Sumber : http://www.pajak.go.id/content/hak-hak-wajib-pajak Show Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai berbagai hak-hak Wajib Pajak. HAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.
Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan HAK KERAHASIAAN BAGI WAJIB PAJAK
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. HAK UNTUK PENGANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN HAK UNTUK PENUNDAAN PELAPORAN SPT TAHUNAN HAK UNTUK PENGURANGAN PPh PASAL 25 HAK UNTUK PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN HAK UNTUK PEMBEBASAN PAJAK HAK PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK HAK UNTUK MENDAPATKAN PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH HAK UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF PERPAJAKAN Apa saja yang menjadi hak hak Wajib Pajak berdasarkan Undang Undang KUP?Sementara mengacu pada undang-undang perpajakan Republik Indonesia, sebagaimana dilansir oleh pajak.go.id, maka hak wajib pajak diperinci sebagai berikut:. Hak atas kelebihan pembayaran pajak. ... . Hak kerahasiaan bagi wajib pajak. ... . Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran. ... . Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan.. Apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak?1. Hak untuk dilakukan pemeriksaan. 2. Hak mengajukan keberatan. 3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak.. Wajib Mendaftarkan diri.. Wajib memberi data.. Wajib pemeriksaan.. Wajib membayar.. Wajib melapor.. Apa yang dimaksud Wajib Pajak berdasarkan UU KUP?Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa saja kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak saat pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP?Pasal ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib: Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, maupun dokumen yang berkaitan dengan penghasilan, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, serta objek yang dikenakan pajak.
|