Dalam islam apakah boleh makan di kamar mandi?

Pangandaran Mengaji - Hukum Makan Dan Minum Di Toilet Atau Kamar Mandi

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Tentang hukum makan dan minum dalam kamar mandi?

Jawaban:
Kamar mandi adalah tempat buang hajat saja sehingga tidak sepantasnya tinggal di dalamnya melainkan dengan kadar keperluannya.

Adapun sibuk makan dan selainnya di dalamnya, maka akan mengharuskan tinggal lama di dalamnya, sehingga tidak sepantasnya yang demikian itu

๐Ÿ“šMajmu' Fatawa wa Rasail

30 ูˆุณูุฆู„ : ุนู† ุญูƒู… ุงู„ุฃูƒู„ ุฃูˆ ุงู„ุดุฑุจ ููŠ ุงู„ุญู…ุงู… ุŸ
ูุฃุฌุงุจ ู€ ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู€ ู‚ุงุฆู„ุงู‹ : ุงู„ุญู…ุงู… ู…ูˆุถุน ู„ู‚ุถุงุก ุงู„ุญุงุฌุฉ ูู‚ุท ุŒ ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ูŠุจู‚ู‰ ููŠู‡ ุฅู„ุง ุจู‚ุฏุฑ ุงู„ุญุงุฌุฉ ุŒ ูˆุงู„ุชุดุงุบู„ ุจุงู„ุฃูƒู„ ูˆุบูŠุฑู‡ ููŠู‡ ูŠุณุชู„ุฒู… ุทูˆู„ ุงู„ู…ูƒุซ ููŠู‡ ูู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุฐู„ูƒ.

Sumber http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

Dalam islam apakah boleh makan di kamar mandi?

Dalam islam apakah boleh makan di kamar mandi?

Media Dakwah Sunnah Pangandaran dan Sekitarnya

Apakah dalam Islam boleh makan di kamar?

Maka, jika ada orang yang menanyakan bagaimana hukum makan di kamar atau tempat tidur, hukum makan tersebut diperbolehkan. Karena, larangan dalam hal itu tidak ada. Tetapi jika makan di tempat tidur tersebut melanggar etika, hal tersebut juga dilarang. Ada sebuah qoidah figh yang menyatakan, "al 'adatul muhakamah."

Apa Mitos makan di dalam kamar?

Salah satunya adalah larangan untuk makan di kamar, khususnya diatas tempat tidur. Orang zaman dulu sangat mempercayai, jika kita makan di atas tempat tidur, kelak akan mendapat jodoh yang pemalas. Mitos ini sering terdengar di masyarakat Indonesia, khususnya di daerah Jawa.

Kenapa tidak boleh makan di kamar tidur?

Makan di tempat tidur berpotensi mengakibatkan kasur menjadi kotor dan menodai seprai lantaran remahan atau saus dari makanan yang terjatuh. Akibatnya, tempat tidur atau kasur menjadi tidak nyaman untuk dipakai tidur, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas tidur.

Kenapa orang Jawa tidak boleh makan sayap ayam?

Karena sayap ayam ini identik dengan bagian ayam yang mengandung paling banyak dan juga paling sering disuntik hormon. Sehingga ketika memakan dalam jumlah besar maka akan membuat tubuh menjadi tidak sehat.

ADA yang pernah makan sesuatu di kamar mandi? Atau jangan-jangan, sudah dianggap hal biasa ngemil di tempat buang hajat itu? Astagfirullah, yuk pahami penjelasan ulama berikut ini:

ADA yang pernah makan sesuatu di kamar mandi? Atau jangan-jangan, sudah dianggap hal biasa ngemil di tempat buang hajat itu? Astagfirullah, yuk pahami penjelasan ulama berikut ini:

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menegaskan, para ulama melarang makan atau minum di kamar mandi.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau,

Baca Juga : Anggota Polisi Gunakan Narkotika, Kapolda Jabar: Dipecat atau Dipidana!

Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan.

Sarang Setan

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu โ€˜anhu, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Baca Juga : Dapat Kerja dengan Uang Sabun, Emang Gajinya Nanti Halal?

Ustaz Ammi nur Baits mengungkapkan. setan menyukai kamar mandi karena tempat ini isinya kotoran, di sana tidak ada dzikrullah, dan di sana manusia buka aurat. Sehingga setan menyukai tempat semacam ini.

HUKUM MAKAN DAN MINUM DI KAMAR MANDI

Pertanyaan
Yang saya ketahui, bahwa makan di kamar mandi adalah haram. Akan tetapi ketika saya beritahu seorang teman masalah tersebut, dia tertawa dan berkata bahwa saya salah. Siapakah yang benar?

Jawaban
Alhamdulillah.

Kamar mandi dibuat untuk buang hajat, bukan untuk makan dan minum. Tidak selayaknya seorang muslim masuk ke dalamnya kecuali untuk buang hajat. Apabila dia sudah masuk, hendaknya dia jangan makan dan minum.

Jika dengan sengaja dia makan dan minum di dalam kamar mandi tanpa ada kebutuhan mendesak, sungguh dia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan firrah yang lurus.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang makan dan minum di kamar mandi?

Beliau menjawab, โ€œKamar mandi adalah tempat buang hajat saja. Tidak selayaknya seseorang berada di dalamnya kecuali sebatas kebutuhan. Melakukan perbuatan makan atau lainnya yang menyebabkannya berlama-lama di dalamnya tidak layak.โ€ (Majmu Fatawa, 11/110).

Wallahuaโ€™lam.

DUDUK BERLAMA-LAMA DI WC (MENGHISAP ROKOK, MINUM DAN MEMBACA DI DALAMNYA)

Pertanyaan
Suami saya menghabiskan sebagian besar waktunya di WC dan mengisi waktunya di sana untuk membaca dan menghisap rokok, bahkan dia minum di WC. Saya khawatir dengan keadaannya dan keadaan saya. Karena yang saya pelajari, WC adalah tempatnya jin dan kita tidak boleh berlama-lama di dalamnya. Saya mencari pedoman Islam yang dapat menjelaskan akibat buruk dari perbuatannya.

Jawaban
Alhamdulillah.

Kita mohon semoga sang suami mendapatkan hidayah, taufiq dan kebenaran. Sesungguhnya apa yang dia lakukan dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di WC adalah perkara yang tak layak dilakukan seorang muslim. Sesungguhnya WC dibuat untuk membuang hajat atau mandi, bukan untuk duduk, membaca dan istirahat.

Duduk berlama-lama di dalamnya memiliki keburukan besar, di antaranya;

Pertama : WC umumnya tidak sepi dari najis dan kotoran. Duduk di sana dapat terkena dengannya, sedangkan seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi najis dan membersihkannya.

Kedua : Tempat-tempat buang hajat di datangi setan, sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ุฅูู†ู‘ูŽ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ุญูุดููˆุดูŽ ู…ูุญู’ุชูŽุถูŽุฑูŽุฉ ูŒุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุชูŽู‰ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุงู„ู’ุฎูŽู„ูŽุงุกูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽู‚ูู„ู’ : ุฃูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฎูุจูุซู ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุงุฆูุซู  (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู… 6 ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุงู„ุตุญูŠุญุฉ ุŒ ุฑู‚ู… 1070)

โ€œSesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; Aโ€™uuzu billahi minal khubutsi wal khabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)โ€ [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 6. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1070]

Tempat buang hajat adalah tempat tinggal setan, karenanya kita diperintahkan untuk berlindung darinya ketika memasukinya.

Al-Khatabi berkata, โ€œSetan mendatangi tempat-tempat seperti itu dan mengintainya unuk menyakiti dan berbuat kerusakan. Karena di tempat itulah biasanya zikir ditinggalkan dan aurat dibuka.โ€

Syaikh Ibn Jibrin berkata, โ€œUmum diketahui bahwa setan menyukai tempat yang kotor dan najis. Jika manusia tidak berlindung dari setan, maka dia akan mengganggunya, maka mereka mengenainya dengan najis, atau keburukan, yang tampak atau maknawi. Yang tampak terwujud dengan dia terkena najis namun dia tidak mempedulikanya. Adapun maknawi dengan cara menimbulkan keragu-raguan sehingga dia terpenjara oleh bisikan setan yang selalu ada padanya. Karena itu, diperintahkan untuk berlindung dari setan dengan berzikir kepada Allah.โ€ (Syarh Ahadits Umdatul Ahkam, pelajaran kedua)

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, โ€œManfaat istiโ€™azah (doa mohon perlindungan) ini adalah berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan, karena tempat itu adalah tempat yang kotor, sedangkan tempat yang kotor adalah kediaman makhluk yang kotor, maka dia adalah tempatnya setan. Maka cocok, jika seseorang hendak masuk WC dia membaca Aโ€™uuzu billah minal khubutsi wal khabaโ€™itsi, agar dirinya tidak terkena keburukan dan makhluk yang buruk.โ€ (Syarh Al-Muti, 1/83)

Ketiga : Berdiam di dalam WC dalam waktu yang lama tanpa keperluan berarti membuka aurat tanpa alasan. Tidak dibolehkan bagi seseorang membuka auratnya tanpa alasan walaupun dia seorang diri, kecuali jika ada keperluan.

ุนู† ู…ุนุงูˆูŠุฉ ุจู† ุญูŠุฏุฉ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูู„ู’ุชู: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุชูู†ูŽุง ู…ูŽุง ู†ูŽุฃู’ุชููŠ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูŽุง ู†ูŽุฐูŽุฑู ุŸ.ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุงุญู’ููŽุธู’ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุชูŽูƒูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฒูŽูˆู’ุฌูŽุชููƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ูŠูŽู…ููŠู†ููƒูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูŠูŽูƒููˆู†ู ู…ูŽุนูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู . ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฅูู†ู’ ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุฑูŽุงู‡ูŽุง ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ููŽุงูู’ุนูŽู„ู’ . ู‚ูู„ู’ุชู: ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูŠูŽูƒููˆู†ู ุฎูŽุงู„ููŠู‹ุง . ู‚ูŽุงู„ูŽ: ููŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุญูŽู‚ู‘ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุณู’ุชูŽุญู’ูŠูŽุง ู…ูู†ู’ู‡ู .
ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 2769 ูˆุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู…  4017ุŒ ูˆุญุณู†ู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุขุฏุงุจ ุงู„ุฒูุงู ุตู€36) 

Dari Muโ€™awiyah bin Haidah, dia berkata, โ€œAku berkata, โ€˜Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?โ€ Beliau menjawab, โ€œJagalah auratmu, kecuali dari isterimu dan budakmu.โ€ Dia berkata, โ€œJika seorang laki-laki bersama laki-laki.โ€ Dia berkata, โ€œJika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah.โ€ Aku berkata, โ€œJika seseorang sendiri.โ€ Beliau berkata, โ€œKepada Allah, dia lebih berhak untuk malu.โ€ [HR. Tirmizi, no. 2769, Abu Daud, no. 4017, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 36]

Keempat : Para ulama berpandangan makruh duduk berlama-lama di WC jika tanpa keperluan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, โ€œJangan berlama-lama di tempat itu tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat.โ€ (Syarhul Umdah, 1/60)

Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitsai berkata, โ€œDimakruhkan berdiam lama di tempat buang hajat.โ€ (Tuhfatul Muhtaj, 2/241)

Kewajiban bagi seorang muslim dan selayaknya baginya adalah menjaga dirinya dari keburukan dan najis, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan dan tidak menyendiri di tempat-tempat yang buruk dan najis. Bahkan seandainya perkara tersebut boleh, niscaya dirinya enggan berlama-lama di tempat seperti itu.

Wallahuaโ€™lam.

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. Fiqih : Makanan dan...
  4. /
  5. Duduk Berlama-lama Di WC...

Apakah boleh makan di kamar mandi menurut Islam?

Kamar mandi dibuat untuk buang hajat, bukan untuk makan dan minum. Tidak selayaknya seorang muslim masuk ke dalamnya kecuali untuk buang hajat. Apabila dia sudah masuk, hendaknya dia jangan makan dan minum.

Apa hukum nya makan di kamar mandi?

Untuk itulah, para ulama melarang makan atau minum di kamar mandi. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja.

Kenapa gak boleh makan di kamar mandi?

Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan.

Apakah BAB boleh sambil makan?

Oleh karena itu, tidak ada halangan untuk buang air besar setelah makan karena proses BAB merupakan proses alami tubuh yang disebabkan karena proses pencernaan. Hal yang penting diketahui bahwa sebaiknya tidak menahan apabila akan BAB.