Jelaskan perbedaan dan persamaan antara hukum dan kebiasaan

HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn

Komponen ketiga dalam sistem Hukum Indonesia Adalah hukum yang diciptakan dari kebiasaan yang terjadi di masyarakat Terdapat 2 macam kebiasaan: Hukum adat Hukum kebiasaan

(1). HUKUM ADAT Merupakan bagian dari adat istiadat Adat istiadat: himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, telah merupakan tradisi dalam masyarakat bumi putra, dan dimaksudkan untuk mengatur tata tertib masyarakat bumi putra, dan ditaati oleh anggota berbagai persekutuan hukum di wilayah Indonesia (Batak karo, Jawa Tengah, Madura dll) Jenis Adat istiadat: Bersanksi: HUKUM ADAT Tidak bersanksi

TEORI KEPUTUSAN (BESLISSINGENLEER) TER HAAR

Hukum adat adalah adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan memiliki sanksi Sanksi dalam hukum adat dapat ditemui dari putusan-putusan penguasa dalam persekutuan adat mengenai masalah/soal sosial yang pernah terjadi dalam persekutuan hukum adat tersebut dan diselesaikan oleh penguasa adat (diambil melalui rapat desa, kepala desa, lurah dll) Keputusan tersebut dipertahankan penguasa adat karena membuat ketertiban di masyarakat adat HUKUM ADAT IALAH YANG TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN ADAT DAN DIPERTAHANKAN UNTUK KETERTIBAN MASYARAKAT

BAPAK HUKUM ADAT DI INDONESIA VAN VOLLENHOVEN BAPAK HUKUM ADAT DI INDONESIA Membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi 19 wilayah hukum 19 wilayah hukum adat memiliki perbedaan lingkungan hukum yang berbeda Aceh Tanah Alas Tanah Batak Sumatra selatan Wilayah melayu Bangka Belitung Kalimantan Minahasa Gorontalo Wilayah Toraja Sulawesi Selatan Kep. Ternate Maluku Ambon Irian Kepulauan Timor Bali dan Lombok Jateng, Jatim dan Madura Wil. Kerajaan di Jawa Jawa Barat

DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA PASAL 75 REGERINGS REGLEMEN (RR): AYAT (3): Jika hakim yang diperuntukkan bagi golongan bumi putra mengadili golongan bumi putra, maka ia harus menjalankan hukum adatnya AYAT (4): Pada dasarnya atau pada azasnya hukum perdata yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah hukum adatnya

Hukum adat hanya dalam lapangan perdata dan merupakan hukum positif Indonesia Hukum adat tidak meliputi lapangan pidana semenjak berlakunya KUHPidana KUHPidana (pasal 1 ayat 1) berazas NULLUM DELICTUM (hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kecuali sudah termuat dalam UU)

(2). HUKUM KEBIASAAN Merupakan hukum yang diciptakan melalui kebiasaan MR. BELLEFROID : Hukum kebiasaan ini juga dinamakan “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum

HUKUM KEBIASAAN SEBAGAI SUMBER HUKUM SYARAT: Perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus diikuti oleh umum (tidak harus seluruh masyarakat) Adanya keyakinan hukum (oinio juris seuneccessitatis) dari orang yang berkepentingan: Keyakinan hukum dalam arti material Keyakinan hukum dalam arti formil

CONTOH HUKUM KEBIASAAN FEO: Kebutuhan kredit dengan jaminan benda bergerak tanpa harus menyerahkan barang jaminan SEWA BELI (HUURKOOP) Kebutuhan pihak berpiutang untuk mendapat jaminan yang lebih kuat atas jual beli secara angsuran

PERSAMAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum tidak tertulis belum dituangkan dalam per-UU-an Hidup dan terjadi dalam kehidupan nyata masyarakat

PERBEDAAN HUKUM ADAT DAN KEBIASAAN Hukum adat berasal dari tradisi nenek moyang turun temurun di Indonesia Hukum adat pada lingkup hukum perdata Peranan putusan ketua/penguasa adat Kebiasaan berasal dari hukum asing Kebiasaan pada lingkup hukum perjanjian (dengan dasar 1338 KUHPerdata) -

BAGAIMANA KEDUDUKAN NORMA AGAMA, KESOPANAN DAN KESUSILAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA?

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

32 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

34 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Sebagai negara hukum, semua tindakan dan aktivitas di Indonesia haruslah dilakukan berdasarkan pada hukum. Hukum dibuat agar masyarakat dapat melakukan tindakan yang tidak saling merugikan. Hukum ini dibuat oleh negara berdasarkan pada pola dan cara hidup masyarakat di Indonesia. Contoh sistem hukum nasional yang berasal dari masyarakat adalah hukum adat dan kebiasaan. Hukum adat dan kebiasaan dapat berbeda antar daerah yang satu dengan daerah lainnya. Hal ini bergantung pada adat dan kebiasaan masyarakat daerah tersebut. Banyak yang menyamakan hukum adat dan kebiasaan. Namun, sebenarnya kedua jenis hukum ini memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan hukum adat dan kebiasaan yang perlu dipelajari adalah:

  • Perbedaan Hukum Adat dan Kebiasaan Berdasarkan Pengertiannya

Hukum adat dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan lazim yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Kelakuan atau perbuatan ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu atas dasar kepercayaan tertentu. Jadi, sudah dilakukan untuk waktu yang lama. Fungsi rule of law hukum adat adalah untuk mengatur masyarakat adat agar dapat hidup dalam kedamaian. Contoh hukum adat adalah hukum pernikahan adat dan pewarisan yang lebih dominan kepada anak laki-laki jawa.

Sedangkan kebiasaan merupakan kegiatan atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan tertentu. Kebiasaan ini bisa berupa perbuatan baik atau perbuatan jahat yang dilakukan dalam waktu yang lama. Salah satu asas hukum adat adalah hukum adat dapat berasal dari dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang sehingga membentuk suatu kelompok masyarakat yang melakukan kebiasaan bersama.

  • Perbedaan Hukum Adat dan Kebiasaan Berdasarkan Sanksi

Cara menegakkan peraturan perundang-undangan dan contoh kedaulatan hukum di Indonesia salah satunya adalah pemberian sanksi kepada pelanggar hukum. Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan hukum adat. Jika anda melanggar hukum adat anda akan dikenakan sanksi adat. Pemberian sanksi ini merupakan salah satu contoh penerapan prinsip rule of law dalam hukum adat. Anda akan masuk ke pengadilan adat untuk menerima sanksi adat yang sesuai. Sanksi adat bisa berupa memberikan persembahan, melakukan ritual tertentu, atau membayar denda adat. Sedangkan hukuman untuk pelanggaran kebiasaan tidak ada. Bagi anda yang tidak melakukan kebiasaan seperti yang biasa anda lakukan, maka tidak akan ada hukuman apapun. Anda mungkin hanya akan merasa ada hal yang berbeda ketika tidak melakukan kebiasaan tersebut.

  • Perbedaan Hukum Adat dan Kebiasaan Ruang Lingkupnya

Jika anda melihat dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adat berlaku bagi orang-orang yang lahir sebagai bagian dari suatu adat. Hukum ini berlaku bagi sekelompok orang tertentu. Ketika anda masuk menjadi atau berada di lingkungan suatu masyarakat adat, maka anda harus mengikuti hukum adat yang ada. Ketika seseorang tidak berada di wilayah hukum adat tersebut, umumnya hukum adat tidak berlaku.

Berbeda dengan kebiasaan yang umumnya hanya berlaku bagi perseorangan. Anda berada dimanapun kebiasaan bisa saja tetap terjadi. Salah satu contoh kebiasaan adalah anda terbiasa membaca buku sebelum tidur. Dimanapun anda berada kebiasaan ini bisa anda lakukan. Itulah perbedaan hukum adat dan kebiasaan yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa dengan beragam suku dan adat sudah seharusnya saling menghormati hukum adat masing-masing.