Show
Menurut Perka BKN Nomor 11 Tahun 2011, Tata Naskah Kepegawaian PNS adalah sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen kepegawaian sejak diangkat sebagai Calon PNS/PNS sampai dengan mencapai batas usia pensiun, berupa Surat-Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian. Jenis-jenis dokumen kepegawaian yang harus disimpan:
Tata Naskah Kepegawaian PNS elektronik adalah sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen kepegawaian yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik/digital.
Untuk proses upload, pastikan jaringan terkoneksi dengan internet. Bila sudah terkoneksi, buka browser web. Ketikan alamat www.gmail.com, lalu login. Klik icon Drive pada sebelah kanan.
Klik Kanan pada area kosong, lalu klik folder baru.
Ketik dengan nama folder NIP. Kemudian double klik folder yang baru dibuat tadi. Lalu klik kanan di area kosong, klik upload. Lalu double klik image dokumen yang akan di upload.
Dengan diuploadnya file tersebut pada google drive, maka dimanapun kita berada apabila membutuhkan dokumen untuk keperluan kepengurusan apapun tidak perlu repot mencari dokumen di kantor/rumah, apalagi apabila jarak rumah jauh. Di era serba TI ini, diharapkan kepada petugas kepegawaian OPD Cilacap melaksanakan pengelolaan tata naskah kepegawaian seperti ini agar pelayanan kepegawaian di lingkungan instansi tersebut menjadi memuaskan.
Cara Penanganan Dan Pemeliharaan Dokumen Administrasi Kepegawaian A. Macam-Macam Dokumen KepegawaianDalam Administrasi Kepegawaian terdapat berbagai jenis arsip yang dimiliki para pegawai disimpan dengan baik pada filling cabinetnya masing-masing, berbagai jenis arsip ini merupakan kumpulan warkat dari mulai tahap awal penerimaan pegawai, sampai pada masa purna tugas seorang pegawai PNS. Berikut ini berbagai jenis arsip kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan buku layanan administrasi kepegawaian tahun 2013. 1. Formasi Pegawai 2. Penerimaan Pegawai, meliputi : Pengumuman, Seleksi administrasi, Pemanggilan peserta test, Pelaksanaan ujian tertulis, Keputusan hasil ujian, WawancaraLitsus, Penetapan Tahap akhir 3. Pengangkatan Pegawai, meliputi : a. Usulan Pengangkatan CPNSPNS, yaitu : Berkas lamaran diterima, Surat Keterangan hasil penelitianscreening, Berkas usulan CPNSPNS b. SK Kolektif c. SK Perseorangan 4. Pembinaan Karir Pegawai : a. DiklatKursusMagangTugas BelajarUjian DinasIzin Belajar Pegawai, meluputi : Surat PerintahSurat TugasSKSurat Izin, Laporan Kegiatan, STTPL Diklat b. Peninjauan Masa Kerja c. DP3 d. Penetapan Angka Kredit e. Disiplin Pegawai : Daftar Hadir, Rekap Hadir, Catatan Pelanggaran. 5. Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai 6. Mutasi Pegawai, meliputi : a. Alih Tugas Diperbantukan Dipekerjakan, yaitu : Usulan, Nota Persetujuan b. Mutasi Keluarga Nikah, Anak, Cerai, yaitu : Surat NikahCerai, Akte Kelahiran Anak, c. Kenaikan Gaji Berkala d. Kenaikan PangkatGolonganJabatan e. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan StrukturalFungsional 7. Administrasi Pegawai a. Surat PerintahSurat TugasSK Perjalanan Dinas DN dan LN b. Dokumentasi Identitas Pegawai, meliputi : Pembuatan Karpeg, KarisKarsu dan Bukti diriNIP, Taspen, Keanggotaan organisasi, Profesi Kedinasan KORPRI,Dharma Wanita,Koperasi, MSI, Arsiparis, dll, Keanggotaan ParpolLSM ORMASKP4LP2P c. Cuti Diluar Tanggungan Negara; dan Cuti lainnya. 8. Kesejahteraan Pegawai, meliputi : Layanan BerasPakaian Dinas; Layanan Pemeliharaan; Kesehatan Pegawai; Layanan Asuransi Pegawai; Layanan Tabungan; Perumahan; Bantuan DinasLayanan Bantuan Sosial; Layanan Olahraga dan Rekreasi. 9. Proses Pemberhentian PegawaiPensiun 10. Keputusan Pemberhentian PegawaiPensiun 11. PerselisihanSengketa Kepegawaian 12. Pemberian Tanda JasaPenghargaan 13. Data Kepegawaian 14. Dokumentasi Kepegawaian 15. Berkas Perorangan Pegawai Negeri Sipil Dari berbagai jenis arsip yang akan tercipta oleh para pegawai negeri sipil, kesemua arsip tersebut patut menjadi perhatian bagi arsiparis di bagian kepegawaian. Dengan banyaknya arsip tersebut maka perlu dipertimbangkan pula pemilihan penyimpanan arsip yang sesuai bagi lembaga tersebut.B. Macam-Macam Pemeliharaan Dokumen Administrasi Kepegawaian
1. PENGERTIAN FORMASI KEPEGAWAIAN
Kata
formasi berasal dari bahasa Belanda Formatie dan bahasa Inggris Formation yang
berarti susunan berdasarkan undang-undang pokok kepegawaian No. 8 tahun 1974
menetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil di kalangan pemerintah dijelaskan
bahwa: 2. PENGADAAN PEGAWAI Definisi Pengadaan Pegawai : Kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya PNS yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Apabila suatu perusahaan memerlukan tenaga kerja baru, maka akan diusahakan untuk menarik atau mencari tenaga yang di harapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik. Langkah ini sebenarnya merupakan langkah kedua, sedangkan langkah pertama ialah menentukan keadaan dan sifat pekerjaan yang lowong serta keadaan dan sifat atau kecakapan orang/tenaga kerja yang diharapkan sanggup melakukan pekerjaan itu. Namun sebelum mencari pegawai baru ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik untuk instansi pemerintah, maupun swasta, hal ini meliputi: prinsip-prinsip penyusunan formasi, sistem penyusunan formasi, analisa jabatan, sampai pada anggaran/budget yang tersedia, kesemua itu harus dicermati dengan baik. Agar pelaksanaan pengadaan pegawai kantor berjalan lancar, maka pelaksanaanya harus berdasarkan prosedur yang ada. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Landasan hukum pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah pasal 16 UU no 8 Tahun 1974 tentang pengadaan PNS. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1976 antara lain merumuskan pengertian pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Kegiatan tersebut meliputi : A. Perencanaan Dalam perencanaan ditentukan persyaratan yang harus dipenuhi, kapan pengadaan Pegawai Negeri Sipil itu diadakan dan siapa yang diberi tugas dalam pengadaan pegawai itu. B. Pengumuman lowongan kerja, antara lain mencantumkan : 1. Jumlah dan jenis lowongan 2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar 3. Alamat tempat lamaran ditujukan 4. Batas waktu pengajuan surat lamaran 5. Lain-lain hal yang dipandang perlu C. Seleksi administratif Setiap lamaran yang masuk harus diseleksi, apakah lamaran itu memenuhi syarat/ persyaratan yang telah ditetapkan. D. Pemanggilan pelamar Pelamar yang memenuhi syarat (lulus dari seleksi administratif) dipanggil. Dalam surat panggilannya hendaknya ditentukan kapan, dimana, dan kepada siapa pelamar harus melaporkan diri, dan ketentuan-ketentuan yang lain dianggap perlu. E. Ujian Ujian dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan tergantung pada tujuan dan jumlah pelamar. Untuk menjamin objektivitas dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian diselenggarakan secara tertulis, sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak pelamar secara serentak. F. Pengumuman hasil ujian Nama peserta ujian yang dinyatakan lulus disusun oleh panitian ujian dalam suatu daftar berdasarkan nomor urut lulus. Kemudian pejabat yang berwenang menentukan jumlah pelamar yang akan diterima berdasarkan formasi yang tersedia dan berdasarkan nomor urut lulus. G. Pengangkatan Ada empat segi yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan yaitu : 1. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2. Penghasilan 3. Masa Percobaan 4. Masa Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil 3. CARA PENANGANAN DOKUMEN ADMINSITRASI KEPEGAWAIAN Penanganan dokumen administrasi kepegawaian dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
4. CARA PEMELIHARAAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Sedangkan untuk memelihara dokumen pada administrasi kepegawaian, dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada bentuk dokumen yang dikelola. Bentuk dokumen tersebut dapat berupa data fisik maupun data digital. Data Fisik Untuk penyimpanan dokumen berupa fisik artinya penyimpanan dokumen atau file tersebut berupa kertas, surat, gambar, patung dan lain-lain. Penyimpanan dokumen fisik ini biasanya disebut sebagai bentuk arsip, yaitu menyimpan secara langsung dokumen ditempat yang telah ditentukan dengan diberi label tertentu. Data Digital Pada penyimpanan dokumen berupa data digital, hal ini merupakan penyimpanan dokumen atau file berupa data komputer atau hasil scanning dari file data fisik.
Contoh :
Sumber : |