Bola.com, Jakarta - Kematian adalah takdir yang tidak dapat dihindari oleh manusia. Bagi umat Islam, ada beberapa hal yang harus dilakukan terhadap orang yang telah meninggal dunia, satu di antaranya, memandikannya. Memandikan jenazah menjadi tindakan pertama yang harus dilakukan umat Islam, sebelum mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. Hal ini menjadi bentuk menyucikan seorang yang telah meninggal, sebelum dikuburkan dan bertemu dengan sang Khalik Allah SWT. Memandikan jenazah tidak dapat dilakukan secara sembarangan, ada berbagai aturan, syarat, dan doa yang harus ditaati serta jalankan. Jangan sampai kesalahan terjadi ketika proses memandikan jenazah, hanya karena abai dalam menaati peraturan yang sudah ada. Dengan itu, tata cara salat jenazah yang sesuai syariat Islam harus dipahami dan diketahui betul oleh seluruh umat Muslim. Berikut tata cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam, seperti disadur dari Merdeka, Rabu (9/6/2021). Sebelum mengetahui tata Cara Memandikan Jenazah beserta niatnya, Anda perlu mengetahui syarat orang yang bisa memandikan jenazah dan syarat jenazah yang dimandikan. Syarat Orang Yang Dapat Memandikan Jenazah
Syarat Jenazah yang Dimandikan
Berikut beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum tata cara memandikan jenazah beserta niatnya: - Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya. - Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya. - Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya. - Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan. Hukum ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam dalam hadis Abu Daud dan Baihaqi yang berbunyi: "Jika seorang meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua jenazah itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air." (H.R Abu Daud dan Baihaqi) Ilustrasi Islami. (Sumber Foto: Pixabay)Tempat memandikan jenazah harus di tempat tertutup, jangan biarkan mudah dilihat orang lain. Berikut beberapa perlengkapan yang dibutuhkan untuk memandikan jenazah:
Sebagai tata cara memandikan jenazah beserta doanya, kamu perlu memahami niat memandikan jenazah perempuan dan laki-laki yang berbeda. Berikut niat memandikan jenazah perempuan: Nawaitul ghusla adaa 'an hadzihil mayyitati lillahi ta'aalaa Artinya: "Saya berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (wanita) ini karena Allah Ta'ala." Berikut niat memandikan jenazah laki-laki: Nawaitul ghusla adaa 'an hadzal mayyiti lillahi ta'aalaa Artinya: "Saya berniat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (pria) ini karena Allah Ta'ala." Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah orang yang meninggal di antara kalian dimandikan oleh orang-orang yang terpercaya." (HR. Ibnu Majah)
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Kurnia Azizah. Published: 21/2/2020) Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini. |