(1) Show i Kode Dokumen : PMKP-8/015/2017 PanduanRCA danFMEA2016Pa n d u a n R o o t C a u se A n a lys is (R C A ) & Fa i lu r e, M o d e A n d E ff ec t A n a ly s is ( FM E A ) in i m en ja b a rka n b a g a im a n a ta h a p a n m ela ku ka n R C A & FM E A , seb a g a i b en tu k K o m itm en R S d a la m K e s ela m a ta n P a si en d a n d ib u a t o l eh K o m ite M u tu d a n K es ela m a ta n R S RSUDLasinrangKabupatenPinrang(2) PANDUANROOT CAUSE ANALYSIS (RCA)DANFAILURE MODE AND EFFECT ANALYSIS (FMEA)SK DIREKTUR NO:TAHUN 2016Tindakan Nama Jabatan Tandatangan Tanggal Disiapkan Ruslan M, S.Kep., NS., M.Kep. Ketua Komite Mutu dan Keselamatan RS 2 Juli 2016 Diperiksa H. Muh. Assidiq, SKM., M.Kes. Sekertaris RS 27 Juli 2016 Disetujui dr. H. Makbul Tapa, M.Kes. Direktur RSUD (3) 1 KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LASINRANG NOMOR: /KEP/RSUL/III/2016 TENTANG PANDUAN ROOT CAUSE ANALYSIS (RCA) DAN FAILURE MODE AND EFFECT ANALYSIS (FMEA) DIREKTUR RSUD LASINRANG KABUPATEN PINRANG, Menimbang : a. bahwa RSUD Lasinrang senantiasa berupaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan rumah sakit secara berkesinambungan, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku; b. menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur RSUD Lasinrang No. 25 tahun 2015 tentang Pembentukan Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RS; c. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan rumah sakit, RSUD Lasinrang menerapkan standar pelayanan bermutu, mengacu pada standar akreditasi rumah sakit yang berlaku secara nasional dan internasional; d. bahwa untuk mengukur keberhasilan perencanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit, serta menentukan langkah kegiatan perbaikan mutu dan keselamatan pasien, perlu ditetapkan buku pedoman pengorganisasian Komite Mutu dan Keselamatan RS; e. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a, b, c dan d tersebut diatas, maka diperlukan adanya kebijakan tentang “Panduan Root Cause Analysis (RCA) dan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA)” yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Lasinrang. Mengingat : 1. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 2. Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009. 3. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 nomor 48, Tambahan Lembaran Negara nomor 4502). 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1438/MENKES/Per/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik. 10.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 (4) 11.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit 12.Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 435/342/2015 tanggal 14 Juli 2015 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang. 13.Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) edisi ke 2 Departemen Kesehatan RI/ KKP-PERSI tahun 2008. 14.Peraturan Bupati Pinrang No. 12 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Lasinrang Kabupaten Pinrang MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LASINRANG TENTANG PANDUAN ROOT CAUSE ANALYSIS (RCA) DAN FAILURE MODE AND EFFECT ANALYSIS (FMEA) Kesatu : Panduan ini adalah acuan utama dalam melakukan Investigasi Insiden Keselamatan Pasien (IKP) Rumah Sakit oleh Tim RCA dan FMEA yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Diretur RSUD Lasinrang; Kedua : Setelah ditetapkannya keputusan ini, maka Tim Investigasi RCA dan FMEA yang telah ditunjuk menyusun Standar Prosedur Operasinal (SPO), Instruksi Kerja (INK) dan dokumen lain terkait Investigasi Insiden Keselamatan Pasien RS; Ketiga : Segala biaya yang timbul dari diterbitkannya kebijakan ini sepenuhnya dibebankan dalam RAB RSUD Lasinrang Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan ditinjau setahun sekali. Ditetapkan di Pinrang Pada tanggal 27 Juli 2016 Direktur RSUD Lasinrang, (5) 3 KATA PENGANTAR Keselamatan pasien merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien agar lebih aman. Hal ini termasuk asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang be rhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden , kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Seba gai bentuk komitmen dan keterlibatan seluru h staf pada keselamatan pasien, maka sel uruh staf di RSUD Lasinrang harus mampu untuk melakukan manajemen risiko untuk pengelolaan insiden. Panduan Root Cause Analysis (RCA) & Failure, Mode And Effect Analysis (FMEA) ini menjabarkan bagaimana tahapan melakukan RCA & FMEA, dilengkapi dengan contohnya ya ng pernah dibuat oleh Komite Mutu dan Keselamatan RS. Pintrang, Juli 2106. (6) DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ... i LEMBAR PERSETUJUAN ... ii DASAR KEBIJAKAN ... 1 KATA PENGANTAR ... 3 DAFTAR ISI ... 4 BAB I PENDAHULUAN ... 5 BAB II ROOT CAUSE ANALYSIS (RCA) ... 6 A. Pengertian Root Cause Analysis (RCA) ... 6 B. Langkah-langkah Root Cause Analysis (RCA) ... 6 C. Tahapan Melakukan Root Cause Analysis (RCA) ... 7 BAB III FAILURE MODE AND EFFECT ANALYSIS (FMEA) ... 13 A. Pengertian Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) ... 13 B. Tahapan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) ... 14 (7) 5 BAB I PENDAHULUAN Upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RSUD Lasinrang dilakukan dengan menggunakan pendekatan proaktif dalam melaksanakan manajemen resiko disemua unit. Alat-alat manajemen resiko yang digunakan terdiri dari : 1. Non statisticaltools : untuk mengembangkan ide, mengelompokkan, memprioritaskan dan memberikan arah dalam pengambilan keputusan. Alat-alat tersebut meliputi fish bone, bagian air, RCA, dan FMEA. 2. Statiscal tools seperti Diagram Pereto, lembar periksa (check sheet). Perbedaan RCA dengan FMEA, yaitu RCA merupakan pendekatan analisis sistem yang reaktif sementara FMEA merupakan pendekatan proaktif untuk mencegah kegagalan sistem. Persamaan RCA dengan FMEA, yaitu : Harus ada komitmen pimpinan. Bertujuan mengurangi kemungkinan cidera yang akan terjadi. Mencakup identifikasi kondisi-kondisi yang menimbulkan cidera. Merupakan metode analisis non statistical. Merupakan aktifitas sebuah tim yang memerlukan dukungan SDM, waktu, material dan penunjang lainnya. RCA dan FMEA saling berhubungan, bagian pendekatan yang satu dapat digunakan pada bagian pendekatan yang lainnya. FMEA dapat digunakan untuk membantu mengevaluasi perubahan strategi hasil analisa dengan RCA. Pendekatan FMEA dapat melihat titik-titik potensial kegagalan berbagai proses dan kemudian mengidentifikasi kegagalan-kegagalan baru yang ditimbulkan dari penerapan proses baru. RCA dapat digunakan untuk mengidentifikais proses-proses mana saja yang membutuhkan FMEA dan kemudian menentukan akar permasalahan secara spesifik. (8) BAB II ROOT CAUSE ANALYSIS (RCA) A. Pengertian Root Cause (akar masalah), akar atau isu fundamental, adalah titik awal dimana bila pada titik tersebut diambil suatu tindakan (pencegahan) maka peluang terjadinya insiden akan berkurang. RCA diterapkan pada kejadian resiko tinggi, berdampak luas yaitu semua KTD dan Sentinel. Apabila terjadi insiden lain seperti KTC, KNC, dan KPC cukup dilakukan investigasi sederhana. Setian proses pengelolaan insiden harus dapa menetapkan tingkat investigasi dan tindakan yang diperlukan. RS memastikan bahwa seluruh staf yang terkait mampu melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa maslah terjadi untuk kemudian menyusun rencana tindak lnjutnya. RCA dilakukan oleh Tim RCA, sementara komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien bertanggung jawab untuk : Mengingatkan untuk dilaksanakannya RCA. Mengatur Penyelenggaraan suatu investigasi. Mengelola tim RCA. Pelaporan secara organisatoris dan memonitor tindak lanjut upaya pengurangan resiko. Koordinasi program RCA. Evaluasi program RCA. B. Langkah-langkah Root Cause Analysis (RCA) 1. Identifikasi Insiden Yang Akan Di Investigasi 2. Tentukan Tim Investigator 3. Kumpulan Data dan Informasi Observasi Dokumentasi Interview 4. Petakan Kronologi Kejadian Narrative Chronology Timeline Tabular Timeline (9) 7 5. Identifikasi CMP (Care Management Problem) Brainstroming, bainwriting 6. Analisis Informasi 5 Why's Analisis Perubahan Analisis Penghalang Fishbone / Analisis Tueang Ikan 7. Rkomendasi dan Rencana Kerja Untuk Improvement C. Tahapan Melakukan Root Cause Analysis (RCA) LANGKAH 1 dan 2 : Identifikasi insiden dan tentukan tim, dengan menggunkan form seperti dibawah ini : INSIDEN : Ketua : Anggota : 1. 4. 2. 5. 3. 6. Apakah semua area yang terkait sudah terwakili ? YA TIDAK Apakah macam-macam dan tingkat pengetahuan yang berbeda, sesudah diwakili dalam tim tersebut ? YA TIDAK Siapa yang menjadi Notulen ? Tanggal dimulai Tanggal dilengkapi LANGKAH 3 : Kumpulkan data & informasi Dengan menggunakan form seperti dibawah ini : Observasi langsung : Dokumentasi : 1. ... 2. ... 3. ... 4. ... 5. ... (10) Interview (Dokter/Staf yang terlibat) : 1. ... 2. ... 3. ... 4. ... 5. ... LANGKAH 4 : Petakan kronologi kejadian dengan menggunakan bantuan beberapa form dibawah ini : FORM TABULAR TIMELINE WAKTU/KEJADIAN KEJADIAN INFORMASI TAMBAHAN Good Practice MASALAH PELAYANAN LANGKAH 5 : Identifikasi care management programs FORM MASALAH/CARE MANAGEMENT PROBLEM (CMP) MASALAH INSTRUMENT/TOOLS 1. 2. 3. 4. 5. LANGKAH 6 : Analisis perubahan, dengan beberapa cara : FORM TEKNIK 5 MENGAPA (5 why's) MASALAH INSTRUMENT/TOOLS 1. Mengapa 2. Mengapa 3. Mengapa 4. Mengapa 5. Mengapa (11) 9 FORM ANALISIS PERUBAHAN PROSEDUR YANG NORMAL (SOP) PROSEDUR YANG DILAKUKAN SAAT INSIDEN APAKAH TERDAPAT BUKTI PERUBAHAN DALAM PROSES FISH BONE / ANALISIS TULANG IKAN Adalah alat untuk menggmbarkan penyebab-penyebab suatu masalah secara rinci. Diagram tersebut memfasilitasi proses identifikasi masalah sebagai langkah awal untuk menentukan fokus perbaikan, menggambarkan ide pengumpulan data, menggali penyebab terjadinya masalah dan menganalisa masalah tersebut. Untuk pengisisan diagram fish bone ini dilakukan dengan melihat faktor-faktor kontributor. Fish Bone / Analisis tulang ikan Ket : FAKTOR KONTRIBUTOR, KOMPONEN & SUBKOMPONEN DALAM INVESTIGASI INSIDEN KLINIS 1. FAKTOR KONTRIBUTOR EXTERNAL DILUAR RS KOMPONEN : Regulator dan ekonomi peraturan dan kebijakan DEPKES Peraturan nasional Hubungan dengan organisasi lain faktor pasien faktor staf faktor tugas faktor RS faktor tim faktor organisasi dan manejemen faktor lingkungan kerja faktor komunikasi (12) 2. FAKTOR KONTRIBUTOR ORGANISASI SAN MANAJEMEN Komponen Sub Komponen Organisasi dan Manajemen a. Struktur Organisasi b.Pengawasan c. Jenjang Pengambilan Keputusan Kebijakkan, Standar & Tujuan a. Tujuan dan misi b. Penyusunan Fungsi Manajemen c. Kontrak Servis d. Sumber Keuangan e. Pelayanan Informasi f. Kebijakan Diklat g. Prosedur dan Kebijakan h. Fasilitas dan Perlengkapan i. Manajemen Resiko j. Manajemen K3 k. Quality Improvement Administrasi Sistem Administrasi Budaya Keselamatan a. Attitude Kerja b. Dukungan Manajemen Oleh Seluruh Staf SDM a. Ketersediaan b. Tingkat Pendidikan & Keterampilan Staf yang Berbeda c. Beban Kerja yang Optimal Diklat Manajemen Training/Pelatihan/Refresing 3. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA KOMPONEN SUB KOMPONEN Rancang dan Bangunan a. Manajemen Pemeliharaan b. Penilaian Ergonomik c. Fungsionalitas Lingkungan a. Housekeeping b. Pengawasan Lingkungan Fisik c. Perpindahan Pasien Antar Ruangan Perlengkapan a. Malfungsi Alat b. Ketidak Tersediaan c. Manajemen Pemeliharaan d. Fungsionalitas e. Rancang, Penggunaan & Maintenance Peralatan 4. FAKTOR KONTRIBUTOR : TIM KOMPONEN SUB KOMPONEN Supervisi & Konsultasi a. Adanya kemauan staff junior berkomunikasi b. Cepat tanggap Konsistensi a. Kesamaan tugas antar profesi b. Kesamaan tugas antar staff yang singkat Kepemimpinan Tanggung Jawab a. Kepemimpinan Efektif b. Job Description jelas Respon terhadap Insiden Dukungan per grup setelah insiden (13) 11 KOMPONEN SUB KOMPONEN Kompetensi a. Verivikais Kualifikasi b. Verifikasi Pengetahuan & Keterampilan Stressor Fisik dan Mental a. Motivasi b. Stresor Mental : efek beban kerja beban mental c. Stresor Fisik : Efek Beban kerja = Gangguan Fisik 6. FAKTOR KONTRIBUTOR : TUGAS KOMPONEN SUB KOMPONEN Ketersediaan SOP a. Prosedur Peninjauan & Revisi SOP b. Ketersediaan SOP c. Kualitas Informasi d. Prosedur Infestigasi Ketersediaan & Akurasi Hasil Test a. Test tidak dilakukan b. Ketidak sesuaianantara interprstasi hasil test Faktor Penunjang Dalam Validasi Alat Medis a. Ketersediaan, penggunaan, reliabilitas b. Kalibrasi Rancang Tugas Penyelesaian tugas tepat waktu dan sesuai SOP 7. FAKTOR KONTRIBUTOR : PASIEN KOMPONEN SUB KOMPONEN Kondisi Penyakit yang kompleks, berat, multikomplikasi Personal a. Kepribadian b. Bahasa c. Kondisi Sosial d. Keluarga Pengobatan Mengetahui Resiko Yang berhubungan dengan pengobatan Riwayat a. Riwayat Medis b. Riwayat Kepribadian c. Riwayat Emosi Hubungan Staf dan Pasien Hubungan yang baik 8. FAKTOR KONTRIBUTOR : KOMUNIKASI KOMPONEN SUB KOMPONEN Komunikasi Verbal a. Komunikasi antara staf junior dan senior b. Komunikasi antar profesi c. Komunikasi antar staf dan pasien d. Komunikasi antar Unit Departemen (14) Langkah 7 : Menyusun Rencana Perbaikan Dengan Menggunakan Form Rekomendasi Dan Rencana Tindakan AKAR MASA LAH TINDA KAN TINGKAT REKOMEN DASI P J WAK TU SUMBER DAYA YANG DIBUTUH KAN BUKTI PENYELES AIAN PARAF Menulis Laporan RCA : Laporan dituliskan untuk mengkomunikasikan temuan-temuan, kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi RCA. Laporan disusun oleh komite peningkatan mutu dan keselamatan Pasien setelah semua solusi telah dipertimbangkan dan direkomendasikan untuk tindakan koreaktif yang ditetapkan. (15) 13 BAB III FAILURE MODE AND EFFECT ANALYSIS (FMEA) Proses mengurangi resiko di RSUD Lasinrang dilakukan paling sedikit sat kali dala setahun dan dibuat dokumentasinya, dengan menggunakan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA). Proses yang dipilih adalah proses dengan resiko tinggi. A. Pengertian Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) Beberapa definisi FMEA : Adalah suatu alat mutu untuk mengkaji suatu prosedur secara rinci dan mengenali model-model adanya kegagalan/kesalahan dan mencari solusi dengan melakukan perubahan desain/prosedur. Adalah metode perbaikan kinerja dengan mengidentifikasi dan mencegah potensi kegagalan sebelum terjadi. Hal tersebut dirancang untuk menyelamatnkan keselamatan pasien. Adalah proses proaktif, dimana kesalahan dapat dicegah dan diprediksi. Mengantisipasi kesalahan akan meminimalkan dampak buruk. Kelebihan utama dari FMEA yaitu membuat pengguna dapat fokus pada proses merancang ulang proses-proses yang memiliki potensial masalah untuk mencegah terjadinya kegagalan di kemudian hari. Delapan tahap FMEA (JCAHO, 2005) : 1. Memilih proses yang bersiko tinggi dan membentuk tim. 2. Membuat diagram proses ata alur proses dengan flow chart yang rinci 3. Untuk setiap kemungkinan kegagalan (failure mode ) identifikasi efek yang memungkinkan terjadi ke pasien (the effect). 4. Menetapkan kemungkinan tingkat keparahan dari efek tersebut ke pasien RPN (Risk Priority Numbers) 5. Melakukan root cause analysis dari failure mode 6. Rancangan ualang proses 7. Analisa dan uji cobakan proses yang baru (16) B. Tahapan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) LANGKAH 1 : Pilih proses yang beresiko tinggi dan bentuk TIM Pilih proses yang akan dianalisa. Proses yang dipilih dapat berupa proses klinis dan berhubungan langsung dengan perawatan kepada pasien atau yang tidak berorientasi klinis dan tidak berhubungan dengan perawatan pasien. Pilih proses yang akan dianalisa. Tentukan salah satu proses / sub proses bila prosesnya kompleks. Judul Proses : Bentuk TIM Ketua : Anggota 1. 4. 2. 5. 3. 6. Apakah semua area yang terkait sudah terwakili ? YA TIDAK Apakah macam-macam dan tingkat pengetahuan yang berbeda, sudah diwakili didalam tim tersebut? YA TIDAK Siapa yang menjadi Notulen ? Tanggal dimulai Tanggal dilengkapi LANGKAH 2A : GAMBARKAN ALUR PROSES Tahapan Proses : Jelaskan proses setiap kegiatan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku. Jika proses terlalu kompleks, pilih satu proses atau sub proses untuk di tindak lanjuti. (17) 15 Cantumkan beberapa sub proses untuk setiap tahapan proses Sub Proses Sub Proses Sub Proses Sub Proses Sub Proses Sub Proses A. A. A. A. A. A. B. B. B. B. B. B. C. C. C. C. C. C. D. D. D. D. D. D. E. E. E. E. E. E. LANGKAH 2B : GAMBARKAN ALUR SUB PROSES 1 2 3 4 5 6 Jelaskan sub proses kegiatan yang dipilih dan kemungkinan kegagalan pada setiap sub proses Sub Proses Sub Proses Sub Proses Sub Proses Sub Proses Sub Proses A. A. A. A. A. A. B. B. B. B. B. B. C. C. C. C. C. C. D. D. D. D. D. D. E. E. E. E. E. E. LANGKAH 3 : IDENTIFIKASI EFEK YANG MUNGKIN TERJADI KE PASIEN (THE EFFECT) Failures mode adalah suatu perilaku yang dapat gagal, dan secara umum menjelaskan bagaimana suatu kegagalan terjadi dan dampaknya terhadap suatu proses. E (efek) adalah hasil dari kegagalan tertentu atau kestabilan seluruh ayau sebagaian proses. Efek kegagalan adalah konsekuensi dari failure mode pada operasional, fungsi atau status dari tahapan proses. (18) LANGKAH 4 : MENETAPKAN KEMUNGKINAN TINGKAT BAHAYA DAN KEPARAHAN DARI EFEK TERSEBUT KE PASIEN Dalam menentukan tingkat bahaya harus mempertimbangkan hal-hal berikut, yaitu: Kriteria Failure mode Probabilitas terjadinya failure mode( Sering disebut frekuensi atau likelihood dari suatu kejadian ) Kemudahan untuk di deteksi Kriteria Efek Probabilitas terjadinya efek Tingkat keparahan Kriteria lain Biaya, waktu dan ketersediaan sumber daya lain. RPN (Risk Priority Number) merupakan cara untuk menghitung tingkat bahaya dan disebut juga sebagai Critially Index, yang berdasarkan tingkat keparahan, tingkatkejadian dan nilai kemudahan dideteksi. RPN = Tujuan menyusun prioritas adalah mengidentifikasi failure mode yang paling butuh dianalisis untuk meningkatkan proses dan mengurangi risiko mencelakai pasien. TINGKAT KEPARAHAN (SEVERITY) LEVEL DESKRIPSI CONTOH 1 MINOR Tidak akan dirasakan / diketahui oleh pasien dan tidaka akan berefek pada proses Dapat berdampak pada pasien dan dapat menimbulkan beberapa efek pada proses 2 MODERAT Kegagalan dapat mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tetapi menimbulkan kerugian minor Dapat berdampak pada pasien dan dapat menimbulkan efek yang sangat besar 3 MAYOR Kegagalan menyebabkan kerugian yang lebih besar terhadap pasien 4 MAYOR INJURY Dapat membuat pasien mengalami luka parah dan menimbulkan efek yang besar pula pada proses 5 TERMINAL INJURY Sangat berbahaya: kegagalan akan berakibat pada kematian dan menimbulkan efek yang sangat besar terhadap proses TINGKAT PROBABILITAS O = Occurrance (keserigan) LEVEL DESKRIPSI CONTOH 5 Sangat sering dan pasti Sangat sering muncul, mungkin beberapa kali (19) 17 dalam 1 bulan 4 Sering (Frequent) Hampir sering muncul dalam waktu yang relatif singkat (mungkin terjadi beberapa kali dalam 1 tahun) 3 Kadang-kadang (Occasional) Kemungkinan akan muncul (dapat terjadi beberapa kali dalam 1 sampai 2 tahun) 2 Jarang (Uncommon) Kemungkinan akan muncul (dapat terjadi dalam > 2 sampai 5 tahun) 1 Hampir Tidak Pernah (Remote) Jarang terjadi (dapat terjadi dalam > 5 sampai 30 tahun) TINGKAT D = DETECTABLE (TERDETEKSI) LEVEL DESKRIPSI 5 Tidak mungkin terdeteksi 4 Kemungkinan kecil terdeteksi 3 Mungkin terdeteksi 2 Sangat mungkin terdeteksi 1 Selalu terdeteksi LANGKAH 5 MELAKUKAN ROOT CAUSE ANALYSIS DARI FAILURE MODE Lihat bab 2 LANGKAH 6 RANCANG ULANG PROSES Merancang ulang sebuah proses dan system pendukungnya adalah langkah yang paling penting. Tujuannya adalah untuk menghindari cidera yang mungkin terjadi. Merancang ulang sebuah proses dapat dilakukan dengan : Mengurangi keragaman Standarisasi proses Menyederhanakan proses Mengoptimalkan back up untuk mengurangi kemungkinan kegagalan menggunakan teknologi otomatis Membangun mekanisme perlindungan kegagalan Melakukan dokumentasi / pencatatan LANGKAH 7 ANALISA DAN UJI COBAKAN PROSES YANG BARU Sangat penting tim untuk menganalisa dan menguji coba telebih dahulu sebelum menerapkan secara penuh serta mengevaluasi efek dari subproses-subproses yang baru (20) dalam proses yang lebih besar sebelum menerapkan perubahan. Ujicoba proses baru dengan menggunakan prinsip PDCA (Plan - Do - Check - Act). LANGKAH 8 IMPLEMENTASI DAN MONITORING PROSES BARU Monitoring dilakukan dengan : 1. Dokumentasi, tim FMEA memastikan terdapat regulasi yang diperlukan untuk implementasi proses baru (kebijakan, penduan, SPO,dll). 2. Pelatihan, pelatihan ulang dan uji kompetensi. Memastikan seluruh staf mendapatkan pelatihan yang dibutuhkan terkait proses baru. (21) 19 BAB IV DAFTAR PUSTAKA 1. Failure Mode and Effect, Analysis in Health Care: Proactive Risk Reducation, JCI 3rd ED, 2010 2. MMR UGM, 2009, Bahan Kuliah Blok II, Magister Manajemen RS FK UGM, Jogja 3. Herkutanto, 2013, Bahan Presentasi Workshop PMKP - Standar Akreditasi RS Langkah RCA yang benar?Langkah-langkah Melakukan Root Cause Analysis. Langkah 1 – Definisikan Masalah.. Langkah 2 – Kumpulkan Data.. Langkah 3 – Identifikasi Penyebab yang Mungkin.. Langkah 4 – Identifikasi Akar Masalah (Root Causes). Langkah 5 – Ajukan dan Implementasikan Solusi.. Apa saja metode RCA?Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan mengenai apa itu Root Cause Analysis atau RCA sebagai tool untuk problem solving.. Pareto Chart.. The 5-Whys.. Fishbone Diagram.. Scatter Diagram.. Apa itu RCA di rumah sakit?Root Cause Analysis (RCA) merupakan pendekatan terstruktur untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh pada satu atau lebih kejadian-kejadian yang lalu agar dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja. Pelaksananaan RCA dilaksanakan setelah KTD di suatu rumah sakit terjadi yang didasarkan pada laporan KTD.
Berapa lama RCA dilakukan?Menyelesaikan analisis akar masalah dapat memakan waktu hingga beberapa jam. Pertimbangkan berapa banyak data yang tersedia, seberapa baik data mengidentifikasi penyebab dan apakah masukan pemangku kepentingan atau pihak lain diperlukan.
|