Bolehkah wanita haid membaca Yasin untuk orang meninggal

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang Ramadhan sudah menjadi tradisi bagi umat Islam di Indonesia untuk melakukan ziarah kubur.

Dalam berziarah ke makam tentunya ada adab yang perlu diperhatikan.

Selain itu banyak yang bertanya-tanya apakah boleh wanita haid atau tengah datang bulan melakukan ziarah atau datang ke makam?

Aktivitas ziarah ke kuburan menjadi salah satu cara untuk mengingat kematian dan mempersiapkan bekal kehidupan akhirat.

• Bacaan Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Lengkap Bacaan Tahlil serta Artinya Bahasa Indonesia

Ziarah kubur bagi kaum laki-laki disepakati kesunnahannya.

Sedangkan ziarah kubur bagi perempuan ulama berbeda pendapatnya, ada yang membolehkan dengan sejumlah persyaratan dan ada yang melarang karena beberapa sebab.

Bagaimana dengan perempuan yang sedang haid datang bulan.

Bolehkah perempuan haid ke kuburan, apa saja yang dibolehkan dan dilarang, berikut adab wanita ziarah kubur.

Menjawab hal ini Peneliti El Bukharie Instute, Moh Juriyanto menyampaikan ulasannya dikutip dari bincangsyariah. 

Perempuan dianjurkan berziarah ke kuburan para nabi, para wali dan orang-orang saleh, hal ini dicantumkan dalam kitab Irsyadatus Saniyah.

Di dalam anjuran ziarah ini tidak ditemukan perbedaan antara perempuan yang sedang haid dan tidak.

Ini menunjukkan ziarah kubur dibolehkan dan dianjurkan baik bagi perempuan yang sedang tidak haid maupun yang sedang haid.

Dalam kitab Safinatun Najah disebutkan, ada sepuluh perkara yang haram bagi perempuan haid, yaitu salat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di dalam masjid, membaca Alquran, puasa, thalaq, lewat di dalam masjid jika khawatir mengotori masjid dengan darahnya dan bercumbu pada bagian antara pusar dan lutut.

Dari sepuluh perkara ini, terlihat jelas bahwa ziarah kubur tidak termasuk perkara yang dilarang dan diharamkan bagi perempuan haid.

Mati tidak mengenal kompromi. Kapan pun bisa datang, dimanapun bisa terjadi. Dan mati juga tidak bisa ditawar apalagi dimajukan waktunya, "fala yasta'khiruna sa'atan wa la yastaqdimun". Begitulah aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang memberi penghidupan Dia pula yang berhak mencabutnya kembali. Kapanpun dia suka.

Sehubungan dengan mati, maka takziah dan tahlil sebagai acara doa bersama tidak bisa dilewati. Meskipun banyak orang yang mengatakan doa untuk orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang dapat kita berikan kepadanya selain doa. Uang, emas, mobil tidak dapat dia bawanya ke alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak kita bekali dengan doa, dan sungguh tega jika hanya doa pun kita tidak memberikannya.

Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim doa membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaan haid. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan doanya?
 

Mengenai hal ini I'anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
 

وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص

Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdoa, atau ngalap berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak berniat membaca Al-Qur'an) maka (membaca Al-Qur'an bagi perempuan haid) tidak diharamkan. Karena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al-Qur'an. Walaupun bacaan itu sesungguhnya adalah bagian dari Al-Qur'an semisal surat al-ikhlas.
 

Demikianlah sesungguhnya seorang yang sedang haid diperbolehkan membaca al-Qur'an selama tidak diniatkan untuk berzikir maupun berdoa demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahkan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haid membaca al-Qur'an. (Ulil Hadrawi)

Ilustrasi. Seorang Muslimah berdoa di makam kerabatnya di Medan, Sumatra Utara, Indonesia, Kamis, 31 Maret 2022. Sedang Haid, Bolehkah Mengirimkan Al Fatihah Bagi Orang yang Meninggal?

Foto: AP/Binsar Bakkara

Perempuan sedang haid haram membaca Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita tengah dalam kondisi haid, bolehkah dia mengirimkan bacaan Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal? Pertanyaan ini diajukan salah seorang jamaah kepada pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman Krejengan Probolinggo yang juga pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor dalam sebuah program tanya jawab yang disiarkan langsung oleh kanal resmi YouTube Al Wafa Tarim beberapa hari lalu. 

Habib Hasan Al Muhdhor menjelaskan perempuan yang sedang haid atau punya hadats besar haram melaksanakan sholat, tawaf, iktikaf di masjid, dan membaca Alquran dengan niat Alquran. Habib Hasan mengatakan orang yang membaca Al Fatihah untuk diberikan pahalanya kepada orang tuanya atau orang-orang saleh berarti telah meniatkan membaca Al Fatihah itu sebagai Alquran.

Karena orang tersebut hendak menghadiahkan pahala Alquran (membaca Al Fatihah) kepada orang yang telah meninggal. Maka bagi wanita yang sedang haid hal tersebut dilarang.

Lain halnya dengan membaca dzikir seperti lafaz tahlil, tahmid, takbir dan lainnya hal tersebut diperbolehkan. Habib Hasan juga mengatakan wanita yang sedang haid boleh membaca ayat kursi atau surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas ketika hendak tidur dengan niat untuk berdzikir atau pun penjagaan. 

"Tapi kalau Al Fatihah dikirimkan ke arwah, nah ini niatnya Quran, maka dilarang (bagi wanita haid melakukannya)," kata Habib Hasan.

Namun demikian, Habib Hasan mengimbau wanita yang sedang haid tetap membaca Ratib Al Haddad. Kendati pun terdapat bacaan ayat qursi dan surat lainnya namun niatnya berzikir, maka hal itu tidak masalah. Hanya saja ketika pada saat hadarat, maka tidak membaca Al Fatihah. 

"Al Fatihah jangan, karena Al Fatihah itu diniatkan untuk almarhum maka niatnya Alquran," katanya.

Ketika sedang haid apakah boleh membaca yasin untuk orang meninggal?

Seperti disinggung di atas, perempuan haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah salah satunya membaca Al Quran termasuk di dalamnya Surat Yasin.

Apakah wanita yang sedang haid boleh ziarah kubur?

Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang bagi wanita haid. Oleh karenanya, boleh saja untuk perempuan haid untuk berziarah kubur dengan syarat tetap mengikuti adabnya.

Bolehkah wanita haid membaca Yasin lewat hp?

PortalAMANAH.com - Buya Yahya menegaskan, wanita yang sedang haid atau nifas tetap tidak diperbolehkan membaca Alquran meskipun lewat aplikasi di Handphone (HP). Larangan ini kata Buya Yahya karena membuka aplikasi Alquran di HP sama saja dengan membuka Mushaf atau lembaran Alquran secara fisik.