Cara isi panduan e filing spt 2022

Suara.com - Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan karena akan segera berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. SPT dapat dilaporkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui e-Filling. Simak panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online berikut ini. 

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April setiap tahunnya. Lantas, seperti apa panduan lengkap cara mengisi SPT tahunan online?

Bagi Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-Filling dapat membuka laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. 

Terdapat  dua jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, antara lain yaitu Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S. Setiap wajib pajak pribadi diharuskan untuk mengisi salah satu dari formulir tersebut. Lantas apa saja pebedaan antara keduanya? 

Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

SPT Tahunan 1770 S ditujukan bagi wajib yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta. Serta bekerja lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Sedangkan SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan denga jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta. Serta hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. 

Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online 

1. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. Selanjutnya akan muncul halaman profil Anda. 

2. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing. 

Baca Juga: Daftar Kereta Api Diskon 60 Persen di Program KAI Access Online Travel Fair, Harga Tiket Eksekutif Rp 100 Ribuan

3. Pilih buat SPT. 

Ketahui cara mengisi spt 1770s online untuk lapor SPT Pajak online tahunan pribadi e-Filing 1770 S bagi Anda karyawan atau PNS!

Setahun sekali, Wajib Pajak karyawan maupun pegawai negeri wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajaknya. Ketahui cara lapor SPT Pajak online tahunan pribadi e-Filing 1770 S untuk melaporkan gaji yang diterimanya telah dipotong pemberi kerja atau perusahaan.

Sebagai WP Orang Pribadi karyawan atau PNS, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 telah disetorkan pemberi kerja atau perusahaan ke kas negara yang dipotong dari gaji karyawan atau pegawai setiap bulannya.

Untuk itulah karyawan atau pegawai harus menyampaikan SPT Tahunan pajaknya setahun sekali sebagai bukti bahwa dirinya sebagai WP Pribadi telah memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21 melalui perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan pajak sudah bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti e-Filing Klikpajak.id.

Cara isi panduan e filing spt 2022

Tentu saja lapor SPT pajak online ini semakin memudahkan Anda karena tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre giliran hanya untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak.

Sebagai WP Pribadi karyawan/pegawai dengan penghasilan minimal atau lebih dari Rp60.000.000 setahun, maka formulir yang digunakan untuk lapor SPT pajak online adalah 1770 S.

Bagaimana cara lapor SPT pajak online tahunan pribadi melalui e-Filing untuk formulir 1770 S ini, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Persiapan Lapor SPT Pajak Online e-Filing 1770 S

Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut:

1. Nomor NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Belum memiliki NPWP? Ini syarat dan cara membuat NPWP Pribadi online.

2. Siapkan Nomor EFIN

Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu.

EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.

Belum memiliki EFIN? Begini langkah mudah cara membuat atau daftar dan aktivasi EFIN online untuk wajib pajak pribadi.

3. Bukti potong 1721 A1 atau A2

Sebelum mengisi e-Filing formulir 1770 S, WP harus menyiapkan dokumen seperti berikut:

  • Bukti potong 1721 A1

Bukti potong 1721 A1 ini adalah formulir untuk karyawan atau pegawai swasta yang diberikan oleh perusahaan.

Jadi, Anda harus meminta bukti potong 1721 A1 ini ke HRD perusahaan tempat Anda bekerja sebelum melaporkan SPT pajak online.

Jika Anda dalam satu tahun pindah kerja sebanyak 2 atau 3 kali di perusahaan, maka Anda harus mendapatkan 2 bukti potong 1721 A1 dari perusahaan sekarang dan perusahaan sebelumnya.

  • Bukti potong 1721 A2

Bukti potong ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus PNS atau pegawai negeri.

Untuk formulir 1721 A2 ini juga disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP pegawai negeri ini.

4. Bukti potong 1721 VII

Bukti potong 1721 VII ini untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Ini biasanya wajib pajak selain sebagai karyawan, juga melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

5. Bukti potong PPh Pasal 23

Bukti potong PPh 23 ini didapat jika wajib pajak memiliki penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan.

6. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2

Sedangkan bukti potong PPh 4 ayat 2 ini jika ada penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.

7. Daftar sumber-sumber penghasilan

8. Daftar harta yang dimiliki

Daftar harta yang dimiliki misalnya sertifikat tanah, bangunan, tabungan dan utang yang masih berjalan.

9. Jumlah keluarga yang masih dalam tanggungan 

10. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan sosial lain

Cara isi panduan e filing spt 2022
Ilustrasi lapor SPT pajak online melalui e-Filing 1770 S

Panduan Langkah-Langkah Lapor SPT Pajak Online e-Filing 1770 S

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, karena pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, maka langkah yang perlu Anda lakukan untuk lapor SPT pajak online cukup mudah, cukup mengakses DJP Online atau e-Filing Klikpajak.id.

Hanya saja, untuk pengisian formulir 1770 S melalui pelaporan SPT Tahunan DJP Online, memang perlu perhatian ekstra karena formulir jenis ini memiliki struktur yang lebih luas dibanding formulir jenis 1770 SS.

Di formulir 1770 S, ada beberapa lampiran yang harus diisi.

Sebab yang menggunakannya adalah WP OP dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60.000.000 per tahun atau lebih, yang diperoleh lebih dari satu pemberi kerja di dalam negeri.

Contoh sumber penghasilan WP OP tersebut seperti bunga, royalti, penyewaan properti, atau keuntungan dari penjualan maupun pengalihan harta lain.

Mereka juga mungkin mendapat penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan sumber lainnya.

Berikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:

1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

2. Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online

3. Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”

4. Setelah berhasil login. Lalu pilih layanan “e-Filing”, klik “Buat SPT”

5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.

6. Anda tinggal mengikuti panduan pengisian e-Filing seperti gambar dibawah ini dengan menjawab beberapa pertanyaan.

Untuk pengisian formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.

Contoh pertanyaannya:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak memiliki usaha sampingan ataupun pekerjaan bebas)
  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak)
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Pilih opsi “Tidak”

Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik “SPT 1770 S”.

Cara isi panduan e filing spt 2022

Dokumen: DJP

7. Pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”.

Namun jika Anda ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.

8. Jika memilih ‘Dengan Panduan’, klik “SPT 1770 S dengan panduan”

9. Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pengisian e-Filing 1770 S, caranya seperti berikut:

  • Mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja “tahun 2020”
  • Berikutnya, status SPT.

Untuk Anda yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status “SPT Normal”.

Sedangkan Anda yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin ada pembetulan, maka pilih “Pembetulan”, lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

10. Kemudian isi data SPT sesuai dengan formulir 1721-A1 dan A2, yang terdiri dari:

  • Bagian A. Pajak Penghasilan
  • Bagian B. Pajak Penghasilan
  • Bagian C. Pajak Penghasilan
  • Bagian D. Pajak Penghasilan

11. Kemudian klik “Berikutnya”

12. Silakan isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut.

Jangan lupa isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong PPh 21), nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

13. Masuk ke bagian bukti potong baru.

  • Bukti potong pajak 1721 A1 ditujukan bagi pegawai swasta,
  • Bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS.

Anda tinggal memasukkan saja sesuai kolomnya.

  • Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”
  • Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak”
  • Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

14. Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda

Cara isi panduan e filing spt 2022

Dokumen: DJP

15. Klik “Langkah Berikutnya”

16. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

Cara isi panduan e filing spt 2022

Dokumen: DJP

17. Klik “Langkah Berikutnya”

18. Masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan atau properti, bunga deposito, dan sumber lainnya.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

19. Klik “Langkah Berikutnya”

20. Silakan jawab pertanyaan dari “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabannya “Ya”, sebutkan sumber penghasilannya. Kalau “Tidak”, klik “Langkah Berikutnya”

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

21. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada). Contohnya, warisan, hadiah beasiswa dan lainnya.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

22. Klik “Langkah Berikutnya”

23. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (kalau ada). Klik tombol tambah (+), lalu isi.

Contohnya, hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Lalu, klik “Simpan”.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

24. Klik “Langkah Berikutnya”

25. Selanjutnya, masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: “Apakah Anda memiliki harta?

  • Jika “Ya”, masukkan daftar harta satu-per-satu dengan klik tombol tambah (+). Misalnya :  mobil => isi kode harta => nama harta (merek mobil) => tahun membeli => harga saat membelinya => keterangan (seperti plat nomor kendaraan, nomor BPKB).
  • Apabila Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu”

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

26. Klik “Langkah Berikutnya”

27. Tambahkan utang yang masih berjalan (jika ada), misalnya sisa kredit mobil atau cicilan rumah.

  • Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Klik “Simpan”.
  • Kalau sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

28. Isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang Anda miliki.

  • Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda tinggal menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”.
  • Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

29. Klik “Langkah Berikutnya”

30. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

31. Klik “Langkah Berikutnya”.

32. Isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika Anda sudah berumah tangga (menikah).

  • Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal Anda sebagai kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Pilih: Kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

33. Klik “Langkah Berikutnya”

34. Jika ada, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan di luar negeri.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

35. Klik “Langkah Berikutnya”

36. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada). Jika tidak ada, kosongkan, dan klik “Langkah Berikutnya”

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

37. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Di tahap ini, WP akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan WP sebelumnya. Status SPT akan terlihat apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
  • Cek atau periksa lagi data tersebut. Kalau sudah benar semua, klik “Langkah Berikutnya”

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

38. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:

  • Jika status SPT Kurang Bayar, akan muncul pertanyaan: Sudahkah Anda melakukan pembayaran?
  • Jika jawabannya belum, klik Jawaban Belum. Kalau sudah membayar, klik Jawaban Sudah
  • Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
  • Jika Anda tidak punya kewajiban PPh Pasal 25 , klik “Langkah Berikutnya”

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

39. Tahapan selanjutnya adalah “Konfirmasi”

Anda akan mendapat pernyataan, yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”

Cara isi panduan e filing spt 2022

Dokumen: DJP

40. Klik “Langkah Berikutnya”

41. Selanjutnya, akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

  • Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi
  • Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel
  • Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar
  • Cek email atau ponsel dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan tersebut ke kolom SPT
  • Klik “Kirim SPT”

Cara isi panduan e filing spt 2022
Dokumen: DJP

42. SPT sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online Anda.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak online atau e-Filing 1770 S Anda sudah “Selesai”.

Cara isi panduan e filing spt 2022

Dokumen: DJP

Cara Lapor SPT Pajak Online di e-Filing Klikpajak

Tahukah, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak.

Cara lapor SPT Tahunan di e-Filing Klikpajak, simak tutorial caranya di SINI.

Anda juga dapat melihat tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi melalui video berikut ini:

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Cara lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga mudah, dan tentu saja gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Cara isi panduan e filing spt 2022
Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Sanksi Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Pajak

Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh 21 karyawan adalah paling lamabat 31 Maret setiap tahunnya.

Jika terlambat menyampaikan SPT pajak, akan dikenakan sanksi daan denda sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Besar denda atau sanksi tidak bayar pajak atau terlambat lapor SPT pajak diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan, yang mengubah 4 undang-undang perpajakan yaitu UU PPh, UU KUP, UU PPN & PPnBM, UU PDRD.

Note: Berapa sanksi dan denda tidak bayar dan terlambat lapor SPT pajak terbaru, selengkapnya baca Isi dan Poin-Poin ‘Omnibus Law’ UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Nah, diatas adalah cara mengisi spt 1770s online untuk lapor SPT Pajak online tahunan pribadi e-Filing 1770 S bagi Anda karyawan atau PNS! Semoga bisa bermanfaat!

Langkah lapor pajak e

Login akun e-Filling pada situs web DJP Online..
Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”..
Akan muncul beberapa pertanyaan. ... .
Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. ... .
Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel..

Langkah pengisian e filling?

Berikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:.
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... .
Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online..
Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”.
Setelah berhasil login..

Langkah langkah pengisian SPT Online?

Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online.
Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. ... .
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing..
Pilih buat SPT..

Bagaimana cara pengisian formulir SPT 1770 S secara online?

Buka laman djponline..
Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login..
Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing..
Pilih Buat SPT..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan..