Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

Jakarta -

Detikers, apakah kamu pernah melafalkan pembukaan UUD 1945? Ya, jadi UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Secara kontekstual, ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

Sebelum membahas mengenai empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, ada beberapa hal-hal mendasar yang harus kamu ketahui. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) yang ditulis oleh Edi Rohani bahwa ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:

1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu. Kemudian, warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin di dalam sila ketiga Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa".

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika cita-cita dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 ini merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Di mana keadilan sosial lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan· Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Di mana pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat. Kemudian, pokok pikiran UUD 1945 ini menjadi fondasi politik negara yang tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil, dan beradab

Pokok pikiran keempat ini mengandung makna bahwa pemerintah harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.

Ini menjadi fondasi moral negara dan terkandung di dalam sila pertama dan kedua Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Nah, itu adalah empat pokok pikiran dalam UUD 1945. Semoga menambah wawasan detikers!

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"


[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)

Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

Jawaban:

Merumuskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

maaf kalau salah

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

    Jawaban Yang Jelas dan benar ada di bawah kk, agar lebih paham terlebih dahulu di baca...

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

    itu mah isi nya bukan makna nya, ini gmna sih yang ngasih jawbn

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

    Pokok pikiran ke empat ya kak bukan pembukaan alinea ke empat

Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

Jawaban:

Alenia 4 : Merumuskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

• Ketentuan adanya UUD, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD…”. Hal itu menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum konstitusional.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan nasional yaitu:

(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

(2) memajukan kesejahteraan umum;

(3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

  • Jelaskan makna pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

    pokok pikiran ke empat bukan alinea ke empat