Hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD NRI tahun 1945 pada pasal 23 ayat 1 dalam hal

cat_name : Dasar Hukum | pagetitle : | page_title_id : | sub_name : Badan Pemeriksa Keuangan RI | subtitle : | sub_title_id :

Hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD NRI tahun 1945 pada pasal 23 ayat 1 dalam hal

Hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD NRI tahun 1945 pada pasal 23 ayat 1 dalam hal
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi kerja presiden dan DPR menurut UUD

KOMPAS.com – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

Salah satu lembaga legislatif adalah DPR. Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11, yaitu:

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Preside dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Artinya Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga eksekutif memiliki hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Makna UUD 1945 Pasal 11

Dari 3 butir pasal di atas, maka dapat disimpulkan hubungan Presiden dan DPR adalah sebagai berikut:

  • Presiden bisa menyatakan perang dengan persetujuan DPR.
  • Presiden bisa menyatakan damai dengan persetujuan DPR.
  • Presiden bisa membuat perjanjian internasional yang berdampak besar bagi negara dengan persetujuan DPR berdasarkan peraturan undang-undang dan konstitusi.
  • Presiden bisa mengubah atau membuat undang-undang dengan persetujuan DPR.

Artinya Presiden memiliki kewenangan yang sifatnya terbatas dan harus mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada DPR sebelum melakukan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat juga negara.

Namun, apakah semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berdasarkan keputusan DPR?

Dedi Soemardi dalam jurnal Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Hubunganya dengan Loan Greement (2017) menyebutkan perjanjian penting yang memengaruhi haluan politik luar negeri memerlukan persetujuan DPR.

Namun, perjanjian yang tidak memengaruhi haluan politik luar negeri, tidak perlu persetujuan DPR. Sebagai gantinya, DPR cukup mengetahui perjanjian tersebut dan Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR.

Mantan ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan dalam majalah Konstitusi: Lingkup Perjanjian Internasional Diperluas (Desember 2018) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa persetujuan DPR hanya sebagai bentuk checks and balances dan tidak semua hak DPR sebagai kekuasaan legislatif melekat dalam pembuatan perjanjian internasional.

Artinya persetujuan DPR merupakan bentuk pengecekan untuk menjaga keseimbangan negara. Dan hak inisiatif juga amendemen dalam perjanjian internasional tetap dipegang oleh Presiden sebagai lembaga eksekutif.

Sehingga hubungan kedua lembaga eksekutif dan legislatif tersebut didasari oleh kepentingan rakyat. Menurut Saldi Isra dalam jurnal Hubungan Presiden dan DPR (2013), pola hubungan Presiden dan DPR harus dibangun dalam bingkai etika yang kokoh karena menyangkut hubungan antarlembaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jakarta -

Sebagai kepala negara Republik Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Apa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11?

Untuk memahami kewenangan presiden, detikers perlu tahu sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, kepala negara juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara di antaranya diatur dalam UUD 1945 pasal 11. UUD 1945 Pasal 11 terdiri atas 3 ayat sebagai berikut:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang. ***)

****) : perubahan keempat
***) : perubahan ketiga

Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut:

1. Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR.

2. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR.

3. Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

Kewenangan presiden

1. Kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, dikutip dari Modul PPKn Kemendikbud RI Kelas X oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd. selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (Pasal 10)

b) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)

c) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)

d) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

e) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)

f) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)

g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)

h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2

i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

2. Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)

b) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

c) Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)

d) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)

e) Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)

f) Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)

g) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)

h) Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)

i) Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)

j) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)

k) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)

l) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Nah, dari kewenangan di atas, jelas ya detikers bahwa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 adalah persetujuan DPR dalam kewenangan presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/pay)


Page 2

Jakarta -

Sebagai kepala negara Republik Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Apa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11?

Untuk memahami kewenangan presiden, detikers perlu tahu sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, kepala negara juga menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara di antaranya diatur dalam UUD 1945 pasal 11. UUD 1945 Pasal 11 terdiri atas 3 ayat sebagai berikut:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang undang. ***)

****) : perubahan keempat
***) : perubahan ketiga

Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 di atas adalah sebagai berikut:

1. Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR.

2. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR.

3. Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

Kewenangan presiden

1. Kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, dikutip dari Modul PPKn Kemendikbud RI Kelas X oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd. selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (Pasal 10)

b) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)

c) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)

d) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

e) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)

f) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)

g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)

h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2

i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

2. Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya sebagai berikut:

a) Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)

b) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

c) Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)

d) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)

e) Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)

f) Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)

g) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)

h) Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)

i) Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)

j) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)

k) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)

l) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Nah, dari kewenangan di atas, jelas ya detikers bahwa hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut UUD 1945 pasal 11 adalah persetujuan DPR dalam kewenangan presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/pay)