Cara pengisian Formulir Permintaan aktivasi akun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan menerbitkan faktur pajak harus membuat suatu dokumen berupa surat permohonan atau permintaan aktivasi akun PKP. Akun PKP adalah istilah yang merujuk pada layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah PKP dalam mendapatkan sertifikat elektronik dan NSFP.

Untuk melakukan aktivasi akun PKP terdapat salah satu syarat utama yang harus dilakukan PKP yaitu mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2021 tentang registrasi ulang pengusaha kena pajak.

Kemudian, untuk mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP ke KPP ini juga bersamaaan dengan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat permohonan kode aktivasi serta password dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:

Baca Juga:

Soal Pemeriksaan Bukper, Ini Kata DJP

Wajib Pajak Masuk Penjara Tidak Lapor SPT, Rugikan Negara Rp3,2 Miliar

PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Pemberi Kerja Wajib Potong PPh Natura Mulai Tahun Depan

Natura sebagai Objek Pajak dalam PP 55/2022

1. Bagi WNI melampirkan KTP asli dan fotokopi serta KK asli dan fotokopi.
2. Bagi WNA melampirkan paspor asli dan fotokopi serta KITAS/KITAP asli dan fotokopi.
3. Softcopy pas foto terbaru yang disimpan ke dalam CD atau media lainnya dengan diberi nama file berupa identitas “NPWP-nama pengurus-nomor pada KTP”.
4. Dokumen asli SPT Tahunan Badan dan Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.

Setelah PKP mengajukan surat tersebut, kemudian nantinya KPP akan mengecek kembali kelengkapannya. Apabila disetujui maka KPP akan menerbitkan pemberitahuan kode aktivasi yang ditandatangani oleh kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP dan akan dikirim melalui pos dengan amplop ke alamat PKP.

Kemudian, untuk password akun PKP akan dikirimkan ke alamat email PKP yang tertera dalam surat permohonan dan untuk surat persetujuan kode aktivasi dan password dari DJP nantinya akan dibawa oleh PKP ke KPP tempat PKP tersebut dikukuhan untuk selanjutnya melakukan aktivasi akun PKP. (Atania Salsabila)

Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak merupakan suatu dokumen yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan menerbitkan faktur pajak. Pengertian akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri adalah sebuah istilah yang mengacu pada layanan perpajakan elektronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yaitu dalam rangka memudahkan Pengusaha Kena Pajak mendapatkan sertifikat digital dan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

 

Daftar Isi

1 Syarat Melakukan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

2 Pengaktifan Akun Pengusaha Kena Pajak

3 Format Surat Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

4 Proses Persetujuan dan Penolakan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Syarat Melakukan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan aktivasi akun adalah mengajukan surat permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER–20/ PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak. Sebelumnya, setiap PKP juga harus sudah melakukan registrasi ulang PPKP. Serta telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

 

Pengaktifan Akun Pengusaha Kena Pajak

Untuk melakukan aktivasi akun PKP, pengusaha kena pajak harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Pengajuan tersebut bersamaan dengan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat permohonan kode aktivasi dan password. Selain dokumen-dokuemen tersebut, setiap Pengusaha Kena Pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain:

  1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  2. Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan Paspor asli dan fotokopi, KITAS atau KITAP asli dan fotokopi.
  3. Softcopy pas foto terbaru yang disimpan ke dalam Compact Disc (CD) atau media lainnya. File foto diberi identitas harus diberi identitas berupa ‘NPWP – nama pengurus – nomor pada KTP’.
  4. Dokumen asli Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.

Pelampiran dokumen asli oleh wajib pajak adalah semata hanya untuk diperlihatkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa salinan dokumen yang diserahkan merupakan dokumen yang sah.

 

Format Surat Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Dalam surat permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP), dicantumkan nama dan jabatan pegawai yang telah ditunjuk untuk mengurusi masalah perpajakan. Selain itu, di dalam surat permohonan aktivasi akun PKP, disertakan pula nama Pengusaha Kena Pajak serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang mengajukan aktivasi akun.

Format Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP atau Cetak Ulang Kode Aktivasi atau Update Email sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–24/ PJ/2012. Pengguna surat permohonan ini adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Bendaharawan. Selengkapnya Anda dapat mengunduh Format Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP di sini.

 

Proses Persetujuan dan Penolakan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah Pengusaha Kena Pajak (PKP) selesai mengajukan surat permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak, surat permintaan sertifikat elektronik, dan surat permohonan kode aktivasi dan password serta dokumen-dokumen yang wajib untuk dilampirkan, petugas Kantor Pelayanan Pajak akan meninjau kelengkapannya.

Apabila pengajuan aktivasi akun PKP disetujui, maka petugas PKP akan menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang telah ditandatangani oleh kepala seksi pelayanan atas nama (a/n) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dan surat pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui jasa pos dengan amplop tertutup ke alamat PKP.

DJP akan mengirimkan password akun PKP ke alamat email PKP yang tercantum dalam surat permohonan aktivasi dan password. Surat pemberitahuan inilah kemudian dibawa oleh PKP ke KPP tempat PKP dikukuhkan untuk melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jangka waktu proses aktivasi akun PKP paling lama 1 (satu) hari kerja.

Apabila pihak KPP menolak permohonan aktivasi akun dari PKP, maka surat permohonan kode aktivasi dan password akun PKP akan dikembalikan melalui jasa pos dan akan diberitahukan melalui email. Pengusaha Kena Pajak masih dapat mengajukan kembali surat permohonan kode aktivasi dan password kepada KPP setelah melakukan registrasi ulang dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat email ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai prosedur pemberitahuan perubahan alamat.

Apabila Anda telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi, namun hilang, maka Anda dapat mengajukan surat permohonan cetak ulang kode aktivasi sebagaimana telah terlampir pada artikel ini. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat dari kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan kode aktivasi dan password. Jangka waktu pemrosesan permohonan ini dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima.

Langkah Pengisian Formulir Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?

Berikut adalah langkah pengisian formulir nomor pengukuhan pengusaha kena pajak : 1. Dimulai dengan Jenis Pendaftaran mengisinya dengan menconteng Permohonan Wajib Pajak. 2. Pemilihan kategori. Pilihlah Badan 3. Isi Kolom NPWP Badan anda. 4. Bentuk Badan.

Formulir untuk mengisi Nomor Pengukuhan PKP berisi apa saja?

Dalam formulir PKP, terdapat unsur-unsur penting yaitu:.
Jenis Pengukuhan..
Nomor LHV atau LHP..
Kategori..
NPWP..
Identitas Wajib Pajak..
Identitas Pimpinan Penanggung Jawab..
Pernyataan..
Kolom Tanda Tangan..

Langkah Aktivasi Akun PKP?

Cara Pengajuan: Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak: 1. pada Aplikasi Registrasi; atau 2. secara tertulis dan menyampaikan: a. secara langsung; b. melalui pas dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau ...

Berapa lama proses aktivasi akun PKP?

Paling lambat 10 ( sepuluh ) hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan ...