Apa yang dimaksud dengan pekerjaan sektor non formal dan berikan contohnya

Sektor informal adalah merupakan unit-unit usaha tidak resmi berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa tanpa memiliki izin usaha dan atau izin lokasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor informal digambarkan suatu kegiatan usaha berskala kecil yang dikelola oleh individu-individu dengan tingkat kebebasan yang tinggi dalam mengatur cara bagaimana dan dimana usaha tersebut dijalankan. Sektor informal juga didefinisikan sebagai sektor yang tidak menerima bantuan dari pemerintah; sektor yang belum menggunakan bantuan ekonomi dari pemerintah meskipun bantuan itu telah tersedia dan sektor yang telah menerima bantuan ekonomi dari pemerintah namun belum sanggup berdikari (Soetjipto,1985 dalam Reni Pratiwi, 2012).

Saat ini, sektor informal menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Sektor informal merupakan salah satu alternatif kesempatan kerja yang mampu menampung tenaga kerja tanpa persyaratan tertentu seperti tingkat pendidikan dan keterampilan kerja. Hal ini merupakan salah satu faktor utama yang memudahkan tenaga kerja memasuki sektor ini dan semakin mengukuhkan kehadirannya sebagai penyangga terhadap kelebihan tenaga kerja. Dalam beberapa hal, sektor informal lebih dapat beradaptasi dan tidak terganggu oleh manajemen operasional yang kaku. Dalam periode krisis perekonomian nasional, sektor informal yang bersifat adaptif dan lentur, masih tetap bertahan bahkan mampu mengembangkan peluang-peluang usaha dibandingkan dengan perusahaan besar.Sektor informal pada umumnya ditandai oleh beberapa karakteristik khas seperti bidang kegiatan produksi barang dan jasa, berskala kecil, unit-unit produksinya dimiliki secara perorangan atau keluarga, banyak menggunakan tenaga kerja, dan teknologi yang dipakai relative sederhana (Todaro, 2000 dalam Dewa Made, 2015).

Bahwa dengan terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat golongan bawah maka terjadi peningkatan taraf hidup mereka. Keadaan ini diharapkan memberikan kontribusi peningkatan pendapatan daerah dan nasional. Oleh karena itu peranan sector informal mempunyai peran penting dalam mewujudkan tujuan pemerataan pembangunan.

Ciri Ciri Sektor Informal

Menurut Reni Pratiwi (2012) Ciri-ciri sektor informal, yaitu:

  1. Pola kegiatannya tidak teratur.
  2. Skala usaha kecil dan menggunakan teknologi sederhana.
  3. Struktur usahanya didasarkan atas struktur unit kerja keluarga.
  4. Jam kerja tidak teratur / tidak tetap.
  5. Tempat kerja tidak permanen / tidak menetap.
  6. Usaha tersebut untuk melayani golongan masyarakat tertentu atau terbatas dan memiliki daya saing yang tinggi.
  7. Tidak memerlukan keahlian dan ketrampilan yang berdasarkan pada pendidikan formal khusus.
  8. Tidak mampu memanfaatkan keterkaitan dengan usaha lain yang sejenis dan lebih besar.
  9. Bersifat inofatif didasarkan pada kebutuhan konsumen terbatas dan mempunyai kekenyalan terhadap perubahan.
  10. Tidak terjangkau sistem pelayanan formal.
  11. Dari beberapa ciri yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa kebanyakan dari mereka bermodal kecil, teknologi yang digunakan sederhana, kegiatan usaha tidak terorganisasi dengan baik, serta karyawan sedikit dan merupakan kerabat atau anggota keluarga dari pengusaha.

Baca : Pengertian Istilah Industri Kecil dan Kerajinan Rumah Tangga

Sektor informal memiliki peran yang besar di negara-negara sedang berkembang (NSB) termasuk Indonesia. Sektor informal adalah sektor yang tidak terorganisasi (unorganized), tidak teratur (unregulated), dan kebanyakan legal tetapi tidak terdaftar (unregistered).

Sektor informal memiliki karakteristik seperti jumlah unit usaha yang banyak dalam skala kecil; kepemilikan oleh individu atau keluarga, teknologi yang sederhana dan padat tenaga kerja, tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah, akses ke lembaga keuangan daerah, produktivitas tenaga kerja yang rendah dan tingkat upah yang juga relatif lebih rendah dibandingkan sektor formal bahwa kebanyakan pekerja di sektor informal perkotaan merupakan migran dari desa atau daerah lain. Motivasi pekerja adalah memperoleh pendapatan yang cukup untuk sekedar mempertahankan hidup (survival). Mereka haru tinggal di pemukiman kumuh , dimana pelayanan publik seperti listrik, air bersih, transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang sangat minim.

Penggunaan modal pada sektor informal relatif sedikit bila dibandingkan dengan sektor formal sehingga cukup dengan modal sedikit dapat memeprkerjakan orang. Dengan menyediakan akses pelatihan dan ketrampilan, sektor informal dapat memiliki peran yang yang besar dalam pengembangan sumber daya manusia. Sektor informal memunculkan permintaan untuk tenaga kerja semiterampil dan tidak terampil. Sektor informal biasanya menggunakan teknologi tepat guna dan menggunakan sumber daya local sehingga akan menciptakan efisiensi alokasi sumber daya. Sektor informal juga sering terkait dengan pengolahan limbah atau sampah. Sektor informal dapat memperbaiki distribusi hasil-hasil pembangunan kepada penduduk miskin yang biasanya terkait dengan sektor informal

Sektor informal terkait dengan sektor pedesaan. Sektor informal memberikan kemungkinan kepada tenaga kerja yang berlebih di pedesaan untuk migrasi dari kemiskinan dan pengangguran. Sektor informal sangat berkaitan dengan sektor formal di perkotaan. Sektor formal tergantung pada sektor informal terutama dalam hal input murah dan penyediaan barang-barang bagi pekerja di sektor formal. Sebaliknya, sektor informal tergantung dari pertumbuhan di sektor formal. Sektor informal kadang-kadang justru mensubsidi sektor formal dengan menyediakan barang-barang dan kebutuhan dasar yang murah bagi pekerja di sektor formal.

Demikian pula halnya dengan penanganan secara statistik terhadap sektor informasi. Kegiatan pencatatan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sektor informal yang menyeluruh dan berkelanjutan, seperti halnya dengan kegiatan pencatatan pada sektor formal, juga belum banyak dilakukan dan mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. BPS mendefinisikan perusahaan sektor informal sebagai perusahaan tidak berbadan hukum. Disamping itu kegiatan pembinaan sektor informal juga tidak memiliki kejelasan, sehingga menyebabkan instansi pemeritah satu dengan yang lainnya tidak memiliki tanggung jawab yang terpadu untuk mempromosikan atau mengatur sektor informal.

Baca : Pengertian Industri Kerajinan dan Teori Pengembangannya

Penyebab timbulnya sektor informal

Dijelaskan oleh Subri (2003: 85-87), munculnya dilemma ekonomi informal di Indonesia adalah sebagai dampak dari makin kuatnya proses modernisasi yang bergerak bias menuju sifat-sifat yang dualistis. Bias pembangunan secara makro menghasilkan sistem ekonomi lain, yaitu sektor informal yang sebagian besar terjadi di negara-negara sedang berkembang. Fenomena dualism ekonomi yang melahirkan sektor informal ini menunjukkan bukti adanya keterpisahan secara sistematis-empiris antara sektor formal dengan sektor informal dari sebuah sistem ekonomi nasional. Hal ini sekaligus memberi legitimasi ekonomi dan politik bahwa perekonomian suatu negara mengalami stagnasi dengan tingkat pengangguran yang sangat tinggi dan ketimpangan social ekonomi yang cukup besar. Kegiatan sektor informal yang menonjol biasanya terjadi dikawasan yang sangat padat penduduknya, dimana pengangguran (unemployment) maupun pengangguran terselubung (disquised unemployment) merupakan masalah yang utama. Dengan kenyataan seperti ini limpahan tenaga kerja tersebut masuk kedalam sektor informal, tetapi masih dipandang sebagai penyelesaian sementara karena di dalam sektor informal sendiri terdapat persoalan yang sangat rumit (Dian Rakhma, 2012).

Keith Hart [1971] mengatakan bahwa sektor informal adalah bagian angkatan kerja di kota yang berada di luar pasar tenaga kerja yang terorganisir. Selanjutnya Breman berpendapat bahwa :

“Sektor informal meliputi masa pekerja kaum miskin yang tingkat produktifitasnya jauh lebih rendah daripada pekerja di sektor modern di kota yang tertutup bagi kaum miskin ini. Kriteria yang dapat dipakai untuk menerangkan sektor informal antara lain umur, pendidikan, dan jam kerja sebagai indikator untuk menggambarkan karateristik pekerja sektor informal. Dimana sektor informal tidak mengenal batasan umur, pekerja sektor informal itu umumnya berpendidikan rendah dan jam kerja yang tidak teratur. “

Kebanyakan dari mereka bekerja secara efektif dengan jumlah jam kerja yang sangat panjang karena pendapatan yang belum memadai pada hari itu.

“Sektor formal adalah lawan dari sektor informal, sektor formal diartikan sebagai suatu sektor yang terdiri dari unit usaha yang telah memperoleh proteksi ekonomi dari pemerintah, sedangkan sektor informal adalah unit usaha yang tidak memperoleh proteksi ekonomi dari pemerintah.”

Selanjutnya sektor kerja informal dibagi kedalam beberapa sub sektor, antara lain sub sektor perdagangan, jasa, transportasi, bangunan dan industri pengolahan dan untuk daerah pedesaan ditambah sub sektor pertambangan, khususnya penggalian pasir dan batu. Definisi yang dikemukakan oleh Hidayat tersebut, adalah tujuan dari segi ekonomi dimana usaha ilegal tidak termasuk di dalamnya.

Breman mengatakan bahwa sektor informal adalah kumpulan pedagang dan penjual jasa kecil yang dari segi produksi secara ekonomis tidak begitu menguntungkan, meskipun mereka menunjang kehidupan bagi penduduk yang terbelenggu kemiskinan [Manning, 1996].

Wirosarjono [2000] mengatakan bahwa sektor informal itu merupakan kegiatan ekonomi yang sifatnya kecil-kecilan [marginal] yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Pola kegiatan tidak teratur dalam segi waktu, modal maupun penerimaannya.
  2. Tidak tersentuh oleh peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Modal peralatan dan perlengkapan maupun omsetnya biasanya kecil dan diusahakan atas dasar hitungan harian.
  4. Umumnya tidak mampu mempunyai tempat usaha yang permanen dan terpisah dari tempat tinggalnya.
  5. Tidak mempunyai keterikatan dengan usaha lain yang besar.
  6. Umumnya melayani golongan masyarakat yang berpendapatan rendah.
  7. Tidak membutuhkan keahlian dan ketrampilan khusus sehingga secara luwes dapat menyerap bermacam-macam tingkat pendidikan tenaga kerja.
  8. Umumnya tiap-tiap satuan usaha mempekerjakan tenaga kerja yang sedikit dari lingkungan hubungan keluarga, kenalan atau berasal dari daerah yang sama.

Memahami konsep tersebut diatas dapat dipahami bahwa peranan sektor informal dan kesanggupannya dalam menyerap tenaga kerja tentulah sangat besar, dengan memperlihatkan cirinya yang unik itu.

Kebijakan perluasan kesempatan tenaga kerja dimasa akan datang harus terus dilanjutkan, namun perhatian lebih besar dicurahkan di dalam pengembangan sektor kerja informal. Kesempatan pada sektor kerja formal sangat terbatas sekali, sehingga perencanaan pembangunan sektor kerja informal harus mendapat perhatian lebih mendalam mengungkapkan konsep sektor informal dari sudut pandang operasionalnya. Skala operasi adalah karakteristik terpenting yang muncul dari kerangka diatas dan dapat dipakai sebagai suatu alat untuk memisahkan kegiatan ekonomi lainnya.

Meskipun skala operasi dapat diukur dengan berbagai cara, antara lain meliputi besarnya modal, keuntungan dan lain-lain tetapi karena ciri-ciri ini biasanya sangat erat hubungannya satu sama lain, maka alat ukur yang paling tepat adalah skala operasi atau jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Melihat ekonomi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari unit-unit produksi dan distribusi [Faisal, 2004].

Sektor informal adalah kumpulan pedagang dan penjual jasa kecil yang dari segi produksi yang secara ekonomis tidak begitu menguntungkan meskipun mereka menunjang kehidupan bagi penduduk yang terbelenggu kemiskinan. Ini merupakan penafsiran yang didasarkan atas sektor formal dan kegiatan-kegiatan yang hampir otomatis terdaftar, misalnya penjaja, pengemudi becak, penjual makanan, penyemir sepatu, pengemis, buruh pengangkut dan sebagainya.

Implikasi hal tersebut di atas adalah relatif mudahnya memasuki sektor informal dibandingkan sektor formal adalah sangat penting. Kesempatan kerja sektor informal diciptakan oleh permintaan pekerjaan dan setiap orang bisa memasuki sektor ini. Bagaimanapun sifatnya pekerjaan dan tingkat penghasilan yang diterima berbeda-beda sesuai dengan keterampilan individu, kontak pribadi, dan inventasi waktu dan modal yang dimiliki.

Dalam hal ini, sektor informal merupakan rangkaian aktivitas yang sangat mudah dilakukan oleh sebagian masyarakat khususnya pada masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi lemah atau terbelenggu dengan kemiskinan. Dimana mereka yang tidak mampu mengakses pekerjaan di sektor formal karena terbatas pada orang-orang yang mempunyai kontak pribadi dalam sektor ini, mempunyai pendidikan yang relatif tinggi dan bahkan mereka harus mempunyai dana yang cukup untuk membiayai hidupnya selama masa menganggur [Sethuraman, S.V, 1985].

Baca : Pengertian Pedagang Sektor Informal

Sektor informal adalah sektor ekonomi yang terdiri atas unit usaha berskala kecil, yang memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa, dengan tujuan utama menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan memperoleh pendapatan bagi para pelakunya. Kendala yang sering dihadapi oleh sektor ini adalah keterbatasan modal, fisik atau tenaga kerja, serta keterampilan. Sektor informal di negara-negara sedang berkembang, tumbuh dan berkembang sebagai akibat laju pertambahan angkatan kerja yang tinggi, serta ketidakmampuan sektor formal menyerapnya.

Sektor informal memegang peranan penting di Indonesia dan secara nyata menggambarkan taraf ekonomi dan taraf kehidupan sosial sebagian besar rakyat Indonesia. Data yang dikumpulkan oleh Hidayat, seorang peneliti masalah sosial dari Universitas Padjadjaran, menunjukkan bahwa dari penduduk yang bekerja sejumlah 57,80 juta orang pada tahun 1982, hampir 44 juta orang atau 75,93% bekerja dalam sektor informal. Mengingat laju pertambahan penduduk dan angkatan kerja yang demikian tinggi dibanding dengan penciptaan lapangan kerja dalam sektor formal, diduga bahwa persentase tersebut meningkat pada tahun-tahun terakhir ini. Sumbangan sektor informal terhadap produk Domestik Bruto Indonesia diperkirakan mencapai 37%.

Ada kesepakatan tidak resmi antara para ilmuwan yang terlibat dalam penelitian masalah-masalah sosial untuk menerima "definisi kerja" sektor informal di Indonesia sebagai berikut:

- sektor yang tidak menerima bantuan atau proteksi ekonomi dari pemerintah;

- sektor yang belum dapat digunakan [karena tidak punya akses] bantuan, meskipun pemerintah telah menyediakannya;

- sektor yang telah menerima bantuan pemerintah tetapi bantuan tersebut belum sanggup membuat sektor itu mandiri.

Berdasarkan hal tersebut, kriteria yang dipakai untuk merumuskan definisi ini bukan ada tidaknya bantuan, melainkan hal mudah dicapai [accessability] dan kuatitas bantuan. Bantuan dan proteksi yang dimaksud antara lain perlindungan tarif terhadap barang dan jasa yang dihasuilkan, pemberian kredit dengan bunga relatif rendah, bimbingan teknis dan tata ketatalaksanaan, perlindungan dan perawatan kerja, serta penyediaan teknologi maju.[1]

  1. ^ Ensiklopedi Ekonomi Bisnis dan Managemen P-Z. Cipta Adi Pustaka. 1992. hlm. 293. 

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sektor_informal&oldid=15228197"

Bekerja diluar negeri, sebagai tenaga kerja wanita atau tenaga kerja Indonesia, sudah banyak dilakukan oleh warga Indonesia. Ada dua macam  tenaga kerja yang bekerja diluar negeri, yang pertama ialah tenaga kerja formal, dan tenaga kerja informal. Apakah  perbedaannya? Tenaga kerja formal ialah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan sebagai tenaga kerja terlatih [skilled worker]. Mereka memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, kontrak kerja yang resmi, dan berada didalam organisasi yang berbadan hukum. Sementara tenaga kerja informal adalah pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan yang tidak berbadan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan.

Baik tenaga kerja formal atau informal sama-sama membutuhkan perlindungan dan menginginkan kesejahteraan. Untuk mendapatkan itu kedua jenis tenaga kerja tersebut membutuhkan legalisasi dan prosedur yang harus dijalani. Tenaga kerja resmi tersebut dapat pula disebut dengan tenaga kerja prosedural. Hal tersebut dilakukan untuk dapat melindungi  keamanan mereka dan menghindari mereka dari sesuatu yang tidak diharapkan, karena bekerja di luar negeri pastinya memerlukan otorisasi extra daripada perjanjian kerja pada umumnya didalam negeri.

Pemerintah dan negera-negera yang sudah bekerja sama selama ini dalam ranah pengiriman tenaga kerja, mulai meningkatan standar tenaga kerja yang dapat bekerja di negara mereka, dari sektor informal ditingkatkan menjadi sektor formal.

Menurut BNP2TKI, ada tujuh bidang yang ditingkatkan dari sektor informal menjadi formal melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2015. Ketujuh bidang tersebut diantaranya babysitter [pengasuh bayi], caregiver [pengasuh orang tua], cook [koki], gardener [tukang kebun], child care [pengasuh anak], driver [sopir], dan house keeper [pembantu rumah tangga].

Pada pekerja sektor formal, permasalahan yang dijumpai cenderung sangat rendah atau bahkan tidak ada, berbeda dengan pekerja sektor informal. Pekerja informal, yang biasanya bekerja sebagai penata laksana rumah  tangga pada pihak perseorangan, yang tidak memiliki badan hukum resmi sehingga lebih rentan terkena masalah, seperti perdagangan manusia, penyelundupan tenaga kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu,  persiapan yang baik sangat diperlukan oleh setiap pekerja di semua sektor. Apa saja yang harus dipersiapkan dan dibutuhkan agar bekerja di luar negeri dengan legal dan aman?

  1. Lakukan perencanaan yang matang.
  2. Dapatkan pekerjaan dari PPTKIS yang terdaftar resmi.
  3. Siapkan dokumen legal yang sesuai dan lengkap.
  4. Baca dan pahami buku saku yang dapat memberikan gambaran tentang hal-hal penting yang harus dilakukan dan dihindari selama menjadi pekerja diluar negeri. Buku tersebut dapat diunduh versi elektroniknya di BNP2TKI.go.id.
  5. Cari dan dapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang negara tujuan.

Dipublikasikan oleh ZendMoney

Video yang berhubungan