Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Semarang - Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menghadiri sekaligus menjadi narasumber acara Focus Group Discussion dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja acara bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Acara yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Admnistrasi Kewilayahan, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya, Biro Organisasi, BKD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Demak dan dihadiri pula secara online oleh seluruh DPMPTSP Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021).

Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Acara Focus Group Discussion ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa poin penting terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa penekanan terkait dengan Peran DPMPTSP Daerah dan tindak lanjut dalam rangka Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pusat dapat ditindaklanjuti oleh daerah dan bagaimana kebijakan tersebut dapat dieksekusi sehingga dapat berjalan secara efektif sesuai dengan kepentingan yang akan dicapai dimana dalam hal ini guna membangun ekosistem investasi yang juga merupakan tugas utama dari DPMPTSP.

Penekanan terkait dengan Peran DPMPTSP Daerah diantaranya tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah turunannya terutama pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah yaitu Sumber Daya Manusia pelaksana perizinan berusaha di daerah, potensi berkurangnya PAD, penyelesaian Perda dan Perkada, perubahan organisasi DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menambahkan dalam paparannya terkait Dukungan Komponen Lingkup Kemendagri sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Turunannya yang bertujuan untuk membangun sinergitas koordinasi hubungan pusat dan daerah.

Selanjutnya, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan tentang Rancangan Permendagri tentang DPMPTSP sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 yang terdiri dari 6 Bab dan 14 Pasal dengan ruang lingkup Bentuk dan Nomenklatur, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi, Jabatan Fungsional dan Tim Teknis serta Pembinaan dan Pengawasan dimana nantinya fungsi DPMPTSP hanya terdiri dari 2 bidang yaitu Bidang Penanaman Modal dan Bidang Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

Diharapkan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ini di daerah dapat memulihkan iklim investasi di Indonesia dan dapat mempercepat terbentuknya Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang selama ini dirumpunkan dengan DPMPTSP, tersusunnya SOTK DPMPTSP Daerah melalui Perkada, percepatan pendelegasian perizinan berusaha di daerah melalui Perkada serta tersusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Anda dapat berlangganan untuk mendapatkan notifikasi dan info penting di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dari pengelola JDIH PUPR langsung lewat inbox email Anda.

Jakarta -

Ribuan peraturan daerah terdampak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berdasarkan penyisiran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Direkur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, pemerintah berupaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB). UU Cipta Kerja merupakan bentuk penyederhanaan regulasi.

"Dalam rangka percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/10/2021).

Lewat surat tersebut, pihaknya meminta Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota melakukan sejumlah hal. Sebutnya, pertama, identifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Kedua, melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja. Ketiga, menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Hasil identifikasi tersebut pun telah disampaikan pada 4 Oktober lalu. Adapun hasilnya, terdapat 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.

"Terdapat 9.532 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya," sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Diselenggarakan rapat bertujuan untuk melakukan penyelarasan kebijakan daerah sebagai implikasi dari timbulnya permasalahan tersebut," terangnya.

Lihat juga video 'Saat Puan Banggakan UU Ciptaker Selesai di Tengah Pandemi':

(acd/das)

Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

RAPAT MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN BUPATI BADUNG NOMOR 180/1012/SETDA, TANGGAL 29 MARET 2021 TENTANG IDENTIFIKASI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI TINDAKLANJUT UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA.

Identifikasi Perda dan Perkada tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Denpasar, Selasa 4 Mei 2021, Biro Hukum Setda Provinsi Bali beserta 19 (sembilan belas) Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menggelar rapat Pemetaan Perda dan Pergub yang berdampak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Sejumlah saran terkait hasil review Perda dan Pergub yang berdampak dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya sudah disampaikan dalam rapat tersebut.

Rapat dilaksanakan di Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Bidang Hukum, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Kepala Sub Bagian Pendokumentasian Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya beserta staf dan Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan beserta staf.Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk melakukan Pemetaan dan Identifikasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk percepatan perubahan terhadap Propemperda Tahun 2021 dan Propempergub Tahun 2021.

berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa perda dan pergub yang berdampak untuk lebih di cermati lagi dan segera ditindaklanjuti, namun, perlu juga dipertimbangkan mengingat waktu yang sangat singkat untuk menindaklanjutinya, untuk perangkat daerah terkait  segera menyampaikan hasil rancangan perda dan pergub paling lambat awal bulan juni dan Kementerian Hukum dan HAM Bali agar membantu proses harmonisasi Rancangan dimaksud.