Jelaskan perbedaan penyakit Akibat kerja dengan penyakit akibat hubungan kerja Work related disease

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 15 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 19 is not shown in this preview.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

24 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja [PAK & PAHK] M.Sulaksmono Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

PEMBANGUNAN Penggunaan Teknologi Dampak positif Dampak negatif - Kualitas hidup meningkat - Penyakit akibat kerja - Peningkatan pendapatan - Kecelakaan (GNP dan IPC) - Pencemaran - Polusi, dll

Pengertian Kesehatan Kerja Menurut ILO dan WHO Kesehatan Kerja adalah: aspek / unsur kesehatan yang erat bertalian dengan lingkungan kerja dan pekerjaan yang secara langsung / tak langsung dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja

Tujuan Kesehatan Kerja Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggitingginyan baik jasmani, rohani maupun sosial untuk semua lapangan pekerjaan Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang disebabkan karena kondisi kerja Melindungi tenaga kerja dari bahaya kesehatan yang timbul akibat pekerjaan Menempatkan tenaga kerja pada suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisik / faal tubuh dan mental psikologis tenaga kerja yang bersangkutan

Pendahuluan Seorang pekerja dapat mengalami berbagai penyakit : Occupational Disease Work Related Disease General Disease

General disease (penyakit umum) : penyakit yang mengenai pada masyarakat umum (general disease). Misal : influenza, sakit kepala Work related disease (peny.terkait kerja) : penyakit yang berhubungan / terkait dengan pekerjaan, namun bukan akibat karena pekerjaan. Misal : asma, TBC, hipertensi Occupational disease (peny. akibat kerja) : penyakit yang disebabkan karena pekerjaannya / lingkungan kerja. Misal : keracunan Pb, asbestosis, silikosis

Di Indonesia istilah / nama penyakit akibat kerja (occupational disease) ada 2 : 1. penyakit akibat kerja 2. penyakit yang timbul karena hubungan kerja Prinsip : kedua penyakit adalah sama

Pada dasarnya penyakit aikbat kerja adalah sama dengan penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Perbedaannya hanya pada : Penyakit akibat kerja Penyakit hubungan kerja - Diatur oleh kep.men. - Diatur dalam kep.pres. No.01/MEN/1981 No.22/KEPRES/1993 - Meliputi 30 jenis penyakit - Meliputi 31 jenis penyakit - Dasar : Keselamatan Kerja - Dasar : dpt kompensasi ganti rugi 31 jenis penyakit 30 jenis penyakit + 1 klausul = penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lainnya termasuk obat

Kemungkinan timbulnya penyakit pada tenaga kerja pekerja 1. Penyakit akibat kerja = penyakit yang timbul karena hubungan kerja (occupational disease) berhak atas jaminan kecelakaan kerja (memperoleh santunan kompensasi) COMPENSABLE 2. Work related disease (penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan) NON COMPENSABLE 3. Diseases affecting working population / General Disease (penyakit yang mempengaruhi populasi pekerja. Penyakit Umum dijumpai juga pada masyarakat umum) NON COMPENSABLE

Definisi dan Pengertian Menurut WHO (1985) : Occupational Disease : the relationship to specific causative factors at work has been fully established and the factors concerned can be identified, measured and eventually controlled keterkaitan dengan faktor penyebab spesifik dlm pekerjaan, sepenuhnya dipastikan dan faktor tsb dapat diidentifikasi, diukur dan dikendalikan

Work Related Disease : maybe partially caused by adverse working conditions. They maybe aggravated, accelerated or exacerbated by workplace exposures and may impair working capacity. Personal characteristic, environmental and socio cultural factors usually play a role as risk factors and are often more common than occupational disease mungkin sebagian disebabkan oleh kondisi kerja yang kurang baik. Penyakit dapat diperberat, dipercepat atau kambuh oleh pemaparan di tempat kerja dan dapat mengurangi kapasitas kerja. Sifat perorangan, lingkungan dan faktor sosial budaya umumnya berperanan sebagai faktor resiko dan lebih umum dari pada penyakit akibat kerja.

Menurut Occupational Medicine Practice (1996) : Occupational Disease : occur as a result of exposure to physical, chemical, biological, ergonomic or psychososial factors in the work place

Di Indonesia Penyakit Akibat Kerja (Occupational Disease) a. Permennaker No.01/Men/1981 PAK b. Keppres RI no 22 thn 1993 PAHK Penyakit akibat terkait kerja atau berhubungan dengan pekerjaan (Work Related Disease?)

International text book Terdapat 2 istilah : 1. Occupational disease 2. Work related disease Kedua group ada perbedaan

Perbedaan Occupational Disease dan Work Related Disease Terjadi hanya diantara populasi pekerja (occurs mainly among working population) Penyebab spesifik Adanya paparan di tempat kerja merupakan hal yang penting Tercatat dan mendapatkan ganti rugi (notifiable and compensable) Terjadi juga pada populasi penduduk (occurs largely in the community) Penyebab multi faktor Pemaparan di tempat kerja mungkin merupakan salah satu faktor Mungkin tercatat dan mungkin dapat ganti rugi (maybe notifiable and compensable)

Peraturan Perundangan Kep.pres. No.22 tahun 1993 Per.men. No. Per. 02/Men/1980 Per.men. No. Per. 01/Men/1981 Kep.men. No. Kep. 333 th.1989 Kep.men. No. 62A tahun 1992 U U No.3 Th.1992 Jamsostek

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER 01/MEN/1981 Kewajiban Melaporkan PAK PAK : setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan / lingkungan kerja Keadaan ini harus dilaporkan paling lama 2 x 24 jam PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA Pengurus perusahaan wajib: - melakukan tindakan preventif agar penyait akibat kerja tidak terulang - menyediakan alat pelindung diri untuk digunakan tenaga kerja Tenaga kerja Wajib : Berhak : - memberi keterangan pada dokter - memakai APD - memenuhi syarat pencegahan PAK - meminta kepada pengurus agar melaksanakan syarat pencegahan menyatakan keberatan kerja bila pencegahan PAK diragukan olehnya

Keppres RI No.22/1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja Terdapat jaminan seperti kec kerja Hak jaminan paling lama 3 th terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir

Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja Golongan Fisik Golongan Kimia Golongan Biologi Golongan Fisiologi (Ergonomi) Golongan Mental Psikologi

1. Faktor Fisik kebisingan, suhu dan kelembaban, kecepatan aliran udara / angin, getaran / vibrasi mekanis, radiasi gelombang elektromagnetik dan tekanan udara / atmosfir 2. Faktor Kimia gas, uap, debu, kabut / mist. Fume asap, larutan dan zat padat

3. Faktor Biologis bakteri, virus, tumbuh-tumbuhan dan hewan 4. Faktor fisiologis sikap dan cara kerja, jam kerja istirahat 5. Faktor mental psikologis suasana kerja, hubungan antara karyawan dan pengusaha pemilihan kerja dan lain-lain dan

Faktor faktor yang cukup dapat mengganggu daya kerja seorang tenaga kerja Sebagai contoh : 1. Penerangan yang kurang cukup intensitasnya adalah sebab kelelahan mata 2. Kegaduhan mengganggu daya mengingat, konsentrasi pikiran dan akibat kelelahan psikologis 3. Gas gas dan uap diserap lewat pernafasan dan mempengaruhi penggunaan optimal alat pernafasan untuk mengambil zat asam dari udara 4. Debu debu yang dihirup paru paru mengurangi penggunaan optimal alat pernafasan untuk mengambil zat asam dari udara 5. Parasit parasit yang masuk tubuh akibat higiene di tempat kerja yang buruk menurunkan derajat kesehatan dan juga daya kerjanya 6. Sifat badan yang salah mengurangi hasil kerja menyebabkan timbulnya kelelahan atau kurangnya fungsi maksimal alat alat tubuh tertentu 7. Hubungan kerja yang tidak sesuai dapat menyebabkan bekerja lamban atau setengah - setengahnya

Faktor Fisik mis: penggergaji pengebor jalan Getaran lokal (tool hand vibration) - terjadi penyempitan tangan pucat GETARAN pembuluh darah White Finger Induced Vibration (vibration) - kerusakan jaringan & (Raynoud Phenomena) tulang sendi tangan Getaran seluruh tubuh (whole body vibration) - tulang belakang sakit - motion sickness mis. Pengemudi traktor / truk

AUDITOR ketulian - pengaruh pada occupational telinga deafness KEBISINGAN (unwanted sound) NON AUDITOR - gangguan emosi - pengaruh bukan - gangguan komunikasi pada telinga - gangguan tidur dll

II. Golongan / Faktor Kimia (chemis) Debu mineral : asbestosis, silicosis, siderosis organik : allergic alveolitis allergic Gas gas CO, HCN, H2S asphyxia gas NH3, Cl2, SO2 irritant Uap Fume sebabkan : asthma, dermatitis partikel zat padat : metal fume fever benign pneumoconiosis Larutan alergi : dermatitis irritant : kontak dermatitis (asam basa kuat) (ulcus)

III. Golongan / Faktor Biologis (hayati) Bakteri : penyakit Antrax pekerja menyamak penyakit Brucella kulit / penjagal Virus : binatang ternak manusia, penyakit mulut dan kuku flu burung Fungus (jamur) : Pityriasis veriscolor Histoplasmosis Cacing : ankylostomiasis A. duodenale pekerja tambang / perkebunan Serangga : gigitan dermatitis, shock Tumbuhan : getahnya dermatitis

IV. Golongan / Faktor Fisiologis Sikap fisik Sikap badan yang kurang baik - LBP (low back pain) - HNP (hernia nukleus pulposus) Berdiri terus-menerus - varises - platvoet Konstruksi mesin Konstruksi jelek cepat payah Menyangkut masalah ergonomi Penyesuaian alat / lingkungan kerja How to fit the job to the man How to fit the man to the job & manusia

V. Golongan / Faktor Psychologis Managerial illness pek. Memimpin > batas kemampuan The wrong man in the wrong place pekerjaan yang tidak cocok dengan bakat dan pendidikannya Absenteeisme - tidak dapat bekerja sama - rasa cemas sebabkan tukak rasa kuatir lambung Accident proness : kecenderungan kecelakaan Absent mindedness: kesungguhan berfikir (-) Work turn over : lekas jemu pindah pekerjaan

Alasan alasan rendahnya laporan penyakit akibat kerja (PAK) 1. Ketidaktahuan dalam menegakkan diagnosa 2. Perusahaan khawatir terhadap ganti rugi 3. Hambatan hambatan teknis dan administratif

Kesukaran / Problema Mendiagnosa PAK 1. PAK relatif > sulit ditegakkan diagnosanya, karena banyak PAK gambarannya mirip penyakit umum 2. Berbagai PAK mempunyai waktu inkubasi yang lama 3. Kurangnya sarana bantu untuk mendiagnosa PAK 4. Kurang training / kemampuan dokter untuk mendiagnosa PAK

Fenomena gunung es Penyakit Akibat Kerja Dilaporkan Tidak dilaporkan PAK dikenal sebagai penyakit yang ada kaitan dengan pekerjaan ada upaya medik, namun hubungan sebab-akibat timbulnya penyakit tidak jelas ada gejala, tapi tidak diteliti lebih lanjut terpapar, gejala penyakit tidak ada

Tata Cara Pengajuan Klaim PAK / Kecelakaan Kerja 1. Pengusaha wajib mengisi & mengirim laporan tahap pertama tidak lebih dari 2x24 jam sejak menerima diagnosis dari dokter yang merawat yang menyatakan bahwa tenaga kerja menderita PAK (kecelakaan) dengan mengisi bentuk KK2 formulir Jamsostek 3

2. Pengusaha wajib mengirim laporan tahap II (kedua) dalam jangka waktu tidak lebih dari 2x24 jam sejak menerima surat keterangan dokter yg menerangkan bahwa STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) telah berakhir, cacat total untuk selamanya dan meninggal dunia dg mengisi bentuk KK3 formulir Jamsostek 3a

3. Laporan tahap kedua ini berfungsi sebagai pengajuan pembayaran jaminan (klaim) penyakit akibat kerja dg melampirkan bukti : foto kopi kartu peserta, surat keterangan dokter (bentuk KK4 formulir Jamsostek 3c), kuitansi biaya pengangkutan dan pengobatan, dokumen lain yg diperlukan. Apabila data lengkap, PT. Jamsostek menetapkan pembayaran kepada peserta paling lama 1 bulan sejak dipenuhi persyaratan teknis dan administrasi Formulir 3 b formulir 3 c kecelakaan penyakit akibat kerja

4. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai penyakit akibat kerja dan besarnya prosentase cacat, maka pihak yg tidak menerima penetapan Badan Penyelenggara dapat meminta penetapan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat

5. Pegawai pengawas ketenagakerjaan meminta pertimbangan medis epda dokter penasehat tingkat propinsi dan berdasarkan pertimbangan medis tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan membuat penetapan dan memerintahkan perusahaan atau badan penyelenggara melaksanakan penetapan tersebut

6. Apabila penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan tdak diterima salah satu pihak maka pihak yg tidak menerima dapat meminta Penetapan Menteri dan Menteri dapat meminta pertimbangan medis kepada dokter Penasehat Pusat

7. Berdasarkan pertimbangan medis dari dokter penasehat, Menteri menetapkan dan memerintahkan perusahaan atau badan penyelenggara melaksanakan penetapan tersebut

KESIMPULAN Bahwa tata cara dan diagnosa Penyakit Akibat Kerja diatur oleh Kepmen 333/Men/1989 sedangkan pengajuan klaim pada Jamsostek diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 yg intinya : Laporan Tahap I : a. Laporan bila ada kecelakaan atau PAK b. Memakai format no.3 c. Harus dilaporkan dlm waktu 2 x 24 jam

Laporan Tahap II : laporan yg dilakukan bila : a. Sudah sembuh : - STMB [Sementara Tdk Mampu Bekerja] - Cacat sebagian untuk selamanya - Cacat total untuk selamanya - Meninggal dunia b. Memakai format : - 3b : untuk kecelakaan - 3c : untuk Penyakit Akibat Kerja c. Harus dilaporkan tidak lebih dari 2x24 jam

Prosedur Pelaporan P.A.K dan Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja Pelaksanaan perundangan PAK Dokter Pemeriksa Kes.Tenaga Kerja UU no.3 thn.1992 (UU Jamsostek) Dokter Pemeriksa P.A.K Disnaker Pegawai Pengawas Dokter Penasehat Propinsi Tidak Setuju P.A.K. PT. Jamsostek Tidak Setuju Setuju Kompensasi Dokter Penasehat Tingkat Pusat Menteri yang menetapkan

Terima Kasih Atas Perhatian Anda