Buku panduan investasi mini hydro

Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000013291
005 20160824132603.0
006
007
008
020 # # $a 978-979-29-58415-9
035 0010-051600000000199
040 # # $a JIPDSUR
041 # # $a ind
043 # # $a a
082 0 0 $a 621.312 134 $2 [23]
084 # # $a 621.312 134 HUN p
100 0 # $a Hunggul Yudono Setio Hadi Nugroho, $d 1967-
245 0 2 $a PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikro hidro) : $b panduan lengkap membuat sumber energi tebarukan secara swadaya / $c Hunggul Yudono Setio Hadi Nugroho, Markus Kudeng Sallata ; editor Arie Pramesta
250 # # $a ed. 1
260 # # $a Yogyakarta : $b ANDI, $c 2015
300 # # $a xxx, 114 hlm. : $b ilus. ; $c 23 cm.
504 # # $a Bibliografi : hlm. 101-102
520 # # $a Berisi tentang pembuatan pembangkit listrik tenaga mikro hidro
521 # # $a Masyarakat Umum
525 # # $a disertai CD
650 # 4 $a PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR
700 0 # $a Arie Pramesta
700 0 # $a Markus Kudeng Sallata, $d 1954-
850 # # $a JIPDSUR
852 # # $a JIPDSUR
990 # # ##$a 6.711/BPK/P/2016
990 # # ##$a 6.712/BPK/P/2016
990 # # ##$a 6.713/BPK/P/2016
990 # # ##$a 6.714/BPK/P/2016
990 # # $a 3.145/BPK/P/2016
990 # # $a 3.146/BPK/P/2016
990 # # $a 3.147/BPK/P/2016
990 # # $a 3.148/BPK/P/2016
990 # # $a 565/BPK/P/2016
990 # # $a 566/BPK/P/2016
990 # # $a 567/BPK/P/2016
990 # # $a 567/BPK/P/2016
990 # # $a 568/BPK/P/2016
990 # # $a 568/BPK/P/2016
990 # # $a 569/BPK/P/2016

Successfully reported this slideshow.

Your SlideShare is downloading. ×

Panduan Investasi Hydro Power (PLTA; Pembangkit Listrik Tenaga Air, PLTM; Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro, dan PLTMH; Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro).
Pembangkit listrik hidro (PLTA, PLTM, dan PLTMH) adalah termasuk jenis pembangkit EBT yang diandalkan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan keluaran listriknya yang stabil, sumber daya energi tersebar di seluruh Indonesia, dan teknologinya telah matang dan tersedia di dalam negeri.
Panduan Investasi Hydro Power ini saya buat selengkap mungkin tapi juga sederhana agar mudah dijalankan. Panduan ini relatif komprehensif dimulai dari pencarian informasi awal sampai COD (Commertial Operation Date).
Panduan Investasi Hydro Power ini efektif untuk IPP (Independent Power Producer) baik dalam atau luar negeri yang akan membangun pembangkit listrik on grid dan menjual listriknya kepada PT PLN.

Buku panduan investasi mini hydro

Panduan Investasi Hydro Power (PLTA; Pembangkit Listrik Tenaga Air, PLTM; Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro, dan PLTMH; Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro).
Pembangkit listrik hidro (PLTA, PLTM, dan PLTMH) adalah termasuk jenis pembangkit EBT yang diandalkan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan keluaran listriknya yang stabil, sumber daya energi tersebar di seluruh Indonesia, dan teknologinya telah matang dan tersedia di dalam negeri.
Panduan Investasi Hydro Power ini saya buat selengkap mungkin tapi juga sederhana agar mudah dijalankan. Panduan ini relatif komprehensif dimulai dari pencarian informasi awal sampai COD (Commertial Operation Date).
Panduan Investasi Hydro Power ini efektif untuk IPP (Independent Power Producer) baik dalam atau luar negeri yang akan membangun pembangkit listrik on grid dan menjual listriknya kepada PT PLN.

  1. 1. PANDUAN INVESTASI PEMBANGUNAN PLTM/H Oleh Abdurrahman Arum Expert @ Lintas EBTKE Kementerian ESDM
  2. 2. Pengenalan 2 1. Berdasarkan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) Indonesia akan mengejar target bauran energi (energy mix) nasional EBT sebesar 23% pada tahun 2025. Untuk mencapai itu, Indonesia perlu membangun 45,000 MW pembangkit listrik EBT. Saat ini baru ada 8,000 MW pembangkit EBT. Jadi masih perlu 37,000 MW yang harus dibangun sampai dengan 2025 2. Pembangunan pembangkit listrik EBT ini sebagian kecil dikerjakan oleh PT PLN (Persero) dan sebagian besar diserahkan kepada swasta baik dalam maupun luar negeri 3. IPP (Independent Power Producer) atau pengembang swasta membangun, mengoperasikan, dan menjual listriknya kepada PT PLN. 4. PLTA – PLTM - PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Air – Minihidro – Mikrohidro) Pengenalan umum Bagaimana cara bisnisnya? Pengembang atau IPP (Independent Power Produser) membangun pembangkit, mengoperasikan, menjual listriknya kepada PT PLN, and make profit. Seri Panduan Investasi EBT Indonesia
  3. 3. Informasi dan Prospek Informasi dan prospek Tahapan dan prosedur 3 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  4. 4. Informasi awal - Kemana informasi bisa dicari? 1. Lintas EBTKE (Layanan Informasi dan Investasi EBTKE Kementerian ESDM Republik Indonesia). Lintas EBTKE melayani semua permintaan informasi yang berkaitan dengan pengembangan EBTKE di Indonesia. 2. PT PLN (Persero), Divisi EBT. PT PLN (Persero) merupakan pembeli listrik yang akan diproduksi oleh IPP. Semua informasi yang berkaitan dengan rencana pengembangan pembangkit listrik EBT PLN tersedia di sini. UTAMA 1. Dirjen Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM Republik Indonesia. 2. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia. BKPM merupakan pintu pertama seluruh investasi di Indonesia. 3. METI (Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia) Gedung BPPT I lt. 21 4. IRENA (International Renewable Energy Agency) 5. REN21 (Renewable Energy Policy Network for the 21st Century) PELENGKAP 4 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  5. 5. Informasi awal - Peluang investasi Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui Rencana Pemerintah. Pemerintah, melalui kementerian ESDM dan PT PLN telah membuat rencana pembangunan pembangkit listrik di Indonesia salam 10 tahun ke depan secara detail di setiap wilayah (RUPTL 2017). Calon pengembang tinggal memilih proyek yang paling sesuai dengan preferensinya. Cara lainnya, calon pengembang juga bisa membuat prospek dan rencana pembangunan pembangkit EBT sendiri walaupun tidak ada dalam RUPTL dan mengajukannya kepada PT PLN. Potensi. Peta potensi EBT di Indonesia telah dibuat oleh pemerintah dan badan-badan lainnya. Peta potensi ini bisa dilihat di web site kementerian ESDM, EBTKE, atau di website lembaga-lembaga lainnya. Potensi EBT yang telah tersedia saat ini adalah panas bumi, air (large, mini, dan mikro), bioenergi, laut, angin, dan surya. Badan pemerintah pembuat data potensi adalah Puslitbang KESDM dan Badan Geologi KESDM. 5 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia
  6. 6. Informasi awal - Peluang investasi Buku Peluang Investasi EBT. Cara yang mudah untuk mempelajari dua hal di atas adalah membaca buku Peluang Investasi Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Indonesia 2017 dan Panduan Investasi Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Indonesia 2017, yang diterbitkan oleh Lintas EBTKE. Buku ini dibagikan secara gratis di Lintas EBTKE atau bisa diunduh di web site Lintas EBTKE. Gambaran Besar. Gambaran besarnya adalah, Indonesia akan mengoperasikan 45.000 WM pembangkit listrik EBT dalam tahun 2025 dan baru 8.000 WM yang saat ini terpasang. Jadi kita akan membangun 37.000 MW s/d 2025. Total nilai investasi yang diperlukan sekitar 1.400 triliun rupiah. 6 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  7. 7. Informasi awal – Peta Potensi Hidro 7 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui Saat ini peta potensi hidro yang tersedia untuk publik adalah mikro hidro dan mini hidro. Peta ini dibuat dan diterbitkan oleh Litbang Kementerian ESDM Republik Indonesia. Informasi lebih detail untuk setiap lokasi, bisa didapatkan dengan mendatangi langsung Puslitbang Kementerian ESDM. PETA TERSEDIA
  8. 8. Informasi Awal - Legal 1. Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik 2. Kepmen ESDM No 1404 Tahun 2017 Besaran Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT PLN (Persero) 3. Permen ESDM No 10 Tahun 2017 dan perbaikannya Permen ESDM No 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik UTAMA 1. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional 2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal 3. Perpres Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan 4. Permenperin No 54 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Permenperin No 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen No 54 Tahun 2012 5. Permen LHK No 51 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi PELENGKAP 8 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  9. 9. Ketentuan umum - Pricing Pricing adalah salah satu hal paling krusial dalam investasi. Karena pricing menentukan margin dan tingkat pengembalian investasi. Jadi sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya calon pengembang telah mengetahui secara gamblang sistem pricing listrik EBT di Indonesia. Saat ini pemerintah Indonesia menggunakan sistem BPP untuk menentukan harga pembelian listrik dari IPP (pengembang). BPP adalah Biaya Pokok Penyediaan (biaya pokok produksi listrik PT PLN). BPP yang dipergunakan adalah BPP Pembangkitan. Harga beli listrik dari IPP (calon pengembang) maksimal dihitung dari BPP Pembangkitan PLN di wilayah yang akan dibangun. Hal terpenting : Pricing BPP Jika BPP PLN wilayah lebih besar dari BPP nasional, harga maksimalnya adalah 100% dari BPP wilayah. Jika BPP PLN wilayah lebih kecil dari BPP nasional, atau Sumatera-Jawa-Bali, maka harganya adalah : NEGOTIABLE BPP PLTB 9 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  10. 10. Ketentuan umum – BPP Pembangkitan PLN 2016 10 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  11. 11. Ketentuan umum - Rekomendasi harga 11 Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui Berdasarkan ketentuan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017, maka rekomendasi harga yang bisa diajukan oleh para calon pengembang kepada PT PLN untuk hydropower (PLTM dan PLTMH) adalah seperti yang terlihat di grafik sebelah kiri. Rekomendasi harga diarsir warna hijau. Sedangkan untuk PLTA tergantung pada tergantung pada perhitungan feasibility study-nya. Untuk wilayah Sulselbar, Sumbar, Sumsel, Jambi, Bengkulu, dan Lampung, kami merekomendasikan untuk menggunakan harga sama dengan BPP Nasional. Rekomendasi harga Seri Panduan Investasi EBT Indonesia
  12. 12. Ketentuan umum – Sistem pengadaan 12 Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui Pemilihan Langsung Berdasarkan Permen No 50 Tahun 2017 metode pengadaan untuk hydropower (PLTA, PLTM, dan PLTMH) adalah pemilihan langsung. Pengembang mendaftarkan diri menjadi DPT Verifikasi oleh PLN Masuk dalam DPT Proposal pengajuan oleh calon pengembang Pengajuan Verifikasi dan Pemilihan oleh PLN Diterima oleh PLN DPT : Daftar Pengembang Terseleksi Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Kami merekomendasikan calon pengembang untuk proaktif mengajukan proposal pembangunan hydropower kepada PLN setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan mempelajari kebutuhan listrik di wilayah yang diinginkan. Jika rencana hydropower yang akan diajukan tidak terdapat dalam RUPTL, pengajuan tetap bisa dilakukan. PT PLN akan membuat review sesuai dengan proyeksi rencana mereka ke depan. Selama target 23% bauran EBT belum tercapai, PLN membuka peluang pembangunan pembangkit EBT yang nonintermitten.
  13. 13. Ketentuan umum – Prioritas 13 Panas bumi dan hydropower adalah dua jenis EBT yang diprioritaskan. Hal ini disebabkan oleh kehandalan energinya (terus menerus dan stabil) serta skala dan potensinya yang cukup besar. Jika di suatu wilayah terdapat potensi panas bumi dan hidro, maka dua potensi ini akan diutamakan sebelum jenis EBT lainnya. Prioritas Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  14. 14. TKDN GABUNGAN SD 15 MW : 70,76% 15 MW – 50 MW 51,60% 50 MW – 150 MW 49% > 150 MW 47,60% TKDN JASA SD 15 MW : 86,06% 15 MW – 50 MW 55,54% 50 MW – 150 MW 50,10% > 150 MW 46,98% Ketentuan umum - TKDN 14 TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) tujuannya untuk meningkatkan industri dalam negeri. Dasarnya adalah Permenperin No 54 tahun 2012 dan Perubahannya No 5 Tahun 2017. TKDN TKDN BARANG SD 15 MW : 64,20% 15 MW – 50 MW 49,84% 50 MW – 150 MW 48,11% > 150 MW 47,82% TKDN MINIMUM HYDRO (NON PUMP STORAGE) Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui Komponen utama : Civil, metal work, turbine, generator, electrical, instrument, dan control. Jasa : Konsultan, FS, EPC, pemeriksaan, pengujian, sertifikasi, dan jasa pendukung.
  15. 15. Ketentuan umum - BOOT 15 1. Pembangunan infrastruktur pembangkit listrik EBT (selain sampah kota) menggunakan sistem BOOT (built, own, operate, transfer) 2. Transfer dilakukan setelah masa kontrak selesai. Masa kontrak maksimal PLTB 25 tahun. 3. Pembangkit yang ditransfer dalam posisi beroperasi secara layak FAQ Q : Apakah dalam BOOT ada penggantian aset oleh PLN? A : Nilai investasi (komponen A) telah masuk dalam perhitungan harga jual listrik dan telah didepresiasi selama masa COD, termasuk tanah. Sehingga pada akhir periode COD, nilai investasi adalah 0. Jadi tidak ada penggantian biaya investasi dalam BOOT. Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  16. 16. Ketentuan umum – Biaya jaringan dan skema transaksi 16 Jika lokasi pembangkit agak jauh dengan jaringan PLN dan diperlukan pembuatan jaringan tersendiri, maka dibuatkan kontrak jual beli / sewa jaringan tersendiri antara IPP (yang membangun transmisi) dengan PLN. PT PLN akan membayar nilai sewa kepada IPP berdasarkan kontrak tersebut. Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui Skema pembelian listrik adalah Take or Pay (berapa pun listrik yang keluar dari pembangkit, akan dibeli oleh PT PLN). Masa Skema Take or Pay ini 15 tahun dari COD. Setelah 15 tahun menggunakan skema Take and Pay.
  17. 17. Survey dan prospek - Konfirmasi Konfirmasi ke PLN Wilayah. Setelah calon pengembang menentukan pilihan proyeknya pada tahap informasi awal, mereka perlu melakukan konformasi kepada PLN wiayah apakah proyek tersebut masih tersedia atau tidak. Jika calon pengembang membuat rencana pembangunan pembangkit di luar RUPTL, mereka bisa melakukan konfirmasi apakah listriknya bisa diserap dan masuk ke jaringan listrik PLN wilyah. Konfirmasi ke Pemerintah Wilayah. IPP perlu melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah (provinsi) tentang ketersediaan lokasi untuk dibangun hydropower dan bisa dikeluarkan izinnya. Konfirmasi juga perlu dilakukan ke Dinas PU dan Dinas Kehutanan di wilayah. Jika pemerintah wilayah bisa menyediakan lahan yang bisa disewa atau dikerjasamakan maka itu bisa menjadi alternatif. Jika lokasi tidak perlu beli maka itu akan lebih baik karena pada akhir periode seluruh aset akan ditransfer. 17 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  18. 18. Survey dan prospek – Tindak lanjut Tindak lanjut. Jika dari dua konfirmasi di atas semuanya positif, maka calon pengembang bisa menindaklanjuti studi prospek. Rencana Studi Potensi dan Studi Penyambungan (studi jaringan PLN) bisa dimulai dari sini. Studi Potensi, Studi Kelayakan, dan Studi Sambungan. Berhubung studi-studi ini memerlukan waktu yang cukup panjang maka rencana studi bisa dimulai dari sini. Untuk simplifikasi, calon pengembang bisa menggunakan jasa konsultan. 18 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  19. 19. Pihak-pihak yang perlu ditemui Lintas EBTKE, Kementerian ESDM : informasi awal, prospek, dan panduan investasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal): informasi awal, Izin Prinsip, IUPTL/S (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) PT PLN (Persero): informasi awal, Penetapan Pengembang, Penetapan Pengelola Tenaga Air, PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik), Comissioning, Pembeli Listrik Pemerintah Wilayah (Provinsi): Izin Lokasi, Izin Pembangunan (Dinas PU), Izin Pinjam Pakai Kawasan (Dinas Kehutanan), dan lain-lain. Mitra lokal : Berhubung ada batasan investasi asing, maka para calon investor asing perlu mencari mitra lokal untuk berkolaborasi 19 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia Informasi awal Ketentuan umum Survey dan prospek Pihak-pihak yang perlu ditemui
  20. 20. Tahapan dan prosedur 20 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia BKPM Izin lokasi PLN IUPTL Kontruksi COD Informasi dan prospek Tahapan dan prosedur
  21. 21. BKPM – Pintu Gerbang Investasi di Indonesia BKPM Izin lokasi PLN IUPTL Kontruksi COD BKPM merupakan badan yang memiliki layanan perizinan tercepat di Indonesia saat ini. Kami merekomendasikan kepada semua calon pengembang untuk memanfaatkan semua jalur perizinan yang tesedia di BKPM, jika tersedia. Pembuatan badan usaha (PT). Bagi calon pengembang yang belum memiliki badan usaha bisa menggunakan fasilitas BKPM untuk membuat badan usaha. Seluruh legalitas badan usaha di tahap awal, bisa diselesaikan di BKPM dalam 3 jam. Izin Prinsip. Izin prinsip merupakan izin investasi. Sebelum mengajukan Izin Prinsip calon pengembang telah memiliki rencana lokasi yang akan dibangun, kapasitas pembangkit, serta besaran investasi (yang sudah dilakukan pada tahap prospek sebelumnya). Izin Prinsip bisa diselesaikan dalam 3 jam. Izin Prinsip bisa dibuat di BKPM Pusat (Jakarta) atau BKPM Wilayah. 21 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia
  22. 22. Izin lokasi Izin Lokasi dan Izin Pinjam Pakai Kawasan. Izin Lokasi merupakan izin lokasi untuk pembangunan hydropower. Izin lokasi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Izin lokasi dan izin pemerintah lokal lainnya tergantung pada kebijakan setiap pemerintah daerah. Izin pinjam pakai kawasan diawali dengan rekomendasi dari dinas kehutanan daerah kemudian dilanjutkan ke Kementerian LH. Pada tahap ini, UKL UPL atau Amdal sebaiknya juga dimulai. 22 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia BKPM Izin lokasi PLN IUPTL Kontruksi COD
  23. 23. PT PLN (Persero) – Penetapan Pengembang Untuk mengajukan penetapan pengembang, calon pengembang perlu mengajukan Studi Kelayakan dan Studi Sambungan. Penetapan pengembang ini bisa didapatkan melalui pemilihan langsung disebutkan di atas. 1. Proposal pengajuan 2. Studi Kelayakan 3. Studi Sabungan 4. Dokumen Standar lainnya Verifikasi dan Due Diligent oleh PLN Penetapan Pengembang Yes No 23 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia BKPM Izin lokasi PLN IUPTL Kontruksi COD
  24. 24. PT PLN (Persero) – PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) Penawaran harga oleh calon pengembang. Ketentuan harga sesuai dengan Permen No 50 Tahun 2017 Persetujuan Kementerian ESDM PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) Setelah PJBL ditandatangani, calon pengembang perlu memberikan jaminan (performance guarantee) kepada PT PLN sebesar 10% dari total investasi. 24 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia BKPM Izin lokasi PLN IUPTL Kontruksi COD
  25. 25. Financial closing - IUPTL Syarat utama IUPTL adalah kecukupan pendanan atau financial closing. Calon pengembang diberikan waktu maksimal 1 tahun dari PJBL untuk memenuhi kebutuhan pendanaan. Financial closing bisa berupa keterangan dari bank. Setelah financial closing pencairan jaminan (performance guarantee) tahap satu (5%) bisa dilakukan. Pengajuan IUPTL UKL/UPL / Amdal PJBL Financial Closing Dokumen standar Verifikasi oleh BKPM (maksimal 5 hari kerja) IUPTL IUPTLS dan IUPTL(Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) dikeluarkan oleh BKPM 25 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia BKPM Izin lokasi PLN IUPTL Kontruksi COD Pengajuan IUPTLS. Syarat : PJBL Verifikasi oleh BKPM (layanan 3 jam) IUPTLS
  26. 26. Kontruksi Persyaratan untuk kontruksi adalah IUPTL dan syarat umum kontruksi lainya (IMB) berdasarkan peraturan di pemerintah daerah setempat. Setelah kontruksi selesai dan komisioning siap dilakukan, pencairan jaminan (performance guarantee) tahap dua (2.5%) bisa dilakukan. Batas waktu maksimal kontruksi : 1 tahun untuk kapasitas < 10 MW 2 tahun untuk kapasitas > 10 MW 26 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia BKPM Izin lokasi PLN IUPTL Kontruksi COD
  27. 27. COD Komisioning (uji coba dan tes kelayakan) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh PT PLN Setelah komisioning selesai, pencairan jaminan (performance guarantee) tahap tiga (2,5%) bisa dilakukan Jika PT PLN memerlukan percepatan waktu COD dan IPP bisa memenuhinya, maka PT PLN akan memberikan insentif atas percepatan COD tersebut dan dituangkan dalam PJBL 27 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia BKPM Izin lokasi PLN IUPTL Kontruksi COD
  28. 28. Terimakasih 28 Seri Panduan Investasi EBT Indonesia

Berapa watt mini hidro?

mini hidro (PLTMH). PLTMH adalah pembangkit listrik berskala kecil dengan output antara 1MW – 10 MW yang memanfaatkan aliran air sebagai sumber tenaga.

Apa perbedaan mikrohidro dan pikohidro?

1) Pikohidro: ukuran sangat kecil dengan kapasitas di bawah 5 kW dan diaplikasikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. 2) Mikrohidro: ukuran kecil dengan kapasitas 5–100 kW dan diaplikasikan untuk memenuhi kebutuhan skala desa.

Bagaimana proses mikrohidro?

Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) adalah teknologi untuk memanfaatkan debit air yang ada di sekitar kita untuk diubah menjadi energi listrik. Caranya dengan memanfaatkan debit air untuk menggerakkan turbin yang akan menghasilkan energi mekanik.

Berapa daya mikrohidro?

Mikrohidro adalah pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan batasan kapasitas antara 5 kW-1 MW per Unit. Syarat dasar dari pembangkit listrik tenaga air skala kecil adalah adanya air mengalir dan beda ketinggian. Turbin mikrohidro untuk sungai maupun saluran irigasi sudah dapat diproduksi di Indonesia.