Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Show
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri. 4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
3 Unsur Konstitutif (Mutlak)1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Batas wilayah dapat berupa:
Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut. Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA. Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA. Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali
Ada 2 macam kedaulatan yaitu
Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif. Unsur Deklaratif
Contoh unsur deklaratif:
Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:
Itulah unsur mutlak (konstitutif) dan unsur pendukung (deklaratif) yang membentuk sebuah negara beserta dengan penjelasan dan contohnya. Semoga artikel Yuksinau.id bermanfaat!
KOMPAS.com - Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara menuntut ketaatan dari warganya berdasarkan perundang-undangan yang sah. Suatu wilayah atau organisasi masyarakat bisa disebut sebagai negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada di dalam negara. Berikut unsur-unsur terbentuknya negara: Unsur Negara secara TradisonalUnsur terbentuknya negara seacar tradisional adalah apabila negara berdiri sendiri secara alami, maka cukup memenuhi tiga unsur pokok. Misalnya ketika sebuah wilayah tidak sedang dijajah atau dikuasai oleh negara lain, maka unsur negara terdiri dari:
Baca juga: Daftar 5 Pulau Terbesar di Indonesia, Nomor Dua Tempat Ibu Kota Negara Didirikan Unsur Negara secara ModernUnsur terbentuknya negara secara modern adalah salah satu unsur negara terhadap suatu wilayah yang membentuk negaranya dengan cara memerdekakan diri dari penjajahan atau kekuasaan negara lain. Contohya ketika Indonesia melepaskan diri dari penjajahan Jepang dengan mengumandangkan proklamasi pada 17 Agustus 1945 sebagai legalitas pengakuan secara faktual dari beberapa negara, sesungguhnya secara politik Indonesia sudah berdiri. Kemudian pascaroklamasi Indonesia berdiri secara yuridis konstitusional dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Pengangkatan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pada 18 Agustus 1945. Unsur negara modern seperti inilah yang menjadi syarat pokok berdirinya sebuah negara dengan adanya kemerdekaan. Unsur Negara secara Konvensi MontevideoUnsur Negara secara Konvensi Montevideo merupakan unsur negara yang dicetuskan dalam konvensi hukum internasional di Montevideo, Uruguay pada 1933. Pada hakikatnya, terdapat dua unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Baca juga: 6 Fakta Kalimantan, Pulau Terbesar Ketiga di Dunia Tempat Ibu Kota Negara Didirikan Unsur KonstitutifUnsur konstitutif merupakan unsur penting yang harus dimiliki sebuah negara. Unsur konstitutif sifatnya pokok dan wajib bagi calon negara. Berikut yang termasuk unsur konstitutif:
Unsur DeklaratifUnsur deklaratif adalah adanya pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri, tetapi boleh dipenuhi di kemudian hari. Dua jenis pengakuan tersebut adalah:
Referensi
KOMPAS.com - Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara menuntut ketaatan dari warganya berdasarkan perundang-undangan yang sah. Suatu wilayah atau organisasi masyarakat bisa disebut sebagai negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada di dalam negara. Berikut unsur-unsur terbentuknya negara: Unsur Negara secara TradisonalUnsur terbentuknya negara seacar tradisional adalah apabila negara berdiri sendiri secara alami, maka cukup memenuhi tiga unsur pokok. Misalnya ketika sebuah wilayah tidak sedang dijajah atau dikuasai oleh negara lain, maka unsur negara terdiri dari:
Baca juga: Daftar 5 Pulau Terbesar di Indonesia, Nomor Dua Tempat Ibu Kota Negara Didirikan Unsur Negara secara ModernUnsur terbentuknya negara secara modern adalah salah satu unsur negara terhadap suatu wilayah yang membentuk negaranya dengan cara memerdekakan diri dari penjajahan atau kekuasaan negara lain. Contohya ketika Indonesia melepaskan diri dari penjajahan Jepang dengan mengumandangkan proklamasi pada 17 Agustus 1945 sebagai legalitas pengakuan secara faktual dari beberapa negara, sesungguhnya secara politik Indonesia sudah berdiri. Kemudian pascaroklamasi Indonesia berdiri secara yuridis konstitusional dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Pengangkatan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pada 18 Agustus 1945. Unsur negara modern seperti inilah yang menjadi syarat pokok berdirinya sebuah negara dengan adanya kemerdekaan. Unsur Negara secara Konvensi MontevideoUnsur Negara secara Konvensi Montevideo merupakan unsur negara yang dicetuskan dalam konvensi hukum internasional di Montevideo, Uruguay pada 1933. Pada hakikatnya, terdapat dua unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Baca juga: 6 Fakta Kalimantan, Pulau Terbesar Ketiga di Dunia Tempat Ibu Kota Negara Didirikan Unsur KonstitutifUnsur konstitutif merupakan unsur penting yang harus dimiliki sebuah negara. Unsur konstitutif sifatnya pokok dan wajib bagi calon negara. Berikut yang termasuk unsur konstitutif:
Unsur DeklaratifUnsur deklaratif adalah adanya pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri, tetapi boleh dipenuhi di kemudian hari. Dua jenis pengakuan tersebut adalah:
Referensi
|