Berikut ini hal-hal yang disunnahkan ketika sai kecuali

Diterbitkan pada 13 Nov 2020

Ihram termasuk dalam rukun haji/umrah dan wajib haji/umrah. Oleh karena itu, tak boleh terlewat bagi siapa pun yang melakukan ibadah haji maupun umrah. Jika tak melakukannya, maka jemaah bisa dikenakan denda dengan menyembelih seekor kambing.

Apa itu ihram? Ihram adalah niat masuk (mengerjakan) ibadah haji dan umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram (Buku Tuntutan Manasik Haji dan Umrah, Kementerian Agama, 2020). Ihram ditandai dengan mengambil miqat di lokasi yang telah ditentukan, berpakaian ihram, dan membaca niat haji/umrah. Sebelum lebih jauh mengetahui pakaian ihram dan larangan-larangan yang berlaku selama berihram, kita perlu mengetahui di mana jemaah haji Indonesia bisa mulai ihram?

Berikut beberapa hal yang perlu kita ketahui:

  • Bagi jemaah haji gelombang I: miqat ihramnya di Bir Ali (Zulhulaifah).
     
  • Bagi jemaah haji gelombang II, ada opsi miqat ihram, yaitu: 1. Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air. Bagi jemaah yang berihram sejak di Asrama Haji Embarkasi, maka berlaku semua ketentuan dan larangan berihram selama menempuh perjalanan menuju Jeddah antara 8-11 jam, sampai tahallul. 2. Di atas pesawat, sebelum melintas di atas/berada pada garis sejajar dengan Yalamlam/Qarnul Manazil atau;

    3. Di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah.

Sebelum berihram, ada beberapa hal yang harus dilakukan jemaah. Hal ini termasuk dalam sunah ihram. Apa saja? Berikut sunah-sunah ihram:

  • Mandi
  • Memakai wangi-wangian pada tubuh
  • Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan
  • Memakai kain ihram yang berwarna putih
  • Shalat sunnah ihram dua raka’at

Pengetahuan mengenai pakaian ihram juga penting kamu ketahui, sehingga ketika harus mengenakannya tak bingung dan tahu ketentuan-ketentuan penggunaannya. Ada perbedaan ketentuan pakaian ihram laki-laki dan perempuan.

Ketentuan Pakaian Ihram dan Larangan Selama Berihram

Saat melaksanakan rangkaian utama ibadah haji/umrah, jemaah wajib mengenakan pakaian ihram. Bagi jemaah laki-laki, ketentuan pakaian ihram adalah:

  • Memakai dua helai kain yang tidak berjahit
  • Saat melakukan thawaf, membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri
  • Disunahkan memakai kain berwarna putih
  • Tidak boleh memakai baju, celana, dan sepatu yang menutup tumit, serta tidak boleh memakai tutup kepala.

Sementara, bagi jemaah perempuan, ketentuan pakaian ihramnya adalah mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan tangan hingga ujung jari.

Ada makna di balik perintah berpakaian ihram. Menggunakan dua helai kain ihram (bagi laki-laki) menggambarkan bahwa kita melepas pakaian sehari-hari, semua atribut yang digunakan, dan berserah. Ihram menunjukkan adanya kesamaan dan kesetaraan di hadapan Allah. Saat berpakaian ihram, jemaah juga diminta untuk menahan diri dan emosinya. Ada sejumlah larangan yang perlu kamu ketahui saat berihram.

Larangan Bagi Jemaah Laki-Laki:

  • Memakai pakaian biasa (seperti celana atau baju)
  • Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  • Menutup kepala dengan topi atau peci, sorban

Larangan Bagi Jemaah Perempuan:

  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan
  • Menutup muka dengan cadar

Ada pula sejumlah larangan saat berihram yang berlaku bagi seluruh jemaah, baik laki-laki maupun perempuan. Larangan-larangan itu adalah:

  • Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan merek
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan perilaku yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan pewangi

Hal-hal di atas penting untuk kamu ketahui, karena ada denda yang akan dikenakan jika jemaah melanggar larangan yang telah ditetapkan. Denda yang diberlakukan bergantung pada larangan apa yang dilanggar. Misalnya, jika melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan. Sanksi untuk setiap pelanggaran tersebut berupa membayar denda sesuai pilihan:

  • Dam berupa seekor kambing, atau
  • Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing 1,5 kilogram (berupa makanan pokok), atau
  • Menjalankan puasa selama tiga hari.

Kegiatan berihram selesai setelah jemaah menyelesaikan seluruh rukun haji/umrah. Ini disebut dengan tahallul, di mana jemaah telah melaksanakan semua rukun dan diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram, termasuk boleh kembali berpakaian bisa dan melepas pakaian ihram.

Nah, dengan mengetahui apa itu ihram dan hal-hal lainnya seputar ibadah haji dan umrah, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik sebelum berangkat ke Tanah Suci. Yuk, semangat haji dan umrah di usia muda!

Home > Keluarga > Parenting Islami

08 Juli 2022

Laksanakan haji dengan tertib agar tetap sah di mata Allah SWT

Berikut ini hal-hal yang disunnahkan ketika sai kecuali

Artikel Terkait

Tampilkan lebih banyak

HAJI merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan. Hanya saja, ibadah yang satu ini berlaku wajib tidak pada seluruh muslim. Melainkan, pada orang-orang yang telah mampu secara materi atau pun fisik untuk pergi ke Baitullah. Sebab, dalam Islam, tidak ada hal yang memberatkan. Jadi, tidak ada paksaan pada orang-orang yang belum mampu menunaikannya karena memang kondisi yang tidak memungkinkan.

Ketika seseorang diberi kesempatan oleh Allah SWT berkunjung ke rumah-Nya, yakni melaksanakan ibadah haji, maka bersungguh-sungguhlah dalam melaksanakannya. Tunjukkanlah ibadah terbaik kita. Ikuti semua ritual yang ada dalam ibadah haji. Dan lakukan yang terbaik, dengan tidak hanya melaksanakan hal-hal wajib, jika memungkinkan, lakukan pula hal-hal yang disunnahkan.

Seperti halnya dalam pelaksanaan thawaf, salah satu rukun haji yang wajib dilakukan. Nah, dalam mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali ini, terdapat hal-hal yang disunnahkan. Apakah itu?

1. Ar-Ramal adalah sunnah bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan. Ar-Ramal ialah orang yang thawaf berjalan dengan cepat dengan mendekatkan antar langkah. Ar-Ramal tidak disunnahkan kecuali pada thawaf qudum dan thawaf pada putaran ketiga pertama saja.

2. Al-Idhthiba yaitu membuka ketiak kanan. Al-Idhthiba tidak disunnahkan kecuali pada thawaf qudum saja, bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, dan pada ketujuh putaran thawaf.

3. Mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka cukup dengan menyentuh dengan tangan atau memberi isyarat kepadanya, karena Rasulullah ﷺ berbuat seperti itu.

4. Berkata, “Dengan nama Allah. Ya Allah, karena iman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu, memenuhi perjanjian-Mu dan mengikuti sunnah Nabi-Mu, Muhammad ﷺ,” ketika memulai putaran pertama thawaf.

5. Berdoa dengan doa apa saja ketika sedang melakukan thawaf, hanya saja orang yang thawaf disunnahkan menutup setiap putaran thawafnya dengan berdoa, “Ya tuhan kami, beri kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan jauhkan kami dari siksa neraka.”

6. Mengusap rukun yamani dengan tangan dan mencium Hajar Aswad setiap kali melewatinya ketika thawaf, karena Rasulullah ﷺ berbuat seperti itu.

7. Berdoa di Multazim usai thawaf. Multazim ialah tempat di antara pintu Baitullah dengan Hajaw Aswad, karena Abdullah bin Al-Abbas Radhiyallahu Anhuma berbuat seperi itu.

8. Shalat dua rakaat usai thawaf di belakang maqam Ibrahim. Pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun setelah Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua setelah Al-Fatihah. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat,” (QS. Al-Baqarah: 125).

9. Meminum air dari sumur zamzam dan mengisi tempat airnya daripadanya setelah shalat dua rakaat.

10. Mengusap Hajar Aswad lagi sebelum pergi ke tempat sa’i. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah