Harga surat karantina anjing jayapura manokwari berapa

Mengetahui prosedur karantina hewan sangat penting terutama bagi para pelaku bisnis hewan peliharaan atau yang lainnya. Cara mengurus surat karantina hewan tidak sulit kok, pada artikel ini akan dijelaskan dengan cukup detail. 

Adanya karantina hewan bertujuan agar lalu lintas hewan yang keluar dan masuk jadi lebih terawasi dengan baik. Dengan adanya surat karantina, maka bisa dipastikan hewan yang dikirim itu aman dan bebas dari penyakit. 

Sebenarnya karantina ini tidak hanya dilakukan pada hewan yang diperdagangkan seperti kucing atau anjing. Akan tetapi berlaku juga ketika WNA membawa pulang hewan peliharaannya ke negara asalnya. 

Baca Juga: Ketahui Tata Cara Karantina Hewan untuk Pengiriman Via Udara, Apa Saja?

Cara Mengurus Surat Karantina Hewan

Untuk memastikan bahwa hewan tersebut baik-baik saja, maka hewan akan diperiksa kesehatannya secara rinci. Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam hal pemeriksaan kesehatan. 

Berikut ini prosedur karantina hewan di pelabuhan atau juga bandar udara yang diterapkan oleh Indonesia sebelum hewan dibawa keluar wilayah RI. 

  • Pemilik hewan harus melaporkan bahwa akan melakukan ekspor kepada petugas karantina, baik dikirim melalui sebuah pelabuhan atau juga bandara. 
  • Pemilik hewan juga harus mengisi formulir KH-1 berupa formulir permohonan pemeriksaan karantina. Dalam proses permohonannya diharuskan melampirkan beberapa dokumen penting sebagai pendukung. 
  • Petugas akan melakukan tindakan pemeriksaan terhadap hewan di tempat pengeluaran pelabuhan atau bandara. Bisa juga di gudang pemilik dan Instalasi Karantina Hewan. 
  • Petugas tersebut mencatat dengan rinci yang nantinya diserahkan kepada koordinator fungsional. 
  • Terakhir, terdapat pengelolaan penugasan medik dan paramedik veteriner untuk kelompok atau individu yang dilakukan oleh koordinator fungsional. Pihaknya memberikan surat tugas untuk menerbitkan formulir KH-2 oleh Balai atau Pejabat Karantina. 

Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan hewannya sendiri. Jika terdapat penyakit atau hama yang dilarang untuk masuk ke wilayah negaranya maka akan terjadi tindakan penolakan bongkar melalui Surat Penolakan Bongkar (KH-4).

Ada dua alasan mengapa hewan tersebut tidak mendapatkan surat karantina dan akhirnya tidak bisa dikirim (penolakan), yaitu:

  • Dokumen yang tidak lengkap.
  • Hewan tidak sehat setelah diperiksa fisik, lab dan perlakuannya.

Agar cara mengurus surat karantina hewan ini berjalan lancar, Anda perlu memastikan sejak awal bahwa dokumennya lengkap dan hewan dalam kondisi yang baik. Terutama kesehatan hewan harus diperhatikan agar tidak masuk ke dalam kategori penolakan. 

Kelengkapan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kelengkapan dokumen harus dipersiapkan dengan baik agar tidak ditolak ketika akan dikirimkan. 

  • PEB
  • Invoice pembayaran biaya karantina hewan
  • Packing List
  • Fotocopy Identitas Pemilik Hewan
  • Surat Kuasa Pemilik
  • Rekomendasi Pengeluaran Hewan oleh Dinas setempat
  • Sertifikat Veteriner dari daerah asal hewan
  • Surat Persetujuan Pengiriman dari Kementan, Kemendag atau Kemenhut. 
  • SATS DN atau LN/Cites.

Pelayanan pembuatan surat karantina hewan berlangsung selama 1 hari tergantung kategori resiko media pembawa. Cara mengurus surat karantina hewan bisa semakin lancar dan tidak membutuhkan waktu lama jika dokumennya sudah lengkap.

Selama ini mungkin Anda juga belum mengetahui biaya yang dikenakan untuk tarif PNBP atas sertifikasi karantina hewan.

  • Pemeriksaan Fisik: Rp100/kilogram
  • Perlakuan alat angkut/kemasan: Rp1.000/meter3.
  • Dokumen tindakan karantina hewan: Rp5.000/sertifikat.

Surat kesehatan hewan akhirnya dikeluarkan oleh dokter hewan karantina, semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen. Surat tersebut juga menandakan bahwa hewan sehat dan bebas dari HPHK. 

Proses karantina mengharuskan pemilik hewan harus membayar jasa sesuai tarif di atas karena sudah di atur dalam Undang Undang Karantina Hewan. Selain itu, untuk mengetahui dengan jelas, berikut ini ada contoh surat karantina hewan.

Cara mengurus surat karantina hewan terbilang mudah, apalagi jika dokumennya sudah dilengkapi dari jauh-jauh hari. Begitu juga untuk mengirimkan paket hewannya, Anda bisa menggunakan Shipper karena bisa mengirimkan berbagai jenis paket barang, termasuk hewan ini. 

Lengkapi persyaratan pengiriman paket hewan dengan berbagai dokumen pendukungnya. Kemudian untuk informasi lebih jelasnya silahkan kunjungi www.shipper.id/shipping. 

Baca Juga: Cara Cek Nomor Resi dengan Mudah yang Bisa Kamu Lakukan

Berapa biaya surat karantina hewan?

Dilanjutkan ke bagian Karantina Hewan di Bandara setempat, kamu akan mendapatkan surat keterangan karantina dengan biaya karantina hewan di bandara sebesar Rp3000 – Rp5000. Kamu bisa membawa hewan tersebut yang sudah dilengkapi surat keterangan ke bagian Kargo Bandara.

Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina?

Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan.

Apa saja dokumen karantina?

Bagian Pertama.
surat keterangan transit;.
surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan;.
persetujuan bongkar muatan alat angkut;.
fumigation certificate;.
sertifikat fumigasi;.
certificate of disinfestation/disinfection;.
sertifikat perlakuan;.
surat penahanan;.

Apa tujuan karantina hewan?

Karantina Hewan dan Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencengahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negera Repbulik Indonesia.