Contoh surat pernyataan menjalankan usaha / pekerjaan bebas bermaterai untuk npwp

Ketika melakukan suatu usaha atau bisnis, Anda  perlu memahami surat pernyataan kegiatan usaha agar Anda dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan lisensi guna meningkatkan kredibilitas usaha yang sedang dibangun.  Berikut pengertian surat pernyataan kegiatan usaha beserta dengan contoh yang dapat Anda jadikan referensi.

Pengertian Surat Pernyataan Kegiatan Usaha

Surat pernyataan kegiatan usaha adalah surat badan usaha dengan penandatanganan di atas materai Rp 6000 yang memberikan penjelasan bahwa wajib pajak benar memiliki usaha maupun pekerjaan bebas. 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, surat pernyataan kegiatan usaha dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan keperluan lainnya. Mempunyai dokumen surat pernyataan ini, berarti Anda mempunyai bukti bahwa usaha yang dijalankan benar adanya dan nyata.

Apa Manfaat Surat Pernyataan Kegiatan Usaha?

Surat pernyataan kegiatan usaha adalah salah satu jenis surat yang harus dipunyai oleh seorang pengusaha sebagai bukti keberadaan sebuah usaha yang sedang dijalankan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1982 Tentang Tanda Daftar Perusahaan.

Setidaknya, terdapat 5 manfaat surat pernyataan kegiatan usaha yang perlu Anda pahami, yakni meliputi:

Apabila Anda mempunyai SKU (Surat Keterangan Usaha), berarti  usaha yang dijalankan sudah diketahui serta diakui keberadaannya oleh pemerintah setempat secara resmi. Terlebih jika syarat sebuah usaha dapat beroperasi adalah harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dengan adanya IUP, berarti sebuah  usaha telah mempunyai izin resmi pemerintah dalam menjalankan usaha. Surat pernyataan kegiatan usaha adalah salah satu syarat wajib yang harus dipunyai untuk mengajukan SKU sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2014.

2. Guna Mengajukan Pinjaman 

Saat usaha yang Ada jalankan memerlukan pinjaman guna menerima modal dalam perkembangan usaha, bank adalah tujuan yang tepat. Namun, mengajukan pinjaman ke bank tak semudah membeli barang di toko.

Terdapat beragam persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha ketika mengajukan pinjaman ke bank karena pihak bank tidak ingin merugi akibat risiko seperti kredit macet. Dengan surat pernyataan kegiatan usaha, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah.

3. Syarat Lelang atau Tender

Aktivitas lelang-melelang barang kerap terjadi dalam sebuah usaha maupun bisnis. Aktivitas yang melibatkan proses penawaran atas suatu barang dengan memberikan penjualan kepada penawaran tertinggi.

Proses lelang mempunyai aturan khusus yang berhubungan dengan bentuk dasar lelang, batas minimum maksimum penawaran, dan batas waktu pengajuan penawaran.  Tak semua pelaku usaha dapat mengikuti kegiatan lelang maupun tender terutama untuk lelang barang-barang unik, antik, dan bernilai tinggi.

Pelaku usaha yang ingin mengikuti kegiatan lelang perlu mempunyai izin resmi dari pemerintah. Surat inilah yang nantinya dapat mendukung Anda para pelaku usaha yang ingin turut serta  dalam proses lelang. Surat pernyataan kegiatan usaha menjadi bukti bahwa tender yang diikuti adalah usaha yang legal dan sah.

3. Syarat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kartu yang perlu dipunyai bagi siapapun yang berstatus WP (Wajib Pajak). Baik karyawan maupun pelaku usaha dan perusahaan. Kartu NPWP adalah alat yang memudahkan administrasi perpajakan saat pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Sebelum mempunyai NPWP, salah satu syarat yang perlu terpenuhi terlebih dahulu yakni mempunyai surat pernyataan kegiatan usaha.  Hal ini juga berpengaruh untuk memenuhi persyaratan saat mengajukan pinjaman ke bank.

Baca Juga: Mudah dan Nyaman, Ini Cara Daftar NPWP Secara Online!

4. Syarat Pengajuan Perubahan Golongan Tarif Listrik ke Bisnis

Anda sebagai pebisnis melakukan efisiensi dari segala operasional, termasuk penggunaan listrik. PLN (Perusahaan Listrik Negara) sudah menawarkan tarif khusus untuk pelaku bisnis guna mendapat harga lebih murah daripada tarif listrik rumah tangga.

Tarif khusus bisnis disebut sebagai B1 dan memperoleh subsidi dari PLN. Tarif listrik ini hanya diperuntukkan bagi UMKM/bisnis kecil.

Dengan mengandalkan tarif listrik B1, Anda akan memperoleh harga lebih murah sehingga biaya operasional dapat dikurangi. Dalam merubah golongan tarif listrik, maka Anda perlu mempunyai surat keterangan usaha yang ditunjukkan ketika mendaftar.

Contoh Surat Pernyataan Kegiatan Usaha

Contoh surat pernyataan menjalankan usaha / pekerjaan bebas bermaterai untuk npwp

Dengan keterangan:

  1. diisi dengan nama Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan/atau permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. dalam hal permohonan pendaftaran diajukan oleh 
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan pendaftaran atas nama diri sendiri dan belum memiliki NPWP, maka angka 2 ini dikosongkan. 
  2. Wajib Pajak OPPT, diisi dengan NPWP pusat.
  3. Wakil Wajib Pajak Badan, diisi dengan NPWP pengurus. 
  1. diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha milik Wajib Pajak atau tempat tinggal wakil Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan/ atau permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. diisi dengan nama Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan/ atau permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  3. diisi dengan NPWP pusat. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan atas nama sendiri dan belum memiliki NPWP, maka angka 5 ini dikosongkan. 
  4. diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan. 
  5. diisi dengan detail aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas yang dijalankan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. 
  6. diisi dengan alamat kegiatan usaha / pekerjaan bebas. 
  7. diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat. 
  8. diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak orang pribadi / wakil Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Badan diberikan stempel Badan.

Keterangan *) : coret salah satu yang tidak sesuai. 

Demikian penjelasan mengenai pengertian surat pernyataan kegiatan usaha, manfaat, serta contoh yang dapat Anda jadikan sebagai referensi. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda seputar perpajakan.

Jika badan usaha Anda masih belum memahami bagaimana aturan dan cara mengurus perpajakan bisnis, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak terpercaya di Indonesia yaitu Rusdiono Consulting. Hubungi kami sekarang atau kunjungi web kami untuk melihat beragam solusi yang kami tawarkan.

Apa saja dokumen kelengkapan Permohonan NPWP pribadi maupun badan? PER-02/PJ/2018 telah menjelaskannya dengan rinci, resume-nya adalah sebagai berikut:

Syarat Permohonan NPWP Pribadi

WP pribadi yang mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

A. Untuk Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen: (Pasal 6 huruf a PER-02/PJ/2018)

  1. bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau
  2. bagi Warga Negara Asing (WNA):
    • fotokopi paspor; dan
    • fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

B. Untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri: (Pasal 6 huruf b PER-02/PJ/2018)

  1. bagi WNI:
    • fotokopi KTP; dan
    • surat pernyataan kegiatan usaha.
  2. bagi WNA:
    1. fotokopi paspor;
    2. fotokopi KITAS atau KITAP; dan
    3. dokumen berupa surat pernyataan kegiatan usaha.

C. Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen: (Pasal 5 dan 6 PMK-147/PMK.03/2017, Pasal 6 huruf c PER-02/PJ/2018)

  1. Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri:
    • dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
    • dokumen berupa surat pernyataan kegiatan usaha
    • Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dengan: (Pasal 6 huruf d PER-02/PJ/2018)
      1. fotokopi KTP;
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
      3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;
      4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
      5. dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, ditambah dokumen berupa surat pernyataan kegiatan usaha.

D. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dengan: (Pasal 6 huruf e PER-02/PJ/2018)

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. dokumen berupa:
    • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau
    • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online menyatakan bahwa Wajib Pajak yang merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Dalam hal nomor induk kependudukan Wajib Pajak Warga Negara Indonesia tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri: (Pasal 6 ayat 5 PMK-147/PMK.03/2017) dokumen yang menunjukkan identitas diri dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak

E. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (Pasal 17 PMK-147/PMK.03/2017)

mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dengan dilampiri:

  1. fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan;
  2. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
  3. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Surat Pernyataan Kegiatan Usaha

Surat Pernyataan Kegiatan Usaha adalah surat bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Format surat pernyataan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:

Contoh surat pernyataan menjalankan usaha / pekerjaan bebas bermaterai untuk npwp

Syarat Permohonan NPWP Badan

Jika WP Badan mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis, harus melampiri dengan dokumen:

A. untuk Wajib Pajak Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented): (Pasal 6 huruf f PER-02/PJ/2018)

  1. fotokopi:
    • akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
    • bagi WNI, yaitu:
      • fotokopi KTP; dan
      • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • bagi WNA, yaitu:
      • fotokopi paspor; dan
      • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    • surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Surat pernyataan bermeterai menggunakan Lampiran A PER-02/PJ/2018

B. untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented): (Pasal 6 huruf g PER-02/PJ/2018)

  1. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
    • fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau
    • fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA;
  2. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan. Surat pernyataan bermeterai menggunakan Lampiran B PER-02/PJ/2018

C. untuk Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation): (Pasal 6 huruf h PER-02/PJ/2018)

  1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation):
    • bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
    • bagi WNA, yaitu:
      • fotokopi paspor; dan
      • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    • surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

D. untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan: (Pasal 6 huruf i PER-02/PJ/2018)

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan
  2. surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Permohonan NPWP Wajib Pajak Bendahara

WP bendahara yang mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis, harus melampirkan dokumen: (Pasal 6 huruf j PER-02/PJ/2018)

  1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.