Jelaskan unsur-unsur terbentuknya negara Indonesia

Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.

4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:

  1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
  2. Rakyat atau Penduduk
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

3 Unsur Konstitutif (Mutlak)

1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)

Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.

Batas wilayah dapat berupa:

  • Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
  • Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.

Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :

  1. Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
  2. Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.

Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.

Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.

Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.

Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.

Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali

Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.

Ada 2 macam kedaulatan yaitu

  • Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif.

Unsur Deklaratif

Diluar unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.

Contoh unsur deklaratif:

  • tujuan negara,
  • undang-undang dasar,
  • pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto,
  • serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:

  • De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.

Itulah unsur mutlak (konstitutif) dan unsur pendukung (deklaratif) yang membentuk sebuah negara beserta dengan penjelasan dan contohnya. Semoga artikel Yuksinau.id bermanfaat!

KOMPAS.com - Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara menuntut ketaatan dari warganya berdasarkan perundang-undangan yang sah.

Suatu wilayah atau organisasi masyarakat bisa disebut sebagai negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada di dalam negara.

Berikut unsur-unsur terbentuknya negara:

Unsur Negara secara Tradisonal

Unsur terbentuknya negara seacar tradisional adalah apabila negara berdiri sendiri secara alami, maka cukup memenuhi tiga unsur pokok.

Misalnya ketika sebuah wilayah tidak sedang dijajah atau dikuasai oleh negara lain, maka unsur negara terdiri dari:

  • Rakyat: Semua orang yang secara nyata berada dalam suatu wilayah dan tunduk pada peraturan wilayah tersebut.
  • Wilayah: Landasan material atau fisik adanya sebuah negara.
  • Pemerintahan: Kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk segenap warganya.

Baca juga: Daftar 5 Pulau Terbesar di Indonesia, Nomor Dua Tempat Ibu Kota Negara Didirikan

Unsur Negara secara Modern

Unsur terbentuknya negara secara modern adalah salah satu unsur negara terhadap suatu wilayah yang membentuk negaranya dengan cara memerdekakan diri dari penjajahan atau kekuasaan negara lain.

Contohya ketika Indonesia melepaskan diri dari penjajahan Jepang dengan mengumandangkan proklamasi pada 17 Agustus 1945 sebagai legalitas pengakuan secara faktual dari beberapa negara, sesungguhnya secara politik Indonesia sudah berdiri.

Kemudian pascaroklamasi Indonesia berdiri secara yuridis konstitusional dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Pengangkatan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pada 18 Agustus 1945.

Unsur negara modern seperti inilah yang menjadi syarat pokok berdirinya sebuah negara dengan adanya kemerdekaan.

Unsur Negara secara Konvensi Montevideo

Unsur Negara secara Konvensi Montevideo merupakan unsur negara yang dicetuskan dalam konvensi hukum internasional di Montevideo, Uruguay pada 1933.

Pada hakikatnya, terdapat dua unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Baca juga: 6 Fakta Kalimantan, Pulau Terbesar Ketiga di Dunia Tempat Ibu Kota Negara Didirikan

Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif merupakan unsur penting yang harus dimiliki sebuah negara. Unsur konstitutif sifatnya pokok dan wajib bagi calon negara.

Berikut yang termasuk unsur konstitutif:

  • Penghuni: Harus ada rakyat, penduduk, warga negara, atau bangsa.
  • Wilayah: Daerah yang menjadi kekuasaan negara sekaligus tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah mencakup darat, laut, dan udara.
  • Pemerintah yang Berdaulat: Kekuasaan tertinggi untuk mengamnkan, mempertahankan, nebgatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
  • Hubungan Internasional: Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.

Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif adalah adanya pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri, tetapi boleh dipenuhi di kemudian hari.

Dua jenis pengakuan tersebut adalah:

  • De facto: Pengakuan atas fakta adanya sebuah negara yang telah terbentuk atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • De Jure: Pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa di dunia.

Referensi

  • Marpaung, Lintje Anna. 2018. Ilmu Negara. Yogyakarta: Penerbit ANDI
  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

KOMPAS.com - Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara menuntut ketaatan dari warganya berdasarkan perundang-undangan yang sah.

Suatu wilayah atau organisasi masyarakat bisa disebut sebagai negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada di dalam negara.

Berikut unsur-unsur terbentuknya negara:

Unsur Negara secara Tradisonal

Unsur terbentuknya negara seacar tradisional adalah apabila negara berdiri sendiri secara alami, maka cukup memenuhi tiga unsur pokok.

Misalnya ketika sebuah wilayah tidak sedang dijajah atau dikuasai oleh negara lain, maka unsur negara terdiri dari:

  • Rakyat: Semua orang yang secara nyata berada dalam suatu wilayah dan tunduk pada peraturan wilayah tersebut.
  • Wilayah: Landasan material atau fisik adanya sebuah negara.
  • Pemerintahan: Kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk segenap warganya.

Baca juga: Daftar 5 Pulau Terbesar di Indonesia, Nomor Dua Tempat Ibu Kota Negara Didirikan

Unsur Negara secara Modern

Unsur terbentuknya negara secara modern adalah salah satu unsur negara terhadap suatu wilayah yang membentuk negaranya dengan cara memerdekakan diri dari penjajahan atau kekuasaan negara lain.

Contohya ketika Indonesia melepaskan diri dari penjajahan Jepang dengan mengumandangkan proklamasi pada 17 Agustus 1945 sebagai legalitas pengakuan secara faktual dari beberapa negara, sesungguhnya secara politik Indonesia sudah berdiri.

Kemudian pascaroklamasi Indonesia berdiri secara yuridis konstitusional dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Pengangkatan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pada 18 Agustus 1945.

Unsur negara modern seperti inilah yang menjadi syarat pokok berdirinya sebuah negara dengan adanya kemerdekaan.

Unsur Negara secara Konvensi Montevideo

Unsur Negara secara Konvensi Montevideo merupakan unsur negara yang dicetuskan dalam konvensi hukum internasional di Montevideo, Uruguay pada 1933.

Pada hakikatnya, terdapat dua unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Baca juga: 6 Fakta Kalimantan, Pulau Terbesar Ketiga di Dunia Tempat Ibu Kota Negara Didirikan

Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif merupakan unsur penting yang harus dimiliki sebuah negara. Unsur konstitutif sifatnya pokok dan wajib bagi calon negara.

Berikut yang termasuk unsur konstitutif:

  • Penghuni: Harus ada rakyat, penduduk, warga negara, atau bangsa.
  • Wilayah: Daerah yang menjadi kekuasaan negara sekaligus tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah mencakup darat, laut, dan udara.
  • Pemerintah yang Berdaulat: Kekuasaan tertinggi untuk mengamnkan, mempertahankan, nebgatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
  • Hubungan Internasional: Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.

Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif adalah adanya pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri, tetapi boleh dipenuhi di kemudian hari.

Dua jenis pengakuan tersebut adalah:

  • De facto: Pengakuan atas fakta adanya sebuah negara yang telah terbentuk atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • De Jure: Pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa di dunia.

Referensi

  • Marpaung, Lintje Anna. 2018. Ilmu Negara. Yogyakarta: Penerbit ANDI
  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.