Jelaskan apa yang dimaksud dengan dana perimbangan

Pendapatan Asli Desa adalah penerimaan dari berbagai usaha pemerintah desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin/pembangunan. Pendapatan Asli Desa berasal dari penerimaan tanah kas desa, pasar/kios desa, pemandian umum yang diurus desa, daya tarik wisata, bangunan milik desa yang disewakan, kekayaan desa lainnya, swadaya dan partisipasi masyarakat dan gotong royong masyarakat. Termasuk juga penerimaan yang berasal dari pungutan desa dan hasil usaha desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan ketentuan: a) 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b) 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa. Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, meliputi hibah pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pusat, luar negeri, swasta, dan hibah lainnya. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.

Berikut ini merupakan detail dari variabel Sumber Pendapatan Desa pada kegiatan ,

Kegiatan Survei/Sensus

Pilih kegiatan untuk mengubah detail variabel

.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak.

Dana Bagi Hasil Pajak

Dana Bagi Hasil atau DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta Pajak Penghasilan Pasal 21. 

Penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak ini bersifat block grant, artinya penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

DBH PBB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah. Bagian pemerintah tersebut dialokasikan pada seluruh kabupaten dan kota dengan pembagian sebagai berikut:

  • 6,5% dibagi secara merata pada seluruh kabupaten dan kota.
  • 3,5% dibagikan sebagai insentif pada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Sedangkan besaran persentase untuk daerah tersebut memiliki rincian lebih lanjut sebagai berikut:

  • 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • 9% untuk biaya pemungutan.

DBH BPHTB

Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana imbangan bagian pemerintah dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Sedangkan dana imbangan bagian daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian sebagai berikut:

  • 16% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

Penerimaan negara dari pajak penghasilan ini dibagikan kepada daerah sebesar 20% dengan rincian sebagai berikut:

  • 8% untuk provinsi yang bersangkutan.
  • 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Lalu, dana sebesar 12% untuk kapubaten/kota tersebut dibagi lagi dengan rincian:

  • 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
  • 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian sama besar.

Alokasi DBH Pajak

Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kemudian untuk penetapan alokasi DBH PBB untuk daerah dan DBH BPHTB dilakukan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPTHB tahun anggaran bersangkutan, serta paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

Sementara itu, alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 terdiri atas:

  • Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Penetepannya berdasarkan rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
  • Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertawa triwulan keempat tahun anggaran berjalan. Penetapannya berdasarkan prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

Penyaluran Alokasi DBH Pajak

Penyaluran DBH Pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk DBH PPB dan BPHTB, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan bea tahun anggaran berjalan. Khusus untuk penyaluran DBH PBB dan BPHTB untuk daerah dilakukan secara mingguan. Lalu, penyaluran alokasi PBB untuk kabupaten dan kota yang sebesar 6,5% serta DBH BPHTB bagian Pemerintah dilakukan dalam 3 tahap, yaitu bulan April, Bulan Agustus, dan Bulan November tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyaluran DBH PBB bagian Pemerintah sebesar 3,5% dilakukan pada bulan November tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan. Untuk penyaluran dana kepada daerah dilakukan per tiga bulan sekali dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyaluran tiga bulan pertama sampai dengan tiga bulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari Alokasi Sementara.
  • Penyaluran tiga bulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama tiga bulan pertama sampai ketiga.

Jika terjadi kelebihan penyaluran makan akan dana lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

Itulah dana perimbangan jenis Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak. Selain pajak, Dana Bagi Hasil juga bersumber dari Sumber Daya Alam. Secara singkat, DBH Sumber Daya Alam ini berasal dari:

  • Kehutanan
  • Pertambangan Umum
  • Perikanan
  • Pertambangan Minyak Bumi
  • Pertambangan Gas Bumi
  • Pertambangan Panas Bumi

Kesimpulan

Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah, serta mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepala daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Salah satu sumber dana ini adalah dari pajak, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. 

Melihat hal ini, kepatuhan pajak masyarakat Indonesia sangat memengaruhi besaran dana yang dialokasikan untuk Pemerintah dan Daerah, termasuk kabupaten/kota dalam daerah bersangkutan. Dengan kata lain, membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan suatu daerah. 

Mari tegakkan kepatuhan pajak sekarang. Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak. Lebih dari itu, aplikasi penyedia jasa perpajakan mitra resmi DJP ini juga membantu memperlancar transaksi bisnis Anda. Ada layanan e-Faktur yang dapat membantu Anda dalam mengelola faktur dan faktur pajak Anda, layanan Payroll untuk mengelola gaji dan pajak karyawan, e-Billing dan e-Filing untuk setor dan lapor pajak Anda. Semua dapat diakses dalam satu aplikasi terintegrasi. Silakan cek paket OnlinePajak yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

  • Dana Perimbangan, e-Billing, PBB, PPh 21

Share on facebook

Share on whatsapp

Share on twitter

Share on linkedin

Jelaskan apa yang dimaksud dengan dana perimbangan

Kepatuhan Pajak Semakin Mudah

Bayangkan bila pengelolaan pajak, transaksi bisnis dan payroll karyawan Anda dapat dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi, kepatuhan pajak akan jadi semakin mudah

Pelajari Lebih Lanjut →

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments

Baca Juga

Jelaskan apa yang dimaksud dengan dana perimbangan

Pajak Elektronik: Cara Bayar Pajak Secara Online

Pajak elektronik adalah sistem pembayaran pajak online yang dikelola Biller DJP menerapkan billing system. Berikut cara pembayaran pajak elektronik.

Baca lebih lanjut →

Jelaskan apa yang dimaksud dengan dana perimbangan

PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21

Temukan tarif PTKP terbaru (PTKP 2018/PTKP 2019), hubungannya dengan PPh 21, serta rincian PTKP terbaru tersebut berdasarkan aturan Dirjen Pajak, DI SINI!

Baca lebih lanjut →

Jelaskan apa yang dimaksud dengan dana perimbangan

Kode Billing: Alternatif Bayar Pajak Online di OnlinePajak Terbaru 2022

Bingung cara bayar pajak online via e-Billing? Jika kesulitan, ada alternatif DJP Online untuk bayar pajak online lho. Penasaran? Cek Di Sini!

Apa yang dimaksud dengan dana perimbangan brainly?

Dana Perimbangan adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah atau wilayah yang mendapatkan otonomi untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan disebut juga transfer atau grants.

Jelaskan yang dimaksud dengan dana perimbangan dan apakah tujuan penyerahan dana perimbangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah?

Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan ...

Jelaskan apa yang dimaksud dana bagi hasil APBD?

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Apa saja yang termasuk dana perimbangan brainly?

Jawaban ini terverifikasi.
Dana perimbangan terdiri dari : ... .
Pengaruh APBD terhadap perekonomian. ... .
Pengertian APBN. ... .
Sumber-Sumber Penerimaan Negara. ... .
Penerimaan Perpajakan..