Show
SIAPA yang mau celaka ? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi rIsiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3. Apakah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) itu? Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan mengingkatkan derajat kesehatan pada pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Bagaimana Manajemen K3 di Rumah Sakit? Suatu proses kegiatan yang di mu lai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudidayakan K3 di Rumah Sakit. Standar K3 di Rumah Sakit Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit juga telah diterbitkan melalui Permenkes No.66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Pekerja Rumah Sakit mempunyai resiko lebih tinggi dibanding pekerja industri lain untuk terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), sehingga perlu dbuat standar perlindungan bagi pekerja yang ada di Rumah Sakit. Bahaya potensial di Rumah Sakit yang disebabkan oleh faktor biologi, factor kimia, faktor ergonomi, faktor fisik, faktor psikososial dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja bagi pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Prinsip K3 Rumah Sakit Agar K3RS dapat dipahami secara utuh perlu diketahui pengertian 3 (tiga) komponen yang saling berinteraksi, yaitu: 1. Kapasitas Kerja Kemampuan seorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu. 2. Beban Kerja Suatu kondisi yang membebani pekerja baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pe kerjaannya, kondisi tersebut da pat diperberat oleh kondisi ling kungan yang tidak mendukung secara fisik atau non fisik. 3. Lingkungan Kerja Kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Bahaya-bahaya Potensial di Rumah Sakit Ada beberapa bahaya yang potensial terjadi di Rumah Sakit, yakni:
Manajemen Fasilitas & Keamanan (MFK) Rumah Sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Fasilitas fisik, medis, dan peralatan lain nya harus dikelola secara efektif (Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No : HK.02.04/I/2790/11 tentang Standart Akreditasi Rumah Sakit) Untuk mencapai tujuan tersebut, manajemen fasilitas dan keamanan dibagi dalam bidang kerja berikut :
(by.ekaubit)
Bahaya merupakan segala sesuatu yang bisa menimbulkan kecelakaan dan PAK. Di tempat kerja, kita sering kali menemukan bahaya yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu, sebagai ahli K3 kita harus memahami apa saja bahaya yang ada di tempat kerja. Adapun faktor bahaya tersebut ada lima yaitu faktor biologi, kimia, fisika, psikologis dan ergonomi. Nah apa saja penjelasannya? Yuk simak Safetyzen Faktor Bahaya dalam K3 di Tempat KerjaBerikut ada lima faktor bahaya di tempat kerja yang perlu diwaspadai dan dikendalikan dengan baik. 1. Faktor bahaya biologiFaktor bahaya biologi adalah bahaya yang berasal dari makhluk hidup. Biasanya berbentuk jamur, virus, bakteri yang merupakan penyebab mikron serta serangga, unggas, binatang buas dan lainnya yang merupakan penyebab makro. Ada juga bahaya yang disebabkan oleh tumbuh-tumbuhan beracun dan berbahaya. Faktor bahaya ini mengancam tubuh secara langsung maupun bertahap. Pekerjaan yang sering berisiko adalah pekerjaan di luar kantor seperti perkebunan, pertambangan, dan lainnya. 2. Faktor bahaya kimiaFaktor bahaya kimia adalah segala bahan kimia yang bisa mengakibatkan bahaya pada tubuh pekerja atau lingkungan serta mengakibatkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Bahan kimia di dunia ini ada banyak. Beberapa diantaranya yang berbahaya seperti bahan kimia beracun, bahan kimia reaktif, bahan kimia radioaktif, mudah meledak, mudah terbakar, iritan dan korosi. Bahaya bahan kimia ini sering kita temukan di laboratorium, pabrik ataupun bentuk usaha yang menggunakan bahan kimia ini. Setiap bahan kimia memiliki penanganannya yang berbeda-beda 3. Faktor bahaya fisikaFaktor bahaya fisika ini sama dengan faktor bahaya mekanik yaitu segala bentuk bahaya yang disebabkan dari sifat fisika suatu benda, alat atau tempat kerja. Contoh bahaya fisika seperti ketinggian, konstruksi, mesin kendaraan, confined space, tekanan, kebisingan, suhu, cahaya, getaran, listrik dan juga radiasi. 4. Faktor bahaya ergonomi/ biomekanikFaktor bahaya ergonomi atau biomekanik adalah bahaya yang diakibatkan akibat posisi bekerja yang tidak benar. Hal ini juga didukung dengan desain kerja yang salah serta penempatan posisi bahan yang tidak sesuai. Efek dari bahaya ergonomi akan mengakibatkan penyakit akibat kerja yang diderita dalam jangka waktu yang lama dan panjang. Contoh faktor bahaya ergonomi adalah gerakan berulang, postur kerja yang salah, pengangkatan manual, serta desain tempat kerja yang tidak sesuai. Untuk itu, kita harus menempatkan posisi bekerja dengan baik dan benar agar masalah ergonomi bisa diselesaikan. 5. Faktor bahaya sosiologis dan psikologisFaktor bahaya ini memang tidak terlihat begitu jelas layaknya yang lain akan tetapi sangat berbahaya apabila dibiarkan begitu saja. Faktor Bahaya psikologis sosiologis adalah bahaya yang timbul akibat terganggunya psikologis seseorang yang diakibatkan oleh banyak hal seperti stres, kekerasan, pelecehan , pengucilan, intimidasi dan emosi negatif. Nah itu dia contoh faktor bahaya dalam k3 yang meliputi faktor bahaya biologi, ergonomi, fisika, psikologi dan juga kimia.
Faktor – Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja – (occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari, atau terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang berakibat cedera fatal (fatal occupational injury) dan cedera tidak fatal (non – occupational injury). Pengertian Kecelakaan KerjaMenurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja adalah “kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Seringkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai kejadian yang mendadak, terjadi diluar kendali seseorang dan tidak diharapkan/tidak disengaja. Faktor – Faktor Kecelakaan Kerja :– Faktor Teknisa.Tempat Kerja Tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, seperti ukuran ruangan tempat kerja, penerangan, ventilasi udara, suhu tempat kerja, lantai dan kebersihan luangan, kelistrikan ruang, pewarnaan, gudang dan lain sebagainya.Jika tempat kerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. b. Kondisi Peralatan c. Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak Pemindahan barang-barang yang berat atau yang berbahaya (mudah meledak, pelumas, dan lainnya) dari satu tempat ke tempat yang lain sangat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja. Untuk menghindari kecelakaan kerja tersebut, perlu dilakukan pemikiran dan perhitungan yang matang, baik metode memindahkannya, alat yang digunakan, jalur yang akan di lalui, siapa yang bisa memindahkan dan lain sebagainya. Untuk bahan dan peralatan yang berat diperlukan alat bantu seperti forklift. Orang yang akan mengoperasikan alat bantu ini harus mengerti benar cara menggunakan forklift, karena jika tidak, kemungkinan akan timbul kesalahan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun tenaga kerja lainnya. d. Transportasi e. Tools (Alat) – Faktor Non-Teknisa. Ketidaktahuan b. Kemampuan yang kurang c. Ketrampilan yang kurang d. Bermain-main e. Bekerja tanpa peralatan keselamatan – Faktor Alama. Gempa bumi b. Banjir c. Tornado/Puting Beliung Tornado/puting beliung merupakan kolom udara yang berputar kencang yang membentuk hubungan antara awan cumulonimbus atau dalam kejadian langka dari dasar awan cumulus dengan permukaan tanah dan rata-rata memiliki kecepatan 117km/jam dengan jangkauan 75 m sampai beberapa kilometer sebelum menghilang. Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain : 1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja:
2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
KesimpulanBerhati-hati dalam bekerja merupakan faktor penting di dalam melakukan aktifitas pekerjaan,dalam hal kehati-hatian ini juga harus di lengkapi dengan pengetahuan dan kecakapan dalam mengelola keselamatan dan kesejatan kerja (K3),maka dari itu di harapkan untuk semua pekerja Indonesia wajib mendapatkan Sertifikasi kemampuan,selain dapat memberikan pengakuan akan skiil,sertifikasi juga di harapkan dapat meminimalisir Kecelakaan kerja itu sendiri. Untuk Informasi mengenai Pelatihan K3 Anda Langsung bisa menghubungi Tim Marketing Kami. Sumber : http://fresh-lookout.blogspot.com/2014/06/faktor-faktor-penyebab-kecelakaan-kerja.html |