Buku panduan hak kekayaan intelektual 2022

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembanganperekonomian nasional maupun internasional. Indonesia sebagai negara berkembang harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecendrungan global sehingga tujuan nasional tercapai. Salah sattu langkah yang penting dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi hak kekayaan intlektual.


Ketersediaan
BK201823770347. 778 Bur bTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - BACA DI TEMPAT
Informasi Detail
Judul SeriNo. PanggilPenerbit: Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual., 2013Deskripsi FisikBahasaISBN/ISSNKlasifikasiTipe IsiTipe MediaTipe PembawaEdisiSubjekInfo Detail SpesifikPernyataan Tanggungjawab
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perkembangan perdagangan global dalam 2 dasawarsa terakhir telah membuktikan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI) telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi bangsa.Dimasukkannya persetujuhan mengenai aspek-aspek HKI yang terkait dengan perdagangan sebagai salah satu bagian dari paket persetujuan pembentukan organisasi perdagangan sebagai salah satu bagian dari paket persetujuan pembentukan organisasi perdagangan sedunia merupakan bukti nyata semakin pentingnya peran HKI dalam perdagangan.


Ketersediaan
41816348.048 BukTersedia41916348.048 BukTersedia42016348.048 BukTersedia42116348.048 BukTersedia42216348.048 BukTersedia
Informasi Detail
Judul SeriNo. PanggilPenerbitTanggerang : Kementerian Hukum - HAM RI., 2009Deskripsi FisikBahasaISBN/ISSNKlasifikasiTipe IsiTipe MediaTipe PembawaEdisiSubjekInfo Detail SpesifikPernyataan Tanggungjawab
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

KOMPAS.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Pada dasarnya, tujuan dari diadakannya hak kekayaan intelektual adalah mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat agar terus berkembang.

Apa itu hak kekayaan intelektual?

Dikutip dari jurnal Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia (2012) karya Sri Mulyani, berikut pengertian hak kekayaan intelektual:

"Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum."

Sederhananya, hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional - Kementerian Perdagangan Indonesia, hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua, yaitu:

Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk hal itu, dengan tidak mengurangi pembatasannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian. Hak kekayaan industri terdiri atas paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, tujuan diadakannya hak kekayaan intelektual adalah mendorong inovasi dan pengembangan kreativitas di masyarakat.

KOMPAS.com – Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Untuk melindungi ciptaan secara hukum, sang pencipta dapat mendaftarkan atau mencatatkan hak cipta ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Merujuk pada UU Hak Cipta, ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematograh;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • permainan video; dan
  • program komputer.

Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

Pada tahun 2021, Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk yang dikenal dengan Gen Halilintar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lagu berjudul “Lagu Syantik”.

Mahkamah Agung (MA) menghukum keduanya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300 juta.

Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" dan merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa izin dari PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Majelis hakim menyatakan perbuatan keduanya yang mentransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta.

Selain itu, keduanya juga melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran karya cipta melalui media sosial.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," kata hakim I Gusti Agung Sumanatha.

Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Kasus pelanggaran hak cipta gambar oleh Mal Grand Indonesia

Pada pertengahan 2020, ahli waris Henk Ngantung, pencipta sketsa atau gambar “Tugu Selamat Datang” menggugat Mal Grand Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro pun memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa "Tugu Selamat Datang" dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa tersebut.

Hakim menyatakan Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas ciptaan sketsa atau gambar "Tugu Selamat Datang" dengan mendaftarkan atau menggunakan logo yang menyerupai bentuk sketsa "Tugu Selamat Datang".

Atas pelanggaran hak cipta ini, Grand Indonesia dijatuhi hukuman untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta "Tugu Selamat Datang".

Baca juga: Kronologi Gugatan terhadap Grand Indonesia hingga Dihukum Bayar Denda Rp 1 Miliar

Pada tahun 2021, grup lawak Warkopi yang dianggap mirip grup kawakan Warkop Dono Kasino dan Indro (Warkop DKI) menjadi perbincangan publik.

Warkopi yang terdiri dari Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago dianggap telah melanggar hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Warkop DKI.

Selain memiliki hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi, Warkop DKI juga telah menjadi merek dagang.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pun telah menyatakan Warkopi melanggar hak cipta yang dimiliki Lembaga Warkop DKI selaku pemegang hak eksklusif yang sah atas merek dan nama Warkop DKI.