinsi meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Reklame
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  5. Pajak Parkir
  6. Pajak Penerangan Jalan
  7. Pajak Air Tanah
  8. Pajak Sarang Burung Walet
  9. Pajak Hiburan
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Catatan:

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pajak Daerah

Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Empat ciri pajak daerah adalah :

1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.

2. Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.

3. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.

4. Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar. Perda mengenai pajak daerah paling sedikit mengatur mengenai :

  1. Nama, objek, dan Subjek Pajak.
  2. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
  3. Wilayah pemungutan.
  4. Masa Pajak.
  5. Penetapan.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan.
  7. Kedaluwarsa.
  8. Sanksi administrative.
  9. Tanggal mulai berlakunya.

Selain 9 (Sembilan) ketentuan diatas, Perda mengenai pajak daerah dapat mengatur ketentuan mengenai 3 (tiga) hal dibawah ini, yaitu :

  1. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
  2. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
  3. Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Jenis Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut

  1. A.       Pajak Provinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor.
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
    4. Pajak Air Permukaan.
    5. Pajak Rokok.
    6. B.      Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
    7. Pajak Hotel.
    8. Pajak Restoran.
    9. Pajak Hiburan.
    10. Pajak Reklame.
    11. Pajak Penerangan Jalan.
    12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    13. Pajak Parkir.
    14. Pajak Air Tanah.
    15. Pajak sarang Burung Walet.
    16. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
    17. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Besarnya tarif definitif untuk pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), namun nilainya tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perlu diperhatikan mengenai pajak daerah adalah bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota diatas. Bila potensi pendapatan daerah dirasa kurang memadai, maka pemerintah daerah dapat tidak memungut pajak dari jenis pajak provinsi dan pajak kota / kabupaten diatas. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

2. Agus adalah seorang siswatamatan SMK Tunas Bangsa, labekerja dengan pendapatanRp2.500.000,00 sebulan danjumlah konsumsinya sebesarRp2.000.000,00. K … etikapendapatan Agus bertambahmenjadi Rp3.500.000,00 sebulan,jumlah konsumsi menjadiRp2.700.000,00. Hitunglah fungsikonsumsi Agus tersebut!pliss bantu jawab kak/bang​

Mohon nya ya kak, soalnya mau dikumpulkan hari ini​

18. Suatu ketika negara membuat kebijakan untuk mengubah sistem ekonominya. Sistem distribusi diatur dan ditentukan sendiri oleh perusahaan atau pihak … swasta. Akan tetapi, barang modal dan sumber daya vital tetap dikuasai peme- rintah. Dampak positif perubahan sistem ekonomi, yaitu .... HOTS a. pemerintah bertanggung jawab ke- pada jenis dan kegiatan ekonomi b. membentuk kehidupan masyarakat yang lebih menjunjung kebersamaan c. daya inisiatif dan kreativitas masya- rakat dapat berkembang d. mengurangi risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme e. semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi​

Konveksi pakaian "Amanda" hanya mem- produksi pakaian untuk wanita remaja. Kegiatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi modern, yaitu .... a. ba … rang apa yang akan diproduksi b. untuk siapa barang diproduksi c. bagaimana cara memproduksi d. kapan barang diproduksi e. di mana barang diproduksi​

jelaskan pengertian literasi keuangan menurut para ahli​

sebuah sepeda mempunyai massa 58 kg bergerak dengan percepatan 10,5 m/s² hitung gaya yg di timbulkan oleh sepeda tersebut​

sebuah benda mempunyai massa 7 kg dengan percepatan 3,5 M/S² hitung gaya benda tersebut​

sebuah mesin kapal menghasilkan gaya 15.000 N jika massa kapal 20 kg hitung percepatan kapal​

Jelaskan Circular Flow Pelaku Ekonomi RTK dan RTP RTK = Rumah Tangga Keluarga RTP = Rumah Tangga Produsen

jelaskanlah perbedaan antara kebutuhan dan keinginan?