Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya

Dalam formulir induk SPT tahunan PPh orang pribadi (formulir 1770 dan 1770S), terdapat kolom khusus yang harus diisi wajib pajak untuk menunjukkan status perpajakan antara suami dan istri. Terdapat 4 pilihan status kewajiban perpajakan suami istri yaitu Kepala Keluarga (KK), Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta dan Penghasilan (PH), dan Memilih Terpisah (MT).

Berikut tampilannya dalam formulir SPT tahunan:

Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya

Sejak pelaporan pajak tahun 2014 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk mengisi status perpajakan suami istri tersebut. Ketika wajib pajak memilih salah satu status perpajakan tersebut maka penghitungan pajak terutangnya akan berbeda.

Berikut definisi dari masing-masing status perpajakan di atas:

Pertama, dalam status KK, penghasilan dari seluruh anggota keluarga wajib pajak digabungkan sebagai satu kesatuan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya hanya pada satu wajib pajak sebagai kepala keluarga.

Apabila suami dan istri masing-masing bekerja pada pemberi kerja maka istri tidak perlu memiliki NPWP sendiri melainkan ikut pada NPWP suaminya. Dengan kata lain, cukup suami yang memiliki NPWP dan yang membuat laporan SPT tahunan, sedangkan penghasilan istri cukup dilaporkan dalam lampiran SPT suami.

Kedua, status HB dipilih ketika suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim atau bercerai. Dengan menyilang kotak HB maka status perpajakan suami atau istri tersebut adalah Tidak Kawin (TK), sehingga dalam menghitung besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga harus TK.

Wajib pajak yang menyilang kotak HB harus melakukan perhituangan pajak terutang secara sendiri-sendiri. Dengan kata lain, penghasilan suami dihitung pajak terutangnya sendiri, begitu pun penghasilan istri. Suami istri tersebut harus melaporkan SPT tahunannya masing-masing.

Ketiga, wajib pajak yang dapat memilih status PH adalah suami istri yang tidak bercerai akan tetapi melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Bila suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri harus memiliki NPWP sendiri, dan penghitungan pajak terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Keempat, status MT dipilih oleh suami istri yang tidak bercerai akan tetapi istri menghendaki atau memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

Suami istri yang memilih MT, kondisi dan persyaratannya sama dengan status PH yaitu istri harus memiliki NPWP sendiri dan penghitungan pajak terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Perlu dicatat, untuk wajib pajak yang memilih status perpajakannya PH dan MT, ada formulir tambahan yang harus diisi dalam lampiran SPT Tahunan baik Formulir 1770 maupun Formulir 1770S.

Contoh Perhitungan dan Pelaporan SPT

Untuk memudahkan pemahaman terkait status perpajakan suami istri, berikut contoh perhitungan dan pelaporannya dalam formulir SPT tahunan PPh orang pribadi.

CONTOH KASUS 1 - Rama merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000 dengan pengurang penghasilan sebesar Rp1.000.000. Rama memiliki seorang istri (Rina) yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan swasta dengan penghasilan bruto sebulan Rp8.000.000 dan pengurang penghasilan sebesar Rp500.000. Per 1 Januari 2018, Rama dan Rina telah memiliki satu anak yang menjadi tanggungannya (K/1). Rina memilih untuk ikut suaminya dalam hal kewajiban perpajakan (status KK).

Perhitungan PPh terutang:

Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 - Suami Istri:

Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya
Lampiran II SPT 1770S untuk melaporkan penghasilan dan PPh terutang istri dengan status KK:
Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya

CONTOH KASUS 2 - Kondisi yang sama dengan contoh kasus 1, hanya saja Rina memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri dan telah memiliki NPWP sendiri (status MT).

Perhitungan PPh terutang:

Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 - Suami:

Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 - Istri:

Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya

Lembar Perhitungan PPh Terutang dengan Status PH/MT:

Contoh soal SPT 1770 SS dan jawabannya

Demikian penjelasan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan suami istri. Artikel kelas pajak mengenai pelaporan pajak dapat dibaca di sini.*

Bagaimana cara mengisi SPT 1770 SS?

Adapun cara mengisi SPT 1770 SS pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut:.
Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id..
Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form..
Pilih e-Filing..
Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing..

SPT 1770 SS untuk siapa?

Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

Data apa saja yang harus disediakan untuk mengisi SPT 1770 S?

Persiapan Lapor SPT Pajak Online e-Filing 1770 S.
Nomor NPWP. ... .
2. Siapkan Nomor EFIN. ... .
3. Bukti potong 1721 A1 atau A2. ... .
4. Bukti potong 1721 VII..

Apa itu Formulir 1770 SS?

SPT/Formulir 1770S adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta pada tahun lalu. Sedangkan SPT/Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan bagi orang pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta pada tahun lalu.