Contoh pelaksanaan Pasal tentang hak dalam kehidupan sehari hari

Ilustrasi penerapan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, sumber gambar: //www.unsplash.com/

Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 merupakan suatu wujud implementasi hak asasi manusia di dalam Undang-Undang. Pasal tersebut tentu mengandung makna yang mendalam tentang upaya pemenuhan hak kepada setiap manusia yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Mengutip buku Hak Asasi Manusia oleh Muhammad Ashri [2018], Hak Asasi Manusia merupakan sekumpulan hak yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Hal ini mengacu pada kesetaraan sesama manusia tanpa mendiskriminasi atau membedakan berdasarkan ras, suku, agama, dan bangsa.

Pasal 28 UUD 1945 telah mengalami amandemen perubahan kedua. Sebelunya, pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Ilustrasi penerapan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, sumber gambar: //www.unsplash.com/

Pasal 28 Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Makna pasal tersebut menjelaskan tentang hak-hak yang harus diberikan kepada warga Indonesia. Hal ini menyangkut tentang hak untuk memeluk agama, memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.

Penerapan Pasal 28 Ayat 1 dalam Kehidupan

Berikut adalah contoh penerapan pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dalam kehidupan:

• Hak untuk bebas berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pikiran melalui lisan ataupun tulisan.

• Hak untuk tumbuh, berkembang dan menjalankan kelangsungan hidup.

• Hak untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

• Hak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, pekerjaan, dan kebudayaan.

• Hak untuk memperoleh hidup yang sejahtera lahir dan batin.

• Hak untuk memperoleh persamaan dan keadilan di mata hukum.

• Hak untuk memperoleh jaminan sosial.

Itulah makna pasal 28 Ayat 1 dan sederet contoh penerapannya di dalam kehidupan. Setiap individu memiliki hak yang sifatnya mendasar dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Negara juga harus melindungi hak-hak warganya agar senantiasa terpenuhi sesuai dengan yang dicantumkan dalam UUD 1945.

Ilustrasi setiap individu dapat berkumpul untuk bertukar ide sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik

Indonesia adalah negara yang memiliki kehidupan sosial dan budayanya yang beragam. Terlepas dari berbagai macam sifat individunya, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata negara.

Untuk dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, tiap-tiap individu perlu memahami hak dan kewajibannya, yang mana dua hal tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Hak mempunyai arti segala sesuatu yang seharusnya diterima atau didapatkan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab yang diembannya.

Sebelum meminta pemenuhan haknya, tiap warga negara perlu menjalankan kewajibannya terlebih dahulu. Hal ini karena kewajiban adalah hal paling mendasar yang harus dilakukan sebagai warga negara Indonesia.

Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik

Meskipun begitu, tidak memungkiri bahwa pemenuhan hak pun menjadi salah satu unsur penting yang harus didapatkan oleh warga negara. Mengingat hak bagi warga negara tercantum dalam UUD Republik Indonesia.

Ulasan satu ini akan membahas tentang contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Namun, sebelum itu, mari pahami pengertian hak berikut ini.

Hak secara definitif dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed., memiliki arti unsur normatif, yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi semua manusia untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Hak memiliki tiga unsur utama, yaitu pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak, dan pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut berkaitan satu sama lain dan membentuk pengertian hak dasar.

Sederhananya, ketiga unsur yang telah disebutkan menjadikan hak yang melekat pada diri manusia berbeda-beda penerapannya tergantung pada ruang lingkup, hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan individu atau instansi tertentu.

Ilustrasi setiap individu berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik

Menurut James W. Nickel dikutip dalam sumber yang sama, untuk dapat memperoleh sebuah hak, setidaknya ada dua teori yang dapat digunakan, yaitu:

  1. Teori McCloskey, yang menyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan.

  2. Teori Joel Feinberg, yang mengatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan kalimat yang absah, yaitu hak yang didapatkan harus disertai pelaksanaan kewajibannya.

Contoh Hak-Hak dalam Kehidupan Masyarakat

Sebelumnya telah disinggung bahwa hak bagi warga negara tercantum dalam UUD 1945. Hal ini menjadikan beberapa hak yang disebutkan dalam aturan tersebut adalah hak dasar yang wajib diberikan kepada warga negara Indonesia.

Ilustrasi setiap individu berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil sebagai salah satu bentuk contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat. Foto: Freepik

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Rahmanuddin Tomalili, berikut ini adalah contoh hak-hak dalam kehidupan masyarakat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, di antaranya:

  • Hak untuk bebas bebas berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran melalui lisan maupun tulisan.

  • Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  • Hak untuk dapat mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan layak, dan memperoleh manfaat dari kemajuan IPTEK, seni, dan budaya.

  • Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

  • Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

  • Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.

Pelaksanaan pasal 27 ayat 3 tidak perlu didalam bisnis perang atau militer bisa terhitung didalam melaksanakannya di kehidupan sehari-hari cocok pasal 27 ayat 3 yakni :

  • ikut didalam pelaksanaan keamanan [siskamling]
  • membantu korban bencana di didalam negeri
  • mempelajari pendidikan kewarganegaraan
  • menaati dan jalankan ketetapan yang udah berlaku

Bela negara tidak cuma dijalankan melau perlu militet, akan tetapi banyak hal yang bisa kita jalankan didalam rangka turut dan juga didalam usaha bela negara, salah satu contohnya adalah turut upacara bendera setiap hari senin bagi siswa sd, smp, dan sma,

mencintai budaya sendiri dengan selamanya melestarikannya dan memelihara berasal dari dampak globalisasi terhitung bisa dikatakan sebagai usaha bela negara.

Jakarta -

UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.

Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.

Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu [16/3/2022], pasal tersebut mengandung dua makna.

Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia [TNI] secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"

[kri/nwy]

Bela Negara, Foto: Dok. dosenpendidikan

Bela negara adalah sikap dan perilaku patriotisme warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara yang merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan kepadanya. Hal ini terjadi sejak lahir, tumbuh dewasa, hingga dalam upayanya dalam mencari penghidupan.

Bela negara secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Sedangkan secara non-fisik, konsep ini diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik itu melalui pendidikan, moral, sosial, hingga peningkatan kesejahteraan.

• Undang Undang Dasar Tahun 1945,

o Pasal 27 ayat [3] mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

o Pasal 30 ayat [1] mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

• Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat [1] mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat [2] Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat [1], diselenggarakan melalui:

o pendidikan kewarganegaraan;

o pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

o pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

o pengabdian sesuai dengan profesi.

Contoh Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dalam pelaksanaan bela negara, seorang warga negara bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik pada umumnya dilakukan dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari ada banyak bentuk bela negara, yaitu:

1. Menciptakan suasana rukun, damai, harmonis dalam keluarga

2. Meningkatkan iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan sekolah

3. Belajar dengan sungguh-sungguh dan giat di sekolah atau universitas

4. Menaati tata tertib sekolah

5. Menjaga keamanan kampung atau lingkungan sekitar secara bersama-sama

6. Bergotong rotong dalam menjaga kebersihan lingkungan

7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia

8. Membayar pajak tepat pada waktunya

9. Bersikap selektif terhadap budaya asing

10. Menghargai adanya perbedaan antar sesama anggota masyarakat antar RAS, suku, agama, dan juga kelompok.

Itulah bela negara, dasar hukum, dan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Video yang berhubungan