Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

 PANDUAN MENYUSUN HPS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Untuk menentukan besaran biaya pembangunan adalah salah satunya dari Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. Anggaran untuk pembangunan dituangkan dalam DIPA/DPA

1.    Perencanaan Teknis;

2.    Pelaksanaan konstruksi fisik;

3.    Manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan

4.   Pengelolaan Kegiatan.

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

File dapat diunduh pada: Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung.

Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS Jasa Konsultan Konstruksi antara lain:

1.    informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Misalnya: Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Penggunaan pada pada tiap-tiap provinsi ditentukan berdasarkan indeks daerah:

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Filenya dapat didownload pada: BesaranRemunerasi PUPR

2.    informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Misalnya : Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia nomor 22/SK.DPN/X/2020

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Filenya dapat didownload pada: Besaran Remunerasi INKINDO

3.    Keputusan Menteri perhubungan nomor KM 197 tahun 2020 tentang Besaran Minimal Biaya Langsung Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Selain Konstruksi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

File dapat diunduh pada Keputusan Menteriperhubungan nomor KM 197 tahun 2020

Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan tarif berbasis biaya terdiri dari :

a)    Biaya langsung personel (Remuneration); dan

b)    Biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost).

Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak.

Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan:

1.    gaji dasar (basic salary), merupakan upah pokok yang dibayarkan.

2.    beban biaya sosial (social charge), merupakan:

a.    tunjangan tetap, meliputi cuti tahunan, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, biaya pendidikan, dan/atau biaya pelatihan.

b.    tunjangan tidak tetap, meliputi cuti melahirkan, tunjangan melahirkan, tunjangan kematian, tunjangan makan, tunjangan lembur, asuransi profesi, dan/atau bonus tahunan.

3.    beban biaya tidak langsung (overhead cost)/Beban biaya umum, merupakan biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional, meliputi biaya operasional kantor, biaya pertemuan rapat, dan/atau biaya keselamatan dan kesehatan kerja. dan

4.    keuntungan (profit/fee), merupakan total penerimaan yang diperoleh penyedia jasa atas pelaksanaan pekerjaan Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dikurangi dengan total biaya layanan yang dikeluarkan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 Beban biaya sosial, overhead cost, dan keuntungan ditetapkan oleh badan usaha Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

 Besaran Remunerasi jenjang jabatan ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi konstruksi oleh Konsultan Perorangan, diperhitungkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari besaran Remunerasi Minimal.

 Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi Pasal 63 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal.

 INKINDO mengusulkan kepada Pemerintah agar Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi Tenaga Ahli bisa dibuat 20% lebih tinggi dari standar remunerasi minimal. Hal ini perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk memberi ruang yang cukup bagi Penyedia Jasa untuk membuat rentang persaingan Penawaran Harga yang layak dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya kelangkaan ketersedian Tenaga Ahli pada Sebagian besar wilayah provinsi di Indonesia, sehingga harus dimobilisasi dari provinsi lain dengan Indeks Standar Remunerasi Provinsi yang lebih tinggi.

 Untuk Team Leader dan Co-Team Leader, dapat diperhitungkan Remunerasi / Biaya Personil

(Billing Rate) tambahan sebesar 3% - 6% dari Remunerasi / Biaya Personil Badan Usaha.

Biaya Langsung Personel dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam (SBOJ)), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut:

Satuan Biaya Orang Minggu (SBOM) = SBOB/4,1

Satuan Biaya Orang Hari (SBOH) = (SBOB/22) x 1,1

Satuan Biaya Orang Jam (SBOJ) = (SBOH/8) x 1,3

Daftar Klasifikasi/Sub_Klasifikasi tenaga kerja ahli konstruksi dapat dilihat pada Peraturan LPJK No 5 Tahun 2017. File unduh

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost).

Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Lumsum diantaranya pengumpulan data sekunder, seminar, workshop, sosialisasi, pelatihan, diseminasi, lokakarya, survei, biaya tes laboratorium, hak cipta dan lain-lain.

 Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Harga Satuan diantaranya sewa kendaraan, sewa kantor proyek, sewa peralatan kantor, biaya operasional kantor proyek, biaya ATK, biaya komputer dan pencetakan, biaya komunikasi dan tunjangan harian.

 Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan melalui penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost) diantaranya dokumen perjalanan, tiket transportasi, biaya perjalanan, biaya kebutuhan proyek dan biaya instalasi telepon/internet/situs web.

 Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis Jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat khusus.

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK. Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

KOP PERANGKAT DAERAH

Berapa harga jasa konsultan pengawas pekerjaan jasa konsultansi

HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)

Program                   :         1.02.02 xxxxxxxxxxxx                              

Kegiatan                  :         1.02.02.2.01 xxxxxxxxxxxx                                                      

Sub Kegitan              :         1.02.02.2.01.04 xxxxxxxxxx                                                     

Nama Paket              :         yyyyyyyyyyyyyyyyy                                                       

Pagu Anggaran          :         Rp.xxx,xxx,xxx.-

I.      BIAYA LANGSUNG PERSONEL

No.

Uraian

Posisi

Satuan

Jumlah

(orang)

Waktu

(J/H/M/B)

Harga Satuan

OJ/OH/OM/OB

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

A

Tenaga Ahli

1.

………

Team Leader

2.

………

Arsitektur

3.

………

Sipil

4.

………

Mekanikal

5.

………

Elektrikal

6.

………

Ahli K3 Konstruksi

7.

………

Ahli Khsusus sesuai pekerjaan

8.

………

Dll…

Jumlah

B

Tenaga Pendukung

1.

………

Surveyor/Inspektor

2.

………

Operator Cad/Cam

3.

………

Desain Grafis

4.

………

Administrator

5.

………

Pengemudi

6.

………

Dll…

Jumlah

Total Biaya Langsung Personil

II.     BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL

No.

Uraian

Satuan

Jumlah

Waktu

(H/B)

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

A

Sewa Kendaraan dan O&M

1.

Roda-4

Unit Bulan/hari

2.

Roda-2

Unit Bulan/hari

3.

O&M Roda-4

Unit Bulan/hari

4.

O&M Roda-2

Unit Bulan/hari

Jumlah

B

Sewa Peralatan Kantor

1.

Computer Desk Top

Unit Bulan/hari

2.

Laptop

Unit Bulan/hari

3.

Printer Laser Jet A-3

Unit Bulan/hari

4.

Dll…

Jumlah

C

Sewa Peralatan Penunjang

1.

Meter Laser

Unit Bulan/hari

2.

Total Station

Unit Bulan/hari

3.

Total Station

Unit Bulan/hari

4.

Theodolite Digital

Unit Bulan/hari

5.

Waterpass Digital

Unit Bulan/hari

6.

Dll…

Jumlah

D

Biaya ATK

1.

Kantor Lapangan

Bulan

2.

Dll…

Jumlah

E

Biaya Komputer dan Printer

1.

Kantor Lapangan

Unit

2.

Dll…

Jumlah

F

Biaya Pelaporan

1.

Laporan Pendahuluan

Buku

2.

Laporan Antara

Buku

3.

Konsep Lap. Akhir

Buku

4.

Laporan Akhir

Buku

5.

SSD (1 TB)

Buah

6.

Dll…

Jumlah

Jumlah Total Biaya Langsung Non Personil

Jumlah Total

………….
Ditetapkan oleh,
PPK
 
 

(……… nama ……)

Jabatan

Nip………

Download Format File HPS dalam Excel 

Berapa biaya jasa konsultan?

Besarnya fee konsultan perencana berdasarkan waktu kerja berkisar antara Rp.51.000,- s/d Rp.100.000,- per jam, atau antara Rp. 250,000 sampai Rp. 500,000 per hari.

Berapa persen biaya perencanaan dan pengawasan?

Biaya perencanaan dan pengawasan yang direalisasikan rata-rata sebesar 27,91 persen dan 16,26 persen dari nilai fisiknya.

Apakah boleh konsultan perencanaan boleh sama dengan konsultan pengawas?

Bolehkah konsultan perencana menjadi konsultan pengawas untuk paket konstruksi yang sama ? Boleh saja.

Apa yang dimaksud dengan jasa konsultan?

Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.