Formulir perubahan data wajib pajak adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak ketika ingin mengubah data dan informasi perpajakannya. Show
Formulir perubahan data wajib pajak juga berlaku untuk semua urusan jenis pajak. Download formulir perubahan data untuk wajib pajak pribadi Download formulir perubahan data untuk wajib pajak badan
Data yang Bisa Diubah dengan Formulir Perubahan Data Wajib PajakBagi Wajib Pajak Orang Pribadi :
Bagi Wajib Pajak Badan Selain alasan kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Badan bisa mengubah data-data yang meliputi:
Perubahan data juga berlaku bagi instansi pemerintah apabila ingin merubah Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan.
Cara Ajukan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak secara KonvensionalCara mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan dengan 2 cara : 1. Penyampian secara langsung dan tertulis Untuk permohonan data Wajib Pajak tertulis, pemohon dapat mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung. Pemohon bisa mengajukan permohonan perubahan data Wajib pajak yang dapat disampaikan dengan cara berikut ini:
Agar memperjelas permohonan perubahan data sebagai Wajib Pajak
2. Cara Mengubah Data Wajib Pajak secara Online/Elektronik Wajib Pajak yang ingin melakukan perubahan data perpajakan juga bisa melakukan perubahan data secara elektronik. Pemohon bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui Aplikasi registrasi atau e-Reg Pajak.
Lalu bagaimana caranya?
Apabila permohonan tidak ditanggapi oleh KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja semenjak permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diterima. KPP juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui email terdaftar Wajib Pajak apabila permohonan perubahan data yang dianggap tidak diterima, Bagaimana Cara Ketahui Perubahan Data telah Dilakukan oleh Pejabat KPP? Apabila seluruh permohonan pengajuan perubahan data diterima dan telah diubah, pejabat KPP akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data kepada Wajib Pajak. Surat Pemberitahuan Perubahan Data akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email terdaftar Wajib Pajak, secara langsung, melalui pos dengan Bukti Pengiriman Surat, atau melalui perusahaan ekspedisi. Itulah fungsi dan cara melakukan perubahan data melalui Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Pajak adalah kewajiban bagi setiap orang maupun badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia, Sebagai wajib pajak harus tetap taat terhadap ketentuan dan administrasi perpajakan agar terhindar dari sanksi dan masalah perpajakan. Bagaimana cara melakukan perubahan data wajib pajak?Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Apakah bisa mengubah data NPWP pribadi?Anda bisa melakukan pengajuan data dengan mengisi formulir untuk melakukan perubahan data dari wajib pajak. Formulir tersebut bisa anda akses pada aplikasi e-Registration di laman tersebut.
Bagaimana cara memperbaiki data NPWP?Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Melalui akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.
Berapa lama proses perubahan data wajib pajak?Penyelesaian dilakukan oleh Dirjen Pajak yang menunjuk KPP atau pejabat dalam melakukan perubahan data wajib pajak, dimana perubahan dilakukan paling lama 1 hari kerja setelah diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau penyampaian Bukti Penerimaan Setoran (BPS) dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan ...
|