Jelaskan mengapa diperlukan privatisasi

Seorang karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui gadget di Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Spt/15

Bareksa.com - Munculnya pernyataan Prabowo Subianto, ketua umum partai Gerindra mengenai privatisasi BUMN menunjukan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami apa itu privatisasi? apa bedanya dengan istilah IPO dan right issue? apa keuntungannya bagi Pemerintah Indonesia?.

Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), privatisasi merupakan penjualan saham ke masyarakat dan mengakibatkan berkurangnya persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagai contoh awalnya persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia di PT Pertamina (Persero) 100 persen, lalu jika saham Pertamina dijual maka persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia berubah tidak lagi 100 persen.

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

Penjualan saham juga dapat langsung ke investor strategis dengan mekanisme private placement. Dan juga dapat dijual kepada manajemen maupun karyawan perusahaan BUMN.

Diatur juga dalam Undang-Undang mengenai syarat-syarat suatu BUMN bisa melakukan privatisasi, diantaranya memerlukan bantuan dan keahlian teknis, membutuhkan dana yang besar untuk pengembangan usaha tetapi terhalang keterbatasan dana Pemerintah dan mendorong kelanjutan pengembangan aset melalui kerjasama dengan mitra strategis.

Artinya Pemerintah tidak bisa semena-mena melakukan privatisasi. Sebelumnya telah dilakukan analisis menyeluruh terkait dengan rencana privatisasi.

Dan setelah adanya privatisasi nilai BUMN tersebut justru akan meningkat sesuai dengan tujuan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak memberikan kerugian bagi Pemerintah. Sebalikna nilai investasi Pemerintah di BUMN justru bertambah seiring dengan kemajuan BUMN setelah diberikan dana dan bantuan dari investor strategis.

***

Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten.

Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN.

Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia sedang gencar melaksanakan privatisasi karena manfaatnya yang besar bagi Negara. Privatisasi bermanfaat bagi Persero, Negara dan masyarakat karena merupakan dana baru untuk pertumbuhan, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan peningkatan partisipasi kontrol masyarakat. Dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin yang penting untuk diketahui mengenai privatisasi Persero dari sisi hukum.

Maksud dan Tujuan Privatisasi

Menurut Pasal 74 UU BUMN, privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:

  1. Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
  2. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
  3. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
  4. Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
  5. Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
  6. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar.

Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.

Cara Privatisasi

Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi lainnya (“Permen Privatisasi”), privatisasi dilakukan dengan cara:

  1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal;
  2. Penjualan saham secara langsung kepada investor;
  3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.

Privatisasi tersebut dilakukan melalui penualan saham Negara pada Persero atau penjualan saham dalam simpanan.

Program Tahunan Privatisasi

Privatisasi Persero tidak dilakukan tanpa rencana, akan tetapi terdapat Deputi yang menyusun program tahunan privatisasi. Deputi sendiri adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang privatisasi. Deputi inilah yang menyusun daftar Persero yang akan diprivatisasi, metode privatisasi yang akan digunakan serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual. Selanjutnya, rencana tersebut akan diberikan dan ditanggapi secara tertulis oleh Deputi Teknis. Deputi Teknis adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha Persero yang bersangkutan. Tanggapan tertulis disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja oleh Deputi Teknis kepada Deputi setelah tanggal diterimanya daftar yang dibuat oleh Deputi. Daftar yang dibuat Deputi akan ditetapkan sebagai Program Tahunan Privatisasi dengan menyertakan tanggapan tertulis dari Deputi Teknis bila ada. Kemudian Program Tahunan Privatisasi akan diberikan kepada Komite Privatisasi untuk  meminta arahan dan Menteri Keuangan untuk meminta rekomendasi.

Komite Privatisasi adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk membahas dan memutuskan kebijakan Privatitsasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral. Akan tetapi, pada kenyataannya, privatisasi tidak hanya dilakukan pada Persero yang ditetapkan di Program Tahunan Privatisasi. Apabila ada Persero lain yang akan diprivatisasi, maka dapat dilakukan penetapan dengan ketentuan yang sama seperti penetapan Program Tahunan Privatisasi.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan, maka dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi lainnya

Pelaksanaan Privatisasi melibatkan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Lembaga dan/atu profesi penunjang serta profesi lainnya tersebut terdiri atas:

  1. Penjamin Pelaksana Emisi;
  2. Penasihat Keuangan;
  3. Akuntan Publik;
  4. Konsultan Hukum;
  5. Penilai;
  6. Notaris;
  7. Biro Administrasi Efek;
  8. Perusahaan Hubungan Masyarakat;
  9. Perusahaan Percetakan;
  10. Spesialis Industri untuk pelaksanaan Privatisasi sektor usaha tertentu, yang menurut pertimbangan Menteri berdasarkan usulan Tim Privatisasi memerlukan profesi penunjang khusus.

Lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya dipilih melalui seleksi terbuka yang diumumkan di surat kabar nasional, website Kementerian BUMN, dan apabila diperlukan pada website Persero bersangkutan dan dilakukan oleh Deputi atau Tim Privatisasi.

 

Hasil Privatisasi

Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik Negara disetor langsung ke Kas Negara. Sedangkan hasil privatisasi saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan. Kemudian, hasil privatisasi dari anak perusahaan Persero dapat ditetapkan sebagai dividen interim, yaitu dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir dikarenakan keuntungan abnormal yang ditermaPersero yang bersangkutan.

Mengapa pemerintah harus melakukan privatisasi BUMN brainly?

Jawaban. Jawaban: karena, Dari sisi ekonomi, tujuan privatisasi yaitu : Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan; Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.

Apa tujuan dari pemerintah melakukan privatisasi dan bagaimana pengaruhnya terhadap masyarakat di Indonesia?

Tujuan yang dicapai melalui kebijakan privatisasi adalah untuk memberikan kontribusi keuangan kepada organisasi negara dan komersial, akses terbuka ke pasar internasional, dan transfer teknologi ke organisasi komersial. Di Indonesia, privatisasi dianggap penting karena mempromosikan tata kelola perusahaan yang baik.

Apa saja yang menjadi tujuan dilakukannya privatisasi dalam konteks kebijakan publik?

Alasan utama dilakukannya privatisasi tersebut adalah demi mengefisienkan kinerja BUMN sehingga dapat mencapai target pendiriannya yakni pemenuhan pelayanan umum bagi masyarakat dan profit bagi negara.

Mengapa BUMN harus melakukan restrukturisasi dan privatisasi?

Tinjauan Tentang Restrukturisasi BUMN Tujuan restrukturusai adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara, menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen, dan memudahkan pelaksanaan privatisasi.